Advertisement
Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts
Showing posts with label Hukum Perdata. Show all posts
-
Hukum Bursa Efek

oleh: Hidayatullah Muttaqin
Pendahuluan
Bursa saham atau bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha (Anoraga dan Pakarti, 2001). Sedangkan yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU Pasar Modal No. 8 1995). Lebih umumnya pasar modal dikatakan sebagai sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan (Al Habshi, tt.). Pasar modal di Indonesia misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES).
Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen turunannya. Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan perusahaan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Proses perdagangan saham dan obligasi di bursa efek malalui pasar perdana kemudian dilanjutkan ke pasar sekunder. Yang dimaksud dengan pasar perdana adalah penjualan perdana saham atau obligasi oleh perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada para investor. Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat menjualnya kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar sekunder.
Meskipun sering diungkapkan bahwa pasar modal merupakan tempat mempertemukan antara orang yang perlu modal dengan pihak lain yang memiliki kelebihan dana, tapi faktanya tidaklah demikian. Transaksi-transaksi yang riil mencerminkan aliran dana dari investor kepada badan usaha yang perlu dana hanya terjadi di pasar perdana. Itupun belum tentu investor yang membeli saham atau obligasi di pasar perdana motifnya untuk investasi, tetapi bisa saja (sebagian besar) mereka memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dari selisih nilai saham di kemudian hari (di pasar sekunder). Bahkan belum tentu orang-orang yang membeli saham tersebut memiliki kelebihan dana, sebab dengan dukungan sistem perbankan ribawi mereka dengan modal cekak bisa menguasai saham yang jumlahnya berkali-lipat dari kekayaan riil yang dia miliki, apalagi dengan mekanisme transaksi pasar modal yang memang memungkinkan spekulasi menjadi permainan sehari-hari.
Hukum Syara' Bursa Efek
Ada beberapa aspek untuk menjadi acuan penilaian apakah bursa efek haram atau tidak, yaitu instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksi, dan mudharat yang ditimbulkannya.
Efek yang diperdagangkan di pasar modal cukup beragam, tetapi semuanya kembali kepada instrumen saham dan obligasi, selebihnya hanya turunan (derivatif) dari kedua instrumen tersebut.
Saham diterbitkan oleh sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baik badan usaha milik swasta maupun milik pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan modal dalam memperluas kegiatan usaha ataupun tujuan lainnya. Sebagai akibatnya, maka si pembeli saham memiliki perusahaan dengan komposisi sesuai besar saham yang dia miliki dan hak suara dalam menentukan dewan direksi (pimpinan perusahaan) yang biasanya dipilih pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di samping itu, pembeli saham juga mendapatkan deviden dari bagian keuntungan usaha perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan terbatas, pasal 1 ayat 1, Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan dalam pasal 24 ayat 1 dijelaskan pula bahwa modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham PT tersebut.
Para pendiri PT membagi kepemilikan mereka di PT tersebut dengan kompisisi kepemilikan saham. Seseorang atau badan yang tidak terlibat dalam pendirian perusahaan dapat memiliki perusahaan, sebagian, separu, atau keseluruhan perusahaan dengan hanya membeli saham perusahaan tersebut di pasar modal, terlepas apakah pendiri atau pemegang saham sebelumnya setuju atau menyukai investor baru atau sebaliknya. Bahkan antara pendiri, pemegang saham sebelumnya dan pihak manajemen perusahaan tidak mengenal siapa pembeli saham mereka (terutama pembeli individu) sebagai sesama pemilik perusahaan.
Dalam Islam dua orang atau lebih dibenarkan secara bersama-sama meleburkan hartanya ataupun tenaganya untuk mendirikan suatu badan usaha (perseroan) dengan syarat satu sama lain mengajak dan yang lain menerima sehingga terjadilah ijab kabul. Selain itu, yang menggerakkan dan menjalankan perseroan haruslah manusia, yakni para pendiri persero sedangkan untuk pengoperasian perseroan, para persero dapat mengangkat dan menggaji orang-orang profesional pada manajemen puncak perusahaan dan karyawan biasa pada level bawah (An Nabhani, 2000).
Pada Perseroan Terbatas tidaklah terjadi demikian. Para pendiri PT yang bersama-sama mendirikan perseroan cukup menyetorkan modal, disahkan dengan akte notaris, dan menjadi badan hukum bila sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman. Selanjutnya kekuatan (suara) antar persero di dalam PT berdasarkan jumlah modal yang mereka tanamkan (maksudnya komposisi kepemilikan saham mereka masing-masing) sehingga untuk menentukan pucuk pimpinan dan manajemen perusahaan tergantung pada kekuatan modal masing-masing persero. Meskipun yang menggerakkan dan menjalankan roda usaha PT adalah manajemen perusahaan, akan tetapi yang memilih, memerintahkan dan memecat manajemen adalah suara terbesar saham, dengan kata lain “modal”. Para pemegang saham bisa saja mengangkat dirinya sendiri sebagai pimpinan dan manajemen perusahaan atau memilih pihak lain yang dianggap profesional.
Dalam Perseroan Terbatas, tanggung jawab para pemilik perusahaan sebatas nilai saham yang dia miliki. Pada pasa 3 ayat 1 UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dengan demikian bila perusahaan memiliki utang ataupun mengalami bangkrut, maka pihak lain yang mempunyai tagihan di perusahaan tersebut tidak dapat meminta tanggung jawab para pemegang saham melebihi nilai saham yang dia miliki.
Hal ini bertentangan dengan nash-nash syara’ yang menyuruh manusia untuk memenuhi hak orang lain secara penuh atas aqad-aqad muamalah yang telah dilakukannya.
“Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah)
“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).
“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah).
“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).
Dengan demikian setidaknya terdapat tiga pertentangan Perseroan Terbatas dengan hukum syara’, yaitu pendiriannya yang tidak memenuhi syarat sah sebagai suatu perseroan, yang menggerakkan PT adalah modal bukan manusia, dan tanggung jawab para persero terbatas pada nilai saham (modal) yang dimilikinya.
Dengan batilnya PT sebagai suatu perseroan, maka saham yang dikeluarkannya untuk menambah modal perusahaan juga batil untuk ditransaksikan. Sebab saham tersebut dikeluarkan oleh institusi yang batil dari segi bentuk perseroannya, dan jalan yang ditempuh oleh pihak lainnya untuk bergabung ke dalam perusahaan tersebut dengan cara membeli saham juga merupakan jalan yang batil.
Adapun obligasi merupakan salah satu alat yang digunakan oleh Perseroan Terbatas untuk menambah permodalan selain dengan cara penerbitan saham baru dan pinjaman bank. Obligasi bisa dikeluarkan oleh pemerintah yang kemudian disebut Obligasi Negara atau Surat Utang Negara (SUN), BUMN dan swasta. Obligasi yang dikeluarkan dapat dalam bentuk satuan mata uang lokal seperti rupiah (obligasi dalam negeri) dan dalam mata uang asing seperti dollar (obligasi internasional).
Jika dalam saham keuntungan yang diperoleh oleh para pemegangnya berupa deviden, maka dalam obligasi para pembeli obligasi mendapatkan keuntungan berupa bunga obligasi. Berbeda dengan saham yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atas perusahaan yang menerbitkannya, para pembeli obligasi hanya memiliki tagihan kepada perusahaan penerbit sebesar nilai nominal yang tertera dalam obligasi tersebut ditambah dengan bunganya dengan jangka waktu tertentu.
Biasanya tingkat bunga obligasi mengikuti patokan tingkat suku bunga yang telah ditentukan oleh Bank Sentral. Keberadaan bunga obligasi sama dengan bunga bank dan bunga utang luar negeri. Karena hukum bunga dalam Islam sudah jelas haram, maka bunga obligasi juga haram, sehingga obligasi sebagai salah satu instrumen di pasar modal termasuk haram untuk diperdagangkan.
Dari segi mekanisme transaksinya di bursa efek, saham dan obligasi juga sarat pertentangannya dengan hukum syara’. Di pasar sekunder, saham dan obligasi dapat diperdagangkan dengan harga di atas nilai nominalnya ataupun di bawah harga nominal. Karenanya keuntungan yang diperoleh para investor tidak saja melalui pembagian deviden dan bunga, tetapi diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli. Bahkan inilah tujuan utama aktivitas perdagangan saham di lantai bursa, yakni memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.
Seseorang akan membeli saham-saham perusahaan yang dianggap memiliki kinerja baik dan mempunyai prospek cerah di lantai bursa. Kemudian dia akan melepas saham yang dipegangnya tersebut kepada para investor lainnya bila tingkat harga yang ditawarkan menguntungkan. Jadi taktik yang dilakukan para pemain saham di bursa efek adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan (capital gain), baik dengan jalan menghembuskan berita-berita bagus atas saham perusahaan tertentu sehingga para pemain lainnya tertarik terhadap saham perusahaan tersebut, melakukan transaksi semu antara dua tiga broker atas permintaan perusahaan tertentu (insider trading) sehingga harganya terangkat, dan lain-lainnya. Sebaliknya, untuk mendapatkan harga yang murah dari saham perusahaan yang sebenarnya memiliki kinerja yang bagus, maka berbagai cara dilakukan untuk menekan harga saham tersebut (manipulasi pasar).
Secara umum para pelaku pasar menginginkan harga-harga saham terus meningkat yang ditandai dengan semakin tingginya indeks bursa saham dan semakin besarnya nilai kapitalisasi saham yang diperdagangkan. Harapan-harapan inilah yang mendorong mereka untuk membeli saham yang menyebabkan harga saham terangkat, kemudian dibeli lagi sehingga harga saham naik lagi.
Para pemain di lantai bursa sendiri belum tentu memiliki modal yang cukup untuk membeli saham dalam jumlah yang banyak. Di sinilah peranan perbankan ribawi dalam mengucurkan pinjamannya kepada para pedagang saham. Misalnya untuk membeli saham tertentu yang lagi naik daun, dia membutuhkan uang dengan jumlah tertentu, akan tetapi uang yang dimilikinya hanya 5% saja. Maka karena harapan kenaikan harga saham dan keuntungan yang akan diperoleh, dia berani menutup sisa kekurangannya dengan melakukan pinjaman di bank.
Di sisi lain harga saham yang terus naik, sebenarnya tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan-perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Turun naiknya harga saham tidak mengikuti turun naiknya nilai aset perusahaan, bahkan perkembangan harga saham bisa saja terlepas sama sekali dari perusahaan penerbitnya. Turun naiknya harga saham ditentukan oleh tarik-menarik antara permintaan dan penawaran saham di lantai bursa.
Kondisi riil perusahaan penerbit saham dicerminkan dari keadaan balon yang belum ditiup. Kemudian aktivitas perdagangan dan spekulasi di lantai bursa yang membuat harga saham melambung dapat diilustrasikan dengan balon yang mulai menggelembung dan terus menggembung. Para pemain yang berlomba-lomba terus membeli saham kemudian menjualnya, dibeli dan dijual lagi.
Sesungguhnya para pemain mengambil keuntungan perdagangan saham dengan mengurangi uang pemain lainnya dan begitu pula sebaliknya. Pemain yang didukung modal besar dan para analis yang tajam mempunyai kesempatan yang lebih besar dalam mengalahkan pemain lainnya. Hingga akhirnya pasar jenuh karena pemain yang kalah dan kantongnya cekak dan terlilit utang tidak mampu lagi mengikuti pemain lainnya, sementara pemain yang memperoleh keuntungan tersebut tidak dapat lagi mendapatkan keuntungan disebabkan tidak ada lagi pemain lainnya yang dapat dikeruk uangnya (cat: perdagangan saham tidak dilakukan dengan cara kontan).
Pada kondisi inilah tekanan di lantai bursa tidak mampu lagi ditahan sehingga akhirnya indeks saham melorot drastis dan meledaklah balon yang tadinya menggelumbung tersebut. Jatuhnya indeks bursa saham sangat berpengaruh pada sektor riil, yakni kondisi perekonomian secara makro dan merosotnya nilai aset perusahaan-perusahaan yang sahamnya anjlok.
Sementara para pemain kebanyakan yang umumnya masyarakat luas dengan pengetahuan dan modal yang kalah jauh dibandingkan para pemain kelas kakap, menderita kerugian hebat. Begitu pula masyarakat yang sama sekali tidak ikut bermain di bursa menderita kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk kemerosotan ekonomi. Di samping itu uang yang dipakai untuk bermain saham di lantai bursa juga memanfaatkan dana pensiun yang notabene milik masarakat.
Selain berbahaya bagi perekonomian masyarakat, pasar modal dan aktivitas jual beli saham juga merupakan suatu sarana bagi negara-negara maju, khususnya kaum Kapitalis (para pemilik modal) untuk menjerat dan menundukkan perekonomian nasional, serta menguasai aset-aset nasional dengan mudah tanpa harus bersusah payah membangun infrastruktur ekonomi dan industri yang memakan dana besar, tenaga dan waktu.
Misalnya bagi negara sekecil Singapura untuk menguasai industri dan jaringan telekomunikasi Indonesia tidak perlu dengan membuat perusahaan baru di Indonesia tetapi cukup dengan membeli saham Indosat dan Telkomsel. Begitu pula bagi para konglomerat hitam yang telah menguras harta rakyat melalui bank-bank yang telah mereka dirikan, setelah bank-bank mereka disehatkan pemerintah dengan menyuntikkan dana ratusan trilyun sementara utang-utang mereka telah menjadi tanggungan pemerintah, mereka kembali menguasai bank-bank tersebut setahap demi setahap melalui pasar modal.
Hal lainnya yang bertentangan dengan syara, bahwa pasar modal menciptakan perputaran kekayaan hanya di kalangan tertentu saja, sehingga perekonomian yang mengandalkan pasar modal tidak akan pernah dapat menciptakan distribusi ekonomi yang adil.
Penutup
Jelaslah sudah bahwa bursa efek sebagai bagian dari pasar modal bukanlah suatu lembaga perekonomian yang bersesuaian dengan Islam, baik dari segi instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksinya, dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.
Perekonomian yang mengandalkan pada pasar modal merupakan perekonomian yang berbasiskan pada perjudian. Perjudian dipasar modal jauh lebih berbahaya dan lebih luas dampaknya dibandingkan dengan perjudian biasa. Pemimpin dan masyarakat yang mengutamakan kepercayaan pasar (pelaku pasar modal) hakikatnya telah menaruh nasib bangsa dan negara ini di tangan para penjudi. Mereka begitu bergembira ketika mengetahui reaksi positif pasar atas berbagai kebijakan pemerintah, termasuk ketika pemilu dilaksanakan baru-baru ini. Bahkan para calon presiden sekarang menempatkan kepercayaan pasar sebagai salah agenda utama yang akan ditempuh bila terpilih jadi presiden.
Kita sebagai muslim hendaklah berpikir kritis dan rasional dengan berpijak pada nash-nash syara’. Bahwa hukum pasar modal sebagai lembaga ekonomi Kapitalis sudah jelas dan tidak terlalu sulit untuk memahaminya. Begitu pula berbagai dampak kemerosotan pasar modal sebagai suatu hal yang pasti akan terus berulang terjadi dan telah berkali-kali kita saksikan dan kita rasakan dampaknya. Akahkah kita tetap diam dan membiarkan sistem jahat ini terus bercokol di atas ekonomi umat, atau bahkan memperkokohnya dengan mantel baru yang bernama pasar modal syariah ?
Semoga Allah SWT memberi kita semua petunjuk jalan yang lurus dan kekuatan untuk menempuh jalan tersebut. Amin.
Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/20/hukum-bursa-efek/
more
-
Murabahah dan Istishna'
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak bank bank syariah yang menawarkan produk produknya baik itu produk yang tabarru' ataupun yang tijarah.
Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin
B.RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Pembiayaan Murabaha Dan Pembiayaan Istisna' di Bank Syari'ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pembiayaan Murabaha
Salah satu skim fiqih yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabaha. transaksi murabaha ini lazim dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.secara sederhana murabaha berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati,jadi singkatnya murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati" karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Syarat syarat ba'I murabaha:
a.penjual memberitahubiaya modal kepada nasabah
b.kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
c.kontrak harus bebas dari riba
d.penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau barang sesudah pembelian
e.penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan demgan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang
Secara prinsip, jika sarat dalam a,d,dan e. tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan :
a.melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
b.kembali kepada penjua dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual,
c.membatalkan kontrak.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. . Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilaisebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
a). mempercepat pembayaran cicilan; atau
b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
B.Bai’al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan bahwa jual beli istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan paembauatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustashni’) dan( penjual, shani’).
Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”.
Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.
Dengan demikian, metode pembayaran pada jual-beli murabahah muajjal sama dengan metode pembayaran dalam jual-beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran (installment). Satu-satunya hal yang membedakan adalah waktu penyerahan barangya.
Contoh kasus :
Pemerintah daerah Jateng mempunyai proyek pengerjaan pembuatan jalan tol Semarang-Solo sepanjang 80 km. kebutuhan total dana untuk proyek itu adalah Rp. 3 Trilliun dengan jangka waktu pengerjaan 3 tahun. Untuk pembangunna ini pada tanggal 1 Mei 2002 Pemda Jateng menunjuk CV. Sukses Makmur sebagai kontraktor tunggal dalam pengerjaan proyek tersebut. CV. Sukses Makmur meminta adanya pembayaran dimuka sebesar 50% dan sisanya dibayar ketika pengerjaan sudah mencapai 75% dan 100%. Pemda tidak mampu untuk membayar dengan term sesuai dengan permintaan kontraktor. Untuk itu Pemda Jateng menghubungi Bank Syari’ah Perkasa untuk mendapatkan pembiyaan proyek tersebut. Pemda bersedia untuk membayar biaya pembuatan proyek tersebut seharga Rp. 3,6 Trilliun dengan pembayaran secara angsuran sebesar Rp. 100.000.000,-/bulan.
BAB III
KESIMPULAN
Murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati" karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tenteng harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.
DAFTAR PUSTAKA
Ir. Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2008
Syafri’I Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Press), 2001
http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923150928.pdf
http://www.mailarchive.com/ekonomisyariah%40yahoo.html+definisi+pembiayaan+istishna
more
-
UTANG PIUTANG
BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara hukum yang teleh diatur dalam bab 19 bagian 1 tentang piutang-piutang yang diistimewakan, yakni suatu hak istemewa yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga ditingkatkan lebih tinggi dari pada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Sedangkan pand (gadai) dan hipotek adalah lebih tinggi dari pada hak istemewa itu, kecuali dalam hal-hal dimana oleh undang-undang ditentukan sebaliknya.
Sebenarnya, Privilege mempunyai sifat-sifat yang menyerupai pand atau hipotek, tetapi kita belum dapat menamakannya suatu hak kebendaan, karena Privilege itu barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi semua hutang dan karena privilege itu tidak memberikan suatu kekuasaan terhadap suatu benda yang mana sebuah istilah umum yaitu, bahwa seorang debitur bertanggung jawab dengan seluruh kekayaan baik yang sekarang sudah ada, maupun yang masih akan ada dikemudian hari, untuk perutangan-perutangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (Privilege)
Menurut pasal 1131 KUHPerdata., semua benda dari seseorang menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya, dan menurut pasal 1132 bahwa pendapatan penjualan benda-benda itu harus dibagi diantara para penagih menurut penimbangan jumlah piutang masing-masing, kecuali jika diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulukan dari pada penagih-penagih lainnya.
Pasal 1133 menyatakan bahwa mereka ini ialah penagih-penagih yang mempunyai hak-hak yang timbul dari “privilege”, pand atau hipotek.
Privilege menurut pasal 1134 yaitu adalah suatu hak istemewa yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga ditingkatkan lebih tinggi dari pada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Sedangkan pand (gadai) dan hipotek adalah lebih tinggi dari pada hak istemewa itu, kecuali dalam hal-hal dimana oleh undang-undang ditentukan sebaliknya.
Selanjutnya mengenai privilege menurut Sri Soedawi, bahwa dalam privilege ada matigingsrecht dari pada hakim. Yaitu adanya kemajuan dari pada hakim untuk untuk mentukan jumlah yang sepatutnya, mengurangi sampai jumlah yang pantas, mengingat kepentingan kedua belah pihak, menjaga agar kedua belah pihak tidak bertindak semaunya sendiri untuk mencari keuntungan.
Pand dan hipotek tidak pernah bertentangan satu sama yang lain, karena pand hanya dapat diberikan atas barang-barang yang bergerak, sedangkan hipotek sebaliknya hanya mungkin atas benda-benda yang tak bergerak.
Meskipun Privilege mempunyai sifat-sifat yang menyerupai pand atau hipotek, tetapi kita belum dapat menamakannya suatu hak kebendaan, karena Privilege itu barulah timbul apabila suatu kekayaan yang telah disita ternyata tidak cukup untuk melunasi semua hutang dan karena privilege itu tidak memberikan suatu kekuasaan terhadap suatu benda yang mana sebuah istilah umum yaitu, bahwa seorang debitur bertanggung jawab dengan seluruh kekayaan baik yang sekarang sudah ada, maupun yang masih akan ada dikemudian hari, untuk perutangan-perutangannya.
Perbedaan pokok antara hak kebendaan dan privilege adalah, bahwa hak kebendaan itu adalah hak atas suatu benda, sedangkan privilege adalah hak terhadap benda yaitu terhadap benda debitur.
Penghukuman untuk melakukan pembayaran karena itu senantiasa dapat dibebankan pada kekayaan milik debitur, bahkan hanya dapat dibebankan atas kekayaan tersebut saja.
Jadi, disini halnya mengenai ketentuan-ketentuan tentang yang dapat disebut “hukum eksekusi materiil”, kreditur dapat melakukan eksekusi atas segala barang-barang yang dimiliki oleh debitur dengan jalan bagaimana hal itu dilakukan, hal itu diatur dalam buku ke dua Rv. Title-titel II, III dan IV dalam hasil penjualan adalah cukup (guna melunasi hutangnya), disitu akan tiada kesulitan dan kreditur akan menerima apa yang menjadi haknya dari hasi penjulan tersebut. Dalam pada itu, apabila hasil tidak mencukupi, itu lantas dikurangkan dari piutangnya dan selanjutnya kreditur tetap akan mempunyai piutang untuk jumlah selebihnya.
Pada ekskusi oleh beberapa orang kreditur belakulah azaz (sebagaimana tertera dalam pasal 1178), bahwa, apabila hasil dari barang-barang yang diekskusi tidaklah cukup, hasil itu lantas dibagi menurut pertimbangan piutang masing-masing, sekedar tidak ada hak dilebih dahulukan.
1.2. Piutang-piutang yang diistemewakan dalam arti sempit
Pengistemewaan dalam arti sempit ini telah dijelaskan pada pasal 1180, yaitu: tak sah adalah suatu pembukuan hipotik yang dilakukan pada suatu saat dimana, oleh karena milik atas bendanya telah berpindah kepada seorang pihak ketiga, siberhutang telah kehilangan hakmiliknya. Jadi hal itu tidak dapat diadakan dengan jalan perjanjian dan perjanjian-perjajian yang disitu diluar undang-undang dinamakan privilege.
Kreditur-kreditur yang mempunyai piutang-piutang yang diistemewakan disebut kreditur-kreditur yang diistemewakan atau kreditur-kreditur yang perferen, berlawanan dengan kreditur-kreditur yang konkuren. Pengistemewaan menurut undang-undang memperoleh dasarnya didalam pertimbangan keadilan. Diambil dari sifat hutang-hutangnya privilege, demikian Hoge Raad (ares 15 juni 1917), adalah bukan bagian dari hak yang ditentukan menurut kehendak sendiri dengan jalan mengadakan perjanjian antara pihak tetapi itu. Adalah suatu akibat hukum yang diletakkan oleh undang-undang untuk kepentingan umum pada perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang dilakukan oleh pihak-pihak terhadap hak-hak, hal mana yang diperkenankan terhadap pihak-pihak ketiga.
1.3. Macam piutang-piutang yang diberikan privilege
Menurut undang-undang ada dua macam privilege. Pertama, yang diberikan terhadap suatu benda tertentu (pasal 1139 KUHPer). Kedua, yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang (pasal 1149 KUHPer). Privilege semacam yang pertama itu, mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang.
a. Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap barang-barang tertentu ialah :
1. Biaya-biaya perkara yang teleh dikelurkan untuk penyitaan dan penjualan suatu benda atau yang dinamakan biaya-biaya ekskusi; harus diambil dahulukan dari pada privilege lain-lainya, bahkan terlebih dahulu pula dari pada pand dan pypotheek.
2. Uang-uang sewa dari benda-benda yang tak bergerak (rumah atau persil) beserta ongkos-ongkos perbaikan yang telah dilakukan si pemilik rumah atau persil, tetapi seharusnya dipikul oleh si penyewa, penagihan uang sewa dan ongkos perbaikan ini mempunyai privilege terhadap barang-barang perabor rumah (meubilair) yang berada dalam rumah atau diatas persil tersebut.
3. Harga barang-barang bergerak yang belum dibayar oleh sipembeli jikalau disita, sipenjual barang mendapat privilege atas hasil penjualan barang itu.
4. biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benda, dapat diambilkan telebih dahulu dari hasil penjualan benda tersebut, apabila benda itu di sita dan dijual.
5. Biaya-biaya pembikinan suatu benda yang belum dibayar, sipembikin barang ini mendapat privilege atas pendapatan penjualan barang itu, apabila barang itu disita dan dijual.
b. Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap semua kekeyaan orang yang berhutang, ialah:
1. Biaya ekskusi dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan kekayaan yang telah disita itu.
2. Ongkos penguburang dan ongkos pengobatan sakit yang mengakibatkan matinya orang yang berhutang.
3. Penagihan-penagihan karena pembelian bahan-bahan makanan untuk keperluan orang yang berhutang beserta kelurganya, selama enam bulan yang paling akhir.
4. penagihan-penagihan dan “kostschuo lhouders” untuk tahun yang terakhir.
1.4. Hak-hak istemewa yang ada pada pajak dan lain yang timbul dari dalam hukum public.
Diantara hak-hak istemewa yang kedudukannya penting ialah hak-hak istimewa yang kedudukannya penting ialah hak-hak istimewa dari perbendaharaan kerajaan, didalam mana terutama termasuk hak-hak istemewa pajak, itu tidak dapat dalam berbagai undang-undang pajak. Dan undang-undang tersebut yang penting kita ikhtisarkan sekedarnya.
Berbagai undang-undang dimana hak-hak istimewa (atau: privilege, hak utama) telah ditanamkan untuk kepentingan perbendaharaan kerajaan diantaralain sebagai berikut:
1. Undang-undang 1845 atas pemungutan pajak-pajak kerajaan yang langsug. Undang-undang yang (di Nederland! red), sangat terkenal ini memberikan dalam pasal 12 kepada negera suatu hak istimewa bagi pajak-tanah dan bagi pajak-pajak lansugn selebihnya.
2. Yang disebut undang-undang umum tahun 1822 memberikan dalam pasal 290 kepada penerima cukai (=accijns) atau hak istimewa, hal mana menurut hoge raad (23 Maret 1931) bersama-sama dengan hak istimewa yang disebut dalam sub 1 mempunyai derajat yang sama.
3. Undang-undang “successie” memberikan kepada Negara hak istimewa atas semua benda bergerak dan tak bergerak yang diwaris atau diberoleh karena meninggalnya seseorang.
4. Yang disebut undang-undang kewenangan tahun 1920 mengatur wewenang subak-subak (daerah pengairan) dan sebagainya untuk membuat peraturan-peraturan dan memberikan kepada badan-badan itu suatu hak istimewa bagi bagian-bagian yang harus dipikul dan beban-beban lain (p. 25 dan 25a)
5. Undang-undang invaliditas (“invaliditeit” = cacat badan) (p. 210) menyatakan piutang dari bank pertanggungan kerajaan sebagai piutang yang ber-hak-istemewa.
1.5. Hak istemewa orang yang menyewakan.
Menurut pasal 1185 sub 2 orang yang menyewakan (dipersamakan dengan orang yang menyewakan ialah orang yang memberikan hak usaha). Adalah berhak istemewa untuk semua apa saja yang harus ia pungut berupa uang sewa, biaya-biaya perbaikan yang wajib dilakukan oleh penyewa dan semua apa selebihnya yang behubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa.
Berdasarkan kata-kata penutup dari pasal 1186 ayat 1 tidaklah penting apakah benda-benda adalah milik si penyewa ataupun bukan. Hak istimewa itu dengan demikian adalah agak aneh, yaitu, bahwa hak itu juga mengenai benda-benda pihak ketiga dimana dalam pada itu dapat saja diterima, bahwa benda-benda yang hilang atau dicuri dari tangan pemiliknya benda-benda mana ada diantara barang-barang yang berikat pada orang-orang yang menyewakan-tetap menikmati perlindungan pasal 2014 ayat terakhir selam 3 tahun. Maksud perluasan hak istimewa sampai kebarang-barang orang-orang ketiga ialah, agar dapat menggagalkan kongkalikong antara penyewa dan pihak ketiga untuk mengurangi hak-hak dari orang yang menyewakan, suatu keadaan yang tidak terdapat ada terhadap barang-barang yang hilang atau yang dicuri.
1.6. Biaya exekusi
Golongan pertama dalam pasal 1185 mengenai biaya-biaya yang timbul karena penghukuman untuk melelang suatu benda. (disingkat: biaya-biaya ekskusi), yang pada umumnya memperboleh urutang yang lebih tinggi. Hal itu atas dasar, bahwa “uitwinning”, hal mana dimaksudkan pensitaan dan/atau penjualan dengan paksa sesuatu benda untuk melunasi suatu piutang, seringkali (uitwinning tersebut! Red.) maksud untuk tidak kehilangan sesuatu benda yang menjadi sasaran pertanggungan jawab, juga untuk kepentingan kreditur-kreditur yang lain-lain. Sebab, dengan tindakan dari kreditur yang menuntut dicegahlah, bahwa debitur memindah tangankan bendanya sendiri dan menghindarkan diri dari pengeksekusian oleh pengadilan. Privilege tersebut mempunyai urutan yang tinggi, sebab itu kedudukannya ada diatas gadai dan hipotik, juga di atas hak-hak istemewa mengenai per-pajak-an. Perlu diperjelas lagi bahwa hak-hak istemewa yang menurut KUHPerdata tertanam atas benda-benda tertentu.
BAB III
KESIMPULAN
Menurut pasal 1131 KUHPerdata., semua benda dari seseorang menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya, dan menurut pasal 1132 bahwa pendapatan penjualan benda-benda itu harus dibagi diantara para penagih menurut penimbangan jumlah piutang masing-masing, kecuali jika diantara mereka itu ada sementara yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk mengambil pelunasan lebih dahulukan dari pada penagih-penagih lainnya.
Menurut undang-undang dua macam privilege :
1. Privilege yang diberikan terhadap suatu benda tertentu (pasal 1139 KUHPer).
2. Privilege yang diberikan terhadap semua kekayaan orang yang berhutang (pasal 1149 KUHPer).
DAFRTA PUSTAKA
Tutik triwulan tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006), 168
Sri Soedewi Masjchen sofwan, hukum perdata hukum benda, (Yogyakarta: Liberty)
H.F.A. Vollmar pengantar studi hukum perdata jlid 1 (Jakarta: CV. Rajawali, 1983)
Subekti, Tjitrosudibio Kitab undang-undang hukum perdata (Jakarta: PT. Pradnya Paramita,2006)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2003)
more
Subscribe to:
Posts (Atom)
Grab this Widget ~ Blogger Accessories Custumized by Yuniarto Rahardjo
