Advertisement

  • STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS



    Oleh : Makmum Anshory


    PROPOSAL SKRIPSI
    STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS

    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.Latarbelakang Masalah
    Hukum islam atau bisa disebut juga dengan syari`at islam yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang tertuang dalam al-qur`an maupun hadist telah membawa kita umat islam kedalam ketentaraman dan kedamaian dengan hukum-hukum dan ketentuan yang ada didalamnya. Hukum islam merupakan gabungan dari syari`at dan fiqih yang dapat didefinisikan “seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang terbebani hukum”, menurut Dahlan Tamrin

    Hukum islam mempunyai empat watak yaitu takamaul, harakah, hukum islam sesuai dengan hukum alam, hukum islam berdasarkan pada prinsip etika atau moralitas yang luhur, menurut beliau hukum islam berwatak harakah yaitu hukum islam memiliki tabiat selalu dinamis dan tidak statis, dan juga memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkembang, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
    Sejalan dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan tegnologi yang ada termasuk ilmu kedokteran dalam hal ini adanya test DNA (Deoxyribose Nucleid Acid), dengan ini dapat ditemukannya cara-cara dalam menentukan sifat keturunan atau genetik dari generasi ke generasi berikutnya. Hal ini sangatlah berpengaruh dalam sebuah keluarga untuk menetukan stastus keturunannya.

    Praktek tes DNA seperti ini telah banyak dilakukan oleh beberapa kalangan keluarga yang telah mempunyai masalah dalam keluarganya Misalnya jika ada seorang wanita bersuami yang dituduh berselingkuh oleh suaminya hingga melahirkan anak. Atau dalam rangka menetapkan garis keturunan seorang anak kepada ayahnya, agar seorang anak tidak mempunyai masalah keturunan di masa depannya.

    Timbulnya perselingkuhan yang terjadi antara seorang yang sudah kawin seperti yang telah dijelaskan diatas, atau seorang yang melakukan pesetubuhan (zina) diluar perkawinan yang sah sehingga sampai melahirkan anak yang tidak jelas. Telah kita ketahui bahwasanya zina sangat dilarang dalam islam dan hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela dan melanggar norma kesusilaan sesuai dengan firman allah dalam al-qur`an :
    "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

    Pergaulan bebas pada zaman sekarang ini terutama yang dilakukan oleh remaja dapat berpengaruh dengan adanya zina. Zina dalam hal ini adalah hubungan seksual diluar perkawinan yang sah. telah banyak wanita remaja sekarang ini hamil akibat zina yakni diluar nikah, begitu juga orang yang sudah punya keluarga yang selingkung dan melakukan hubungan sex (zina) dengan orang lain yang juga sudah mempunyai keluarga, apabila hamil akan sulit untuk menentukan status anaknya sehingga banyak diantara mereka melakukan praktek Tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) untuk menentukannya. Mereka beranggapan bahwasanya tes DNAlah yang dapat menentukan dengan pasti tentang keturunan nasab dan juga ahli warisnya apabila ia meninggal nanti.

    Jadi banyak diatara mereka menyatakan meskipun berzina apabila telah ditentukan dengan tes DNA sudah jelas dapat menentukan keturunan nasab serta ahli waris dari mereka tanpa adanya perkawinan yang sah. Dan seakan-akan mereka mengenyampingkan terhap keharaman zina, dengan mengangap hal itu tidak penting. Fenomena seperti ini telah banyak terjadi dikalangan masyarakat muslim, maka dari itu studi hukum islam terhadap tes DNA terhadap anak akibat zina untuk menentukan keturnan nasab dan ahli waris cukup penting dibahas, apa lagi meskipun hal ini menurut akal secara logika dapat di benarkan tapi dalam hal ini tidak ada nash yang secara jelas menerangkan tentang masalah ini dan ketetapan hukum didalamnya. Maka demi memperjelas tetang masalah tes DNA ini dalam studi hukum islam serta untuk menentukan kedudukan keturunan nasab serta ahli waris sangatlah penting dan dari sinilah mendorong penulis untuk segera membahasnya dengan melalui studi hukum islam.

    B.Rumusan masalah
    1.Bagaimana pandangan hukum islam terhadap tes DNA terhadap anak akibat zina.?
    2.Bagaimana kududukan nasab dan waris terhadap hasil tes DNA akibat zina dalam pandangan hukum islam?

    C.Kajian pustaka
    Kajian tentang test DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) ini bukanlah hanya pertama kali ini dikaji tetapi telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Maslaha dalam skripisnya yang berjudul “status kewarisan anak yang diingkari oleh ayah setelah hasil DNA diketahui” dan yang kedua telah dibahas juga oleh Asyiqah dengan skripsinya yang berjudul “kontribusi hasil tes DNA sebagai upaya penyelesaian kasus li`an dalam perspektif hukum islam”.

    Peneliti yang pertama oleh maslaha mendiskripsikan tentang status kewarisan anak, seseorang yang menjalani sebuah perkawinan dan mempunyai anak tetapi sang ayah mengingkari anak tersebut meskipun telah diketahui melalui tes DNA bahwa anak itu adalah anaknya. Maslaha menyimpulkan dalam skripsinya tentang masalah tersebut dengan mengungkapakan dasar-dasar hukum serta argumennya bahwasanya status anak tersebut tetap berhak atas hak waris dari bapaknya karena anak tersebut telah lahir dari perkawinan yang sah menurut agama mereka dan undang-undang, apalagi telah dibuktikan melalui tes DNA yang berarti gen yang ada pada anak tersebut adalah generasi dari gen ayahnya.

    Peneliti yang kedua oleh asyiqah, ia hanya menjelaskan tentang masalah pembuktian dalam acara pengadilan agama yang mana tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) hanya sebagai kontribusi saja untuk menguatkan sebuah pembuktian dalam sebuah kasus lia`an di pengadilan. Ia menganalisis dan memandangnya dari segi hukum islam.

    Dari kedua peneliti tersebut dalam hal tes DNA yang mereka bahas menurut hemat penulis dapat menyimpulkan, mereka hanya mengikut sertakan tes DNA sebagai alasan dan pembuktian saja dalam pandangan hukum islam, bukan dalam hal bagaimana pandangan hukum islam menyikapi tentang praktek tes DNA didalam keluarga. Apalagi kedua pembahasan tersebut memandang tes DNA disini telah dilakukan setelah berkeluarga atau telah kawin dalam perkwinan yang sah menurut agama dan undang-undang.

    Dalam pembahasan penulis yang akan di jelaskan dalam penelitian ini adalah tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) yang dilakukan akibat zina, yakni tidak terikat perkawinan didalamnya untuk menentukan keturunan nasab dan ahli waris terhadap anak yang dilahirkannya dalam pandang hukum kewarisan islam, Serta akan mengkaji juga dalam hukum perkwinan islam. Penulis akan mencoba menjelaskan masalah ini dengan menggunakan dasar-dasar hukum yang akan diambil dari beberapa buku-buku dan kitab yang berkaitan dengannya sebagai referensi.

    D.Tujuan penelitian
    Sesuai rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
    1.Mengetahui hukum tes DNA menurut islam
    2.Mendiskripsikan masalah tes DNA akibat zina dalam pandangan hukum islam
    3.Untuk mengetahui status keturunan nasab dan ahli waris yang jelas setelah test DNA menurut hukum kewarisan islam

    E.Kegunaan hasil penelitian
    Dari hasil studi ini, diharapkan dapat bermanfaat sekurang-kurannya adalah sebagai berikut :
    1.Kepentingan teoritis, sebagai tambahan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu kedokteran khususnya tentang tes DNA dan permasalahannya dalam hukum islam.
    2.Sebagai bahan acuan untuk menyusun hipotesa bagi penelitian berikutnya.

    F.Definisi operasional
    1.Hukum islam
    Peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang tertuang dalam al-qur`an maupun hadist. Dan juga kompilasi hukum islam yang diyakini berlaku bagi semua pemeluk agama islam.

    2.DNA (Deoxyribose Nucleid Acid)
    Penyesuaian kimia yang membawa keterangan genetic dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keseluruhannnya dari satu generasi kegenerasi berikutnya. Hal ini dapat membuktikan bahwa seseorang pria adalah ayah kandung dari seorang anak.

    3.Zina
    Zina menurut Kamus ilmiah adalah hubungan seksua dilur nikah , sesuai apa yang ada dalam hukum islam zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah.

    4.Nasab
    Hubungan darah antara seorang anak dan ayah yang tidak dapat dipisahkan

    5.Waris
    Berpindahnya hak milik kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggal itu berupa harta, kebun, atau hak-hak syar`iyah

    G.Metode penelitian
    1.Data yang akan dikumpulkan
    Agar dalam pembahasan skripsi ini nantinya bisa di pertanggung jawabkan tentang kwalitas mutunya, maka penulis membutuhkan data sebagai berikut :
    a.Data-data yang menyangkut tentang proses pelaksanaan test DNA yang mungkin akan diambil dari rumah sakit atau laboratorium medis yang pernah melakukan praktek DNA dengan cara wawancara.
    b.Dasar-dasar hukum yang berhubungan dengan tes DNA atau di qiaskan baik dari al-qur`an atau hadist, dan juga pengumpulan semua ilmu-ilmu tentang hukum kewarisan islam sebagai pisau analisis.

    2.Sumber data
    a.Taufiuqul Hulam, Reaktualisasi alat bukti tes DNA perspektif hukum islam dan hukum positif
    b.Fatchur Rahman, Ilmu Waris
    c.Muh. Ali Ash-Shobuni, Hukum Waris Islam
    d.Rachmad Budiono, S.H. M.H. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
    e.Djakfar, Idris Kompilasi hukum kewarisan Islam
    f.Prof. Dr. Amir Syarifuddin Hukum Kewarisan Islam
    g.Yessi Pratiwi, The divine message of the DNA tuhan dalam gen kita
    h.Syaikh Ibnu 'Utsaimin Tash-hiil Al-Faraaidh
    i.H. Saefuddin Arief, S.H. Hukum Waris Islam
    j.Rhenald Kasali Re-Code Your Change DNA
    k.Kitab suci Al-Qur`an
    l.Hadist-hadist yang berhubungan dengannya

    3.Teknik pengumpulan data
    Metonde yang penulis pergunakan dalam pengumpulan data menggunakan dua metode, pertama pngumpulan data-data yang ada dilapangan dan yang kedua menggunakan metode library reaserch (riset kepustakaan) yaitu mengadakan penelitian terhadap literatur yang ada hubungannya dengan pembahasan skripsi ini.

    4.Teknik analisis data
    1.Editing : Pemeriksaan kemabali data-data yang ada untuk memperbaiki ke khawatiran ada kesalahan pada penulisan dan keautentikan data
    2.Organizing : Penyusunan mulai dari pertama pendahuluan sampai penutup untuk memastikan supaya skripsi ini tersusun secara sistimatis dan mudah difahami oleh para pembaca.
    3.Penemuan hasil dengan menemukan sesuatu hukum yang pasti dengan menggunakan metode analisis hukum islam.

    H.Sistimatika pembahasan
    Sistimatika pembahasan dalam skripsi ini mulai dari bab I pendahuluan menelaskan tentang rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaannya, tata cara penulisannnya dan teknik pengumpulan data serta metodologi penelitian, yang digunakan sampai dengan sumber data yang akan diambil.

    Bab II menerangkan sistimatika pembahasan beberapa pengertian mengenai test DNA serta bagian-bagian tes DNA. Dan cara pelaksanaan Tes DNA yang dilakukan oleh dokter mulai dari pertama yaitu pengambilan sel-sel atau gen-gen sampai dengan penentuan hasil status anak yang di temukan dari gen-gen yang ada.

    Bab III pengambilan dasar-dasar hukum yang diambil dari pedoman hukum syara` baik dari al-qur`an maupun hadist yang berhubungan dengan test DNA dan juga beberapa ayat-ayat tentang waris dan nasab, dasar hukum tentang waris untuk mengkaji dalam masalah ini dengan kajian studi hukum islam.

    Bab IV menganalisis dengan menggunakan metode analisis yang tidak lepas dari dua sumber tersebut diatas untuk menemukan kepastian dan kejelasan hukum tentan adanya tes DNA terhadap anak akibat pelaku zina.

    Bab V penutup menyimpulkan data-data yang telah di kumpulkan serta juga menyimpulkan dari isi skripsi yang telah di bahas didalamnya secara singkat jelas dan logis, dan tidak lupa saran yang sangat diharapkan untuk penelitian selanjutnya agar lebih baik.


    BAB II
    Praktek tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid)

    A.Pengertian DNA
    B.Tata cara pelaksanaan DNA
    C.Bentuk tes DNA
    D.Faktor-faktor orang terpaksa melakukan tes DNA

    BAB III
    Tes DNA dalam kaitannya dengan hukum islam serta dampak hukumnya terhadap penentuan ahli waris dan nasab seseorang

    A.Tinjauan hukum islam terhadap adanya test DNA
    B.Hukum test DNA beserta pendapat para ulama
    C.Tes DNA dalam kaitannya dengan hukum kewarisan islam

    BAB IV
    Analis hukum islam tentang test DNA

    BAB V
    PENUTUP
    a.Kesimpulan
    b.Saran



0 comments:

Leave a Reply

Buka Semua Folder | Tutup Semua

Kamus Online

Komentar Terbaru