Advertisement
-
UTANG PIUTANG
BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara hukum yang teleh diatur dalam bab 19 bagian 1 tentang piutang-piutang yang diistimewakan, yakni suatu hak istemewa yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga ditingkatkan lebih tinggi dari pada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Sedangkan pand (gadai) dan hipotek adalah lebih tinggi dari pada hak istemewa itu, kecuali dalam hal-hal dimana oleh undang-undang ditentukan sebaliknya.
Sebenarnya, Privilege mempunyai sifat-sifat yang menyerupai pand atau hipotek, tetapi kita belum dapat menamakannya suatu hak kebendaan, karena Privilege itu barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi semua hutang dan karena privilege itu tidak memberikan suatu kekuasaan terhadap suatu benda yang mana sebuah istilah umum yaitu, bahwa seorang debitur bertanggung jawab dengan seluruh kekayaan baik yang sekarang sudah ada, maupun yang masih akan ada dikemudian hari, untuk perutangan-perutangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (Privilege)
Menurut pasal 1131 KUHPerdata., semua benda dari seseorang menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya, dan menurut pasal 1132 bahwa pendapatan penjualan benda-benda itu harus dibagi diantara para penagih menurut penimbangan jumlah piutang masing-masing, kecuali jika diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulukan dari pada penagih-penagih lainnya.
Pasal 1133 menyatakan bahwa mereka ini ialah penagih-penagih yang mempunyai hak-hak yang timbul dari “privilege”, pand atau hipotek.
Privilege menurut pasal 1134 yaitu adalah suatu hak istemewa yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga ditingkatkan lebih tinggi dari pada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Sedangkan pand (gadai) dan hipotek adalah lebih tinggi dari pada hak istemewa itu, kecuali dalam hal-hal dimana oleh undang-undang ditentukan sebaliknya.
Selanjutnya mengenai privilege menurut Sri Soedawi, bahwa dalam privilege ada matigingsrecht dari pada hakim. Yaitu adanya kemajuan dari pada hakim untuk untuk mentukan jumlah yang sepatutnya, mengurangi sampai jumlah yang pantas, mengingat kepentingan kedua belah pihak, menjaga agar kedua belah pihak tidak bertindak semaunya sendiri untuk mencari keuntungan.
Pand dan hipotek tidak pernah bertentangan satu sama yang lain, karena pand hanya dapat diberikan atas barang-barang yang bergerak, sedangkan hipotek sebaliknya hanya mungkin atas benda-benda yang tak bergerak.
Meskipun Privilege mempunyai sifat-sifat yang menyerupai pand atau hipotek, tetapi kita belum dapat menamakannya suatu hak kebendaan, karena Privilege itu barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi semua hutang dan karena privilege itu tidak memberikan suatu kekuasaan terhadap suatu benda yang mana sebuah istilah umum yaitu, bahwa seorang debitur bertanggung jawab dengan seluruh kekayaan baik yang sekarang sudah ada, maupun yang masih akan ada dikemudian hari, untuk perutangan-perutangannya.
Perbedaan pokok antara hak kebendaan dan privilege adalah, bahwa hak kebendaan itu adalah hak atas suatu benda, sedangkan privilege adalah hak terhadap benda yaitu terhadap benda debitur.
Penghukuman untuk melakukan pembayaran karena itu senantiasa dapat dibebankan pada kekayaan milik debitur, bahkan hanya dapat dibebankan atas kekayaan tersebut saja.
Jadi, disini halnya mengenai ketentuan-ketentuan tentang yang dapat disebut “hukum eksekusi materiil”, kreditur dapat melakukan eksekusi atas segala barang-barang yang dimiliki oleh debitur dengan jalan bagaimana hal itu dilakukan, hal itu diatur dalam buku ke dua Rv. Title-titel II, III dan IV dalam hasil penjualan adalah cukup (guna melunasi hutangnya), disitu akan tiada kesulitan dan kreditur akan menerima apa yang menjadi haknya dari hasi penjulan tersebut. Dalam pada itu, apabila hasil tidak mencukupi, itu lantas dikurangkan dari piutangnya dan selanjutnya kreditur tetap akan mempunyai piutang untuk jumlah selebihnya.
Pada ekskusi oleh beberapa orang kreditur belakulah azaz (sebagaimana tertera dalam pasal 1178), bahwa, apabila hasil dari barang-barang yang diekskusi tidaklah cukup, hasil itu lantas dibagi menurut pertimbangan piutang masing-masing, sekedar tidak ada hak dilebih dahulukan.
1.2. Piutang-piutang yang diistemewakan dalam arti sempit
Pengistemewaan dalam arti sempit ini telah dijelaskan pada pasal 1180, yaitu: tak sah adalah suatu pembukuan hipotik yang dilakukan pada suatu saat dimana, oleh karena milik atas bendanya telah berpindah kepada seorang pihak ketiga, siberhutang telah kehilangan hakmiliknya. Jadi hal itu tidak dapat diadakan dengan jalan perjanjian dan perjanjian-perjajian yang disitu diluar undang-undang dinamakan privilege.
Kreditur-kreditur yang mempunyai piutang-piutang yang diistemewakan disebut kreditur-kreditur yang diistemewakan atau kreditur-kreditur yang perferen, berlawanan dengan kreditur-kreditur yang konkuren. Pengistemewaan menurut undang-undang memperoleh dasarnya didalam pertimbangan keadilan. Diambil dari sifat hutang-hutangnya privilege, demikian Hoge Raad (ares 15 juni 1917), adalah bukan bagian dari hak yang ditentukan menurut kehendak sendiri dengan jalan mengadakan perjanjian antara pihak tetapi itu. Adalah suatu akibat hukum yang diletakkan oleh undang-undang untuk kepentingan umum pada perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak terhadap hak-hak, hal mana yang diperkenankan terhadap pihak-pihak ketiga.
1.3. Macam piutang-piutang yang diberikan privilege
Menurut undang-undang ada dua macam privilege. Pertama, yang diberikan terhadap suatu benda tertentu (pasal 1139 KUHPer). Kedua, yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang (pasal 1149 KUHPer). Privilege semacam yang pertama itu, mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang.
a. Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap barang-barang tertentu ialah :
1. Biaya-biaya perkara yang teleh dikelurkan untuk penyitaan dan penjualan suatu benda atau yang dinamakan biaya-biaya ekskusi; harus diambil dahulukan dari pada privilege lain-lainya, bahkan terlebih dahulu pula dari pada pand dan pypotheek.
2. Uang-uang sewa dari benda-benda yang tak bergerak (rumah atau persil) beserta ongkos-ongkos perbaikan yang telah dilakukan si pemilik rumah atau persil, tetapi seharusnya dipikul oleh si penyewa, penagihan uang sewa dan ongkos perbaikan ini mempunyai privilege terhadap barang-barang perabor rumah (meubilair) yang berada dalam rumah atau diatas persil tersebut.
3. Harga barang-barang bergerak yang belum dibayar oleh sipembeli jikalau disita, sipenjual barang mendapat privilege atas hasil penjualan barang itu.
4. biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benda, dapat diambilkan telebih dahulu dari hasil penjualan benda tersebut, apabila benda itu di sita dan dijual.
5. Biaya-biaya pembikinan suatu benda yang belum dibayar, sipembikin barang ini mendapat privilege atas pendapatan penjualan barang itu, apabila barang itu disita dan dijual.
b. Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap semua kekeyaan orang yang berhutang, ialah:
1. Biaya ekskusi dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan kekayaan yang telah disita itu.
2. Ongkos penguburang dan ongkos pengobatan sakit yang mengakibatkan matinya orang yang berhutang.
3. Penagihan-penagihan karena pembelian bahan-bahan makanan untuk keperluan orang yang berhutang beserta kelurganya, selama enam bulan yang paling akhir.
4. penagihan-penagihan dan “kostschuo lhouders” untuk tahun yang terakhir.
1.4. Hak-hak istemewa yang ada pada pajak dan lain yang timbul dari dalam hukum public.
Diantara hak-hak istemewa yang kedudukannya penting ialah hak-hak istimewa yang kedudukannya penting ialah hak-hak istimewa dari perbendaharaan kerajaan, didalam mana terutama termasuk hak-hak istemewa pajak, itu tidak dapat dalam berbagai undang-undang pajak. Dan undang-undang tersebut yang penting kita ikhtisarkan sekedarnya.
Berbagai undang-undang dimana hak-hak istimewa (atau: privilege, hak utama) telah ditanamkan untuk kepentingan perbendaharaan kerajaan diantaralain sebagai berikut:
1. Undang-undang 1845 atas pemungutan pajak-pajak kerajaan yang langsug. Undang-undang yang (di Nederland! red), sangat terkenal ini memberikan dalam pasal 12 kepada negera suatu hak istimewa bagi pajak-tanah dan bagi pajak-pajak lansugn selebihnya.
2. Yang disebut undang-undang umum tahun 1822 memberikan dalam pasal 290 kepada penerima cukai (=accijns) atau hak istimewa, hal mana menurut hoge raad (23 Maret 1931) bersama-sama dengan hak istimewa yang disebut dalam sub 1 mempunyai derajat yang sama.
3. Undang-undang “successie” memberikan kepada Negara hak istimewa atas semua benda bergerak dan tak bergerak yang diwaris atau diberoleh karena meninggalnya seseorang.
4. Yang disebut undang-undang kewenangan tahun 1920 mengatur wewenang subak-subak (daerah pengairan) dan sebagainya untuk membuat peraturan-peraturan dan memberikan kepada badan-badan itu suatu hak istimewa bagi bagian-bagian yang harus dipikul dan beban-beban lain (p. 25 dan 25a)
5. Undang-undang invaliditas (“invaliditeit” = cacat badan) (p. 210) menyatakan piutang dari bank pertanggungan kerajaan sebagai piutang yang ber-hak-istemewa.
1.5. Hak istemewa orang yang menyewakan.
Menurut pasal 1185 sub 2 orang yang menyewakan (dipersamakan dengan orang yang menyewakan ialah orang yang memberikan hak usaha). Adalah berhak istemewa untuk semua apa saja yang harus ia pungut berupa uang sewa, biaya-biaya perbaikan yang wajib dilakukan oleh penyewa dan semua apa selebihnya yang behubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa.
Berdasarkan kata-kata penutup dari pasal 1186 ayat 1 tidaklah penting apakah benda-benda adalah milik si penyewa ataupun bukan. Hak istimewa itu dengan demikian adalah agak aneh, yaitu, bahwa hak itu juga mengenai benda-benda pihak ketiga dimana dalam pada itu dapat saja diterima, bahwa benda-benda yang hilang atau dicuri dari tangan pemiliknya benda-benda mana ada diantara barang-barang yang berikat pada orang-orang yang menyewakan-tetap menikmati perlindungan pasal 2014 ayat terakhir selam 3 tahun. Maksud perluasan hak istimewa sampai kebarang-barang orang-orang ketiga ialah, agar dapat menggagalkan kongkalikong antara penyewa dan pihak ketiga untuk mengurangi hak-hak dari orang yang menyewakan, suatu keadaan yang tidak terdapat ada terhadap barang-barang yang hilang atau yang dicuri.
1.6. Biaya exekusi
Golongan pertama dalam pasal 1185 mengenai biaya-biaya yang timbul karena penghukuman untuk melelang suatu benda. (disingkat: biaya-biaya ekskusi), yang pada umumnya memperboleh urutang yang lebih tinggi. Hal itu atas dasar, bahwa “uitwinning”, hal mana dimaksudkan pensitaan dan/atau penjualan dengan paksa sesuatu benda untuk melunasi suatu piutang, seringkali (uitwinning tersebut! Red.) maksud untuk tidak kehilangan sesuatu benda yang menjadi sasaran pertanggungan jawab, juga untuk kepentingan kreditur-kreditur yang lain-lain. Sebab, dengan tindakan dari kreditur yang menuntut dicegahlah, bahwa debitur memindah tangankan bendanya sendiri dan menghindarkan diri dari pengeksekusian oleh pengadilan. Privilege tersebut mempunyai urutan yang tinggi, sebab itu kedudukannya ada diatas gadai dan hipotik, juga di atas hak-hak istemewa mengenai per-pajak-an. Perlu diperjelas lagi bahwa hak-hak istemewa yang menurut KUHPerdata tertanam atas benda-benda tertentu.
BAB III
KESIMPULAN
Menurut pasal 1131 KUHPerdata., semua benda dari seseorang menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya, dan menurut pasal 1132 bahwa pendapatan penjualan benda-benda itu harus dibagi diantara para penagih menurut penimbangan jumlah piutang masing-masing, kecuali jika diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulukan dari pada penagih-penagih lainnya.
Menurut undang-undang dua macam privilege :
1. Privilege yang diberikan terhadap suatu benda tertentu (pasal 1139 KUHPer).
2. Privilege yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang (pasal 1149 KUHPer).
DAFRTA PUSTAKA
Tutik triwulan tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006), 168
Sri Soedewi Masjchen sofwan, hukum perdata hukum benda, (Yogyakarta: Liberty)
H.F.A. Vollmar pengantar studi hukum perdata jlid 1 (Jakarta: CV. Rajawali, 1983)
Subekti, Tjitrosudibio Kitab undang-undang hukum perdata (Jakarta: PT. Pradnya Paramita,2006)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2003)
0 comments: