Advertisement

  • ASSESMENT Dalam Pembelajaran PAI
    Oleh : Luluk Maghfiroh

    A. PENGERTIAN
    Sesungguhnya, dalam konteks penilaian ada beberapa istilah yang diginakan, yakni pengukuran, assessment, dan evaluasi. Pengukuran atau measurement merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas sesuatu yang bersifat numerik. Pengukuran lebih lebih bersifat kuantitatif, bahkan merupakan instrumen untuk melakukan penilaian. Sementara pengertian assessment adalah kegiatan mengukur dan mengadakan estimasi terhadap hasil pengukuran atau membanding-bandingkan dan tidak sampai pada taraf pengambilan keputusan.

    Sedangkan evaluasi sendiri, secara harfiah dapat diartikan sebagai penilaian, Namun dari sisi terminologis ada beberapa definisi yang dapat dikemukakan, yakni :
    1.Suatu proses sistematik untuk mengetahui tingkat keberhasilan sesuatu
    2.Kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematik dan terarah berdasarkan aras tujuan yang jelas
    3.Proses penentuan nilai berdasarkan data kuantitatif hasil pengukuran untuk keperluan pengambilan keputusan.

    Meskipun memiliki banyak definisi, sebenarnya evaluasi pertama kali dikembangkan oleh Ralph Tayler (1950), yang menyatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai. Lalu dikembangkan lagi oleh dua orang ahli lain yakni, Cronbach dan Stuff lebeam .

    Dilihat dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa secara teoritik ketiga istilah tersebut memiliki definisi berbeda. Namun, dalam kegiatan pembelajaran terkadang sulit untuk membedakan dan memisahkan batasan antara ketiganya, dan evaluai pada umumnya diawali dengan kegiatan pengukuran (measurement) dan pembandingan (assessment). Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa, assessment dan evaluasi adalah sama, karena merupakan sistem penilaian hasil belajar.

    Dari uraian diatas sudah jelas sekali pengertian assessment, measurement, dan evaluasi. Adapun assessment dalam pembelajaran pendidikan agama islam, yaitu : Suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan didalam pendidikan agama islam.

    B. TUJUAN DAN FUNGSI ASSESSMENT
    Dalam konteks pelaksanaan pendidikan, evaluasi memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut :
    1.Untuk mengetahui kemajuan belajar siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
    2.Untuk mengetahui efektifitas metode pembelajaran.
    3.Untuk mengetahui kedudukan siswa dalam kelompoknya.
    4.Untuk memperoleh masukan atau umpan balik bagi guru dan siswa fdalam rangka perbaikan.

    Selain memiliki beberapa tujuan seperti yang disebutkan diatas, assessment atau penelitian memiliki fungsi sebagai alat seleksi, penempatan, diagnostik, formatif, dan sumatif. Guna mengetahui keberhasilan suatu proses dan hasil pembelajaran. Adapu penjelasannya, sebagai berikut :

    1.Fungsi selektif, dilaksanakan untuk keperluan seleksi, yaitu menyeleksi calon peserta suatu lembaga pendidikan.
    2.Fungsi penempatan, dilaksanakan untuk keperluan penempatan agar setiap orang (peserta didik) dapat mengikutu pendidikan pada jenis atau jenjang pendidikan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
    3.Fungsi diagnostik, dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kesulitan belajar yang dialami peserta didik.
    4.Fungsi formatif, dilaksanakan untuk memberikan umpan balik guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan mengadakan remedial atau perbaikan bagi murid.
    5.Fungsi sumatif, dilaksanakan untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar masing-masing murid.

    Dari uraian diatas, dapat dikatakan bahwa assessment merupakan salah satu kegiatan utama yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam kegiatan pembelajaran. Dengan assessment atau penilaian, guru dapat mengetahui perkembangan hasil belajar, intelegensi, bakat khusus, minat, hubungan sosial, sikap dan kepribadian peserta didik.

    C. PENDEKATAN, PRINSIP DAN ACUAN ASSESSMENT
    Dalam melakukan assessment, harus dilakukan pendekatan. Adapun pendekatan- pendekatan tersebut adalah :
    •Menggunakan berbagai teknik.
    •Menekankan hasil dengan memperhatikan input dan proses.
    •Melihat dari perspektif taksonomi tujuan pendidikan, menilai perkembangan secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sesuai karakteristik mata pelajaran.
    •Menerapkan standar kompetensi lulusan.
    •Menerapkan sistem penilaian acuan kriteria dan standar pencapaian yang konsisten.
    •Menerapkan penilaian otentik untuk menjamin pencapaian kompetensi.
    Adapun prinsip-prinsip assessment, yaitu :
    •Penilaian merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran.
    •Mencermnkan masalah dunia nyata.
    •Menggunakan berbagai ukuran, metode, teknik, dan kriteria sesuai dengan karakteristik dan essensi pengaloaman belajar.

    Selain pendekatan dan prinsip dalam assessment, hal yang paling penting yang tidak boleh dilupakan adalah acuan dalam assessment, adalah acuan kriteria. Sebab, kriteria digunakan asumsi bahwa hampir semua orang belajar apapun akan mampu, hanya kecepatan dan waktunya yang berbeda. Asumsi tersebut mengindikasikan perlunya program perbaikan atau remidial. Namun demikian, agar sistem assessment memenuhi prinsip kesahihan dan keandalan, maka harus memperhatikan :
    •Aspek menyeluruh
    •Berkelanjutan
    •Berorientasi pada indikator ketercapaian
    •Sesuai dengan pengalaman belajar

    D. OBJEK ASSESSMENT
    Pertanyaan pokok sebelum melakukan penilaian adalah apa yang harus dinilai itu. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus terlebih dahulu melihat kembali fungsi dari assessment, yaitu sebagai alat untuk mengetahui keberhasilan proses dan hasil belajar peerta didik. Menurut Horward kingsley, proses adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik dalam mencapai tujuan pengajaran, sedangkan hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki peserta didik setelah menerima pengalaman belajarnya.

    Selain pendapat Horward, masih banyak pendapat-pendat lain mengenai proses dan hasil belajar .Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut akhirnya diperoleh hasil pengklasifikasian secara garis besar, yang diungkapkan oleh Benyamin Bloom. Dimana benyamin membaginya menjadi tiga ranah atau objek, yaitu Kognitif, afktif dan psikomotorik.

    1. KOGNITIF
    Ranah kognitif berkenaan engan hasil belajar intyelektual yang terdiri dari enam aspek, yaitu :
    •pengetahuan (recalling), kemampuan mengingat, misalnya: mengingat nama nabi
    •pemahaman (comprehension), kemampuan memahami, misalnya: menyimpulkan suatu paragraf
    •aplikasi (application), misalnya :menggunakan suatu informasi untuk memecahkan suatu masalah
    •analisis (analysis), misalnya menganalisis suatu bentuk
    •sintesis (syntesis), misalnya : menformulasikan hasil ceramah dosen dikelas dengan lingkungan sekitar
    •dan evaluasi (evaluation), kemampuan mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk.

    2. AFEKTIF
    Ranah afektif berkenaan dengan sikap dan nilai. Beberapa ahli mengatakan bahwa sikap seseorang dapat diramalkan perubahannya, bila seseorang telah memiliki penguasaan kognitif tingkat tinggi. Tipe hasil belajar afektif tampak pada siswa dalam berbagai tingkah laku, seperti perhatiannya terhadap pelajaran, disiplin, motivasi belajar, dsb. Jika dalihat lebih dalam, pelajaran yang diberikan lebih banyak mengarah pada ranah kognitif, meskipun demikian ranah afektif tetap harus menjadi bagian intyegral dalam proses pembelajaran.

    Ada beberapa jenis kategori ranah afektif sebagai hasil belajar, yaitu :
    •Menerima (receiving) termasuk kesadaran, keinginana untuk menerima stimulus, respon, kontrol dan seleksi gejala atau rangsangan dari luar.
    •Menanggapi (responding) reaksi yang diberikan, ketepatan aksi, perasaan,dll.
    •Menilai (evaluating) kesadaran menerima apa yang diberikan oleh para pendidik.
    •Mengorganisir(organiation) pengembangab norma dan nilai.
    •Membentuk watak (characterization) sistem nilai yang terbentuk mempengaruhi pola kepribadian dan tingkah laku.

    3. PSIKOMOTORIK
    Psikomotorik merupakan tindakan seseorang yang dilandasi penjiwaan atas dasar teori yang dipahami dalam suatu mata pelajaran. Hasil belajar psikomotorik tampak dalam bentuk ketrampilan dan kemampuan bertindak individu. Ranah psikomotorik diarahkan untuk menggali beberapa gerakan, ucapan, dan pengamalan keagamaan, seperti
    •Gerakan wudlu, shalat
    •Ucapan bacaan Al-Qur'an-qur’an dalam shalat
    •Ucapan kalimat thayyibah
    •Pengamalan, kebiasaan berdzikir, berdoa, maupun membaca Al-Qur'an-qur’an

    Adapun tingkatan ketrampilan alam psikomotorik, yaitu :
    •Gerakan refleks (ketrampilan pada gerakan yang tidak sadar)
    •Ketrampilan pada gerakan-gerakan dasar
    •Kemampuan perseptual
    •Kemampuan di bidang fisik
    •Gerakan-gerakan skill, mulai dari ketrampilan sederhana sampai pada ketrampilan yang kompleks
    •Kemampuan yang berkenaan dengan komunikasi

    E. PENILAIAN BERBASIS KELAS (PBK)
    Penilaian berbasis kelas(PBK) merupakan suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian berkelanjutan, otentik, akurat, dan konsisten dalam kegiatan pembelajaran di bawah kewenangan guru di kelas. PBK mengidentifikasikan pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan belajar siswa dan pelaporan
    PBK merupakan arti penilaian sebagai assessment, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan pembelajaran. Data atau informasi dari penilaian di kelas ini merupakan salah satu bukti yang digunakan untuk mengukur kebrrhasilan suatu program pendidikan.

    Pada pelaksanaan PBK, peranan guru sangat penting dalam menentukan ketepatan jenis penilaian untuk menilai keberhasilan atau kegagalan siswa. PBK yang dilaksanakan oleh guru, harus memberikan makna signifikan bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya, dan bagi siswa sevara individu pada khususnya. Adapun fungsi PBK, yaitu :
    1.Memberikan umpan balik bagi sisa mengenaim kemampuan dan kekurangannya
    2.Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar siswa
    3.Memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki program pembelajarannya
    4.Memungkinkan siswa mencapai kometensi yang telah ditentukan

    Selain fungsi PBK memiliki beberapa tujuan, yaitu :
    1.Mengetahui kemajuan belajar siswa
    2.Mengetahui tingkat efektifitas dan efisiensi berbagai komponen pembelajaran
    3.Menentukan tindak lanjut pembelajaran bagi siswa
    4.Membantu siswa untuk memilih bidang pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya

    Adpun prinsip-prinsip PBK haruslah sangat diperhatikan, yaitu :
    1.Valid, PBK harus mengukur objek obyek yang seharusnya diukur dengan menggunakan jenis alat ukur yang tepat atau sahih
    2.Mendidik, PBK harus memberikan sumbangan positif pada pencapaian hasil belajar siswa
    3.Berorientasi pada kompetensi
    4.Adil dan objektif
    5.Terbuka, PBK Hendaknya dilakukan secara terbuka bagi semua kalangan
    6.Berkesinambungan, PBK harus dilakukan secara terus-menerus
    7.Menyeluruh, PBK harus menyeluruh dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik
    8.Bermakna, PBK diharapkan mempunyai makna yang signifikan bagi semua pihak


    DAFTAR PUSTAKA

    •Arikunto suharsini, 2005.Dasar-Dasar Evaluasi pendidikan.Jakarta: Bumi aksara
    •Zuhairini,1983.Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam.Surabaya: Usaha nasional
    •Majid abdul, 2005.Perencanaan Pembelajaran.Bandung: Rosda karya
    •Nasution, 2003.Berbagai pendekatan dalam proses belajar dan mengajar.Jakarta: Bumi aksara
    •Hamalik oemar, 2004.Perencanaan Pengajaran.Jakarta: Bumi aksara
    •Sudjana nana, 2005.Penilaian hasil proses belajar mengajar.Bandung: Rosda karya
    •Nurkancana wayan, 1986. Evaluasi Pendidikan.Surabaya: Usaha nasional
    •Mulyasa,2003.Kurikilum Berbasis Kompetensi.Bandung:Rosda karya

    more
  • Mengenal Filsafat Fenomenologi
    Pendahuluan

    Di dalam kehidupan praktis sehari-hari, manusia bergerak di dalam dunia yang telah diselubungi dengan penafsiran-penafsiran dan kategori-kategori ilmu pengetahuan dan filsafat. Penafsiran-penafsiran itu seringkali diwarnai oleh kepentingan-kepentingan, situasi-situasi kehidupan dan kebiasaan-kebiasaan, sehingga ia telah melupakan dunia apa adanya, dunia kehidupan yang murni, tempat berpijaknya segala bentuk penafsiran.

    Dominasi paradigma positivisme selama bertahun-tahun terhadap dunia keilmuwanl, tidak hanya dalam ilmu-ilmu alam tetapi juga pada ilmu-ilmu sosial bahkan ilmu humanities, telah mengakibatkan krisis ilmu pengetahuan. Persoalannya bukan penerapan pola pikir positivistis terhadap ilmu-ilmu alam, karena hal itu memang sesuai, melainkan positivisme dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu masyarakat dan manusia sebagai makhluk historis.

    Problematik positivisme dalam ilmu-ilmu sosial, yang menghilangkan peranan subjek dalam membentuk ‘fakta sosial’, telah mendorong munculnya upaya untuk mencari dasar dan dukungan metodologis baru bagi ilmu sosial dengan ‘mengembalikan’ peran subjek kedalam proses keilmuwan itu sendiri. Salah satu pendekatan tersebut adalah pendekatan fenomenologi yang secara ringkas akan dibahas di bawah ini.

    Dalam makalah ini, penulis memfokuskan pembahasan pada hakekat filsafat fenomenologi itu sendiri, kemudian cara kerja pendekatan fenomenologi, selanjutnya kontribusi fenomenologi terhadap dunia ilmu pengetahuan, dan terakhir kritik terhadap fenomenologi.

    Pembahasan

    A. Hakekat Fenomenologi
    Fenomenologi (Inggris: Phenomenology) berasal dari bahasa Yunani phainomenon dan logos. Phainomenon berarti tampak dan phainen berarti memperlihatkan. Sedangkan logos berarti kata, ucapan, rasio, pertimbangan. Dengan demikian, fenomenologi secara umum dapat diartikan sebagai kajian terhadap fenomena atau apa-apa yang nampak. Lorens Bagus memberikan dua pengertian terhadap fenomenologi. Dalam arti luas, fenomenologi berarti ilmu tentang gejala-gejala atau apa saja yang tampak. Dalam arti sempit, ilmu tentang gejala-gejala yang menampakkan diri pada kesadaran kita.

    Sebagai sebuah arah baru dalam filsafat, fenomenologi dimulai oleh Edmund Husserl (1859 – 1938), untuk mematok suatu dasar yang tak dapat dibantah, ia memakai apa yang disebutnya metode fenomenologis. Ia kemudian dikenal sebagai tokoh besar dalam mengembangkan fenomenologi. Namun istilah fenomenologi itu sendiri sudah ada sebelum Husserl. Istilah fenomenologi secara filosofis pertama kali dipakai oleh J.H. Lambert (1764). Dia memasukkan dalam kebenaran (alethiologia), ajaran mengenai gejala (fenomenologia). Maksudnya adalah menemukan sebab-sebab subjektif dan objektif ciri-ciri bayangan objek pengalaman inderawi (fenomen).

    Immanuel Kant memakai istilah fenomenologi dalam karyanya Prinsip-Prinsip Pertama Metafisika (1786). Maksud Kant adalah untuk menjelaskan kaitan antara konsep fisik gerakan dan kategori modalitas, dengan mempelajari ciri-ciri dalam relasi umum dan representasi, yakni fenomena indera-indera lahiriah.

    Hegel (1807) memperluas pengertian fenomenologi dengan merumuskannya sebagai ilmu mengenai pengalaman kesadaran, yakni suatu pemaparan dialektis perjalanan kesadaran kodrati menuju kepada pengetahuan yang sebenarnya. Fenomenologi menunjukkan proses menjadi ilmu pengetahuan pada umumnya dan kemampuan mengetahui sebagai perjalanan jiwa lewat bentuk-bentuk atau gambaran kesadaran yang bertahap untuk sampai kepada pengetahuan mutlak. Bagi Hegel, fenomena tidak lain merupakan penampakkan atau kegejalaan dari pengetahuan inderawi: fenomena-fenomena merupakan manifestasi konkret dan historis dari perkembangan pikiran manusia.

    Edmund Husserl memahami fenomenologi sebagai suatu analisis deskriptif serta introspektif mengenai kedalaman dari semua bentuk kesadaran dan pengalaman-pengalaman langsung; religius, moral, estetis, konseptual, serta indrawi. Perhatian filsafat, menurutnya, hendaknya difokuskan pada penyelidikan tentang Labenswelt (dunia kehidupan) atau Erlebnisse (kehidupan subjektif dan batiniah). Penyelidikan ini hendaknya menekankan watak intensional kesadaran, dan tanpa mengandaikan praduga-praduga konseptual dari ilmu-ilmu empiris.

    Fenomenologi merupakan metode dan filsafat. Sebagai metode, fenomenologi membentangkan langkah-langkah yang harus diambil sehingga kita sampai pada fenomena yang murni. Fenomenologi mempelajari dan melukiskan ciri-ciri intrinsik fenomen-fenomen sebagaimana fenomen-fenomen itu sendiri menyingkapkan diri kepada kesadaran. Kita harus bertolak dari subjek (manusia) serta kesadarannya dan berupaya untuk kembali kepada “kesadaran murni”. Untuk mencapai bidang kesadaran murni, kita harus membebaskan diri dari pengalaman serta gambaran kehidupan sehari-hari. Sebagai filsafat, fenomenologi menurut Husserl memberi pengetahuan yang perlu dan esensial mengenai apa yang ada. Dengan demikian fenomenologi dapat dijelaskan sebagai metode kembali ke benda itu sendiri (Zu den Sachen Selbt), dan ini disebabkan benda itu sendiri merupkan objek kesadaran langsung dalam bentuk yang murni.

    Secara umum pandangan fenomenologi bisa dilihat pada dua posisi. Pertama ia merupakan reaksi terhadap dominasi positivisme, dan kedua, ia sebenarnya sebagai kritik terhadap pemikiran kritisisme Immanuel Kant, terutama konsepnya tentang fenomena – noumena. Kant menggunakan kata fenomena untuk menunjukkan penampakkan sesuatu dalam kesadaran, sedangkan noumena adalah realitas (das Ding an Sich) yang berada di luar kesadaran pengamat. Menurut Kant, manusia hanya dapat mengenal fenomena-fenomena yang nampak dalam kesadaran, bukan noumena yaitu realitas di luar yang kita kenal.

    Husserl menggunakan istilah fenomenologi untuk menunjukkan apa yang nampak dalam kesadaran kita dengan membiarkannya termanifestasi apa adanya, tanpa memasukkan kategori pikiran kita padanya. Berbeda dengan Kant, Husserl menyatakan bahwa apa yang disebut fenomena adalah realitas itu sendiri yang nampak setelah kesadaran kita cair dengan realitas. Fenomenologi Husserl justru bertujuan mencari yang esensial atau eidos (esensi) dari apa yang disebut fenomena dengan cara membiarkan fenomena itu berbicara sendiri tanpa dibarengi dengan prasangka (presupposition).

    Sebagai reaksi terhadap positivisme, filsafat fenomenologi berbeda dalam memandang objek, bila dibandingkan dengan filsafat positivisme, baik secara ontologis, epistemologis, maupun axiologis. Dalam tataran ontologism, yang berbicara tentang objek garapan ilmu, filsafat positivisme memandang realitas dapat dipecah-pecah menjadi bagian yang berdiri sendiri, dan dapat dipelajari terpisah dari objek lain, serta dapat dikontrol. Sebaliknya, filsafat fenomenologi memandang objek sebagai kebulatan dalam konteks natural, sehingga menuntut pendekatan yang holistik, bukan pendekatan partial.

    Dalam tataran epistemologis, filsafat positivisme menuntut perencanaan penilitian yang rinci, konkrit dan terukur dari semua variabel yang akan diteliti berdasarkan kerangka teoritik yang spesifik. Tata cara penelitian yang cermat ini kemudian dikenal dengan penelitian kuantitatif. Teori yang dibangun adalah teori nomothetik, yaitu berdasarkan pada generalisasi atau dalil-dalil yang berlaku umum. Sebaliknya, filsafat fenomenologi menuntut pemaknaan dibalik realitas, sehingga perlu keterlibatan subjek dengan objek, dan subjek bertindak sebagai instrumen untuk mengungkap makna dibalik suatu realitas menurut pengakuan, pendapat, perasaan dan kemauan dari objeknya. Tatacara penelitian seperti ini kemudian dikenal dengan penelitian kualitatif. Teori yang dibangun adalah teori ideografik, yaitu upaya memberikan deskripsi kultural, human atau individual secara khusus, artinya hanya berlaku pada kasus yang diteliti.

    Pada tataran axiologis, filsafat positivisme memandang kebenaran ilmu itu terbatas pada kebenaran empiric sensual – logik dan bebas nilai. Sebaliknya, filsafat fenomenologi mengakui kebenaran ilmu secara lebih luas, yaitu mengakui kebenaran empirik sensual, kebenaran logik, kebenaran etik dan kebenaran transcendental. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan yang diperoleh tidak bebas nilai (value free), akan tetapi bermuatan nilai (value bond), tergantung pada aliran etik yang dianutnya, apakah naturalisme, hedonisme, utilitarianisme, idealisme, vitalisme, ataukah theologisme atau pandangan filsafat yang lain.

    B. Fenomenologi Sebagai Metode Ilmu
    Fenomenologi berkembang sebagai metode untuk mendekati fenomena-fenomena dalam kemurniannya. Fenomena disini dipahami sebagai segala sesuatu yang dengan suatu cara tertentu tampil dalam kesadaran kita. Baik berupa sesuatu sebagai hasil rekaan maupun berupa sesuatu yang nyata, yang berupa gagasan maupun kenyataan. Yang penting ialah pengembangan suatu metode yang tidak memalsukan fenomena, melainkan dapat mendeskripsikannya seperti penampilannya tanpa prasangka sama sekali. Seorang fenomenolog hendak menanggalkan segenap teori, praanggapan serta prasangka, agar dapat memahami fenomena sebagaimana adanya: "Zu den Sachen Selbst" (kembali kepada bendanya sendiri).

    Tugas utama fenomenologi menurut Husserl adalah menjalin keterkaitan manusia dengan realitas. Bagi Husserl, realitas bukan suatu yang berbeda pada dirinya lepas dari manusia yang mengamati. Realitas itu mewujudkan diri, atau menurut ungkapan Martin Heideger, yang juga seorang fenomenolog: “Sifat realitas itu membutuhkan keberadaan manusia”. Filsafat fenomenologi berusaha untuk mencapai pengertian yang sebenarnya dengan cara menerobos semua fenomena yang menampakkan diri menuju kepada bendanya yang sebenarnya. Usaha inilah yang dinamakan untuk mencapai “Hakikat segala sesuatu”.

    Untuk itu, Husserl mengajukan dua langkah yang harus ditempuh untuk mencapai esensi fenomena, yaitu metode epoche dan eidetich vision. Kata epoche berasal dari bahasa Yunani, yang berarti: “menunda keputusan” atau “mengosongkan diri dari keyakinan tertentu”. Epoche bisa juga berarti tanda kurung (bracketing) terhadap setiap keterangan yang diperoleh dari suatu fenomena yang nampak, tanpa memberikan putusan benar salahnya terlebih dahulu. Fenomena yang tampil dalam kesadaran adalah benar-benar natural tanpa dicampuri oleh presupposisi pengamat. Untuk itu, Husserl menekankan satu hal penting: Penundaan keputusan. Keputusan harus ditunda (epoche) atau dikurung dulu dalam kaitan dengan status atau referensi ontologis atau eksistensial objek kesadaran.

    Selanjutnya, menurut Husserl, epoche memiliki empat macam, yaitu :
    1. Method of historical bracketing; metode yang mengesampingkan aneka macam teori dan pandangan yang pernah kita terima dalam kehidupan sehari-hari, baik dari adapt, agama maupun ilmu pengetahuan.

    2. Method of existensional bracketing; meninggalkan atau abstain terhadap semua sikap keputusan atau sikap diam dan menunda.

    3. Method of transcendental reduction; mengolah data yang kita sadari menjadi gejala yang transcendental dalam kesadaran murni.

    4. Method of eidetic reduction; mencari esensi fakta, semacam menjadikan fakta-fakta tentang realitas menjadi esensi atau intisari realitas itu.

    Dengan menerapkan empat metode epoche tersebut seseorang akan sampai pada hakikat fenomena dari realitas yang dia amati.

    C. Kontribusi Fenomenologi Terhadap Dunia Ilmu Pengetahuan
    Memperbincangkan fenomenologi tidak bisa ditinggalkan pembicaraan mengenai konsep Lebenswelt (“dunia kehidupan”). Konsep ini penting artinya, sebagai usaha memperluas konteks ilmu pengetahuan atau membuka jalur metodologi baru bagi ilmu-ilmu sosial serta untuk menyelamatkan subjek pengetahuan.

    Edmund Husserl, dalam karyanya, The Crisis of European Science and Transcendental Phenomenology, menyatakan bahwa konsep “dunia kehidupan” (lebenswelt ) merupakan konsep yang dapat menjadi dasar bagi (mengatasi) ilmu pengetahuan yang tengah mengalami krisis akibat pola pikir positivistik dan saintistik, yang pada prinsipnya memandang semesta sebagai sesuatu yang teratur – mekanis seperti halnya kerja mekanis jam. Akibatnya adalah terjadinya 'matematisasi alam' dimana alam dipahami sebagai keteraturan (angka-angka). Pendekatan ini telah mendehumanisasi pengalaman manusia karena para saintis telah menerjemahkan pengalaman manusia ke formula-formula impersonal.

    Dunia kehidupan dalam pengertian Husserl bisa dipahami kurang lebih dunia sebagaimana manusia menghayati dalam spontanitasnya, sebagai basis tindakan komunikasi antar subjek. Dunia kehidupan ini adalah unsur-unsur sehari-hari yang membentuk kenyataan seseorang, yakni unsur dunia sehari-hari yang ia alami dan jalani, sebelum ia menteorikannya atau merefleksikannya secara filosofis.

    Konsep dunia kehidupan ini dapat memberikan inspirasi yang sangat kaya kepada ilmu-ilmu sosial, karena ilmu-ilmu ini menafsirkan suatu dunia, yaitu dunia sosial. Dunia kehidupan sosial ini tak dapat diketahui begitu saja lewat observasi seperti dalam eksperimen ilmu-ilmu alam, melainkan terutama melalui pemahaman (verstehen ). Apa yang ingin ditemukan dalam dunia sosial adalah makna, bukan kausalitas yang niscaya. Tujuan ilmuwan sosial mendekati wilayah observasinya adalah memahami makna. Seorang ilmuwan sosial, dalam hal ini, tidak lebih tahu dari pada para pelaku dalam dunia sosial itu. Oleh karena itu, dengan cara tertentu ia harus masuk ke dalam dunia kehidupan yang unsur-unsurnya ingin ia jelaskan itu. Untuk dapat menjelaskan, ia harus memahaminya. Untuk memahaminya, ia harus dapat berpartisipasi ke dalam proses yang menghasilkan dunia kehidupan itu.

    Kontribusi dan tugas fenomenologi dalam hal ini adalah deskripsi atas sejarah lebenswelt (dunia kehidupan) tersebut untuk menemukan ‘endapan makna’ yang merekonstruksi kenyataan sehari-hari. Maka meskipun pemahanan terhadap makna dilihat dari sudut intensionalitas (kesadaran) individu, namun ‘akurasi’ kebenarannya sangat ditentukan oleh aspek intersubjektif. Dalam arti, sejauh mana ‘endapan makna’ yang detemukan itu benar-benar di rekonstruksi dari dunia kehidupan sosial, dimana banyak subjek sama-sama terlibat dan menghayati.

    Demikianlah, dunia kehidupan sosial merupakan sumbangan dari fenomenologi, yang menempatkan fenomena sosial sebagai sistem simbol yang harus dipahami dalam kerangka konteks sosio-kultur yang membangunnya. Ini artinya unsur subjek dilihat sebagai bagian tak terpisahkan dari proses terciptanya suatu ilmu pengetahuan sekaligus mendapatkan dukungan metodologisnya.

    D. Kritik Terhadap Fenomenologi
    Sebagai suatu metode keilmuan, fenomenologi dapat mendeskripsikan fenomena sebagaimana adanya dengan tidak memanipulasi data. Aneka macam teori dan pandangan yang pernah kita terima sebelumnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dari adat, agama, ataupun ilmu pengetahuan dikesampingkan untuk mengungkap pengetahuan atau kebenaran yang benar-benar objektif.

    Selain itu, fenomenologi memandang objek kajiannya sebagai kebulatan yang utuh, tidak terpisah dari objek lainnya. Dengan demikian fenomenologi menuntut pendekatan yang holistik, bukan pendekatan partial, sehingga diperoleh pemahaman yang utuh mengenai objek yang diamati. Hal ini menjadi suatu kelebihan pendekatan fenomenologi, sehingga banyak dipakai oleh ilmuwan-ilmuwan dewasa ini, terutama ilmuwan sosial, dalam berbagai kajian keilmuan mereka termasuk bidang kajian agama.

    Dibalik kelebihan-kelebihannya, fenomenologi sebenarnya juga tidak luput dari berbagai kelemahan. Tujuan fenomenologi untuk mendapatkan pengetahuan yang murni objektif tanpa ada pengaruh berbagai pandangan sebelumnya, baik dari adat, agama, ataupun ilmu pengetahuan, merupakan sesuatu yang absurd. Sebab fenomenologi sendiri mengakui bahwa ilmu pengetahuan yang diperoleh tidak bebas nilai (value-free), tetapi bermuatan nilai (value-bound). Hal ini dipertegas oleh Derrida, yang menyatakan bahwa tidak ada penelitian yang tidak mempertimbangkan implikasi filosofis status pengetahuan. Kita tidak dapat lagi menegaskan objektivitas atau penelitian bebas nilai, tetapi harus sepenuhnya mengaku sebagai hal yang ditafsirkan secara subjektif dan oleh karenanya status seluruh pengetahuan adalah sementara dan relatif. Sebagai akibatnya, tujuan penelitian fenomenologis tidak pernah dapat terwujud.

    Selanjutnya, fenomenologi memberikan peran terhadap subjek untuk ikut terlibat dalam objek yang diamati, sehingga jarak antara subjek dan objek yang diamati kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, pengetahuan atau kebenaran yang dihasilkan cenderung subjektif, yang hanya berlaku pada kasus tertentu, situasi dan kondisi tertentu, serta dalam waktu tertentu. Dengan ungkapan lain, pengetahuan atau kebenaran yang dihasilkan tidak dapat digenaralisasi.

    Penutup
    Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomenologi merupakan suatu metode analisa juga sebagai aliran filsafat, yang berusaha memahami realitas sebagaimana adanya dalam kemurniannya. Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, fenomenologi telah memberikan kontribusi yang berharga bagi dunia ilmu pengetahuan. Ia telah mengatasi krisis metodologi ilmu pengetahuan, dengan mengembalikan peran subjek yang selama ini dikesampingkan oleh paradigma positivistik – saintistik.

    Fenomenologi berusaha mendekati objek kajiannya secara kritis serta pengamatan yang cermat, dengan tidak berprasangka oleh konsepsi-konsepsi manapun sebelumnya. Oleh karena itu, oleh kaum fenomenolog, fenomenologi dipandang sebagai rigorous science (ilmu yang ketat). Hal ini tampaknya sejalan dengan 'prinsip' ilmu pengetahuan, sebagaimana dinyatakan J.B Connant, yang dikutip oleh Moh. Muslih, bahwa: "The scientific way of thinking requires the habit of facing reality quite unprejudiced by and any earlier conceptions. Accurate observation and dependence upon experiments are guiding principles."

    DAFTAR PUSTAKA

    Adian, Donny Gahral, 2001, Matinya Metafisika Barat, Jakarta: komunitas Bambu.

    Bagus, Lorens, 1996, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia.

    Connolly, Peter, (Ed.), 2002, Approaches to the Study of Religion, Terj. Imam Khoiri, Aneka Pendekan Studi Agama, Yogyakarta: LkiS.

    Delgaauw, Bernard, 2001, Filsafat Abad 20, terj. Soejono Soemargono, Yogyakarta: Tiara Wacana.

    Ghazali, Adeng Muchtar, 2005, Ilmu Studi Agama, Bandung: Pustaka Setia.

    Kasiram, Moh., 2003, Strategi Penelitian Tesis Program Magister by Research, Malang: Program Pascasarjana UIIS Malang.

    Muslih, Moh., 2005, Filsafat Ilmu: Kajian Atas Asumsi Dasar, Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan, Yogyakarta: Belukar.

    Sills, David L., (Ed.), 1968, International Encyclopedia of the Social Sciences, London: Crowell Collier & Macmillan, Inc.

    Sutrisno, FX. Mudji , dan F. Budi Hardiman, (Eds.), 1992, Para Filsuf Penentu Gerak Zaman, Yogyakarta: Kanisius.

    more
  • ILMU-SOSIAL-BERBASIS-HERMENEUTIK. oleh TSANIN A. ZUHAIRY

    Pengantar
    Setiap penelitian dan observasi senantiasa bermuara pada sebuah pengetahuan. Dan pengetahuan yang akan dihasilkan juga bergantung pada objek yang akan diteliti. Meminjam distingsi W. Dilthey, jika obyek yang diteliti dan diobservasibertaut dengan berbagai gejala alam, maka masuk ke dalam tipe ilmu-ilmu alam (naturwissenschaften). Tapi, jika obyek yang diteliti dan diobservasi terkait dengan gejala kemanusiaan dan kebudayaan, maka masuk ke dalam tipe ilmuilmu roh/budaya (geisteswissenschaften).

    Persoalannya sekarang, apakah dengan perbedaan obyek itu, juga diperlukan pendekatan yang berbeda? Jawabannya dalam sejarah filsafat pengetahuan sampai saat ini tidak seragam. Salah satu jawaban yang mendominasi dunia intelektual sejak puncak zaman modern ini adalah tak perlu ada perbedaan pendekatan.2 Karena pendekatan ilmu-ilmu alam telah sukses menjelaskan gejala-gejala alam sampai menjadi teknologi. Diyakini bahawa sukses yang sama juga akan diperoleh jika pendekatan yang sama diterapkan dalam ilmu-ilmu tentang masyarakat dan seluruh wilayah kenyataan, termasuk kenyataan sosial. Pandangan ini dipopulerkan Auguste Comte, Ernst March, para filsuf Lingkungan Wina, yang notabene sebagai tokoh dan penganut aliran Positivisme.

    Pendekatan ilmu-ilmu alam yang meniscayakan adanya distansi penuh, netralitas, bebas kepentingan, universal dan dapat diterapkan secara instrumental diandaikan oleh positivisme dapat diterapkan pada penelitian sosial. Seperti ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial juga dipahami sebagai potret fakta sosial yang bebas dari kepentingan (free value), tidak mengandung interpretasi subyektif dari penelitinya. Siapapun orangnya, asal memenuhi prosedur-prosedur penelitian yang dibuat ilmu alam, tidak akan mempengaruhi pengetahuan yang dihasilkan. Sehingga pengetahuan itu dapat dipakai secara instrumental oleh siapa saja, karena sifatnya yang universal dan instrumental.

    Paradigma-paradigma semacam itu, kini turut mempengaruhi perkembangan ilmu-ilmu di Indonesia. Baik secara canggih atau kasar, pendekatan ilmu alam juga diterapkan dalam penelitian sosial, seolah tanpa persoalan. Padahal, dengan paradigma semacam itu, sebuah penelitian hanya akan menghasilkan pengetahuan tentang das sein (apa yang ada) bukan das sollen (apa yang seharusnya ada). Dengan cara itu, pengetahuan tidak mendorong perubahan, tapi hanya menyalin data sosial. Di sini positivisme mengidap sebuah masalah, bukan hanya bagi ilmu pengetahuan (episteme), melainkan juga bagi kemanusiaan.

    Memang, dewasa ini positivisme telah mengalami pembaruan dalam beberapa segi, seperti digagas oleh para filsuf Lingkungan Wina (Wiener Kreist) yang dikenal dengan positvisme logis, neo-positivisme atau empirisme logis,5 namun tetap tidak bisa keluar dari karakter aslinya yang bersifat empiris-obyektif, deduktif-nomologis, instrumental dan bebas nilai. Dengan standar itu, positivisme tetap tidak akan mampu menangkap-menangkap proses-proses sosial, seperti tindakan manusia yang tidak dapat diprediksi, apalagi dikuasai secara teknis.

    Verstehen: Paradigma Ilmu Sosial
    Dunia kehidupan sosial sebagai wilayah operasi ilmu-ilmu sosial dapat dikatakan sebagai pengetahuan pra-teoritis. Dikatakan demikian, karena dunia kehidupan sebagai objek ilmu-ilmu sosial belum terstruktur secara simbolis. Para pelaku kehidupan sosial dalam berbicara bukan dengan silogisme dan juga bertindak bukan menurut pola hubungan subjek-objek, seperti disebut Habermas dengan ‘tindakan instrumental’. Para pelaku dalam kehidupan sosial hanya mampu berbicara dalam language-games yang melibatkan unsur kognitif, emotif dan volisinal manusia serta bertindak dalam kerangka ‘tindakan komunikatif’: suatu tindakan untuk mencapai pemahaman timbal balik.

    Dunia kehidupan sosial ini tidak dapat diketahui begitu saja lewat observasi seperti dalam eksperimen ilmu-ilmu alam, melainkan melalui pemahaman (verstehen). Apa yang ingin ditemukan dalam ilmu sosial bukanlah ‘kausalitas’, melainkan ‘makna’. Karena itu, tujuan ilmuwan sosial mendekati wilayah observasinya adalah memahami makna. Dalam hal ini, seorang ilmuwan sosial tidak berbeda dengan pelakudalam dunia sosial. Ia harus masuk dan berpartisipasi dalam dunia kehidupan sosial itu.

    Pada titik ini, tampak jelas perbedaan antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial dalam mendekati objeknya. Menyitir pendapat Dilthey, ilmu-ilmu alam hanya berusaha menjelaskan (eklaren) objeknya menurut penyebabnya (kausalitas). Disini pengalaman dan teori berdiri secara diametral. Antara subjek-objek terdapat sebuah distansi. Sementara ilmu-ilmu sosial bertumpu pada verstehen, yakni paduan pengalaman dan pemahaman teoritis. Karena pengalaman dan struktur simbolis yang dihasilkan di dalam dunia kehidupan sosial tak bisa tampak ‘dari luar’ seperti data alamiah yang diobservasi oleh ilmu-ilmu alam, tetapi harus melibatkan subjek sosial itu sendiri. Makna-makna yang terkandung di dalam tindakan, pranata, produk-produk kultural, kata-kata, jaringan-jaringan kerjasama sosial, dokumen-dokumen, dan seterusnya, hanya dapat diketahui ‘dari dalam’.

    Hermeneutik sebagai Alternatif
    Kini, bagaimana seorang ilmuwan sosial dapat mengetahui objeknya ‘dari dalam’? Jurgen Habermas menawarakan Hermeneutik sebagai metode alternatif yang dapat digunakan. Metode ini sudah lama dipakai dalam teologi, filsafat, tafsir teks-klasik, tafsir Kitab Suci, dan seterusnya, dan sekarang ini diterapkan pada ilmu-ilmu sosial.

    Sejak awal, metode Hermeneutik senantiasa berurusan dengan penafsiran, dan yang ditafsirkan adalah teks. Pengertian “teks” dapat diperluas dalam penelitian sosial menjadi objek-objek dan struktur-struktur simbolis. Teks itu dihasilkan oleh “pengarang” yaitu para pelaku sosial—analogi-analogi teks dan dunia sosial perlu diikuti. Sebagai sebuah teks, masyarakat yang hendak ditafsirkan untuk dipahami dan ditangkap maknanya (sinnverstehen), tentu mengharuskan keterlibatan “peneliti dari dalam”. Keterlibatan itu, menurut Fredrich Schleiermacher menyaratkan adanya empati psikologis. Artinya, peneliti harus mampu masuk kedalam isi teks-sosial (yaitu pranata-pranata, tingkah laku, interaksi, dan seterusnya) sampai “mengalami kembali” pengalaman-pengalaman pengarangnya, yaitu pengalaman para plaku sosial. Bagaimanapun harus disadari, peneliti sesungguhnya adalah reproduksi pengalaman para pelaku sosial.

    Namun, teori empati yang dikampanyekan Schleiermacher dianggap terlalu psikologistis oleh Dilthey. Yang direproduksi, menurut Dilthey, bukanlah pengalaman pengarang atau pelaku sosial, melainkan bagaimana proses teks-sosial itu terbentuk.9 Kalau anda meneliti upacara inisiasi, kepemimpinan desa, karya seni, sistem kepercayaan religius orang Yogya dan seterusnya, anda harus menemukan kaitan-kaitan antara proses-proses mental para pelaku dan bagaimana semua itu dilahirkan dalam bentuk pranata-pranata atau teks sosial itu. Bukan struktur-praksis, melainkan struktur-struktur simbolis.

    Setelah menemukanketerlibatan metodis itu, peneliti perlu menangkap tiga unsur hakiki yang terkandung dalam teks sosial, yaitu pengalaman, ungkapan, dan pemahaman dari pengarang teks-sosial (pelaku sosial). Pengalaman adalah unsur-unsur subjektif yang ada dalam penghayatan internal pelaku-sosial, misalnya hasrat, cita-cita, harapan, pengertian, pandangan, gerak hati, dan seterusnya. Itu semua mendapat bentuk lahiriahnya dalam wujud tingkah laku, gerak-gerik, pranata, karya seni, tulisan, organisasi, dan seterusnya. Pemahaman dari konfrontasi, dialog, dan pencapaian konsensus terjadi. Di sini pula pemahaman dialektis antara pengarang dan peneliti tidak hanya menjadi inti penafsiran hermeneutis, melainkan juga praksis komunikasi.

    Catatan
    Tulisan ini secara garis besar disarikan dari buku F. Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas, Yaogyakarta: Kanisius, 2003.

    Bandingkan dengan tulisan Jujun Suriasumantri “Tentang Hakekat Ilmu: Sebuah Pengantar Redaksi”, dalam Ilmu dalam Perspektif: Sebuah Kumpulan Karangan Tentang Hakekat Ilmu, Cet. Keenambelas, Jakarta: Yayasan Obor Indoensia, 2006, hal. 19-20.

    F. Budi Hardiman, “Penelitian dan Praksis” dalam Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas, Yaogyakarta: Kanisius, 2003, hal. 23

    ‘Masalah’ terjadi karena peralihan masyarakat dari keaadaan lama ke keadaan baru yang belum pasti. Cara berpikir lama (mitis, teologis) ditinggalkan tapi cara berpikir baru (saintis) belum sepenuhnya terintegrasi dalam diri manusia, sehingga hanya menghasilkan keresahan dan kegelisahan yang mendalam akibat belum terbentuknya welltanschauung.

    Lihat, K. Bertens, Fisafat Kontemporer: Inggris-Jerman, Jakarta: Gramedia, hal 128.
    F. Budi Hardiman, Kritik Ideologi:Menyingkap Kepentingan Pengetahuan bersama Jurgen Habermas, Yogyakarta: Buku Baik, 2004, h. 122

    F. Budi Hardiman, “Positivisme dan Hermeneutik” dalam Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas, Yogyakarta: Kanisius, 2003, hal. 63

    F. Budi Hardiman, “Penelitian dan Praksis”, h. 31

    F. Budi Hardiman, “Positivisme dan Hermeneutik”, hal. 64

    F. Budi Hardiman, Penelitian dan Praksis”, h. 32

    more
  • Hakekat Pendidik Dan Peserta Didik
    Oleh : Muhdlar Abdullah*

    BAB I
    Pendahuluan


    Sebelum kami menjelskan Hakekat Pendidik dan Pesrta Didik pelu kiranya kami menjelaskan apa pendidikan itu. Menurut Ki Hajar Dewantara, pengertian secara umum adalah selalu berdasarkan pada apa yang dapat kita saksikan dalam semua macam pendidikan, maka dengan demikian teranglah bahwa yang dinamakan pendidikan yaitu tuntunan dadalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun yang di maksud dengan pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak tersebut agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

    Dan perlu kita ketahui bahwa di dalam “pendidikan” mempunyai pengertian suatu proses bimbingan, tuntunan atau pimpinan yang didalamnya mengandung beberapa unsur-unsur yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :

    1)Didalam bimbingan ada pembimbingnya ( pendidik ) dan yang dibimbing (terdidik).
    2)Bimbingan mempunyai arah yang bertitik tolak pada dasar pendidikan dan berakhir pada tujuaqn pendidikan.
    3)Bimbingan berlangsung pada suatu tempat, lingkungan atau lembaga pendidikan tertentu.
    4)Bimbingan merupakan proses, maka harus proses ini berlangsung dalam jangka waktu terntu.
    5)Didalam bimbingan harus mempunyai bahan yang akan disampaikan pada anak didik untuk mengembangkan pribadi seperti yang di inginkan.
    6)Didalam bimbingan menggunakan metode tertentu.


    BAB II
    PEMBAHASAN


    A. Hakekat Pendidik
    Dikutip dari Abudin Nata, pengertian pendidik adalah orang yang mendidik.Pengertian ini memberikan kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.

    Jika menjelaskan pendidik ini selalu dikaitkan dengan bidang tugas dan pekejaan, maka fareable yang melekat adalah lembaga pendidika. Dan ini juga menunjukkan bahwa akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada diri seseorang yang tugasnya adalah mendidik atau memberrikan pendidikan.

    a.Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik.
    Tugas-tugas dari seorang pendidik adalah :
    1)Membimbing peserta didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.
    2)Menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
    3)Seorang penddidik harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain sebagainya.
    Seperti yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, bahwa tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membaha hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT.

    Sedangkan tanggung jawab dari seorang pendidik adalah :
    1)Bertanggung moral.
    2)Bertanggung jawab dalam bidang pedidikan.
    3)Tanggung jawab kemasyarakatan.
    4)Bertanggung jawab dalam bidang keilmuan.

    b.Tujuan Pendidik.
    Pendidik adalah orang yang mempunyai rasa tanggung jawab untuk memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya demi mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.

    Orang yang pertama yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak atau pendidikan anak adalah orang tuanya, karena adanya pertalian darah secara langsung sehingga ia mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masa depan anaknya.
    Orang tua disebut juga sebagai pendidik kodrat. Namun karena mereka tidak mempunayai kemampuan, waktu dan sebagainya, maka mereka menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada orang lain yang dikira mampu atau berkompeten untuk melaksanakan tugas mendidik.

    B. Syarat-syarat dan Sifat-sifat yang Harus dimiliki oleh Seorang Pendidik.
    Syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Menurut H. Mubangit, syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu :
    1)Harus beragama.
    2)Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
    3)Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
    4)Harus memiliki perasaan panggilan murni.

    Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
    1)Integritas peribadi, peribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.
    2)Integritas sosial, yaitu peribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
    3)Integritas susila, yaitu peribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.

    Adapun menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi, seorang pendidik harus memiliki sifat-sifat tertenru agar ia dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, seperti yang diungkapkan oleh beliau adalah :

    1)Memiliki sifat Zuhud, dalam artian tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari ridha Allah.
    2)Seorang Guru harus jauh dari dosa besar.
    3)Ikhlas dalam pekerjaan.
    4)Bersifat pemaaf.
    5)Harus mencintai peserta didiknya.

    C.Hakekat Peserta Didik
    Peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju kearah titik optimal kemampuan fitrahnya.
    Didalam pandangan yang lebih modern anak didik tidak hanya dianggap sebagai objek atau sasaran pendidikan, melainkan juga mereka harus diperlukan sebagai subjek pendidikan, diantaranya adalah dengan cara melibatkan peserta didik dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar. Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan dan pengarahan.

    Dasar-dasar kebutuhan anak untuk memperoleh pendidikan, secara kodrati anak membutuhkan dari orang tuanya. Dasar-dasar kpdrati ini dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki oleh setiap anak dalam kehidupannya, dalam hal ini keharusan untuk mendapatkan pendidikan itu jika diamati lebih jauh sebenarnya mengandung aspek-aspek kepentingan, antara lain :

    1). Aspek Paedogogis.
    Dalam aspek ini para pendidik mendorang manusia sebagai animal educandum, makhluk yang memerlukan pendidikan. Dalam kenyataannya manusia dapat dikategorikan sebagai animal, artinya binatang yang dapat dididik, sedangkan binatang pada umumnya tidak dapat dididik, melainkan hanya dilatih secara dresser. Adapun manusia dengan potensi yang dimilikinya dapat dididik dan dikembangkan kearah yang diciptakan.

    2). Aspek Sosiologi dan Kultural.
    Menurut ahli sosiologi, pada perinsipnya manusia adalah moscrus, yaitu makhlik yang berwatak dan berkemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat.

    3). Aspek Tauhid.
    Aspek tauhid ini adalah aspek pandangan yang mengakui bahwa manusia adalah makhluk yang berketuhanan, menurut para ahli disebut homodivinous (makhluk yang percaya adanya tuhan) atau disebut juga homoriligius (makhluk yang beragama).


    KESIMPULAN

    Pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.

    Seorang pendidik mempunyai rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali bahwa" tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membawa hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT.

    Sedangkan peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, dimana mereka sangat memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju kearah titik optimal kemampuan fitrahnya. Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan dan pengarahan.


    DAFTAR PUSTAKA
    Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta 2005.
    Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Persepektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 1984.
    Suwarno, Pengantar Ilmu Pendidikan, Jakarta :Rineka cipta, 1981.
    H. M. Arifin, Ilmu Pendidian Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1991.
    Hamdani Ihsan, Fuad Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998.
    Nasution S. Sosialisasi Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara, 1995


    * Adalah Mahasiswa Jurtusan Pendidikan Bahasa Arab Fak. Tarbiyah IAIN SUnan Ampel Surabaya angkatan 2007.

    more
  • Resume Pengantar Studi Islam
    Oleh : M.Nur Salim

    BAB I
    Sumber-Sumber Ajaran Islam

    A.Al-Qur’an
    1.Makna Al-Qur’an
    Secara etimologi Al Qur’an adalah bentuk masdar dari kata QARAA yang berarti membaca. Sedangkan secara terminologi , Al Qu’an bebrarti firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril dengan bahasa arab sebgai pedoman hidup manusia yang diturunkan secara mutawatir , sebagai mu’jizat nabi muhmmad, yang membacanya bernilai ibadah,yang dimulai dengan surat Al Fatehah dan diakhiri dengan surat An nas.

    2.Nama-nama bagi alqur’an
    a.Alquran(bacaan karena Alqur’an adalah suatu kitab yang banyak dibaca bahkan dihafal.
    b.Alfurqan(pembeda) karena Alqur’an memuat penjelasan yang membedakan antara yang hak dan yang batil,halal dan haram,yang sah dan tidak sah.
    c.Alkitab(tulisan) karena Alqur’an adalah sebnuah kitab yang ditulis sedemikian rupa berbagai lembaran dan dicatat secara seksama dlam lembaran tulang,pelepahkurma,kertasdan bentuk sarana lainnya.
    d.Al-Dzikir(peringatan) karena Alqur’an memuat berbagai peringatan kepada ummat manusia.

    3.Sejarah turunnya Al Qur’an
    Ketika nabi Muhammad sedang bertakhannus digua hiro’Allah mengutus malaikat jibril kepadanya untuk menyampaikan wahyu pertama ya’ni surat Al Alaq ayat 1-5 yang bertepatan pada tanggal 17 ramadan.
    Sedangkan masa terakhir turunnya Al Qur’an adalah masa mendekati wafatnya nabi muahammad (terdapata perbedaan, antara 9 djulhijjah 10 Hijriah dan 69 hari sesudah Haji wada’
    Periode turunnya al Qur’an berkisar antara 12 tahun 5 bulan dan 14 hari ketika dimekkah dan antara 12 tahun 2 bulan 22 hari (12 tahun 5 bulan 2hari menurut versi yang lain).

    4.Sejarah Pembukuan Al-Qur’an
    Pada mulanya Al Qur’an yang turun ditulis disembarang tempat dan media yang mudah dibaca, tidak dibukukan, nabi cenderung menyuruh untuk menghafalkan Al-Qur’an namun setelah perang badar yang membuat banyak terbunuhnya para pengahafal Al Qur’an maka nabi mulai menyuruh untuk menulis disamping juga menghafal, tetapi tidak untuk dibukukan.

    Ketika masa khalifah Abu Bakar, dimulai pengumpulan catatan Al-Qur’an atas asal usul umar bin Khattab. Dan diutuslah Zait bin TSabith untuk mengumpulkannya sesuai urutan yang ditetapkan nabi lalu mushaf itu disimpan dirumah Hafsah binti umar hingga masa kekhalifahan Uamr bin Khattab.

    Setelah itu pada masa Khalifah Utsman bin Affan, ketika wilayah islam sudah sangat meluas, muncullah permasalahan-permasalahan yang tidak memadainya jumlah Huffadz-huffadz yang banyak dari kalangan muallaf. Dan permasalahan ini bermacam-macamnya bacaan Al Qur’an sehingga khalifah Utsman memutuskan membentuk panitia untuk menyalin mushaf yang berada pada binti umar. Mushaf itu disalin beberapa buah ( ada yang mengatakan 4,5, dan 7 buah ). Yang 4 dikirim ke kuffah, Basrah, dan syiria seadangkan yang satunya ditetapkan dimadinah (yang mengatakan 5 buah, satunya dikirim ke Mekkah, yang mengatakan 7 buah 2 diantaranya ke Yaman dan Bahrain. Lalu semua mushaf yang tidak seragam dengan bentukan panitia tersebut dibakar.

    5.Qira’at Al-Qur’an
    Alqur’an diturunkan dalam bahasa arab,yang sejak zaman dahulu telah mengalami perbedaan lahjah yang bermacam-macam para pemakainya dari berbagai suku.

    6.Asbabun Nuzul
    Alqur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umatnya.Alquran diturunkan adanya sebab saat itu banyak peristiwa-peristiwa yang telah dialami oleh Muhammad. Beliau telah menghadapi kaum quroisy yang telah membangkang ajakannya.sehingga turunlah Alqur’an sebagai peringatan orang-orang quroisy.

    7.Isi Kandungan Al-Qur’an
    1)Masalah ketuhanan
    2)Manusia sebagai Individu
    3)Manusia sebagai Anggota masyarakat
    4)Alam Semesta
    5)Kenabian dan Wahyu
    6)Lahirnya masyarakat muslim

    B.As-Sunnah
    1.Pengertian
    As-Sunnah yaitu suatu perkataan, perbuatan atau taqrir Rosulullah, yang bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum syara’.
    Nama-nama lain bagi al-sunnah, antara lain:
    a.Al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sebagainya.
    b.Al-Khobar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada Nabi, sahabat dan tabi’in
    c.Al-Atsar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada sahabat semata.
    d.Hadits Qudsi, yaitu titah Tuhan yang disampaikan dalam mimpi dengan jalan ilham kepada Nabi SAW, lalu menerangkannya menurut redaksi Nabu dengan disandarkan pada Allah.

    2.Macam-Macam As-Sunnah
    a)Sunnah Qawliyah
    b)Sunnah Fi’liyah
    c)Sunnah Taqririyah

    3.Sejarah Penulisan Sunnah
    Pada masa Nabi SAW, penulisan As-Sunnah tidak diizinkan oleh beliau,dengan harapan tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Namun Nabi memberikan toleransi penulisan pada orang-orang tertentu yang mungkin dapat memelihara tercampurnya Dengan Al-Qur’an.
    Pada masa Khulafau ar-Rasyidin, adalah masa penyedikitan periwayatan hadits karena kehati-hatian dakam menjaga kemurniannya. Namun pada masa Ali ibn Abi Tholib, terutama setelah perang Shiffin yang menyebabkan terpecahnya umat Islam, menyebabkan setiap golongan berusaha mendapatkan legitimasi pendiriannya dari hadits sendiri-sendiri bahkan ada yang sampai membuat hadits palsu. Sehingga pada masa Umar ibn Abdul Aziz memprakarsai penulisan hadits.

    4.Macam-Macam Kitab Hadits
    Dengan metode teknik dan sistematika penukisan hadits maka kitab-kitab hadits digolongkan menjadi:
    a)Kitab al-Shihhah, yang berisi Hadits shahih
    b)Kitab al-Jami’, yang berisi Hadits-hadits dengan pokok bahasan : aqoid, rifaq, etiket makan dan minum, tafsir, tarikh, sirah, safar, qiyam, dan qu’ud
    c)Kitab Masanid, yang menyebutkan hadits menurut nama sahabat
    d)Kitab al-Mu’jam, yang berisi himpunan hadits menurut nama syaikh
    e)Kitab al-Mustadrok, yang menghimpun hadits menurut sysrat-syarat rawi
    f)Kitab al-Mustakhrojat, yang menghimpun hadits yang sanadnya ditulis kembali menurut versi penulisnya sendiri
    g)Kitab al-Ajza’, yang disusun secara sistematis
    h)Kitab al-Ashraf, yang berisi susunan hadits yang telah diringkas
    i)Kitab Zawaid, yang berisi hadits tambahan yang ditambahkan pada kitab lain
    j)Kitab al-Sunan, yang berisi hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah fiqhiyah
    k)Kitab Majami’, yang berisi hadits yang disusun berdasarkan kitab rujukannya
    l)Kitab al-Targhib wa al-Tarhib, yang berisi hadits-hadits yang berisi kabar gembira dan ancaman
    m)Kitab al-khamsah, yang disusun oleh 5 ulama’ ahli hadits kenamaan
    n)Kitab al-sittah, yang disusun oleh 6 ulama’ ahli hadits kenamaan

    5.Metode Takhrij hadits
    Yaitu metode untuk mngetahui letak suatu hadits dalam kitab, atau yang diperlukan.Diantara metode tersebut adalah:
    a)Apabila dikenal dari segi sahabat yang meriwayatkannya, maka penelusurannya menggunakan Kitab Masanid, al-ma’jim, dan al-athraf
    b)Apabila dikenal dari segi Satu kata dari matanya, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-ashraf
    c)Apabila dikenal dari segi Temannya saja, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-jami’, al-al-zawaid, dsb
    d)Cara paling mudah seperti diatas adalah apabila sebagian dari matan dapat dikenali
    e)Untuk mengetahui sumber aslinya, maka kitab itu aan menunjukkan dengan memberikan simbol-simbol

    6.Kedudukan As-Sunnah
    Di dalam Al-Qur’an telah menunjuk As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain Al-Qura’an itu sendiri. Sehingga jelas bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Namun ada sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa kedudukannya sama dengan Al-Qur’an.

    7.Fungsi As-Sunnah
    a)As-Sunnah sebagai bayan tafshul, yaitu memberikan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang mujmal.
    b)As-Sunnah sebagai bayan takhshish, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih umum
    c)Assunnah sebagai bayan ta’yin, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an dalam menentukan berbagai maksud yang terkandung di dalamnya
    d)Assunnah sebagai dalil untuk nasikh dan mansukh
    e)Assunnah sebagai bayan ta’kid terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud
    f)Assunnah sebagai bayan ta’kid untuk memberikan uraian keterangan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud

    C. IJTIHAD
    1.Pengertian Ijtihad
    Ijtihad berasal dari kata “Jahda” yang secara etimologi berarti mencurahkan segala kemampuan (berfikir) untuk mendapatkan sesuatu. Dan secara epistimologi berarti pegerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.

    Menurut mayoritas Ulama’ Ushul Fiqh adalah pencurahan segenap kesanggupan seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanny terhadap hukum syar'i’at.

    2.Ijtihad dalam Tinjauan Sejarah
    Sejak masa Nabi Muhammad telah ada Ijtihad, namun bukan semata-mata disebabkan atas dorongan Beliau akan tetapi lahir atas insiatif sebagian sahabat.Lalu Pada masa sahabat, Ijtihad mulai benar-benar berfungsi sebagai alat penggali hukum yang tidak secara tidak tegas tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

    Masa Daulah Umayyah, berada dalam situasi perpecahan politik, banyak pemalsuan Hadits dan tersebarnya fatwa yang berlawanan. Hingga pada masa Daulah Abbasiyyah, muncul para Mujtahid yang diantaranya yakni MadzahibulArbaah. Lalu akibat dari keemasan periode ini, timbullah fatwa bahwa pintu Ijtihad telah tertutup yang sebenarnya memiliki tujuan positif, namun justru menimbulkan dampak negatif. Sebagai solusinya, diambil jalan tengah yaitu pintu Ijtihadf mutlak mustaqil, sudah tertutup.Sedngkan untuk Ijtihad Muntashib secara perorangan tertutup namun terbuka bagi yang memenuhi syarat dan dilakukan secara kolektif. Dan pintu Ijtihad Tarjih tetap terbuka.

    3.Urgensi Ijtihad
    a).Wajib ‘ain, bagi orang yang dimintai fatwa dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukum.
    b).Wajib Kifayah, bagi orang yang dimintai fatwa dan tidak dikhawatirkanperistiwa itu akan lenyap, sedangkan masih terdapat Mujtahid lain.
    c).Sunnah, apabila mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.

    4.Syarat-syarat Mujtahid
    a).Menguasai Bahasa Arab dari segala aspeknya
    b).Memiliki pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum.
    c).Mengenal dan mengerti tentang hadits Nabi yang berhubungan dengan hukum.
    d).Mengerti tentang Ushul Fiqh.
    e).Mengenal Ijma'.

    5.Tingkatan Mujtahid
    Tingkatan-tingkatan tersebut antara lain:
    a).Mujthid Mutlak(mustaqil), yaitu mujtahid yang memiliki kempuan mengali hukum syar'i’at yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
    b).Mujtahid Muntashib, yaitu mujtahidyang menggabungkan dirinya dan hasil ijtihadnya berafiliasi dengan suatu madzhab.
    c).Mujtahid Madzhab (Muqoyyad), yaitu mujtahid yang terikat pada Imam madzhab.
    d).MUjtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak mengistinbatkan hukum-hukum furu’.

    6.Wilayah Ijtihad
    Wilayah ijtihad terbatas pada masalah-masalah fiqhiyah, akan tetapi pada akhirnya wilayah tersebut meliputi: aqidah, filsafat, tasawuf, dan lain-lain. Di antara berbagai perkara, ada diantaranya yang tidak diperbolehkan untuk diijtihadi dan ada pula yang diperbolehkan.
    Hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:
    a).Masalah qoth’iyyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil naqli maupun aqli.
    b).Masalah-masalah yang telah dijinakkan oleh ulama’ mujtahid dari suatu masa.
    Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkanantara lain adalah masalah-masalah dzanniyah. Masalah ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
    a).Hasil analisa para teolog,yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan seseorang.
    b).Aspek amaliyah yang dzanny,yaitu masalah yang belum ditentukan kadar dan kriterianya dalam nash.
    c).Sebagian kaidah-kaidah dzanny, yaitu masalah qiyas,sebagian ulama’ memeganginya karena qiyas merupakan norma hokum tersendiri,dan sebagian tidak karena qiyas bukan merupakan hokum tersendiri.

    BAB II
    Pokok-Pokok Ajaran Islam

    A.Akidah
    Aqidah dari bahasa arab ‘Aqidah yang bentuk jama’nya adalah ‘aqoid dan berarti faith, belief, kepercayaan. Sedangkan menurut Lubis ma’luf ialah ma’aqoda alaihi al-qolbi wa al dzomir yang artinya sesuau yang mengikat hati perasaan.Dari etimologi diatas dapat diketahui bahwa yang dimksud aqidah adalah keyajinan atau keimanan;da hal itu diistilahkan aqidah karena ia mengingatjan hati aseeorang kepada sesuatu yang diyakini atau diimani dan ikatan tersebut tidak boleh dilepaskan selama hidupmya.Inilah m’na aqidah yang merupakan derivasi dari kata aqqada-yaqidu-aqqadan,
    Rukun iman kalau kita beerbicara tentang aqidah maka yang menjadi topik pembicaran adalah masalah keimanan yang berkaitan dengan rukun-rukun iman dan perannya dalam kehidupan beragama.

    Rukun iman ada enam antara lain: iman kepada Allah dan sifat-sifatnya para rasulnya, para malaikat,kitab-kitab yang di turunkan kepada rasul-rasulnya,hari akhir,Qodho’serta Qodhar.

    B.Syari’ah
    Istilah syari’ah dalam kontek kajian hukum islam lebih menggambarkan kumpulan-kumpulan normayang merupakan hasil dari proses tasrik.
    Kata tasrik merupakan bentuk masdar dari Syaara’ayang berarti menciptakan dan menetapkan Syari’ah. Sedangkan dalam istilah para ulama’ Fiqih bermakna menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusiabaik dalam hubungan dengan tuhan maupun hubungan dengan manusia lainnya.

    Tasrik di bagi menjadi dua macam yaitu: tasrik samawi (ilahi) dan Tasrik Wadh’I itu menurut para ulama’ yang di maksud tasrik ilahi adalah penetapan hukum yang di lakukan langsung oleh Allah dan rasulnya dalam Al Qur’an dan As sunna. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat abadi dan mutlak, karena tidak ada yang kompeten untuk mengubahnya selain Allah sendiri. Sedangakan yang di maksud dengan tasrik Wadh’I adalah penentuan hukum yang di lakukan oleh para mujtahid,baik mujtahi mustambith maupun muthobik. Ketentuan-ketentuannya tidak abadi dan bisa berubah ubah, karena merupakan hasil dari kajian nalar para ulama’ yang tidak maksum sebagaimana Rasulullah dan amat di pengaruhi oleh pengalaman keilmuan mereka serta lingkungan dan dinamika kultur masyarakatnya.

    C.Akhlaq
    1.Pengertian Akhlak
    Seacara etimologis,kata Akhlak berasal dari bahasa arab akhlaq yang merupakan bentuk jama’ dari khuluq yang artinya budi pekerti, peringai tingkah laku,atau tabiat secara terminologis ada beberapa definisi tentang akhlak, antara lain:
    1.Menurut ibrahim anis akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.
    2.Menurut Abdul Karim Zaidan Akhlak adalah kumpulan-kumpulan nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengan sorotan dan timbangannaya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk untuk kemudian terus melakukan atau meninggalkannya.jadi akhlak adalah harus bersifat spontan, tidak tomperer dan tidak perlu memikirkan pemikiran dan pertimbangan sera dorongan dari luar.
    2.Manfaat Materi
    Sebagaian pakar berpendapat bahwa manfaat materi adalah sebagai para meter akhlak menurut mereka perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keuntungan materi bagi masyarakat di anggap sebagai akhlak yang terpuji. Pendapat ini sangat berbahaya terhadap terjalinnya hubungan kemasyrakatan, baik antara individu, kelompok.
    3.Hedonisme atau Kesenangan
    Setelah ahli filsafat menyelidiki bahwa ukuran baik dan buruk itu secara ilmu pengetahuan,diantara mereka ada yang berpendapat bahwa ukuran itu bahagia. Bahagia adalah tujuan akhir dari kehidupan manusia. Mereka mengartikan bahagia dengan kelezatan dan sepi dari penderitaan
    4.Intuisi
    Zenon (342-470 SM) seorang filosof yunani yang mendirikan madhab intuisi, kemudian di ikuti oleh seorang filosof jerman Emmanuel kant (1724-1804). Madhab ini berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan selitas pandang.
    Kita dalam menilai baik dan buruknya suatu perbuatan tidak melihat pada akibatnya yang berupa kelezatan atau penderitaan seperti hedonism, tetapi dengan insting kita bisa menilainya tanpa melihat pada akibatnya.
    5.Moderat
    Madhab ini yang paling banyak tersebar dan di ikuti, dan banyak pula pengaruhnya terhadap peneliti dan pelajar. Sejak aristoteles (384-422 SM) meletakkanya ukuran Akhlak dengan mengatakan bahwa kemulian adalah pertengahan dua sisi. Beliau berkata sesungguhnya pertengahan suatu ialah yang titik jauhnya sama antara dua sisinya, dan itulah satu-satunya titik yang ada dalam segala kondisi atau keadaan.bagi manusia moderat ialah sesuatu yang tidak di celah karena kekurangan atau kelebihan.

    D.Tasawuf
    Islam adalah agama yang yunifersal, memberikan jawaban azasi terhadap berbagai kebutuhan manusia, batiniah, individual serta kolektif.Tasawuf merupakan salah satu bidang study islam yang memfokuskan perhatiannya terhadap dimensi esoterik yakni pembersihan aspek rohani manusia sehingga menimbulkan akhlak yang mulia. Hal ini berbeda dengan aspek fiqih yang memusatkan perhatiannya pada aspek jasmani manusia dan sering di sebut dimensi eksoteris. Melalui study tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tata cara melakukan pembersihan jiwa serta mengamalkan secrara benar karena pada saat ini kondisi masyarakat yang cenderung mengarah pada dekadensi moral, orientasi kehidupan yang secara materialistik dan hedonic.

    Kembalinya masyarakat pada saat ini pada tasawuf adalah cukup beralasan karena secara hitoris kehadiran tasawuf bermula sebagai upayah untuk mengatasi krisis akhlak di masyarakat islam pada masa dulu bergelimang dengan harta serta kemewahan sudah mulai terjerumus dalam kehidupan foyah-foyah yang pada akhirnya membawah bencana yakni kehancuran kota bagdad akibat serbuan bangsa mongol di tahun 1258 oleh karena itu marilah kita kembali ke jalan yang benar.

    BAB III
    Periodesasi Sejarah Islam

    A.Masa Klasik
    Periode klasik bermula ketika Muhammad SAW di utus menjadi Rasul namun ada pula yang berpendapat bahwa periode ini di tandai oleh peristiwa hijroh Rasul SAW ke madinah (16 juli 622 M). karena pada saat di madinah inilah eksitensi pemerintahan isalam di akui.

    Nabi Muhammad SAW di utus Al Qur’an sebagai penyangga utamanya karena pada saat itu orang arab sangat gandrung dengan kesusastraan maka Al Qur’an diturunkan dengan bahasa sastra seperti yang lazim di pakai oleh masyrakatnya hal ini di dasarkan atas pertimbangan
    1.untuk menyesuaikan diri dengan tradisi masyrakatnya sehingga dengan demikian bisa komunikatif
    2.untuk menentang dan mengungguli syair-syair jahiliyah yang pada waktu itu mashur.
    Selama berdakwah menemui gangguan dan rintangan yang keras bahkan sampai nyawanya terancam oleh masyarakat qurais akan tetapi dengan kesabarannya dapat mengatasi masalah tersebut.

    B.Masa Pertengahan
    Periode ini di tandai dengan kemunduran total imperium di bagdad.ia sebagai raksasa yang sedang sakit menuju ajalnya maka sdah barang tentu akan mudah ditebak bila kemudian pemerintahan pusat bagdad tidak dapat mempertahankan wilayah kekuasaannya. Kondisi seperti ini di mulai dengan adanya pemberontakan dengan lepasnya control kekuasaan secara politik di ceantero wilayah islam.masa tiga kerajaan besar (1500-1800 M) yaitu kerajaan usmani di turki, kerajaan sfawi di periyah, kerajaan mughol di India.

    C.Masa Modern
    Peride moderen ini di tandai dengan penetrasi barat atas dunia islam. Di mesir ekspedisi Napoleon Bonaparte membawa dampak positif bagi rakyat mesir khuusunya dan pada dunia islam pada umumnya ekspedisi terjadi pada tahun 1798 M itu pada mulanya bertujuan untuk memproteksi kepentingan para pedagang prancis di mesir yang merasa tidak mendapatkan ke adilan dari penguasa lokal akan tetapi tujuan utama ekspedisi ini sesungguhnya merupakan kebijakan politik pemerintah perancis yang ingin menjadikan medir sebagai basis militernya dalam menghadapi inggris yang pada saat itu berkuasa di India.


    BAB IV
    Isu-Isu Kontemporer

    A.Gender
    1.Kemunculan Isu Gender
    Akhir-akhir ini isu gender begitu kuat menyeruak ke dalam kehidupan masyarakat. Konon para aktivisnya ingin mengangkat derajat wanita agar sejajar dengan pria. Mereka mengklaim, ajaran agama yang membuat wanita jadi nomor dua. Sebenarnya gender adalah ide yang absurd.

    Wanita dan pria memang sama yaitu hamba Allah. Namun secara fitrah wanita dan pria diciptakan berbeda dengan hak dan kewajibannya. Karena ide gender inilah para wanita yang berkewajiban sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dituntut untuk berkarier, keluar rumah. Akibatnya bisa terjadi pendidikan anak terabaikan, rumah tangga berantakan.

    2.Permasalahan Yang Berkenaan dengan Gender
    Diantara permasalahan-permaalahan yang berkenaan dengan gender adalah ketidak-adilan gender yang merupakan masalah yang sangat sering terdengar. Sekurang-kurangnya ada lima bentuk ketidak-adilan dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat:
    1.Subordinasi atau menomorduakan perempuan
    2.Pelabelan negatif (Citra Baku)
    3.Kekerasan
    4.Beban Ganda
    5.Marginalisasi (Peminggiran)

    3.Gender dan Emansipasi
    Emansipasi digunakan untuk menggambarkan berbagai upaya untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berpolitik ataupun persamaan lainnya. Karenanya emansipasi bisa digunakan tidak hanya untuk wanita namun misalnya untuk peranakan cina di Indonesia yang sering menerima diskriminasi. Dalam konteks emansipasi wanita yang kamu maksud, itu adalah sebuah upaya untuk memperjuangkan persamaan hak bagi kaum wanita.
    Sedangkan persamaan gender adalah persamaan hak antara laki-laki dan wanita. Karena selama ini kaum wanita yang seringkali didiskriminasikan, maka tertanam dalam pemahaman kita selama ini bahwa persamaan gender adalah tentang persamaan hak kaum wanita. Ini yang salah. Gender itu sendiri berarti kelamin dan bukan perempuan
    -Kesetaraan Gender adalah kesamaan peluang dan kesempatan dalam bidang sosial,politik dan ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Dengan memperoleh kesamaan peluang dan kesempatan itu setiap orang dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan
    -Keadilan Gender adalah suatu perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dalam keluarga dan masyarakat (contoh: perempuan berhak menerima upah yang sama besar dengan laki-laki dan memiliki kesempatan yang sama dalam berpolitik dan bekerja);

    Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kodrat. “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pakar mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kodrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1,”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

    B.HAM
    1.Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam
    Sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).

    Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.

    Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.

    Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"),
    Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya.

    Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.

    Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.
    Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup :
    1)Hak Hidup
    2)Hak Kemerdekaan
    3)Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang tidak terizinkan
    4)Hak Mendapat Keadilan
    5)Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
    6)Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
    7)Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
    8)Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
    9)Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
    10)Hak-hak Minoritas
    11)Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
    12)Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
    13)Hak Kebebasan Beragama
    14)Hak Berserikat Bebas
    15)Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
    16)Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
    17)Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
    18)Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
    19)Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
    20)Hak Mendapatkan Pendidikan
    21)Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
    22)Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal

    2.Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam
    Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu:
    1.HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
    2.HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki.
    Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.

    Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.

    C.Plurelisme
    1.Definisi Pluralisme
    Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.

    2.Pluralisme dalam islam
    Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan. Namun bukan berarti beranggapan bahwa semua agama adalah sama, artinya tidak menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah.

    Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Namun ada sebagian golongan yang menganggap bahwa pluralisme adalah-diantaranya-menganggap bahwa semua agama adalah sama.Sebenarnya paham inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja.

    Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.
    Dalam paham pluralisme agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda: yaitu paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.

    Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi.

    3.Pluralisme Agama
    a.Terminologi Pluralisme dan Penggunaannya
    Pluralisme ialah paham kemajemukan atau paham yang beroirientasi kepada kemajemukan yang memiliki berbagai penerapan yang berbeda dalam berbagai filsafat agama, moral, hukum dan politik dimana batas kolektifnya ialah pengakuan atas kemajemukan di depan ketuggalan. Seperti dalam filsafat, sebagian orang tidak mempercayai aspek kesatuan dalam makhluk-makhluk Tuhan, dan pandangan ini kemudian disebut dengan heterogenitas wujud dan maujud. Lawan pandangan ini ialah paham panteisme atau paham yang menolak segala heterogenitas (panteisme ekstrem), atau paham yang menerima adanya keanekaragaman sekaligus ketunggalan. Pembahasan tentang ini secara detail ada di buku-buku filsafat.

    Pluralisme agama di dunia Nasrani pada beberapa dekade akhir diprakarsai atau dipromosikan oleh John Hick kelahiran 1922. Dalam hal ini dia mengatakan, “Menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama. Dari sudut pandang filsafat, istilah ini menyoroti sebuah teori khusus mengenai hubungan antartradisi dengan berbagai klaim dan rival mereka.

    D.Multikulturalisme
    1.Pengertian Multikulturalisme
    Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Pengertian kebudayaan diantara para ahli harus dipersamakan atau setidak-tidaknya tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep yang dipunyai oleh ahli atau ahli-ahli lainnya. Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.
    2.Sosialisasi Multikulturalisme
    a.Melalui pendidikan formal/non-formal; kurikulum merefleksikan pluralitas masyarakat, termasuk masyarakat yang selama ini terpinggirkan
    b.Merajut ingatan kolektif masyarakat yang inklusif
    c.Pendidikan multicultural di masyarakat di antaranya:
    d.Massa media dan seni: film, majalah, sastra, musik pop, teater, kesenian
    e.Kegiatan profesi, hobi, komunikasi internet
    f.Saling membagi pengalaman lintas budaya sehari-hari
    g.Mengangkat pahlawan multicultural orang-orang kecil, rekan-rekan pemuda yang melintasi batas budaya, kelas, agama, etnisitas, ras, gender untuk menolong orang lain di daerah konflik, bencana dan dalam kehidupan sehari-hari

    3.Islam dan Multikulturalisme
    Sebenarnya, cita-cita agung multikulturalisme tidak bertentangan dengan agama; namun demikian basis teoretisnya tetap problematik. Nilai-nilai multikulturalisme dianggap ekstra-religius yang ditolak oleh para teolog Muslim, sehingga sulit untuk mengeksplorasi tema tersebut. Memang belakangan telah muncul prakarsa yang dilakukan sejumlah pemikir Arab, seperti Mohammed Abed al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu-Zaid, dan lain-lain, untuk merekonsiliasi antara tradisi dan agama. Namun, gagasan-gagasan mereka mendapat tanggapan keras dari ulama-ulama konservatif.

    E.Pemberdaya Ekonomi
    1.Islam dan Masalah Kemiskinan
    Sikap umat Islam dalam melihat persoalan kemiskinan beragam. Mansour Fakih memetakannya ke dalam empat sudut pandang, yakni perspektif tradisionalis, modernis, revivalis dan transformatif . Dalam penglihatan kaum tradisionalis, permasalahan kemiskinan umat adalah ketentuan dan rencana Tuhan. Kemiskinan dipandang sebagai ujian atas keimanan. Di sisi lain, pemikiran modernis menilai bahwa permasalah kemiskinan dan keterbelakangan pada dasarnya berakar pada persoalah karena ada yang salah dari sikap mental, budaya atau teologi mereka. Oleh karena itu, agar keluar dari lembah kemiskinan umat Islam harus mengubah pemikiran dan sikap keagamaan sesuai dengan semangat modernitas.

    Bagi penganut paham revivalis kemiskinan terjadi disebabkan karena semakin banyak umat Islam yang justru memakai ideologi atau “isme” lain sebagai dasar pijakan tinimbang menggunakan Al-Qur’an. Untuk menanggulangi kemiskinan, menurut mereka adalah dengan cara keluar dari belenggu ideologi di luar Islam (baca: sekuler) dan kembali pada landasan Islam, A-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan pemikiran transformatif percaya bahwa kemiskinan rakyat disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur yang tidak adil. Oleh sebab itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, sosial-politk dan budaya.
    2.Dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat
    Dakwah lewat pemenuhan kebutuhan pokok sudah tentu tidak dengan cara langsung memberikan ‘ikan’ kepada kaum miskin, karena akan semakin menambah ketergantungan. Tetapi dengan cara membuat ‘kail’ sekaligus ‘sungai’/’lautan’ sistem ekonomi berkeadilan sehingga memungkinkan mereka dapat mengais nafkah hidup secara mandiri dan bermartabat.

    Dalam perspektif ekonomi Islam terkandung pada filosofi kewajiban yang gigih mengendalikan dan memperkuat tekanan ekonomi agar selaras dengan ketentuan filsafat moral islam. Ekonomi Islam tidak mengajarkan kesenangan yang tidak bermoral. Dalam pemberdayaan ekonomi perlu redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan materil dan rohani.

    F.Radikalisme
    1.Pengertian Radikalisme
    Radikalisme dalam beragama, atau “at-tatharruf ad-diiniy” didefinisikan oleh beliau sebagai suatu tindakan yang ‘berada di ujung’ atau ‘jauh dari pertengahan’. Sikap ini berlawanan sekali dengan sikap moderat atau “wasathiyah” yang diajarkan di dalam Islam. Ada pula istilah-istilah lain yang memiliki makna yang mirip dengan radikalisme ini, antara lain “ghuluw” (berlebihan), “tanaththu’” (melampaui batas), dan “tasydiid” (kerasa atau mempersulit). Semua makna ini menunjukkan bahwa sikap radikalisme adalah suatu sikap yang tidak diinginkan dalam Islam. Sebagai istilah yang cukup tua, radikalisme telah mengalami berbagai koreksi makna. Pemaknaan konsep ini sepertinya sangat tergantung pada “iklim” zaman. Terlepas dari semua perdebatan tentang makna istilah ini, sebagaimana makna umum yang dipakai sekarang, penggunaan istilah radikalisme di sini berintikan pemikiran garis keras dalam Islam yang seringkali membuahkan aksi-aksi kekerasan dan terorisme.

    Menguatnya radikalisme dalam Islam belakangan ini, yang ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan teror, telah menyedot banyak potensi dan energi kemanusiaan. Pengeboman di berbagai tempat telah merenggut hak hidup banyak orang yang tidak berdosa. Berbagai seminar dan dialog juga telah digelar untuk mengupas persoalan ini, sejak dari pencarian sebab sampai pada penawaran solusi.

    2.Kemunculan Radikalisme
    a.Pertama, pemahaman keagamaan yang keliru.
    b.Kedua, kekecewaan terhadap realitas kehidupan yang jauh dari nilai Islami.
    c.Ketiga, ketidakadilan sosial yang dialami umat Islam di banyak negara yang berpangkal pada ketidakadilan global oleh sistem dunia yang sekuler

    3.Radikalisme Dalam Agama
    Radikalisme dalam beragama harus dicegah sejak awal. Dalam urusan melempar jumrah, misalnya, Rasulullah saw. pernah memperingatkan kita agar tidak berlebihan. Cukuplah dengan kerikil kecil saja. Melempar jumrah dengan batu sebesar kepalan tangan, misalnya, tidak akan menambah keutamaan ibadah tersebut.

    Masih banyak jenis sikap radikal dalam beragama yang lainnya.Untuk itu, penuntasan masalah radikalisme dalam Islam mesti menyentuh berbagai persoalan di atas. Harus disadarkan bahwa kekerasan bukanlah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran dan metode aksi dalam menciptakan tatanan dunia yang damai dan agung. Adalah tugas setiap muslim, terutama ulama, dalam menyadarkan setiap orang yang telah terjabak pada penjara radikalisme. Mereka harus benar-benar menyadari bahwa kekerasan seperti itu bukanlah ajaran Islam.

    more
  • Sumber-Sumber Ajaran Islam Oleh : M.Nur Salim

    BAB I
    Sumber-Sumber Ajaran Islam


    A.Al-Qur’an
    1.Makna Al-Qur’an
    Secara etimologi Al Qur’an adalah bentuk masdar dari kata QARAA yang berarti membaca. Sedangkan secara terminologi , Al Qu’an bebrarti firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril dengan bahasa arab sebgai pedoman hidup manusia yang diturunkan secara mutawatir , sebagai mu’jizat nabi muhmmad, yang membacanya bernilai ibadah,yang dimulai dengan surat Al Fatehah dan diakhiri dengan surat An nas.

    2.Nama-nama bagi alqur’an
    a.Alquran(bacaan karena Alqur’an adalah suatu kitab yang banyak dibaca bahkan dihafal.
    b.Alfurqan(pembeda) karena Alqur’an memuat penjelasan yang membedakan antara yang hak dan yang batil,halal dan haram,yang sah dan tidak sah.
    c.Alkitab(tulisan) karena Alqur’an adalah sebnuah kitab yang ditulis sedemikian rupa berbagai lembaran dan dicatat secara seksama dlam lembaran tulang,pelepahkurma,kertasdan bentuk sarana lainnya.
    d.Al-Dzikir(peringatan) karena Alqur’an memuat berbagai peringatan kepada ummat manusia.

    3.Sejarah turunnya Al Qur’an
    Ketika nabi Muhammad sedang bertakhannus digua hiro’Allah mengutus malaikat jibril kepadanya untuk menyampaikan wahyu pertama ya’ni surat Al Alaq ayat 1-5 yang bertepatan pada tanggal 17 ramadan.
    Sedangkan masa terakhir turunnya Al Qur’an adalah masa mendekati wafatnya nabi muahammad (terdapata perbedaan, antara 9 djulhijjah 10 Hijriah dan 69 hari sesudah Haji wada’
    Periode turunnya al Qur’an berkisar antara 12 tahun 5 bulan dan 14 hari ketika dimekkah dan antara 12 tahun 2 bulan 22 hari (12 tahun 5 bulan 2hari menurut versi yang lain).

    4.Sejarah Pembukuan Al-Qur’an
    Pada mulanya Al Qur’an yang turun ditulis disembarang tempat dan media yang mudah dibaca, tidak dibukukan, nabi cenderung menyuruh untuk menghafalkan Al-Qur’an namun setelah perang badar yang membuat banyak terbunuhnya para pengahafal Al Qur’an maka nabi mulai menyuruh untuk menulis disamping juga menghafal, tetapi tidak untuk dibukukan.

    Ketika masa khalifah Abu Bakar, dimulai pengumpulan catatan Al-Qur’an atas asal usul umar bin Khattab. Dan diutuslah Zait bin TSabith untuk mengumpulkannya sesuai urutan yang ditetapkan nabi lalu mushaf itu disimpan dirumah Hafsah binti umar hingga masa kekhalifahan Uamr bin Khattab.

    Setelah itu pada masa Khalifah Utsman bin Affan, ketika wilayah islam sudah sangat meluas, muncullah permasalahan-permasalahan yang tidak memadainya jumlah Huffadz-huffadz yang banyak dari kalangan muallaf. Dan permasalahan ini bermacam-macamnya bacaan Al Qur’an sehingga khalifah Utsman memutuskan membentuk panitia untuk menyalin mushaf yang berada pada binti umar. Mushaf itu disalin beberapa buah ( ada yang mengatakan 4,5, dan 7 buah ). Yang 4 dikirim ke kuffah, Basrah, dan syiria seadangkan yang satunya ditetapkan dimadinah (yang mengatakan 5 buah, satunya dikirim ke Mekkah, yang mengatakan 7 buah 2 diantaranya ke Yaman dan Bahrain. Lalu semua mushaf yang tidak seragam dengan bentukan panitia tersebut dibakar.

    5.Qira’at Al-Qur’an
    Alqur’an diturunkan dalam bahasa arab,yang sejak zaman dahulu telah mengalami perbedaan lahjah yang bermacam-macam para pemakainya dari berbagai suku.

    6.Asbabun Nuzul
    Alqur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umatnya.Alquran diturunkan adanya sebab saat itu banyak peristiwa-peristiwa yang telah dialami oleh Muhammad. Beliau telah menghadapi kaum quroisy yang telah membangkang ajakannya.sehingga turunlah Alqur’an sebagai peringatan orang-orang quroisy.

    7.Isi Kandungan Al-Qur’an
    1)Masalah ketuhanan
    2)Manusia sebagai Individu
    3)Manusia sebagai Anggota masyarakat
    4)Alam Semesta
    5)Kenabian dan Wahyu
    6)Lahirnya masyarakat muslim

    B.As-Sunnah
    1.Pengertian
    As-Sunnah yaitu suatu perkataan, perbuatan atau taqrir Rosulullah, yang bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum syara’.
    Nama-nama lain bagi al-sunnah, antara lain:
    a.Al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sebagainya.
    b.Al-Khobar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada Nabi, sahabat dan tabi’in
    c.Al-Atsar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada sahabat semata.
    d.Hadits Qudsi, yaitu titah Tuhan yang disampaikan dalam mimpi dengan jalan ilham kepada Nabi SAW, lalu menerangkannya menurut redaksi Nabu dengan disandarkan pada Allah.

    2.Macam-Macam As-Sunnah
    a)Sunnah Qawliyah
    b)Sunnah Fi’liyah
    c)Sunnah Taqririyah

    3.Sejarah Penulisan Sunnah
    Pada masa Nabi SAW, penulisan As-Sunnah tidak diizinkan oleh beliau,dengan harapan tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Namun Nabi memberikan toleransi penulisan pada orang-orang tertentu yang mungkin dapat memelihara tercampurnya Dengan Al-Qur’an.
    Pada masa Khulafau ar-Rasyidin, adalah masa penyedikitan periwayatan hadits karena kehati-hatian dakam menjaga kemurniannya. Namun pada masa Ali ibn Abi Tholib, terutama setelah perang Shiffin yang menyebabkan terpecahnya umat Islam, menyebabkan setiap golongan berusaha mendapatkan legitimasi pendiriannya dari hadits sendiri-sendiri bahkan ada yang sampai membuat hadits palsu. Sehingga pada masa Umar ibn Abdul Aziz memprakarsai penulisan hadits.

    4.Macam-Macam Kitab Hadits
    Dengan metode teknik dan sistematika penukisan hadits maka kitab-kitab hadits digolongkan menjadi:
    a)Kitab al-Shihhah, yang berisi Hadits shahih
    b)Kitab al-Jami’, yang berisi Hadits-hadits dengan pokok bahasan : aqoid, rifaq, etiket makan dan minum, tafsir, tarikh, sirah, safar, qiyam, dan qu’ud
    c)Kitab Masanid, yang menyebutkan hadits menurut nama sahabat
    d)Kitab al-Mu’jam, yang berisi himpunan hadits menurut nama syaikh
    e)Kitab al-Mustadrok, yang menghimpun hadits menurut sysrat-syarat rawi
    f)Kitab al-Mustakhrojat, yang menghimpun hadits yang sanadnya ditulis kembali menurut versi penulisnya sendiri
    g)Kitab al-Ajza’, yang disusun secara sistematis
    h)Kitab al-Ashraf, yang berisi susunan hadits yang telah diringkas
    i)Kitab Zawaid, yang berisi hadits tambahan yang ditambahkan pada kitab lain
    j)Kitab al-Sunan, yang berisi hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah fiqhiyah
    k)Kitab Majami’, yang berisi hadits yang disusun berdasarkan kitab rujukannya
    l)Kitab al-Targhib wa al-Tarhib, yang berisi hadits-hadits yang berisi kabar gembira dan ancaman
    m)Kitab al-khamsah, yang disusun oleh 5 ulama’ ahli hadits kenamaan
    n)Kitab al-sittah, yang disusun oleh 6 ulama’ ahli hadits kenamaan

    5.Metode Takhrij hadits
    Yaitu metode untuk mngetahui letak suatu hadits dalam kitab, atau yang diperlukan.Diantara metode tersebut adalah:
    a)Apabila dikenal dari segi sahabat yang meriwayatkannya, maka penelusurannya menggunakan Kitab Masanid, al-ma’jim, dan al-athraf
    b)Apabila dikenal dari segi Satu kata dari matanya, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-ashraf
    c)Apabila dikenal dari segi Temannya saja, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-jami’, al-al-zawaid, dsb
    d)Cara paling mudah seperti diatas adalah apabila sebagian dari matan dapat dikenali
    e)Untuk mengetahui sumber aslinya, maka kitab itu aan menunjukkan dengan memberikan simbol-simbol

    6.Kedudukan As-Sunnah
    Di dalam Al-Qur’an telah menunjuk As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain Al-Qura’an itu sendiri. Sehingga jelas bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Namun ada sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa kedudukannya sama dengan Al-Qur’an.

    7.Fungsi As-Sunnah
    a)As-Sunnah sebagai bayan tafshul, yaitu memberikan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang mujmal.
    b)As-Sunnah sebagai bayan takhshish, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih umum
    c)Assunnah sebagai bayan ta’yin, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an dalam menentukan berbagai maksud yang terkandung di dalamnya
    d)Assunnah sebagai dalil untuk nasikh dan mansukh
    e)Assunnah sebagai bayan ta’kid terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud
    f)Assunnah sebagai bayan ta’kid untuk memberikan uraian keterangan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud

    C. IJTIHAD
    1.Pengertian Ijtihad
    Ijtihad berasal dari kata “Jahda” yang secara etimologi berarti mencurahkan segala kemampuan (berfikir) untuk mendapatkan sesuatu. Dan secara epistimologi berarti pegerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.

    Menurut mayoritas Ulama’ Ushul Fiqh adalah pencurahan segenap kesanggupan seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanny terhadap hukum syar'i’at.

    2.Ijtihad dalam Tinjauan Sejarah
    Sejak masa Nabi Muhammad telah ada Ijtihad, namun bukan semata-mata disebabkan atas dorongan Beliau akan tetapi lahir atas insiatif sebagian sahabat.Lalu Pada masa sahabat, Ijtihad mulai benar-benar berfungsi sebagai alat penggali hukum yang tidak secara tidak tegas tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

    Masa Daulah Umayyah, berada dalam situasi perpecahan politik, banyak pemalsuan Hadits dan tersebarnya fatwa yang berlawanan. Hingga pada masa Daulah Abbasiyyah, muncul para Mujtahid yang diantaranya yakni MadzahibulArbaah. Lalu akibat dari keemasan periode ini, timbullah fatwa bahwa pintu Ijtihad telah tertutup yang sebenarnya memiliki tujuan positif, namun justru menimbulkan dampak negatif. Sebagai solusinya, diambil jalan tengah yaitu pintu Ijtihadf mutlak mustaqil, sudah tertutup.Sedngkan untuk Ijtihad Muntashib secara perorangan tertutup namun terbuka bagi yang memenuhi syarat dan dilakukan secara kolektif. Dan pintu Ijtihad Tarjih tetap terbuka.

    3.Urgensi Ijtihad
    a).Wajib ‘ain, bagi orang yang dimintai fatwa dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukum.
    b).Wajib Kifayah, bagi orang yang dimintai fatwa dan tidak dikhawatirkanperistiwa itu akan lenyap, sedangkan masih terdapat Mujtahid lain.
    c).Sunnah, apabila mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.

    4.Syarat-syarat Mujtahid
    a).Menguasai Bahasa Arab dari segala aspeknya
    b).Memiliki pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum.
    c).Mengenal dan mengerti tentang hadits Nabi yang berhubungan dengan hukum.
    d).Mengerti tentang Ushul Fiqh.
    e).Mengenal Ijma'.

    5.Tingkatan Mujtahid
    Tingkatan-tingkatan tersebut antara lain:
    a).Mujthid Mutlak(mustaqil), yaitu mujtahid yang memiliki kempuan mengali hukum syar'i’at yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.
    b).Mujtahid Muntashib, yaitu mujtahidyang menggabungkan dirinya dan hasil ijtihadnya berafiliasi dengan suatu madzhab.
    c).Mujtahid Madzhab (Muqoyyad), yaitu mujtahid yang terikat pada Imam madzhab.
    d).MUjtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak mengistinbatkan hukum-hukum furu’.

    6.Wilayah Ijtihad
    Wilayah ijtihad terbatas pada masalah-masalah fiqhiyah, akan tetapi pada akhirnya wilayah tersebut meliputi: aqidah, filsafat, tasawuf, dan lain-lain. Di antara berbagai perkara, ada diantaranya yang tidak diperbolehkan untuk diijtihadi dan ada pula yang diperbolehkan.

    Hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain:
    a).Masalah qoth’iyyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil naqli maupun aqli.
    b).Masalah-masalah yang telah dijinakkan oleh ulama’ mujtahid dari suatu masa.
    Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkanantara lain adalah masalah-masalah dzanniyah. Masalah ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
    a).Hasil analisa para teolog,yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan seseorang.
    b).Aspek amaliyah yang dzanny,yaitu masalah yang belum ditentukan kadar dan kriterianya dalam nash.
    c).Sebagian kaidah-kaidah dzanny, yaitu masalah qiyas,sebagian ulama’ memeganginya karena qiyas merupakan norma hokum tersendiri,dan sebagian tidak karena qiyas bukan merupakan hokum tersendiri.

    BAB II
    Pokok-Pokok Ajaran Islam


    A.Akidah
    Aqidah dari bahasa arab ‘Aqidah yang bentuk jama’nya adalah ‘aqoid dan berarti faith, belief, kepercayaan. Sedangkan menurut Lubis ma’luf ialah ma’aqoda alaihi al-qolbi wa al dzomir yang artinya sesuau yang mengikat hati perasaan.Dari etimologi diatas dapat diketahui bahwa yang dimksud aqidah adalah keyajinan atau keimanan;da hal itu diistilahkan aqidah karena ia mengingatjan hati aseeorang kepada sesuatu yang diyakini atau diimani dan ikatan tersebut tidak boleh dilepaskan selama hidupmya.Inilah m’na aqidah yang merupakan derivasi dari kata aqqada-yaqidu-aqqadan,
    Rukun iman kalau kita beerbicara tentang aqidah maka yang menjadi topik pembicaran adalah masalah keimanan yang berkaitan dengan rukun-rukun iman dan perannya dalam kehidupan beragama.

    Rukun iman ada enam antara lain: iman kepada Allah dan sifat-sifatnya para rasulnya, para malaikat,kitab-kitab yang di turunkan kepada rasul-rasulnya,hari akhir,Qodho’serta Qodhar.

    B.Syari’ah
    Istilah syari’ah dalam kontek kajian hukum islam lebih menggambarkan kumpulan-kumpulan normayang merupakan hasil dari proses tasrik.
    Kata tasrik merupakan bentuk masdar dari Syaara’ayang berarti menciptakan dan menetapkan Syari’ah. Sedangkan dalam istilah para ulama’ Fiqih bermakna menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusiabaik dalam hubungan dengan tuhan maupun hubungan dengan manusia lainnya.

    Tasrik di bagi menjadi dua macam yaitu: tasrik samawi (ilahi) dan Tasrik Wadh’I itu menurut para ulama’ yang di maksud tasrik ilahi adalah penetapan hukum yang di lakukan langsung oleh Allah dan rasulnya dalam Al Qur’an dan As sunna. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat abadi dan mutlak, karena tidak ada yang kompeten untuk mengubahnya selain Allah sendiri. Sedangakan yang di maksud dengan tasrik Wadh’I adalah penentuan hukum yang di lakukan oleh para mujtahid,baik mujtahi mustambith maupun muthobik. Ketentuan-ketentuannya tidak abadi dan bisa berubah ubah, karena merupakan hasil dari kajian nalar para ulama’ yang tidak maksum sebagaimana Rasulullah dan amat di pengaruhi oleh pengalaman keilmuan mereka serta lingkungan dan dinamika kultur masyarakatnya.

    C.Akhlaq
    1.Pengertian Akhlak
    Seacara etimologis,kata Akhlak berasal dari bahasa arab akhlaq yang merupakan bentuk jama’ dari khuluq yang artinya budi pekerti, peringai tingkah laku,atau tabiat secara terminologis ada beberapa definisi tentang akhlak, antara lain:
    1.Menurut ibrahim anis akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.
    2.Menurut Abdul Karim Zaidan Akhlak adalah kumpulan-kumpulan nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengan sorotan dan timbangannaya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk untuk kemudian terus melakukan atau meninggalkannya.jadi akhlak adalah harus bersifat spontan, tidak tomperer dan tidak perlu memikirkan pemikiran dan pertimbangan sera dorongan dari luar.

    2.Manfaat Materi
    Sebagaian pakar berpendapat bahwa manfaat materi adalah sebagai para meter akhlak menurut mereka perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keuntungan materi bagi masyarakat di anggap sebagai akhlak yang terpuji. Pendapat ini sangat berbahaya terhadap terjalinnya hubungan kemasyrakatan, baik antara individu, kelompok.
    3.Hedonisme atau Kesenangan
    Setelah ahli filsafat menyelidiki bahwa ukuran baik dan buruk itu secara ilmu pengetahuan,diantara mereka ada yang berpendapat bahwa ukuran itu bahagia. Bahagia adalah tujuan akhir dari kehidupan manusia. Mereka mengartikan bahagia dengan kelezatan dan sepi dari penderitaan
    4.Intuisi
    Zenon (342-470 SM) seorang filosof yunani yang mendirikan madhab intuisi, kemudian di ikuti oleh seorang filosof jerman Emmanuel kant (1724-1804). Madhab ini berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan selitas pandang.
    Kita dalam menilai baik dan buruknya suatu perbuatan tidak melihat pada akibatnya yang berupa kelezatan atau penderitaan seperti hedonism, tetapi dengan insting kita bisa menilainya tanpa melihat pada akibatnya.
    5.Moderat
    Madhab ini yang paling banyak tersebar dan di ikuti, dan banyak pula pengaruhnya terhadap peneliti dan pelajar. Sejak aristoteles (384-422 SM) meletakkanya ukuran Akhlak dengan mengatakan bahwa kemulian adalah pertengahan dua sisi. Beliau berkata sesungguhnya pertengahan suatu ialah yang titik jauhnya sama antara dua sisinya, dan itulah satu-satunya titik yang ada dalam segala kondisi atau keadaan.bagi manusia moderat ialah sesuatu yang tidak di celah karena kekurangan atau kelebihan.

    D.Tasawuf
    Islam adalah agama yang yunifersal, memberikan jawaban azasi terhadap berbagai kebutuhan manusia, batiniah, individual serta kolektif.Tasawuf merupakan salah satu bidang study islam yang memfokuskan perhatiannya terhadap dimensi esoterik yakni pembersihan aspek rohani manusia sehingga menimbulkan akhlak yang mulia. Hal ini berbeda dengan aspek fiqih yang memusatkan perhatiannya pada aspek jasmani manusia dan sering di sebut dimensi eksoteris. Melalui study tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tata cara melakukan pembersihan jiwa serta mengamalkan secrara benar karena pada saat ini kondisi masyarakat yang cenderung mengarah pada dekadensi moral, orientasi kehidupan yang secara materialistik dan hedonic.

    Kembalinya masyarakat pada saat ini pada tasawuf adalah cukup beralasan karena secara hitoris kehadiran tasawuf bermula sebagai upayah untuk mengatasi krisis akhlak di masyarakat islam pada masa dulu bergelimang dengan harta serta kemewahan sudah mulai terjerumus dalam kehidupan foyah-foyah yang pada akhirnya membawah bencana yakni kehancuran kota bagdad akibat serbuan bangsa mongol di tahun 1258 oleh karena itu marilah kita kembali ke jalan yang benar.


























    BAB III
    Periodesasi Sejarah Islam

    A. Masa Klasik
    Periode klasik bermula ketika Muhammad SAW di utus menjadi Rasul namun ada pula yang berpendapat bahwa periode ini di tandai oleh peristiwa hijroh Rasul SAW ke madinah (16 juli 622 M). karena pada saat di madinah inilah eksitensi pemerintahan isalam di akui.
    Nabi Muhammad SAW di utus Al Qur’an sebagai penyangga utamanya karena pada saat itu orang arab sangat gandrung dengan kesusastraan maka Al Qur’an diturunkan dengan bahasa sastra seperti yang lazim di pakai oleh masyrakatnya hal ini di dasarkan atas pertimbangan
    1. untuk menyesuaikan diri dengan tradisi masyrakatnya sehingga dengan demikian bisa komunikatif
    2. untuk menentang dan mengungguli syair-syair jahiliyah yang pada waktu itu mashur.
    Selama berdakwah menemui gangguan dan rintangan yang keras bahkan sampai nyawanya terancam oleh masyarakat qurais akan tetapi dengan kesabarannya dapat mengatasi masalah tersebut.
    B. Masa Pertengahan
    Periode ini di tandai dengan kemunduran total imperium di bagdad.ia sebagai raksasa yang sedang sakit menuju ajalnya maka sdah barang tentu akan mudah ditebak bila kemudian pemerintahan pusat bagdad tidak dapat mempertahankan wilayah kekuasaannya. Kondisi seperti ini di mulai dengan adanya pemberontakan dengan lepasnya control kekuasaan secara politik di ceantero wilayah islam.masa tiga kerajaan besar (1500-1800 M) yaitu kerajaan usmani di turki, kerajaan sfawi di periyah, kerajaan mughol di India.
    C. Masa Modern
    Peride moderen ini di tandai dengan penetrasi barat atas dunia islam. Di mesir ekspedisi Napoleon Bonaparte membawa dampak positif bagi rakyat mesir khuusunya dan pada dunia islam pada umumnya ekspedisi terjadi pada tahun 1798 M itu pada mulanya bertujuan untuk memproteksi kepentingan para pedagang prancis di mesir yang merasa tidak mendapatkan ke adilan dari penguasa lokal akan tetapi tujuan utama ekspedisi ini sesungguhnya merupakan kebijakan politik pemerintah perancis yang ingin menjadikan medir sebagai basis militernya dalam menghadapi inggris yang pada saat itu berkuasa di India.


    BAB IV
    Isu-Isu Kontemporer

    A. Gender
    1. Kemunculan Isu Gender
    Akhir-akhir ini isu gender begitu kuat menyeruak ke dalam kehidupan masyarakat. Konon para aktivisnya ingin mengangkat derajat wanita agar sejajar dengan pria. Mereka mengklaim, ajaran agama yang membuat wanita jadi nomor dua. Sebenarnya gender adalah ide yang absurd.
    Wanita dan pria memang sama yaitu hamba Allah. Namun secara fitrah wanita dan pria diciptakan berbeda dengan hak dan kewajibannya. Karena ide gender inilah para wanita yang berkewajiban sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dituntut untuk berkarier, keluar rumah. Akibatnya bisa terjadi pendidikan anak terabaikan, rumah tangga berantakan.
    2. Permasalahan Yang Berkenaan dengan Gender
    Diantara permasalahan-permaalahan yang berkenaan dengan gender adalah ketidak-adilan gender yang merupakan masalah yang sangat sering terdengar. Sekurang-kurangnya ada lima bentuk ketidak-adilan dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat:
    1. Subordinasi atau menomorduakan perempuan
    2. Pelabelan negatif (Citra Baku)
    3. Kekerasan
    4. Beban Ganda
    5. Marginalisasi (Peminggiran)
    3. Gender dan Emansipasi
    Emansipasi digunakan untuk menggambarkan berbagai upaya untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berpolitik ataupun persamaan lainnya. Karenanya emansipasi bisa digunakan tidak hanya untuk wanita namun misalnya untuk peranakan cina di Indonesia yang sering menerima diskriminasi. Dalam konteks emansipasi wanita yang kamu maksud, itu adalah sebuah upaya untuk memperjuangkan persamaan hak bagi kaum wanita.
    Sedangkan persamaan gender adalah persamaan hak antara laki-laki dan wanita. Karena selama ini kaum wanita yang seringkali didiskriminasikan, maka tertanam dalam pemahaman kita selama ini bahwa persamaan gender adalah tentang persamaan hak kaum wanita. Ini yang salah. Gender itu sendiri berarti kelamin dan bukan perempuan
    - Kesetaraan Gender adalah kesamaan peluang dan kesempatan dalam bidang sosial,politik dan ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Dengan memperoleh kesamaan peluang dan kesempatan itu setiap orang dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan
    - Keadilan Gender adalah suatu perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dalam keluarga dan masyarakat (contoh: perempuan berhak menerima upah yang sama besar dengan laki-laki dan memiliki kesempatan yang sama dalam berpolitik dan bekerja);
    Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kodrat. “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pakar mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kodrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1,”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

    B. HAM
    1. Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam
    Sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).
    Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.
    Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.
    Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"),
    Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.
    Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.
    Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup :
    1) Hak Hidup
    2) Hak Kemerdekaan
    3) Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang tidak terizinkan
    4) Hak Mendapat Keadilan
    5) Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil
    6) Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan
    7) Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan
    8) Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik
    9) Hak Memperoleh Suaka (Asylum)
    10) Hak-hak Minoritas
    11) Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik
    12) Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara
    13) Hak Kebebasan Beragama
    14) Hak Berserikat Bebas
    15) Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya
    16) Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda
    17) Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh
    18) Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya
    19) Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah.
    20) Hak Mendapatkan Pendidikan
    21) Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy)
    22) Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal
    2. Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam
    Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu:
    1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
    2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki.
    Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.
    Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.
    C. Plurelisme
    1. Definisi Pluralisme
    Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.
    2. Pluralisme dalam islam
    Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan. Namun bukan berarti beranggapan bahwa semua agama adalah sama, artinya tidak menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah.
    Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Namun ada sebagian golongan yang menganggap bahwa pluralisme adalah-diantaranya-menganggap bahwa semua agama adalah sama.Sebenarnya paham inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja.
    Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.
    Dalam paham pluralisme agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda: yaitu paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain.
    Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi.
    3. Pluralisme Agama
    a. Terminologi Pluralisme dan Penggunaannya
    Pluralisme ialah paham kemajemukan atau paham yang beroirientasi kepada kemajemukan yang memiliki berbagai penerapan yang berbeda dalam berbagai filsafat agama, moral, hukum dan politik dimana batas kolektifnya ialah pengakuan atas kemajemukan di depan ketuggalan. Seperti dalam filsafat, sebagian orang tidak mempercayai aspek kesatuan dalam makhluk-makhluk Tuhan, dan pandangan ini kemudian disebut dengan heterogenitas wujud dan maujud. Lawan pandangan ini ialah paham panteisme atau paham yang menolak segala heterogenitas (panteisme ekstrem), atau paham yang menerima adanya keanekaragaman sekaligus ketunggalan. Pembahasan tentang ini secara detail ada di buku-buku filsafat.
    b. Pluralisme Agama
    Pluralisme agama di dunia Nasrani pada beberapa dekade akhir diprakarsai atau dipromosikan oleh John Hick kelahiran 1922. Dalam hal ini dia mengatakan, “Menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama. Dari sudut pandang filsafat, istilah ini menyoroti sebuah teori khusus mengenai hubungan antartradisi dengan berbagai klaim dan rival mereka.
    D. Multikulturalisme
    1. Pengertian Multikulturalisme
    Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Pengertian kebudayaan diantara para ahli harus dipersamakan atau setidak-tidaknya tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep yang dipunyai oleh ahli atau ahli-ahli lainnya. Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.
    2. Sosialisasi Multikulturalisme
    a. Melalui pendidikan formal/non-formal; kurikulum merefleksikan pluralitas masyarakat, termasuk masyarakat yang selama ini terpinggirkan
    b. Merajut ingatan kolektif masyarakat yang inklusif
    c. Pendidikan multicultural di masyarakat di antaranya:
    d. Massa media dan seni: film, majalah, sastra, musik pop, teater, kesenian
    e. Kegiatan profesi, hobi, komunikasi internet
    f. Saling membagi pengalaman lintas budaya sehari-hari
    g. Mengangkat pahlawan multicultural orang-orang kecil, rekan-rekan pemuda yang melintasi batas budaya, kelas, agama, etnisitas, ras, gender untuk menolong orang lain di daerah konflik, bencana dan dalam kehidupan sehari-hari
    3. Islam dan Multikulturalisme
    Sebenarnya, cita-cita agung multikulturalisme tidak bertentangan dengan agama; namun demikian basis teoretisnya tetap problematik. Nilai-nilai multikulturalisme dianggap ekstra-religius yang ditolak oleh para teolog Muslim, sehingga sulit untuk mengeksplorasi tema tersebut. Memang belakangan telah muncul prakarsa yang dilakukan sejumlah pemikir Arab, seperti Mohammed Abed al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu-Zaid, dan lain-lain, untuk merekonsiliasi antara tradisi dan agama. Namun, gagasan-gagasan mereka mendapat tanggapan keras dari ulama-ulama konservatif.
    E. Pemberdaya Ekonomi
    1. Islam dan Masalah Kemiskinan
    Sikap umat Islam dalam melihat persoalan kemiskinan beragam. Mansour Fakih memetakannya ke dalam empat sudut pandang, yakni perspektif tradisionalis, modernis, revivalis dan transformatif . Dalam penglihatan kaum tradisionalis, permasalahan kemiskinan umat adalah ketentuan dan rencana Tuhan. Kemiskinan dipandang sebagai ujian atas keimanan. Di sisi lain, pemikiran modernis menilai bahwa permasalah kemiskinan dan keterbelakangan pada dasarnya berakar pada persoalah karena ada yang salah dari sikap mental, budaya atau teologi mereka. Oleh karena itu, agar keluar dari lembah kemiskinan umat Islam harus mengubah pemikiran dan sikap keagamaan sesuai dengan semangat modernitas.
    Bagi penganut paham revivalis kemiskinan terjadi disebabkan karena semakin banyak umat Islam yang justru memakai ideologi atau “isme” lain sebagai dasar pijakan tinimbang menggunakan Al-Qur’an. Untuk menanggulangi kemiskinan, menurut mereka adalah dengan cara keluar dari belenggu ideologi di luar Islam (baca: sekuler) dan kembali pada landasan Islam, A-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan pemikiran transformatif percaya bahwa kemiskinan rakyat disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur yang tidak adil. Oleh sebab itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, sosial-politk dan budaya.
    2. Dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat
    Dakwah lewat pemenuhan kebutuhan pokok sudah tentu tidak dengan cara langsung memberikan ‘ikan’ kepada kaum miskin, karena akan semakin menambah ketergantungan. Tetapi dengan cara membuat ‘kail’ sekaligus ‘sungai’/’lautan’ sistem ekonomi berkeadilan sehingga memungkinkan mereka dapat mengais nafkah hidup secara mandiri dan bermartabat.
    Dalam perspektif ekonomi Islam terkandung pada filosofi kewajiban yang gigih mengendalikan dan memperkuat tekanan ekonomi agar selaras dengan ketentuan filsafat moral islam. Ekonomi Islam tidak mengajarkan kesenangan yang tidak bermoral. Dalam pemberdayaan ekonomi perlu redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan materil dan rohani.
    F. Rasikalisme
    1. Pengertian Radikalisme
    Radikalisme dalam beragama, atau “at-tatharruf ad-diiniy” didefinisikan oleh beliau sebagai suatu tindakan yang ‘berada di ujung’ atau ‘jauh dari pertengahan’. Sikap ini berlawanan sekali dengan sikap moderat atau “wasathiyah” yang diajarkan di dalam Islam. Ada pula istilah-istilah lain yang memiliki makna yang mirip dengan radikalisme ini, antara lain “ghuluw” (berlebihan), “tanaththu’” (melampaui batas), dan “tasydiid” (kerasa atau mempersulit). Semua makna ini menunjukkan bahwa sikap radikalisme adalah suatu sikap yang tidak diinginkan dalam Islam. Sebagai istilah yang cukup tua, radikalisme telah mengalami berbagai koreksi makna. Pemaknaan konsep ini sepertinya sangat tergantung pada “iklim” zaman. Terlepas dari semua perdebatan tentang makna istilah ini, sebagaimana makna umum yang dipakai sekarang, penggunaan istilah radikalisme di sini berintikan pemikiran garis keras dalam Islam yang seringkali membuahkan aksi-aksi kekerasan dan terorisme.
    Menguatnya radikalisme dalam Islam belakangan ini, yang ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan teror, telah menyedot banyak potensi dan energi kemanusiaan. Pengeboman di berbagai tempat telah merenggut hak hidup banyak orang yang tidak berdosa. Berbagai seminar dan dialog juga telah digelar untuk mengupas persoalan ini, sejak dari pencarian sebab sampai pada penawaran solusi.
    2. Kemunculan Radikalisme
    a. Pertama, pemahaman keagamaan yang keliru.
    b. Kedua, kekecewaan terhadap realitas kehidupan yang jauh dari nilai Islami.
    c. Ketiga, ketidakadilan sosial yang dialami umat Islam di banyak negara yang berpangkal pada ketidakadilan global oleh sistem dunia yang sekuler
    3. Radikalisme Dalam Agama
    Radikalisme dalam beragama harus dicegah sejak awal. Dalam urusan melempar jumrah, misalnya, Rasulullah saw. pernah memperingatkan kita agar tidak berlebihan. Cukuplah dengan kerikil kecil saja. Melempar jumrah dengan batu sebesar kepalan tangan, misalnya, tidak akan menambah keutamaan ibadah tersebut.
    Masih banyak jenis sikap radikal dalam beragama yang lainnya.Untuk itu, penuntasan masalah radikalisme dalam Islam mesti menyentuh berbagai persoalan di atas. Harus disadarkan bahwa kekerasan bukanlah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran dan metode aksi dalam menciptakan tatanan dunia yang damai dan agung. Adalah tugas setiap muslim, terutama ulama, dalam menyadarkan setiap orang yang telah terjabak pada penjara radikalisme. Mereka harus benar-benar menyadari bahwa kekerasan seperti itu bukanlah ajaran Islam.

    more
  • PENYIMPANGAN TASAWUF DARI SEGI AQIDAH Oleh : Maltuful Anam

    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.Latar Belakang
    Kita semua tahu mengapa Iblis dilaknat Allah selama-lamanya? Karena dia mendustakan ayat-ayat Allah. Kita semua tahu mengapa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam memberitahukan bahwa segala bentuk aturan yang diada-adakan dalam Islam pelakunya di neraka? Karena ia membuat kedustaan terhadap Allah, karena ibadah yang dilakukannya dinyatakan sebagai bagian dari agama Allah dan berasal dari-Nya.

    Memang sepintas lalu tidak ada yang perlu disangsikan tentang tasawuf, apalagi para pelakunya adalah orang-orang yang tekun beribadah, shalat malam, puasa, dan bahkan banyak yang tidak pernah lowong puasanya, walau satu hari pun. Sehingga banyak orang-orang pada zaman sekarang yang dangkal ilmu agamanya, lansung terpesona, lalu mereka pun bergabung dengan kelompok-kelompok sufi.

    Banyak ghuluw yang dilakukan orang-orang sufi, yang membuat mereka nyaris lepas dari Islam laksana anak panah yang lepas dari tali busurnya. Di dalam makalah ini kita dapat membaca berbagai penyimpangan mereka, dari perkataan yang diyakini mereka sebagai kebenaran padahal tidak lain merupakn penyelewengan dari agama, dan pada juga sekte-sekte ekstrim dalam dunia tasawuf yang membuat mereka tersesat dari kebenaran.

    Yang pasti menurut strategi Iblis dalam peperangan, dia lebih suka berkonspirasi dengan orang-orang sufi yang mengikuti jalan bid'ah daripada berkonspirasi dengan maling, perampok, pezina, pencuri, dan bahkan orang kafir sekalipun. Suatu saat bila datang hidayah para pendosa tersebut dapat bertaubat dari dosa-dosanya. Tapi orang sufi dan ahli bid'ah jangan harap mau bertaubat, karena mereka menganggap amalannya merupakan bagian dari syariat dan ajaran Islam. Padahal Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari mereka. Setidak-tidaknya, itulah yang melatar belakangi makalah yang ada di hadapan para pembaca sekalian, sekaligus memunculkan rumusan masalah dibawah ini.

    B.Rumusan Masalah
    1.Bagaimanakah Historisitas Tasawuf?
    2.Bagaimana Penyimpangan Ajaran Tasawuf dari Segi Aqidah?
    3.Apasajakah sekte-sekte yang menyimpang dalam tasawuf dari Segi Aqidah?

    C.Tujuan
    Bagi yang merasa penasaran atau mulai tertarik mendalami tasawuf, sebaiknya tahu dulu baik-buruknya, menimbang plus-minusnya, dan mempelajari seluk-beluknya secara sungguh-sungguh. Begitulah tuntunan Islam. Bahkan calon muallaf pun tak perlu disuruh cepat-cepat memeluk agama Islam kalau memang belum paham benar tentang Islam dan pernak-perniknya. Karena itu, melangkah dengan nol persiapan ke dalam dunia tasawuf adalah sebuah kebodohan yang amat nyata.

    Apa gunanya tasawuf? Atau, kalau mau pertanyaannya ‘dipermudah’ lagi, bolehlah kita modifikasi menjadi : Mau apa ikut tasawuf?
    Penulis berharap bagi yang mempunyai ketertarikan dengan tasawuf mengerti dengan fenomena –fenomena penyelewengan yang terjadi dalam tasawuf agar tidak serta merta menilai tasawuf sebagai ajaran sacral yang tidak mengenal kesalahan.

    BAB II
    PEMBAHASAN


    A.Historisitas Tasawuf
    Kata “Tasawuf” dan “Sufi” belum dikenal pada masa-masa awal Islam, kata ini adalah ungkapan baru yang masuk ke dalam Islam yang dibawa oleh ummat-umat lain.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawa berkata: “Adapun kata Sufi belum dikenal pada abad-abad ke tiga hijriah, akan tetapi baru terkenal setelah itu. Pendapat ini telah diungkapkan oleh lebih dari seorang imam, seperti Imam Ahmad bin Hambal, Abu Sulaiman Ad-Darani dan yang lain. Terdapat riwayat bahwa Abu Sufyan Ats-Tsauri pernah menyebut-nyebut tentang sufi, sebagian lagi mengungkapkannya dari Hasan Basri. Ada perbedaan pendapat tentang kata “sufi” yang disandingkan dibelakang namanya, yang sebenarnya itu adalah nama nasab seperti “qurosyi”, “madany” dan yang semacamnya.

    Ada yang mengatakan bahwa kalimat sufi berasal dari kata: Ahlissuffah ) , hal tersebut keliru, karena jika itu yang dimaksud maka kalimatnya berbunyi : Suffiyy (صفِّيّ). Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah barisan (shaf) terdepan dihadapan Allah, hal itu juga keliru, karena jika yang dimaksud demikian, maka yang benar adalah: صفِّيّ . Ada juga yang mengatakan bahwa ungkapan tersebut bermakna: makhluk pilihan Allah (صفوة), itu juga keliru, karena jika itu yang dimaksud, maka ungkapan yang benar adalah Shafawy (صَفَوِي). Ada yang mengatakan bahwa kalimat sufi berasal dari nama seseorang yaitu Sufah bin Bisyr bin Ad bin Bisyr bin Thabikhah, sebuah kabilah arab yang bertetangga dari Mekkah pada zaman dahulu yang terkenal suka beribadah, hal inipun jika sesuai dari sisi kalimat namun juga dianggap lemah, karena mereka tidak terkenal sebagai orang-orang yang suka beribadah dan seandainyapun mereka terkenal sebagai ahli ibadah, maka niscaya julukan tersebut lebih utama jika diberikan kepada para shahabat dan tabi’in serta tabi’ittabiin.

    Disisi lain orang-orang yang sering berbicara tentang istilah sufi tidaklah mengenal suku ini dan mereka tentu tidak akan rela jika istilah tersebut dikatakan berasal dari sebuah suku pada masa jahiliah yang tidak ada unsur Islamnya sedikitpun. Ada juga yang mengatakan –dan inilah yang terkenal- bahwa kalimat tersebut berasal dari kata الصوف (wol), karena sesungguhnya itulah kali pertama tasawuf muncul di Basrah.

    Yang pertama kali memperkenalkan tasawuf adalah sebagian sahabat Abdul Wahid bin Zaid sedangkan Abdul Wahid merupakan sahabat Hasan Al-Basri, dia terkenal dengan sikapnya yang berlebih-lebihan dalam hal zuhud, ibadah dan sikap khawatir (khouf), satu hal yang tidak di dapati pada penduduk kota saat itu. Abu Syaikh Al-Ashbahani meriwayatkan dalam sanadnya dari Muhammad bin Sirin yang mendapat berita bahwa satu kaum mengutamakan untuk memakai pakaian dari wol (shuf), maka dia berkata: “Sesung-guhnya ada suatu kaum yang memilih pakaian wol dengan mengatakan bahwa mereka ingin menyamai Al-Masih bin Maryam, padahal petunjuk nabi kita lebih kita cintai, beliau dahulu mengenakan pakaian dari katun atau lainnya, atau ucapan semacam itu”.

    Kemudian setelah itu dia berkata: “Mereka mengaitkan masalah itu dengan pakaian zahir yaitu pakaian yang terbuat dari wol maka mereka mengata-kannya sebagai sufi, akan tetapi sikap mereka tidak terikat dengan mengenakan pakaian wol tersebut, tidak juga mereka mewajibkannya dan menggan-tungkan permasalahannya dengan hal tersebut, akan tetapi dikaitkannya berdasarkan penampilan luarnya saja. Itulah asal kata tasawuf, kemudian setelah itu dia bercabang-cabang dan bermacam-macam” demi-kianlah komentar beliau –rahimahullah- ) yang men-jelaskan bahwa tasawuf mulai tumbuh berkembang di negri Islam oleh orang-orang yang suka beribadah di negri Basrah sebagai dampak dari sikap mereka yang berlebih-lebihan dalam zuhud dan ibadah dan kemudian berkembang setelah itu, bahkan para penulis belakangan sampai pada kesimpulan bahwa tasawuf merupakan pengaruh dari agama-agama lain yang masuk ke negri-negri Islam, seperti agama Hindu dan Nashara. Pendapat tersebut dapat dimengerti berdasarkan apa yang diucapkan Ibnu Sirin yang mengatakan:
    “Sesungguhnya ada beberapa kaum yang memilih untuk mengenakan pakaian wol seraya mengatakan bahwa hal tersebut menyerupai Al-Masih bin Maryam, padahal petunjuk Nabi kita lebih kita cintai”. Hal tersebut memberi kesimpulan bahwa tasa-wuf memiliki keterkaitan dengan agama Nashrani !!.

    Doktor Sabir Tu’aimah menulis dalam bukunya: As-Sufiyah, mu’takadan wamaslakan (Sufi dalam aqidah dan prilaku): “Tampaknya tasawuf merupakan akibat dari adanya pengaruh kependetaan dalam agama Nashrani yang pada waktu itu para pendetanya mengenakan pakaian wol dan mereka banyak jumlahnya, yaitu golongan orang-orang yang total melakukan prilaku tersebut di negeri-negeri yang dimerdekakan Islam dengan pengaruh tauhid, semuanya memberikan pengaruh yang tampak pada prilaku generasi pertama dari kalangan tasawuf “ )

    Syaikh Ihsan Ilahi Zahir –rahimahullah- dalam kitabnya: Tashawwuf Al-Mansya’ Walmashdar (Tasawuf, Asal Muasal dan Sumber-Sumbernya) berkata: “Jika kita amati ajaran-ajaran tasauf dari generasi pertama hingga akhir serta ungkapan-ungkapan yang bersumber dari mereka dan yang terdapat dalam kitab-kitab tasauf yang dulu hingga kini, maka akan kita dapatkan bahwa disana terdapat perbedaan yang sangat jauh antara tasauf dengan ajaran-ajaran Al-Quran dan Sunnah, begitu juga kita tidak akan mendapatkan landasan dan dasarnya dalam sirah Rasulullah serta para shahabatnya yang mulia yang merupakan makhluk-makhluk Allah pilihan. Bahkan sebaliknya kita dapatkan bahwa tasawuf diadopsi dari ajaran kependetaan kristen, kerahiban Hindu, ritual Yahudi dan kezuhudan Buda” ).

    Syekh Abdurrahman Al-Wakil –rahimahullah- ber-kata dalam mukadimah kitabnya: Mashra’ut Tashaw-wuf (keruntuhan tasawuf): “Sesungguhnya tasauf rekayasa setan yang paling hina dan pedih untuk memperbudak hamba Allah dalam rangka memerangi Allah dan Rasul-Nya, diapun merupakan tameng orang-orang Majusi dengan berpura-pura seolah-olah bersumber dari Allah, bahkan dia merupakan tameng setiap sufi untuk memusuhi agama yang haq ini. Perhatikanlah, akan anda dapatkan didalamnya kependetaan Buda, Zoroaster, Manuiah dan Disaniah. Andapun akan mendapatkan didalamnya Platoisme, Ghanusiah, didalamnya juga terdapat unsur Yahudi, Kristen dan Paganisme (berhalaisme) Jahiliah “ ).

    B.Penyimpangan Ajaran Tasawuf dari Segi Aqidah
    Awalnya para sufi pertama berkomitmen pada Qur'an dan Sunnah. Namun, selanjutnya, tasawuf dipenuhi filsafat yang memuat paham-paham asing dalam dunia Islam.
    Generasi awal yang terdiri dari para sahabat dan tabi'in menerima dan mengajarkan Islam secara utuh, seimbang, mendalam dan komprehensif. Mereka tidak menonjolkan salah satu bidang, sementara bidang yang lain dilupakan. Ketika mereka memperhatikan aspek batiniyah, mereka tidak melupakan aspek lahiriyah. Ketika mereka mengejar urusan ukhrawi, mereka tidak melalaikan urusan duniawi. Pendek kata, mereka memberi perhatian terhadap akal, ruh, dan jasad secara menyeluruh dan seimbang.

    Waktu terus bergerak, perubahanpun terjadi. Karena faktor internal dan eksternal, mulai didapati individu-individu tertentu atau bahkan sekelompok orang yang mengkhususkan diri untuk mendalami salah satu bidang tertentu dari ajaran Islam. Di antaranya ada yang mengkhususkan diri menelaah masalah-masalah ibadah dan segala urusan perintah dan larangan agama. Mereka ini kemudian dikenal dengan ahli fiqih atau fuqaha. Dari sini lahir empat imam madzhab yang sangat terkenal, yaitu Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Syafi'i, dan Imam Hanafi.

    Sebelumnya ada segolongan orang yang lebih menitik beratkan perhatiannya pada masalah-masalah iman dan keyakinan. Mereka ini kemudian dikenal sebagai ahli ilmu kalam, filsuf, atau teolog Islam. Bidang ini selain melahirkan tokoh-tokoh besar, juga menghasilkan berbagai aliran pemikiran mengenai pokok-pokok agama (ushuluddin), di antaranya adalah Jabariyah dan Qadariyah yang sampai sekarang masih hidup di tengah-tengah pemahaman kaum Muslimin.

    Tak lama kemudian segolongan orang lagi memusatkan perhatiannya pada aspek ruhani dan kejiwaan. Mereka itulah yang kemudian hari dikenal sebagai ahli tasawuf atau kaum sufi. Kemunculan mereka sesungguhnya dipicu oleh keadaan di mana sebagian kaum Muslimin sudah tenggelam dalam kemewahan hidup materialistis. Sebagian dari penguasa dan orang-orang kaya mulai terjangkiti penyakit hedonistis.

    Saat itu harta kekayaan ummat Islam melimpah seiring dengan perluasan wilayah yang semakin ekspansif. Serdadu Muslim selain membawa pulang harta rampasan juga gaya hidup baru. Tak heran jika kemudian para penguasa menjiplak gaya hidup kaisar dan kaisar yang berkuasa di negara-negara tiranis. Adapun orang-orang kaya sibuk menambah kekayaannya dan melupakan kehidupan ukhrawi. Gaya hidup baru seperti itu sama sekali tak terlihat pada masa rasulullah dan para sahabatnya.

    Kemunculan ahli tasawuf ini pada mulanya bertujuan untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari pola hidup hedonis yang murkai Allah Subhaanahu wa ta'ala. Mereka menyeru kehidupan sederhana dengan cara memerangi hawa nafsu. Gaya hidup yang ditawarkan kaum sufi itu kemudian dikenal dengan istilah zuhud, yang kemudian pengertiannya meluas hingga meninggalkan ingar bingar kehidupan ramai.

    Tasawuf sebagai pendatang baru segera diterima oleh masyarakat Muslim yang saat itu mulai merasakan kekeringan ruhani. Tasawuf datang mengisi kekosongan yang tidak diisi oleh fiqih dan ilmu kalam, sebab kedua bidang ilmu yang disebutkan terakhir itu lebih menekankan pada aspek pikir dan segala sesuatu yang bersifat lahir. Sementara tasawuf menawarkan sesuatu yang bersifat batin.

    Sebenarnya pada setiap agama, tidak saja agama Islam mempunyai kecenderungan dan tradisi tasawuf, yaitu arahan untuk memperdalam aspek ruhani. Bahkan pada agama Hindu di India, misalnya, terdapat orang-orang yang menaruh perhatian yang sedemikian rupa terhadap masalah ruhaniyah sampai sampai mereka membiarkan dirinya dalam kefakiran, bahkan ada kecendrungan untuk menyiksa fisik untuk tujuan kesucian jiwa. Demikian halnya dalam agama Mesehi, terutama dalam kehidupan kependetaan.

    Di masa Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wa sallam kecenderungan sebagian sahabat untuk menjalani kehidupan kesufian sebenarnya telah ada. Akan tetapi karena Islam diturunkan bukan untuk menonjolkan satu aspek saja, maka kecenderungan itu telah diposisikan kembali oleh Rasulullah pada titik equilibrium yang tepat. Islam datang membawa keseimbangan antara kehidupan ruhani, kehidupan jasmani, dan akal pikiran.
    Ketika Abdullah bin Amr bin 'Ash melakukan puasa terus menerus setiap harinya, shalat malam hingga tidak tidur, serta meninggalkan kewajibannya sebagai suami terhadap istrinya, maka Rasulullah saw menegurnya secara keras. Beliau bersabda:
    "Wahai Abdullah, sesungguhnya matamu mempunyai hak atasmu, sesungguhnya keluargamu punya hak atasmu, sesungguhnya istrimu mempunyai hak atasmu, dan sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu, maka berikanlah masing-masing yang mempunyai hak atas haknya."

    Potensi kesufian itu sebenarnya telah ada pada setiap orang, oleh karenanya ketika potensi itu dipupuk dan disiram dengan baik, maka ia akan tumbuh subur dan berkembang secara cepat. Bahkan ada kecenderungan pertumbuhannya menjadi tak terkendali.

    Ketika masyarakat Muslim mendewakan akal dan iman tidak lebih dari ungkapan filsafat yang diperdebatkan dalam forum-forum diskusi yang tidak memuaskan ruhani, dan fiqih hanya mempersoalkan amalan badaniyah dan bukan amalan ruhani, maka Tasawuf adalah jawabannya. Tidak ada yang dapat menutup kekosongan dan kehampaan ruhani ini kecuali Tasawuf. Tidak ada yang dapat menghilangkan kelaparan ruhani kecuali kaum sufi. Mereka berusaha membersihkan batin sebelum membersihkan lahirnya. Mereka mengobati penyakit jiwa, memprioritaskan amalan hati, dan menyibukkan diri dengan pendidikan ruhani dan akhlaq.

    Ahli tasawuf periode pertama sebenarnya masih komitmen terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah, mengikuti batas-batas syara', dan menjauhi bid'ah dan khurafat, baik dalam pemikiran maupun perilakunya. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya tasawuf beralih dari pendidikan akhlaq dan pendidikan ruhani kepada filsafat yang memuat paham-paham yang asing dalam dunia Islam. Tokoh-tokoh mereka mulai memalingkan ajaran tasawuf dari sumber pokok ajaran islam yang asli dan otentik.

    Saat itu mulia diperkenalkan ajaran tentang hulul, yaitu ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan ber-reinkarnasi dalam tubuh manusia. Yang lain adalah wihdatul wujud, kesatuan wujud. Bahwa yang ada hanya Allah, yang karenanya Allah adalah alam dan alam adalah Allah. Ajaran ini pertama kali diperkenalkan oleh Al-Hallaj yang karena telah tertipu oleh syetan sampai ia mengatakan: "anallah", aku adalah Allah. Inilah penyimpangan tasawuf yang paling besar, yang ajarannya mengadop dari ajaran Masehi yang mempercayai bahwa al-Khaliq berinkarnasi dalam tubuh Isa Al-Masih.

    Puncak dari penyimpangan wihdatul wujud itu adalah ketika ajaran ini memperkenalkan bahwa tidak ada lagi yang bernama al-Khaliq (Pencipta), yang dengan sedirinya tidak ada yang disebut makhluq. Tidak ada rabb (Tuhan), juga tidak ada marhub (Yang dipertuhan). Inti dari ajaran ini adalah meniadakan tanggung jawab, baik individual maupun sosial, yang justeru merupakan pilar utama akhlaq Islam. Dalam pandangan ini, tidak ada bedanya antara orang baik dan orang jahat, antara penyembah tauhid dan penyembah berhala, karena semua yang ada merupakan lambang dari wujud Tuhan.

    Di luar penyimpangan yang tidak terampuni itu, kecenderungan orang yang menempuh jalan tasawuf untuk bersikap berlebih-lebihan dalam agama. Kegairahan mereka yang berlebih-lebihan itu akhirnya menjebaknya pada suatu sikap yang sama sekali tidak dibenarkan syari'at. Bahkan ada kalangan tertentu yang berani berdusta atas nama Rasulullah dengan mengeluarkan hadits yang sama sekali tidak berasal dari beliau Saw. Dengan enteng mereka mengatakan, jika untuk fadhailul a'mal dan menganjurkan kebaikan, kenapa dilarang?

    Hal lain bahwa di antara kaum sufi ada yang menjadikan perasaan pribadi atau ilham sebagai tolok ukur untuk mengetahui baik buruk, dan benar salah. Padahal al-Qur'an dan as-Sunnah adalah timbangan yang sebenarnya.

    Di antara mereka ada yang memisahkan antara syari'at dan hakikat. Mereka memandang remeh syari'at dan mengagungkan hakikat, seolah-olah mereka yang sudah sampai pada maqam hakikat tidak memerlukan lagi syari'at.

    Secara tegas, Abdul Qodir mengawali bukunya dengan ungkapan yang menyentak, bahwa teori-teori yang diajarkan oleh berbagai macam aliran tasawuf, baik teori wihdatil wujud, wihdatus syuhud, al-ittihad, al-ittishal, al-hulul, atau al-liqa', semuanya bersifat panteistis. Itu ujung-ujungnya adalah ajaran Hindu yang berpengaruh terhadap Yunani kuno dan kemudian diambil ke tasawuf Islam lewat penerjemahan-penerjemahan yang kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Kristen zaman kekhalifahan abad kedua Hijriah.

    Demikian halnya dengan kecenderungan para mutasawwif yang meremehkan kehidupan dunia, sementara ajaran Islam sama sekali tidak menghinakan dunia. Bahkan kaum Muslimin dianjurkan berdo'a.

    C.Sekte-Sekte Sesat Dalam Tasawuf dari Segi Aqidah
    Pertama, sekte Al Isyraqi, sekte ini didominasi oleh ajaran filsafat bersama sifat zuhud. Yang dimaksud dengan Al Isyraqi (penyinaran) adalah penyinaran jiwa yang memancarkan cahaya dalam hati, sebagai hasil dari pembinaan jiwa dan penggemblengan ruh disertai dengan penyiksaan badan untuk membersihkan dan menyucikan ruh, yang ajaran ini sebenarnya ada pada semua sekte-sekte tasawuf, akan tetapi ajaran sekte ini cuma sebatas pada penyimpangan ini dan tidak sampai membawa mereka kepada ajaran Al Hulul (menitisnya Allah ‘azza wa jalla ke dalam diri makhluk-Nya) dan Wihdatul Wujud (bersatunya wujud Allah ‘azza wa jalla dengan wujud makhluk /Manunggaling Gusti ing kawulo – Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan), meskipun demikian ajaran sekte ini bertentangan dengan ajaran islam, karena ajaran ini diambil dari ajaran agama-agama lain yang menyimpang, seperti agama Budha dan Hindu.

    Kedua, sekte Al Hulul, yang berkeyakinan bahwa Allah ‘azza wa jalla bisa bertempat/menitis dalam diri manusia -Maha Suci Allah ‘azza wa jalla dari sifat ini-. Keyakinan ini diserukan oleh beberapa tokoh-tokoh ekstrem ahli Tasawuf, seperti Hasan bin Manshur Al Hallaj, yang karenanya para Ulama memfatwakan kafirnya orang ini dan dia harus dihukum mati, yang kemudian dia dibunuh dan disalib -Alhamdulillah- pada tahun 309 H. Di dalam Sya’ir yang dinisbatkan kepadanya dia berkata (kitab At Thawasiin, tulisan Al Hallaj hal.130):
    Maha suci (Allah) yang Nasut (unsur/sifat kemanusiaan)-Nya telah menampakkan rahasia cahaya Lahut (unsur/sifat ketuhanan)-Nya yang menembus
    Lalu Tampaklah Dia dengan jelas pada (diri) makhluk-Nya
    dalam bentuk seorang yang sedang makan dan sedang minum
    Hingga (sangat jelas) Dia terlihat oleh makhluk-Nya
    seperti (jelasnya) pandangan alis mata dengan alis mata
    Dalam sya’ir lain (kitab Al Washaaya, tulisan Ibnu ‘Arabi (hal.27), -Maha Suci Allah dari sifat-sifat kotor yang mereka sebutkan-) dia berkata:
    Aku adalah yang mencintai dan yang mencintai adalah aku
    kami adalah dua ruh yang bertempat di dalam satu jasad
    Maka jika kamu melihatku (berarti) kamu melihat Dia
    Dan jika kamu melihat Dia (berarti) kamu melihat kami

    Memang Al Hallaj -seorang tokoh besar dan populer di kalangan orang-orang ahli Tasawuf ini- adalah penganut sekte Al Hulul, dia meyakini Dualisme hakikat ketuhanan dan beranggapan bahwa Al Ilah (Allah ‘azza wa jalla) memiliki dua tabiat yaitu: Al Lahut (unsur/sifat ketuhanan) dan An Nasut (unsur/sifat kemanusiaan/kemakhlukan), yang kemudian Al Lahut menitis ke dalam An Nasut, maka ruh manusia -menurut Al Hallaj- adalah Al Lahut ketuhanan yang sebenarnya dan badan manusia itu adalah An Nasut.

    Kemudian meskipun bandit besar ini telah dihukum mati karena ke-zindiqan-nya sehingga sebagian orang-orang ahli Tasawuf menyatakan berlepas diri darinya-, tetap saja ada orang-orang ahli Tasawuf yang menganggapnya sebagai tokoh besar ahli tasawuf, bahkan mereka membenarkan keyakinan sesat dan perbuatannya, dan mengumpulkan serta membukukan ucapan-ucapan kotornya, mereka itu di antaranya adalah Abul ‘Abbas bin ‘Atha’ Al Baghdadi, Muhammad bin Khafif Asy Syirazi dan Ibrahim An Nashrabadzi, sebagaimana hal tersebut dinukil oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam kitab beliau Tarikh Al Baghdad (8/112).

    Ketiga, sekte Wihdatul Wujud, yaitu keyakinan bahwa semua yang ada pada hakikatnya adalah satu dan segala sesuatu yang kita lihat di alam semesta ini tidak lain merupakan perwujudan/penampakan Zat Ilahi (Allah ‘azza wa jalla) -maha suci Allah ‘azza wa jalla dari segala keyakinan kotor mereka-. Dedengkot sekte ini adalah wong elek yang bernama Ibnu ‘Arabi Al Hatimi Ath Thai (Nama lengkapnya adalah Abu Bakr Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad Ath Thai Al Hatimi Al Mursi Ibnu ‘Arabi, lihat Siar Al A’lam An Nubala’ tulisan Imam Adz Dzahabi 16/354) yang binasa pada tahun 638 H dan dikuburkan di Damaskus.

    Dalam kitabnya Al Futuhat Al Makkiyah (seperti yang dinukilkan oleh DR. Taqiyuddin Al Hilali dalam kitabnya Al Hadiyyatul Haadiyah hal.43) dia menyatakan keyakinan kufur ini dengan ucapannya:
    Hamba adalah tuhan dan tuhan adalah hamba
    duhai gerangan, siapakah yang diberi tugas (melaksanakan syariat)?
    Jika kau katakan: hamba, maka dia adalah tuhan
    Atau kau katakan: tuhan, maka mana mungkin tuhan diberi tugas?!


    Dan dalam kitabnya yang lain Fushushul Hikam (hal.192) dia ngelindur: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembah anak sapi, tidak lain yang mereka sembah kecuali Allah”.
    Meskipun demikian, orang-orang ahli Tasawuf malah memberikan gelar-gelar kehormatan yang tinggi kepada Ibnu ‘Arabi, seperti gelar Al ‘Arif Billah (orang yang mengenal Allah ‘azza wa jalla dengan sebenarnya), Al Quthb Al Akbar (pemimpin para wali yang paling agung), Al Misk Al Adzfar (minyak kesturi yang paling harum), dan Al Kibrit Al Ahmar (Permata yang merah berkilau), padahal orang ini terang-terangan memproklamirkan keyakinan Wihdatul Wujud dan keyakinan-keyakinan kufur dan rusak lainnya, seperti pujian dia terhadap Firaun dan keyakinannya bahwa Firaun mati di atas keimanan, celaan dia terhadap Nabi Harun shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengingkari kaumnya yang menyembah anak sapi -yang semua ini jelas-jelas bertentangan dengan nash Al Quran-, dan keyakinan dia bahwa kafirnya orang-orang Nasrani adalah karena mereka hanya mengkhususkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salam sebagai Tuhan, yang kalau seandainya mereka tidak mengkhususkannya maka mereka tidak dikafirkan.


    BAB III
    PENUTUP


    Kesimpulan
    1.Dari apa yang diketengahkan oleh para penulis muslim masa kini tentang asal usul tasawuf, dan masih banyak selain mereka yang tidak dise-butkan yang menyatakan hal serupa, maka jelaslah bahwa sufi adalah sesuatu yang dimasukkan ke dalam ajaran Islam yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi pengikutnya dengan cara-cara yang aneh dan jauh dari hidayah Islam.

    Mengenai disebutkannya secara khusus kalangan sufi generasi kemudian (muta’akhirin) adalah karena pada mereka banyak terdapat penyimpangan-penyimpangannya. Sedangkan kaum sufi terdahulu, mereka relatif lebih moderat, seperti Fudhail bin ‘Iad, Al-Junaid, Ibrahim bin Adham dan lain lain.

    2.Pada hakekatnya ajaran tasawuf yang dianut umat Islam bercorak panteistis, hasil dari konsepsi filsafat yang disebut monisme. Yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa Tuhan dan alam adalah satu. Bahkan jika diurut-urut lebih jauh, konsepsi monisme dengan panteismenya ternyata bersumber dari ajaran Hindu.

    3.Jelaslah bagi kita semua bahwa sebagian ajaran Tasawuf adalah ajaran sesat yang menyimpang sangat jauh dari petunjuk Al Quran dan As Sunnah, yang dengan mengamalkan ajaran ini -na’udzu billah min dzalik- seseorang bukannya makin dekat kepada Allah ‘azza wa jalla, tapi malah semakin jauh dari-Nya, dan hatinya bukannya makin bersih, akan tetapi malah semakin kotor dan penuh noda.

    Kemudian jika timbul pertanyaan, “Kalau begitu usaha apa yang harus kita lakukan dalam upaya untuk menyucikan jiwa dan hati kita?”, Maka jawabannya adalah sederhana sekali, yaitu, Pelajari dan amalkan syariat islam lahir dan batin, maka dengan itulah jiwa dan hati kita akan bersih (untuk lebih jelasnya silakan pembaca menelaah kitab yang ditulis khusus untuk menjelaskan masalah penting tentang tasawuf), karena di antara tugas utama yang dibawa para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyucikan jiwa dan hati manusia dengan mengajarkan kepada mereka syariat Allah ‘azza wa jalla.


    DAFTAR PUSTAKA

    Sholeh Fauzan, Hakekat Sufi & Sikap Kaum Sufi Terhadap Prinsip Ibadah Dan Agama, PT Bina Karya, jakarta 1998.
    Majmu’ Fatawa, Vol 11/5. Jakarta 1996.
    Hartono Ahmad Jaiz, Tasawuf Belitan Iblis, Darul Falah, Jakarta 1999.
    www.geocities.com
    www.muslim.or.id

    more
  • Hukum Bursa Efek

    oleh: Hidayatullah Muttaqin

    Pendahuluan
    Bursa saham atau bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha (Anoraga dan Pakarti, 2001). Sedangkan yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU Pasar Modal No. 8 1995). Lebih umumnya pasar modal dikatakan sebagai sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan (Al Habshi, tt.). Pasar modal di Indonesia misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES).

    Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen turunannya. Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan perusahaan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.

    Proses perdagangan saham dan obligasi di bursa efek malalui pasar perdana kemudian dilanjutkan ke pasar sekunder. Yang dimaksud dengan pasar perdana adalah penjualan perdana saham atau obligasi oleh perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada para investor. Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat menjualnya kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar sekunder.

    Meskipun sering diungkapkan bahwa pasar modal merupakan tempat mempertemukan antara orang yang perlu modal dengan pihak lain yang memiliki kelebihan dana, tapi faktanya tidaklah demikian. Transaksi-transaksi yang riil mencerminkan aliran dana dari investor kepada badan usaha yang perlu dana hanya terjadi di pasar perdana. Itupun belum tentu investor yang membeli saham atau obligasi di pasar perdana motifnya untuk investasi, tetapi bisa saja (sebagian besar) mereka memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dari selisih nilai saham di kemudian hari (di pasar sekunder). Bahkan belum tentu orang-orang yang membeli saham tersebut memiliki kelebihan dana, sebab dengan dukungan sistem perbankan ribawi mereka dengan modal cekak bisa menguasai saham yang jumlahnya berkali-lipat dari kekayaan riil yang dia miliki, apalagi dengan mekanisme transaksi pasar modal yang memang memungkinkan spekulasi menjadi permainan sehari-hari.

    Hukum Syara' Bursa Efek
    Ada beberapa aspek untuk menjadi acuan penilaian apakah bursa efek haram atau tidak, yaitu instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksi, dan mudharat yang ditimbulkannya.

    Efek yang diperdagangkan di pasar modal cukup beragam, tetapi semuanya kembali kepada instrumen saham dan obligasi, selebihnya hanya turunan (derivatif) dari kedua instrumen tersebut.

    Saham diterbitkan oleh sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baik badan usaha milik swasta maupun milik pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan modal dalam memperluas kegiatan usaha ataupun tujuan lainnya. Sebagai akibatnya, maka si pembeli saham memiliki perusahaan dengan komposisi sesuai besar saham yang dia miliki dan hak suara dalam menentukan dewan direksi (pimpinan perusahaan) yang biasanya dipilih pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di samping itu, pembeli saham juga mendapatkan deviden dari bagian keuntungan usaha perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

    Dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan terbatas, pasal 1 ayat 1, Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan dalam pasal 24 ayat 1 dijelaskan pula bahwa modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham PT tersebut.

    Para pendiri PT membagi kepemilikan mereka di PT tersebut dengan kompisisi kepemilikan saham. Seseorang atau badan yang tidak terlibat dalam pendirian perusahaan dapat memiliki perusahaan, sebagian, separu, atau keseluruhan perusahaan dengan hanya membeli saham perusahaan tersebut di pasar modal, terlepas apakah pendiri atau pemegang saham sebelumnya setuju atau menyukai investor baru atau sebaliknya. Bahkan antara pendiri, pemegang saham sebelumnya dan pihak manajemen perusahaan tidak mengenal siapa pembeli saham mereka (terutama pembeli individu) sebagai sesama pemilik perusahaan.

    Dalam Islam dua orang atau lebih dibenarkan secara bersama-sama meleburkan hartanya ataupun tenaganya untuk mendirikan suatu badan usaha (perseroan) dengan syarat satu sama lain mengajak dan yang lain menerima sehingga terjadilah ijab kabul. Selain itu, yang menggerakkan dan menjalankan perseroan haruslah manusia, yakni para pendiri persero sedangkan untuk pengoperasian perseroan, para persero dapat mengangkat dan menggaji orang-orang profesional pada manajemen puncak perusahaan dan karyawan biasa pada level bawah (An Nabhani, 2000).

    Pada Perseroan Terbatas tidaklah terjadi demikian. Para pendiri PT yang bersama-sama mendirikan perseroan cukup menyetorkan modal, disahkan dengan akte notaris, dan menjadi badan hukum bila sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman. Selanjutnya kekuatan (suara) antar persero di dalam PT berdasarkan jumlah modal yang mereka tanamkan (maksudnya komposisi kepemilikan saham mereka masing-masing) sehingga untuk menentukan pucuk pimpinan dan manajemen perusahaan tergantung pada kekuatan modal masing-masing persero. Meskipun yang menggerakkan dan menjalankan roda usaha PT adalah manajemen perusahaan, akan tetapi yang memilih, memerintahkan dan memecat manajemen adalah suara terbesar saham, dengan kata lain “modal”. Para pemegang saham bisa saja mengangkat dirinya sendiri sebagai pimpinan dan manajemen perusahaan atau memilih pihak lain yang dianggap profesional.

    Dalam Perseroan Terbatas, tanggung jawab para pemilik perusahaan sebatas nilai saham yang dia miliki. Pada pasa 3 ayat 1 UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dengan demikian bila perusahaan memiliki utang ataupun mengalami bangkrut, maka pihak lain yang mempunyai tagihan di perusahaan tersebut tidak dapat meminta tanggung jawab para pemegang saham melebihi nilai saham yang dia miliki.

    Hal ini bertentangan dengan nash-nash syara’ yang menyuruh manusia untuk memenuhi hak orang lain secara penuh atas aqad-aqad muamalah yang telah dilakukannya.

    “Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah)

    “Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).

    “Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah).
    “…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).

    Dengan demikian setidaknya terdapat tiga pertentangan Perseroan Terbatas dengan hukum syara’, yaitu pendiriannya yang tidak memenuhi syarat sah sebagai suatu perseroan, yang menggerakkan PT adalah modal bukan manusia, dan tanggung jawab para persero terbatas pada nilai saham (modal) yang dimilikinya.

    Dengan batilnya PT sebagai suatu perseroan, maka saham yang dikeluarkannya untuk menambah modal perusahaan juga batil untuk ditransaksikan. Sebab saham tersebut dikeluarkan oleh institusi yang batil dari segi bentuk perseroannya, dan jalan yang ditempuh oleh pihak lainnya untuk bergabung ke dalam perusahaan tersebut dengan cara membeli saham juga merupakan jalan yang batil.

    Adapun obligasi merupakan salah satu alat yang digunakan oleh Perseroan Terbatas untuk menambah permodalan selain dengan cara penerbitan saham baru dan pinjaman bank. Obligasi bisa dikeluarkan oleh pemerintah yang kemudian disebut Obligasi Negara atau Surat Utang Negara (SUN), BUMN dan swasta. Obligasi yang dikeluarkan dapat dalam bentuk satuan mata uang lokal seperti rupiah (obligasi dalam negeri) dan dalam mata uang asing seperti dollar (obligasi internasional).

    Jika dalam saham keuntungan yang diperoleh oleh para pemegangnya berupa deviden, maka dalam obligasi para pembeli obligasi mendapatkan keuntungan berupa bunga obligasi. Berbeda dengan saham yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atas perusahaan yang menerbitkannya, para pembeli obligasi hanya memiliki tagihan kepada perusahaan penerbit sebesar nilai nominal yang tertera dalam obligasi tersebut ditambah dengan bunganya dengan jangka waktu tertentu.

    Biasanya tingkat bunga obligasi mengikuti patokan tingkat suku bunga yang telah ditentukan oleh Bank Sentral. Keberadaan bunga obligasi sama dengan bunga bank dan bunga utang luar negeri. Karena hukum bunga dalam Islam sudah jelas haram, maka bunga obligasi juga haram, sehingga obligasi sebagai salah satu instrumen di pasar modal termasuk haram untuk diperdagangkan.

    Dari segi mekanisme transaksinya di bursa efek, saham dan obligasi juga sarat pertentangannya dengan hukum syara’. Di pasar sekunder, saham dan obligasi dapat diperdagangkan dengan harga di atas nilai nominalnya ataupun di bawah harga nominal. Karenanya keuntungan yang diperoleh para investor tidak saja melalui pembagian deviden dan bunga, tetapi diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli. Bahkan inilah tujuan utama aktivitas perdagangan saham di lantai bursa, yakni memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli.

    Seseorang akan membeli saham-saham perusahaan yang dianggap memiliki kinerja baik dan mempunyai prospek cerah di lantai bursa. Kemudian dia akan melepas saham yang dipegangnya tersebut kepada para investor lainnya bila tingkat harga yang ditawarkan menguntungkan. Jadi taktik yang dilakukan para pemain saham di bursa efek adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan (capital gain), baik dengan jalan menghembuskan berita-berita bagus atas saham perusahaan tertentu sehingga para pemain lainnya tertarik terhadap saham perusahaan tersebut, melakukan transaksi semu antara dua tiga broker atas permintaan perusahaan tertentu (insider trading) sehingga harganya terangkat, dan lain-lainnya. Sebaliknya, untuk mendapatkan harga yang murah dari saham perusahaan yang sebenarnya memiliki kinerja yang bagus, maka berbagai cara dilakukan untuk menekan harga saham tersebut (manipulasi pasar).

    Secara umum para pelaku pasar menginginkan harga-harga saham terus meningkat yang ditandai dengan semakin tingginya indeks bursa saham dan semakin besarnya nilai kapitalisasi saham yang diperdagangkan. Harapan-harapan inilah yang mendorong mereka untuk membeli saham yang menyebabkan harga saham terangkat, kemudian dibeli lagi sehingga harga saham naik lagi.

    Para pemain di lantai bursa sendiri belum tentu memiliki modal yang cukup untuk membeli saham dalam jumlah yang banyak. Di sinilah peranan perbankan ribawi dalam mengucurkan pinjamannya kepada para pedagang saham. Misalnya untuk membeli saham tertentu yang lagi naik daun, dia membutuhkan uang dengan jumlah tertentu, akan tetapi uang yang dimilikinya hanya 5% saja. Maka karena harapan kenaikan harga saham dan keuntungan yang akan diperoleh, dia berani menutup sisa kekurangannya dengan melakukan pinjaman di bank.

    Di sisi lain harga saham yang terus naik, sebenarnya tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan-perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Turun naiknya harga saham tidak mengikuti turun naiknya nilai aset perusahaan, bahkan perkembangan harga saham bisa saja terlepas sama sekali dari perusahaan penerbitnya. Turun naiknya harga saham ditentukan oleh tarik-menarik antara permintaan dan penawaran saham di lantai bursa.

    Kondisi riil perusahaan penerbit saham dicerminkan dari keadaan balon yang belum ditiup. Kemudian aktivitas perdagangan dan spekulasi di lantai bursa yang membuat harga saham melambung dapat diilustrasikan dengan balon yang mulai menggelembung dan terus menggembung. Para pemain yang berlomba-lomba terus membeli saham kemudian menjualnya, dibeli dan dijual lagi.

    Sesungguhnya para pemain mengambil keuntungan perdagangan saham dengan mengurangi uang pemain lainnya dan begitu pula sebaliknya. Pemain yang didukung modal besar dan para analis yang tajam mempunyai kesempatan yang lebih besar dalam mengalahkan pemain lainnya. Hingga akhirnya pasar jenuh karena pemain yang kalah dan kantongnya cekak dan terlilit utang tidak mampu lagi mengikuti pemain lainnya, sementara pemain yang memperoleh keuntungan tersebut tidak dapat lagi mendapatkan keuntungan disebabkan tidak ada lagi pemain lainnya yang dapat dikeruk uangnya (cat: perdagangan saham tidak dilakukan dengan cara kontan).

    Pada kondisi inilah tekanan di lantai bursa tidak mampu lagi ditahan sehingga akhirnya indeks saham melorot drastis dan meledaklah balon yang tadinya menggelumbung tersebut. Jatuhnya indeks bursa saham sangat berpengaruh pada sektor riil, yakni kondisi perekonomian secara makro dan merosotnya nilai aset perusahaan-perusahaan yang sahamnya anjlok.

    Sementara para pemain kebanyakan yang umumnya masyarakat luas dengan pengetahuan dan modal yang kalah jauh dibandingkan para pemain kelas kakap, menderita kerugian hebat. Begitu pula masyarakat yang sama sekali tidak ikut bermain di bursa menderita kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk kemerosotan ekonomi. Di samping itu uang yang dipakai untuk bermain saham di lantai bursa juga memanfaatkan dana pensiun yang notabene milik masarakat.

    Selain berbahaya bagi perekonomian masyarakat, pasar modal dan aktivitas jual beli saham juga merupakan suatu sarana bagi negara-negara maju, khususnya kaum Kapitalis (para pemilik modal) untuk menjerat dan menundukkan perekonomian nasional, serta menguasai aset-aset nasional dengan mudah tanpa harus bersusah payah membangun infrastruktur ekonomi dan industri yang memakan dana besar, tenaga dan waktu.

    Misalnya bagi negara sekecil Singapura untuk menguasai industri dan jaringan telekomunikasi Indonesia tidak perlu dengan membuat perusahaan baru di Indonesia tetapi cukup dengan membeli saham Indosat dan Telkomsel. Begitu pula bagi para konglomerat hitam yang telah menguras harta rakyat melalui bank-bank yang telah mereka dirikan, setelah bank-bank mereka disehatkan pemerintah dengan menyuntikkan dana ratusan trilyun sementara utang-utang mereka telah menjadi tanggungan pemerintah, mereka kembali menguasai bank-bank tersebut setahap demi setahap melalui pasar modal.

    Hal lainnya yang bertentangan dengan syara, bahwa pasar modal menciptakan perputaran kekayaan hanya di kalangan tertentu saja, sehingga perekonomian yang mengandalkan pasar modal tidak akan pernah dapat menciptakan distribusi ekonomi yang adil.

    Penutup
    Jelaslah sudah bahwa bursa efek sebagai bagian dari pasar modal bukanlah suatu lembaga perekonomian yang bersesuaian dengan Islam, baik dari segi instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksinya, dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.
    Perekonomian yang mengandalkan pada pasar modal merupakan perekonomian yang berbasiskan pada perjudian. Perjudian dipasar modal jauh lebih berbahaya dan lebih luas dampaknya dibandingkan dengan perjudian biasa. Pemimpin dan masyarakat yang mengutamakan kepercayaan pasar (pelaku pasar modal) hakikatnya telah menaruh nasib bangsa dan negara ini di tangan para penjudi. Mereka begitu bergembira ketika mengetahui reaksi positif pasar atas berbagai kebijakan pemerintah, termasuk ketika pemilu dilaksanakan baru-baru ini. Bahkan para calon presiden sekarang menempatkan kepercayaan pasar sebagai salah agenda utama yang akan ditempuh bila terpilih jadi presiden.

    Kita sebagai muslim hendaklah berpikir kritis dan rasional dengan berpijak pada nash-nash syara’. Bahwa hukum pasar modal sebagai lembaga ekonomi Kapitalis sudah jelas dan tidak terlalu sulit untuk memahaminya. Begitu pula berbagai dampak kemerosotan pasar modal sebagai suatu hal yang pasti akan terus berulang terjadi dan telah berkali-kali kita saksikan dan kita rasakan dampaknya. Akahkah kita tetap diam dan membiarkan sistem jahat ini terus bercokol di atas ekonomi umat, atau bahkan memperkokohnya dengan mantel baru yang bernama pasar modal syariah ?
    Semoga Allah SWT memberi kita semua petunjuk jalan yang lurus dan kekuatan untuk menempuh jalan tersebut. Amin.

    Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/20/hukum-bursa-efek/

    more
  • STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS

    Oleh : Makmum Anshory


    PROPOSAL SKRIPSI
    STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS

    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.Latarbelakang Masalah
    Hukum islam atau bisa disebut juga dengan syari`at islam yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang tertuang dalam al-qur`an maupun hadist telah membawa kita umat islam kedalam ketentaraman dan kedamaian dengan hukum-hukum dan ketentuan yang ada didalamnya. Hukum islam merupakan gabungan dari syari`at dan fiqih yang dapat didefinisikan “seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang terbebani hukum”, menurut Dahlan Tamrin

    Hukum islam mempunyai empat watak yaitu takamaul, harakah, hukum islam sesuai dengan hukum alam, hukum islam berdasarkan pada prinsip etika atau moralitas yang luhur, menurut beliau hukum islam berwatak harakah yaitu hukum islam memiliki tabiat selalu dinamis dan tidak statis, dan juga memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkembang, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman.
    Sejalan dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan tegnologi yang ada termasuk ilmu kedokteran dalam hal ini adanya test DNA (Deoxyribose Nucleid Acid), dengan ini dapat ditemukannya cara-cara dalam menentukan sifat keturunan atau genetik dari generasi ke generasi berikutnya. Hal ini sangatlah berpengaruh dalam sebuah keluarga untuk menetukan stastus keturunannya.

    Praktek tes DNA seperti ini telah banyak dilakukan oleh beberapa kalangan keluarga yang telah mempunyai masalah dalam keluarganya Misalnya jika ada seorang wanita bersuami yang dituduh berselingkuh oleh suaminya hingga melahirkan anak. Atau dalam rangka menetapkan garis keturunan seorang anak kepada ayahnya, agar seorang anak tidak mempunyai masalah keturunan di masa depannya.

    Timbulnya perselingkuhan yang terjadi antara seorang yang sudah kawin seperti yang telah dijelaskan diatas, atau seorang yang melakukan pesetubuhan (zina) diluar perkawinan yang sah sehingga sampai melahirkan anak yang tidak jelas. Telah kita ketahui bahwasanya zina sangat dilarang dalam islam dan hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela dan melanggar norma kesusilaan sesuai dengan firman allah dalam al-qur`an :
    "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

    Pergaulan bebas pada zaman sekarang ini terutama yang dilakukan oleh remaja dapat berpengaruh dengan adanya zina. Zina dalam hal ini adalah hubungan seksual diluar perkawinan yang sah. telah banyak wanita remaja sekarang ini hamil akibat zina yakni diluar nikah, begitu juga orang yang sudah punya keluarga yang selingkung dan melakukan hubungan sex (zina) dengan orang lain yang juga sudah mempunyai keluarga, apabila hamil akan sulit untuk menentukan status anaknya sehingga banyak diantara mereka melakukan praktek Tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) untuk menentukannya. Mereka beranggapan bahwasanya tes DNAlah yang dapat menentukan dengan pasti tentang keturunan nasab dan juga ahli warisnya apabila ia meninggal nanti.

    Jadi banyak diatara mereka menyatakan meskipun berzina apabila telah ditentukan dengan tes DNA sudah jelas dapat menentukan keturunan nasab serta ahli waris dari mereka tanpa adanya perkawinan yang sah. Dan seakan-akan mereka mengenyampingkan terhap keharaman zina, dengan mengangap hal itu tidak penting. Fenomena seperti ini telah banyak terjadi dikalangan masyarakat muslim, maka dari itu studi hukum islam terhadap tes DNA terhadap anak akibat zina untuk menentukan keturnan nasab dan ahli waris cukup penting dibahas, apa lagi meskipun hal ini menurut akal secara logika dapat di benarkan tapi dalam hal ini tidak ada nash yang secara jelas menerangkan tentang masalah ini dan ketetapan hukum didalamnya. Maka demi memperjelas tetang masalah tes DNA ini dalam studi hukum islam serta untuk menentukan kedudukan keturunan nasab serta ahli waris sangatlah penting dan dari sinilah mendorong penulis untuk segera membahasnya dengan melalui studi hukum islam.

    B.Rumusan masalah
    1.Bagaimana pandangan hukum islam terhadap tes DNA terhadap anak akibat zina.?
    2.Bagaimana kududukan nasab dan waris terhadap hasil tes DNA akibat zina dalam pandangan hukum islam?

    C.Kajian pustaka
    Kajian tentang test DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) ini bukanlah hanya pertama kali ini dikaji tetapi telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Maslaha dalam skripisnya yang berjudul “status kewarisan anak yang diingkari oleh ayah setelah hasil DNA diketahui” dan yang kedua telah dibahas juga oleh Asyiqah dengan skripsinya yang berjudul “kontribusi hasil tes DNA sebagai upaya penyelesaian kasus li`an dalam perspektif hukum islam”.

    Peneliti yang pertama oleh maslaha mendiskripsikan tentang status kewarisan anak, seseorang yang menjalani sebuah perkawinan dan mempunyai anak tetapi sang ayah mengingkari anak tersebut meskipun telah diketahui melalui tes DNA bahwa anak itu adalah anaknya. Maslaha menyimpulkan dalam skripsinya tentang masalah tersebut dengan mengungkapakan dasar-dasar hukum serta argumennya bahwasanya status anak tersebut tetap berhak atas hak waris dari bapaknya karena anak tersebut telah lahir dari perkawinan yang sah menurut agama mereka dan undang-undang, apalagi telah dibuktikan melalui tes DNA yang berarti gen yang ada pada anak tersebut adalah generasi dari gen ayahnya.

    Peneliti yang kedua oleh asyiqah, ia hanya menjelaskan tentang masalah pembuktian dalam acara pengadilan agama yang mana tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) hanya sebagai kontribusi saja untuk menguatkan sebuah pembuktian dalam sebuah kasus lia`an di pengadilan. Ia menganalisis dan memandangnya dari segi hukum islam.

    Dari kedua peneliti tersebut dalam hal tes DNA yang mereka bahas menurut hemat penulis dapat menyimpulkan, mereka hanya mengikut sertakan tes DNA sebagai alasan dan pembuktian saja dalam pandangan hukum islam, bukan dalam hal bagaimana pandangan hukum islam menyikapi tentang praktek tes DNA didalam keluarga. Apalagi kedua pembahasan tersebut memandang tes DNA disini telah dilakukan setelah berkeluarga atau telah kawin dalam perkwinan yang sah menurut agama dan undang-undang.

    Dalam pembahasan penulis yang akan di jelaskan dalam penelitian ini adalah tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) yang dilakukan akibat zina, yakni tidak terikat perkawinan didalamnya untuk menentukan keturunan nasab dan ahli waris terhadap anak yang dilahirkannya dalam pandang hukum kewarisan islam, Serta akan mengkaji juga dalam hukum perkwinan islam. Penulis akan mencoba menjelaskan masalah ini dengan menggunakan dasar-dasar hukum yang akan diambil dari beberapa buku-buku dan kitab yang berkaitan dengannya sebagai referensi.

    D.Tujuan penelitian
    Sesuai rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
    1.Mengetahui hukum tes DNA menurut islam
    2.Mendiskripsikan masalah tes DNA akibat zina dalam pandangan hukum islam
    3.Untuk mengetahui status keturunan nasab dan ahli waris yang jelas setelah test DNA menurut hukum kewarisan islam

    E.Kegunaan hasil penelitian
    Dari hasil studi ini, diharapkan dapat bermanfaat sekurang-kurannya adalah sebagai berikut :
    1.Kepentingan teoritis, sebagai tambahan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu kedokteran khususnya tentang tes DNA dan permasalahannya dalam hukum islam.
    2.Sebagai bahan acuan untuk menyusun hipotesa bagi penelitian berikutnya.

    F.Definisi operasional
    1.Hukum islam
    Peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang tertuang dalam al-qur`an maupun hadist. Dan juga kompilasi hukum islam yang diyakini berlaku bagi semua pemeluk agama islam.

    2.DNA (Deoxyribose Nucleid Acid)
    Penyesuaian kimia yang membawa keterangan genetic dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keseluruhannnya dari satu generasi kegenerasi berikutnya. Hal ini dapat membuktikan bahwa seseorang pria adalah ayah kandung dari seorang anak.

    3.Zina
    Zina menurut Kamus ilmiah adalah hubungan seksua dilur nikah , sesuai apa yang ada dalam hukum islam zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah.

    4.Nasab
    Hubungan darah antara seorang anak dan ayah yang tidak dapat dipisahkan

    5.Waris
    Berpindahnya hak milik kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggal itu berupa harta, kebun, atau hak-hak syar`iyah

    G.Metode penelitian
    1.Data yang akan dikumpulkan
    Agar dalam pembahasan skripsi ini nantinya bisa di pertanggung jawabkan tentang kwalitas mutunya, maka penulis membutuhkan data sebagai berikut :
    a.Data-data yang menyangkut tentang proses pelaksanaan test DNA yang mungkin akan diambil dari rumah sakit atau laboratorium medis yang pernah melakukan praktek DNA dengan cara wawancara.
    b.Dasar-dasar hukum yang berhubungan dengan tes DNA atau di qiaskan baik dari al-qur`an atau hadist, dan juga pengumpulan semua ilmu-ilmu tentang hukum kewarisan islam sebagai pisau analisis.

    2.Sumber data
    a.Taufiuqul Hulam, Reaktualisasi alat bukti tes DNA perspektif hukum islam dan hukum positif
    b.Fatchur Rahman, Ilmu Waris
    c.Muh. Ali Ash-Shobuni, Hukum Waris Islam
    d.Rachmad Budiono, S.H. M.H. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
    e.Djakfar, Idris Kompilasi hukum kewarisan Islam
    f.Prof. Dr. Amir Syarifuddin Hukum Kewarisan Islam
    g.Yessi Pratiwi, The divine message of the DNA tuhan dalam gen kita
    h.Syaikh Ibnu 'Utsaimin Tash-hiil Al-Faraaidh
    i.H. Saefuddin Arief, S.H. Hukum Waris Islam
    j.Rhenald Kasali Re-Code Your Change DNA
    k.Kitab suci Al-Qur`an
    l.Hadist-hadist yang berhubungan dengannya

    3.Teknik pengumpulan data
    Metonde yang penulis pergunakan dalam pengumpulan data menggunakan dua metode, pertama pngumpulan data-data yang ada dilapangan dan yang kedua menggunakan metode library reaserch (riset kepustakaan) yaitu mengadakan penelitian terhadap literatur yang ada hubungannya dengan pembahasan skripsi ini.

    4.Teknik analisis data
    1.Editing : Pemeriksaan kemabali data-data yang ada untuk memperbaiki ke khawatiran ada kesalahan pada penulisan dan keautentikan data
    2.Organizing : Penyusunan mulai dari pertama pendahuluan sampai penutup untuk memastikan supaya skripsi ini tersusun secara sistimatis dan mudah difahami oleh para pembaca.
    3.Penemuan hasil dengan menemukan sesuatu hukum yang pasti dengan menggunakan metode analisis hukum islam.

    H.Sistimatika pembahasan
    Sistimatika pembahasan dalam skripsi ini mulai dari bab I pendahuluan menelaskan tentang rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaannya, tata cara penulisannnya dan teknik pengumpulan data serta metodologi penelitian, yang digunakan sampai dengan sumber data yang akan diambil.

    Bab II menerangkan sistimatika pembahasan beberapa pengertian mengenai test DNA serta bagian-bagian tes DNA. Dan cara pelaksanaan Tes DNA yang dilakukan oleh dokter mulai dari pertama yaitu pengambilan sel-sel atau gen-gen sampai dengan penentuan hasil status anak yang di temukan dari gen-gen yang ada.

    Bab III pengambilan dasar-dasar hukum yang diambil dari pedoman hukum syara` baik dari al-qur`an maupun hadist yang berhubungan dengan test DNA dan juga beberapa ayat-ayat tentang waris dan nasab, dasar hukum tentang waris untuk mengkaji dalam masalah ini dengan kajian studi hukum islam.

    Bab IV menganalisis dengan menggunakan metode analisis yang tidak lepas dari dua sumber tersebut diatas untuk menemukan kepastian dan kejelasan hukum tentan adanya tes DNA terhadap anak akibat pelaku zina.

    Bab V penutup menyimpulkan data-data yang telah di kumpulkan serta juga menyimpulkan dari isi skripsi yang telah di bahas didalamnya secara singkat jelas dan logis, dan tidak lupa saran yang sangat diharapkan untuk penelitian selanjutnya agar lebih baik.


    BAB II
    Praktek tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid)

    A.Pengertian DNA
    B.Tata cara pelaksanaan DNA
    C.Bentuk tes DNA
    D.Faktor-faktor orang terpaksa melakukan tes DNA

    BAB III
    Tes DNA dalam kaitannya dengan hukum islam serta dampak hukumnya terhadap penentuan ahli waris dan nasab seseorang

    A.Tinjauan hukum islam terhadap adanya test DNA
    B.Hukum test DNA beserta pendapat para ulama
    C.Tes DNA dalam kaitannya dengan hukum kewarisan islam

    BAB IV
    Analis hukum islam tentang test DNA

    BAB V
    PENUTUP
    a.Kesimpulan
    b.Saran



    more
  • Murabahah dan Istishna'

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A.LATAR BELAKANG

    Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak bank bank syariah yang menawarkan produk produknya baik itu produk yang tabarru' ataupun yang tijarah.

    Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin


    B.RUMUSAN MASALAH
    Bagaimana Pembiayaan Murabaha Dan Pembiayaan Istisna' di Bank Syari'ah ?

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A.Pembiayaan Murabaha

    Salah satu skim fiqih yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabaha. transaksi murabaha ini lazim dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.secara sederhana murabaha berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati,jadi singkatnya murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati" karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

    Syarat syarat ba'I murabaha:
    a.penjual memberitahubiaya modal kepada nasabah
    b.kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
    c.kontrak harus bebas dari riba
    d.penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau barang sesudah pembelian
    e.penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan demgan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang


    Secara prinsip, jika sarat dalam a,d,dan e. tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan :
    a.melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
    b.kembali kepada penjua dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual,
    c.membatalkan kontrak.

    Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. . Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilaisebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.

    Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda.

    Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah:
    a). mempercepat pembayaran cicilan; atau
    b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.

    Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.

    Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
    Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.

    Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

    B.Bai’al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
    Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
    Dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan bahwa jual beli istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan paembauatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustashni’) dan( penjual, shani’).

    Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”.

    Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.

    Dengan demikian, metode pembayaran pada jual-beli murabahah muajjal sama dengan metode pembayaran dalam jual-beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran (installment). Satu-satunya hal yang membedakan adalah waktu penyerahan barangya.
    Contoh kasus :
    Pemerintah daerah Jateng mempunyai proyek pengerjaan pembuatan jalan tol Semarang-Solo sepanjang 80 km. kebutuhan total dana untuk proyek itu adalah Rp. 3 Trilliun dengan jangka waktu pengerjaan 3 tahun. Untuk pembangunna ini pada tanggal 1 Mei 2002 Pemda Jateng menunjuk CV. Sukses Makmur sebagai kontraktor tunggal dalam pengerjaan proyek tersebut. CV. Sukses Makmur meminta adanya pembayaran dimuka sebesar 50% dan sisanya dibayar ketika pengerjaan sudah mencapai 75% dan 100%. Pemda tidak mampu untuk membayar dengan term sesuai dengan permintaan kontraktor. Untuk itu Pemda Jateng menghubungi Bank Syari’ah Perkasa untuk mendapatkan pembiyaan proyek tersebut. Pemda bersedia untuk membayar biaya pembuatan proyek tersebut seharga Rp. 3,6 Trilliun dengan pembayaran secara angsuran sebesar Rp. 100.000.000,-/bulan.

    BAB III
    KESIMPULAN


    Murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati" karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tenteng harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.

    Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Ir. Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2008
    Syafri’I Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Press), 2001
    http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923150928.pdf
    http://www.mailarchive.com/ekonomisyariah%40yahoo.html+definisi+pembiayaan+istishna

    more
  • Monogami, Poligami dan Poliandri dalam Perspektif Hukum Islam

    BAB I
    PENDAHULUAN


    Salah satu bagian yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan dalam ilmu fiqih yaitu fiqih munakahah. Di dalam fiqih munakahah yang sangat laku menjadi bahan diskusi di kalangan kita adalah soal poligami. Poligami merupakan persoalan yang pelik yang dihadapi oleh kaum perempuan khususnya dan Islam pada umumnya.

    Menurut pakar psikologi maupun seksiologi, seorang laki-laki yang memasuki usia 30–40 an mempunyai gairah seks yang meledak-ledak. Umumnya disebut masa puber ke-2 dan punya fasilitas, ia cenderung banyak tingkah. Meskipun tidak semuanya, tetapi kebanyakan mereka yang tergolong sukses, mencoba bermain-main dengan apa yang disebut WIL (wanita idaman lain). Sedangkan bagi yang jujur biasanya merengek-rengek kepada istrinya agar diperbolehkan kawin lagi.

    Sebenarnya keinginan untuk berselingkuh dengan WIL atau terang-terangan ingin kawin lagi bukan semata-mata karena dorongan kebutuhan seksual saja. Tetapi juga dipengaruhi oleh suatu kecenderungan agar ia dianggap hebat. Bagi laki-laki “tukang kawin” akan merasa bangga jika dirinya dianggap berhasil dalam menghidupi beberapa istrinya yang rukun-rukun saja.

    Berpoligami tidak dilarang dalam Islam. boleh saja seorang lelaki mempunyai dua atau tiga bahkan empat orang istri. Tetapi ada syarat-sayarat berat yang harus dipenuhi, yaitu bersikap adil kepada istri-istrinya. Bersikap adil yang dimaksudkan dalam berpoligami adalah adil dalam segala-galanya. Tak sedikit laki-laki “berlindung” pada alasan bahwa keinginannya berpoligami itu meniru cara Nabi Muhammad. Di mana, saat itu Nabi mempunyai istri lebih dari satu. Lalu ketika niatnya menggebu-gebu ia berjanji pada istri pertama bahwa ia akan berlaku seadil-adilnya kepada istrinya yang kedua atau ketiga.

    Ada pula yang beralasan berpoligami itu lebih baik untuk menyalurkan nafsu syahwat yang berlebih-lebihan. Mereka bilang, “daripada berzina lebih baik kawin lagi, walaupun dengan cara siri”.

    Ada seorang lelaki yang mempunyai dua orang istri dengan bangganya ia bercerita katanya ia berhasil manjadi lelaki tulen karena bisa berpoligami dan menyatukan dua hati. Bahkan dua istrinya itu hidup bersama dalam satu rumah. Alasan mengapa ia berpoligami, karena selama kawin dengan istri pertama tak di karuniai anak. Tanpa memeriksakan diri ke doktor, suami itu secara tidak langsung menuduh istrinya yang mandul. Dengan bersenjatakan hal yang demikian itu, ia menekan agar istrinya memperbolehkan ia berpoligami. Meskipun pada awalnya terjadi perdebatan, akhirnya keinginannya terkabul. Ia kawin lagi dengan gadis yang lebih muda dari istrinya. Sampai bertahun tahun lamanya, dengan istri kedua pun mereka tak mendapatkan anak. Kesimpulannya bahwa bukan istri istrinya yang mandul.

    Jadi sebelum memutuskan untuk kawin lagi, hendaknya kita bertanya pada diri sendiri, berpikir dengan nurani yang merdeka tidak terpengaruh nafsu. Sudahkah tujuan kita itu dengan aturan-aturan Islami. Kalau keinginan berpoligami itu masih dipengaruhi oleh nafsu syahwat atau ingin mendapat pujian sebagai lelaki hebat, sebaiknya niat itu di tunda dulu. Karena berpoligami itu tidak semudah yang dibayangkan.

    Selain itu ada kecenderungan hebat yang selama ini muncul sebagai bentuk ketertarikan kaum hawa versus lisensi poligami yang dimunculkan Indonesia. Istilah itu kita kenal dengan poliandri. Bagaimana kita menanggapi masalah ini merupakan main purpose dari pembuatan makalah ini.

    BAB II
    PEMBAHASAN
    A. Pengertian Poligami, Monogami dan Poliandri

    Secara harfiyah, gami beraarti menikahi perempuan, poly berarti banyak sedangkan mono berarti satu. Andri memiliki arti menikahi laki-laki.
    Secara istilah monogami menikahi satu istri, poligami berarti menikahi lebih dari satu istri sedangkan poliandri berarti menikahi lebih dari satu suami.

    B.Poligami di Indonesia
    Berdasarkan UU No.1/1974 tentang perkawinan, maka Hukum Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, baik untuk pria maupun untuk wanita (vide pasal 3 (1) UU No.1/1974). Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.

    Untuk kelancaran pelaksanaan UU No.1/1974, telah dikeluarkan PP No.9/1975, yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari UU tersebut. Dan dalam hal suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan (vide pasal 4 UU No.1/1975 dan pasal 40 PP No.9/1975).

    Pegawai Pencatat Perkawinan dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan (pasal 44 PP No.9/1975).

    Khusus pegawai negeri sipil dan yang dipersamakan, seperti pejabat pemerintahan desa, telah dikeluarkan PP No.10/1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan maksud agar pegawai negeri sipil dapat menjadi contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam membina kehidupan berkeluarga.

    PP No.10/1983 secara tidak langsung untuk memperketat dan mempersulit izin perceraian dan izin poligami, sebab selain yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam UU No.1/1974 dan PP No.9/1975, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PP No.10/1983. Misalnya, menurut PP No.10/1983, pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian dan poligami harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu (pasal 3 dan 4).

    Apabila pegawai negeri melakukan perceraian dan poligami tanpa izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang, maka ia dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri tidak atas permintaan sendiri (pasal 16).
    Demikianlah beberapa ketentuan pokok dari PP No.10/1983, yang bertujuan untuk mencegah atau mempersulit poligami di kalangan pegawai negeri, dengan adanya sanksi-sanksi hukuman yang berat dan akibat-akibat yang negatif dari poligami yang harus dipikirkan lebih dahulu secara matang oleh pegawai yang bersangkutan.

    C.Poligami Menurut Hukum Islam
    Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko/mudarat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian poligami itu menjadi sumber konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.
    Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat atau watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan tersinggung timbulnya perasaan cemburu, iri hati/dengki, dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayakan keutuhan keluarga.

    Bahkan, kalangan pengamat luar Islam (Islamisis) menganggap dibolehkannya melakukan poligami ini membuktikan bahwa Islam sangat mengabaikan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia di dalam kehidupan suami istri. Poligami menurut mereka, merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan marginalisasi terhadap kaum perempuan (istri).
    Marilah kita perhatikan ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah monogami dalam surah an-Nisa ayat 2-3:
    2.Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
    3.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

    Ayat 2 dan 3 surah an-Nisa di atas berkaitan (ada relevansinya), sebab ayat 2 mengingatkan kepada para wali yang mengelola harta anak yatim, bahwa mereka berdosa besar jika sampai memakan atau menukar harta anak yatim yang baik dengan yang jelek dengan jalan yang tidak sah. Sedangkan ayat 3 mengingatkan kepada para wali anak wanita yatim yang mau mengawini anak yatim tersebut, agar si wali itu beritikad baik dan adil serta fair, yakni si wali wajib memberikan mahar dan hak-hak lainnya kepada anak yatim wanita yang dikawininya. Ia tidak boleh mengawininya dengan maksud untuk memeras dan menguras harta anak yatim atau menghalang-halangi anak wanita yatim kawin dengan orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah ra waktu ditanya oleh Urwah bin Zubair mengenai maksud ayat 3 surah an-Nisa tersebut.

    Jika wali anak wanita yatim tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat yatim terhadap anak yatim, maka ia (wali) tidak boleh mengawini anak wanita yatim yang berada di bawah perwaliannya itu. Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat zalim terhadap istri yang seorang.
    Apabila ia masih takut pula kalau berbuat zalim terhadap istrinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya.

    Menurut Ibnu Jarir, bahwa sesuai dengan nama surah ini surah an-Nisa, maka masalah pokoknya ialah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya. Sedangkan menurut Aisyah ra yang didukung oleh Muhammad Abduh, bahwa masalah pokoknya ialah masalah poligami, sebab masalah poligami dibicarakan dalam ayat ini adalah dalam kaitannya dengan masalah anak wanita yatim yang mau dikawini oleh walinya sendiri secara tidak adil atau tidak manusiawi. Kemudian ada pendapat lain lagi ialah Al-Razi, bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah larangan berpoligami yang mendorong orang yang bersangkutan memakai harta anak yatim guna mencukupi kebutuhan istri-istrinya.

    Menurut Rasyid Ridha, pendapat Al-Razi tersebut lemah tetapi ia menganggap benar jika yang dimaksud dengan ayat 3 surah an-Nisa itu mencakup tiga masalah pokok yang masing-masing dikemukakan oleh Ibnu Jabir, Muhammad Abduh, dan Al-Razi. Artinya dengan menggabungkan tiga pendapat tersebut di atas, maka maksud ayat tersebut ialah unttuk meberantas/melarang tradisi zaman jahiliyah yang tidak manusiawi, yaitu wali anak wanita yatim mengawini anak yatimnya tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya dan ia bermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah, serta ia menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan harta tersebut. Demikian pula tradisi zaman jahiliyah yang mengawini istri yang banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi, dilarang oleh Islam berdasarkan ayat ini.

    D.Makna Adil Menurut Tokoh-tokoh Islam
    Apabila kita melihat kembali sejarah teologi-sosial poligami, tampak bahwa hal itu merupakan tindakan yang dikhususkan untuk menolong janda-janda dan anak-anak yatim yang terancam nasibnya. Hendaknya kita memperhatikan pendapat Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitab wa Al-Qur’an Qira’ah Mu’ashirah. Dalam bukunya, Muhammad Syahrur mencoba melakukan reinterpretasi terhadap surah an-Nisa ayat 3, sebagaimana yang umum dilakukan oleh ulama-ulama tafsir maupun fiqih lainnya. Dia memulainya dengan menafsirkan seluruh ayat tersebut secara etimologis. Menurutnya kata “qasthun” dan “adlun” memiliki dua makna yang saling bertentangan. Pertama kata “qasthun” bisa bermakna keadilan sesuai dengan surah al-Maidah ayat 42, al-Hujarat ayat 9, dan al-Mumtahanah ayat 8. Kedua, bermakna kezaliman dan dosa sesuai dengan makna surah al-Jin ayat 15. demikian juga kata “adlun” berarti istawa (sama); dan kedua, berarti a’wajaj (bengkok). Walaupun demikian, antara “adlun” dan “qisthun” ada perbedaan makna. Apabila kata “qisthun” itu berbuat adil pada satu cabang, kata “adlun” berbuat adil kepada dua cabang secara seimbang. Memperhatikan ulasan Syahrur disinilah sebenarnya hakikat keadilan yang dimaksud.

    Prinsip keadilan inilah yang digaris bawahi Muhammad Abduh ketika dia mengeluarkan fatwa yang sangat menghebohkan untuk ukuran zamannya. Fatwa Abduh yang dikeluarkan pada tahun 1298 H tersebut secara panjang lebar dikutip oleh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam bukunya yang sangat terkenal Hikmah Al Tasyri wa Falsafatuhu. Abduh mengatakan bahwa syariat Muhammad saw. Memang membolehkan laki-laki mengawini empat perempuan sekaligus, jika laki-laki tersebut mengetahui kemampuan dirinya untuk berbuat adil. Jika tidak mampu berbuat adil, tidak dibolehkan beristri lebih dari satu. Dalam hal ini Abduh mengutip “fain khiftum alla ta’dilu fawahidatan”. Menurut Abduh, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan kacaulah penghidupan keluarga. Padahal, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga.

    Dari kutipan Al-Jurjawi atas Fatwa Muhammad Abduh sangat menekankan kepada keadilan kualitatif dan hakiki, seperti rasa sayang, cinta dan kasih, yang semuanya tidak bisa diukur dengan angka-angka. Hal ini sesuai dengan makna yang dikandung dalam istilah yang digunakan oleh Al-Qur’an, yaitu “adalah”, yang memang memiliki makna yang lebih kualitatif. Adapun keadilan bersifat kuantitatif, yang sebenarnya lebih tepat untuk kata “qisthun”. Keadilan kuantitatif ini bersifat rentan karena sifatnya mudah berubah, misalnya tentang pembagian rezeki secara merata diantara istri-istri yang dikawini, pembagian jatah hari (giliran) dan sebagainya.

    Abdurrahman Al-Jaza’iri dalam kitab Al-Fiqih ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah menyatakan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena, sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan cinta.

    E.Hikmah dan Dampak Poligami
    Mengenai hikmah diizinkan berpoligami dan keadaan darurat dengat syarat berlaku adil antara lain ialah sebagai berikut:
    1.Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
    2.Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    3.Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
    4.Untuk menyelamatkaan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama.

    Kalau kita perhatikan dalam mengupas hikmah poligami, kebanyakannya lebih cendrung memihak kepada kepentingan laki-laki. Sebagai misal, kalau tidak ada poligami dimungkinkan akan merebaknya perzinaan, dekadensi moral dan sebagainya. Seorang penulis Indonesia Said Thalib Al-Hamadani, tokoh Al-Irsyad, berpendapat bahwa poligami dibolehkan dalam Islam karena untuk kepentingan memperbanyak umat. Jalan untuk ini adalah dengan cara melakukan kawin. Menurutnya, Negara-negara maju banyak membutuhkan sumber daya manusia. Lebih lanjut, ia membuat pernyataan yang belum dibuktikan oleh dunia kedokteran bahwa seorang laki-laki memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam membuahkan keturunan dibandingkan kaum perempuan dengan alasan siklus reproduksi laki-laki lebih panjang karena tidak mengenal menopause. Daripada seorang laki-laki melakukan penyimpangan seksual kepada selain istrinya, sebaiknya berpoligami.

    Model penafsiran monolitik terhadap kasus seperti ini memang sering terjadi. Seharusnya dalam menetapkan persoalan poligami terlebih dahulu harus melakukan pengamatan secara objektif, tidak hanya dari sudut pandang laki-laki, tetapi juga dari sudut pandang perempuan. Tidakkah kita berpikir bahwa sebagai seorang muslim, perempuan juga memiliki kepentingan hati nurani. Kepentingan untuk hidup tenang dengan suami yang dicintainya tanpa diributi oleh ketiga (wanita intim lain).
    Salah satu alasan dibolehkannya berpoligami yaitu untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya, ini juga jelas-jelas tidak qurani karena berusaha untuk menyetujui nafsu laki-laki yang tidak terkendali. Yakni, jika kebutuhan seksual seoarang laki-laki dapat terpuaskan oleh seorang istri, dia harus mempunyai dua. Barangkali, jika nafsunya lebih besar daripada dua, maka ia harus mempunyai tiga, dan terus sampai dia mempunyai empat. Baru setelah empat, prinsip Al-Qur’an tentang pengendalian diri, kesederhanaan, dan kesetiaan akhirnya dijalankan.

    Karena pada awalnya istri diisyaratkan untuk mengendalikan diri dan setia, kebajikan moral ini juga penting untuk suami. Al-Qur’an jelas tidak menekankan pada suatu tingkat yang tinggi dan beradab untuk wanita sementara membiarkan laki-laki berinteraksi dengan yang lain pada tingkat yang paling hina.

    Mengenai hikmah Nabi Muhammad diizinkan bagi umatnya ialah sebagai berikut:
    1.Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak (sembilan) orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran Nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan/kerumahtanggaan.
    2.Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab untuk menarik mereka masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri Al-Harist kepada suku Bani Musthaliq. Demikian pula perkawinan Nabi dengan Shafiah, seorang tokoh dari suku Bani Quraidzah dan Bani Nadhir.
    3.Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi dengan beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usianya seperti Saudah binti Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafsah binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di Uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, dan penanggung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Jelaslah, bahwa perkawinan Nabi dengan sembilan istrinya itu tidaklah terdorong oleh motif memuaskan nafsu seks dan kenikmatan seks. Sebab kalau motifnya demikian, tentunya Nabi mengawini gadis-gadis dari kalangan bangsawan dan dari berbagai suku pada masa Nabi masih berusia muda. Tetapi kenyataannya adalah Nabi pada usia 25 tahun kawin dengan Khadijah seorang janda berumur 40 tahun dan pasangan suami istri ini selama lebih kurang 25 tahun berumah tangga benar-benar sejahtera dan bahagia serta mendapatkan keturunan : dua anak laki-laki, tetapi meninggal masih kecil, dan empat anak wanita.

    Setelah Khadijah wafat tahun ke 10 sejak Nabi Muhammad diangkat menjadi Nabi, barulah kemudian Nabi memikirkan kawin lagi. Mula-mula kawin dengan Saudah binti Zum’ah, seorang janda, kemudian disusul dengan istri-istrinya yang lain. Tetapi tidak ada seorang istrinya pun yang dikawini dengan motif untuk pemuasan nafsu seks atau karena harta kekayaannya, melainkan karena motif agama, politik, sosial dan kemanusiaan.

    Sedangkan dampak umum terjadinya poligami bagi istri adalah :
    1.Timbulnya perasaan inferior (menyalahkan diri sendiri)
    2.Ketergantungan secara ekonomi kepada suami.
    3.Sering terjadi adanya kekerasan pada perempuan baik fisik, ekonomi, seksual, maupun psikologis
    4.Dengan lisensi poligami masyarakat sering nikah dibawah tangan
    5.Kebiasaan poligami akan rentan terhadap penyakit menular termasuk HIV/AIDS.

    F.Hukum Poliandri
    Hukum poliandri berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah adalah haram sesuai dengan firman Allah : "Dan (diharamkan juga bagi kamu) mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki".

    Ayat diatas yang berbunyi "wal muhshonat minnan nisaai illa ma malakat aymanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang hara untuk dinikai adalah wanita yang sudah bersuami.

    Jelaslah bahwa wanita yang bersuami haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil atas haramnya poliandri.

    G.Hikmah diharamkannya poliandri
    Diantara beberapa hal yang harus diperhatikan dalam larangan poliandri andalah :
    1.Menjaga keturunan (mempermudah menentukan wali bagi anaknya)
    2.Kebiasaan berganti-ganti pasangan bagi suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular.


    BAB III
    PENUTUP

    Kesimpulan

    Hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami. Asas monogami ini telah diletakan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam.

    Adapun poligami hanya dibolehkan bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul. Suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.

    Hukum poliandri berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah adalah haram sesuai dengan firman Allah : "Dan (diharamkan juga bagi kamu) mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki".

    DAFTAR PUSTAKA

    Asnawi. Moch., Himpunan Peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya, (Kudus: Menara Kudus, 1975)
    Husain Haikal, Muhammad, Hayatu Muhammad, (Cairo: Maktabah al-Nahdhah al-Arabiyah, 1965)
    Hasyim, Syafiq, Hal-hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan)
    Mahmud al-Aqqad, Abbas, Haqaiqul Islam wa Abathilu Khushumih, (Cairo: Darul Qalam, 1957)
    Peraturan Pemerintah RI No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri
    Shiddiq al-Jawi . Muhammad, Dalil Haramnya Poliandri. Hayatul Islam.Net

    more
  • Transaksi Jual Beli Secara Online (Akad Salam Secara E-Commerce)

    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.Latar Belakang
    Merupakan kehendak Allah, bahwa manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana manusia dituntut untuk berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan hidup yang lebih maju.

    Ajaran islam yang dibawa Muhammad ini memiliki sisi keunikan tersendiri, dimana didalam ajaean tersebut tidak hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat universal. Komprehensip berarti mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual, ataupun social (hubungan antara sesamam makhluk). Seda ngkan Universal bisa diterapkan kapan saja, hingga hari akhir.

    Landasan ajaram islam Al-Qur’an dan Al-Hadits memiliki daya jangkau dan daya atur, yang secara universal dapat dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk diimplementasikan dalam wacana kehidupan actual, misalnya daya jangkau dan daya atur dalam masalah perekonomian. Dalam hal ini ekonomi maupun bidang-bidang ilmu lainnya tidak luput dalam kajian islam, yang bertujuan untuk menuntun manusia agar selalu tetap berada dijalan Allah, jalan kebenaran dan keselamatan.

    Aspek perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting, dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring dengan perjalana sang wasktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK (illmu penegetahuan dan tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu titik, yaitu membentuk dan mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi, yaitu tentang suatu perdagangan, sebagaimana firman Allah :
    يا أيها الذين امنوا ألاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراض منكم .....
    وأحل الله البيع وحرم الربا

    Konklusi ayat diatas menunjukkan diperbolehkannya jual beli yang saling menguntungkan, dan dilarang merampas harta orang lain dengan cara menipu atau berbuat kecurangan.

    Transaksi salam, sebagaiman model transaksi jual beli lainnya telah ada, bhakan sebelum kedatangan Nabi Muhammad, sebagai bentuk transaksi yang ada sejak lama,dan ipraktekkan dalam masyarakat luas. Dalam transaksi ini terlampir seperangkat aturan yang trcantum dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ para Ulama’. Akan tetapi dengan adanya berkembangnya kemajuan zaman, yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, mebawa manusia pada perubahan secara signifikan. Contoh kecil, perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini, telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, bagaimana tidak, kalo adanya digunakan sebagai alat transaksi bisnis jarak jauh (E-Commerce / non face), yang hanya melakukan pertukaran data.

    B.Penegasan Judul
    1.Jual beli : suatu transaksi perdagangan
    2.Salam : dalam islam dikenal sebagai akad pesanan (memesan barang) atau transaksi jual beli dengan cara memesan
    3.Transaksi secar online Ec-Coomerce : transaksi jual beli dengan cara memesan barang secara online, lewat photo shop, secara maya, hanya dengan salintukar data informasi.

    C.Identifikasi Dan Batasan Masalah
    Dalam makalah ini akan membahas tentang “Transaksi Jual Beli Secara Online (akad salam secara E-Commerce) dimana penelitian akan difokuskan pada system perekonomian dagang islam dalam menjawab tantangan global. Dengan landasan al-Qur’an dan al-Hadits, serta kitab-kitab para Ulama’. objek forma.

    Dari penelitian sementara dapat disimpulkan bahwa transaksi salam (pesanan) diperbolehkan, akan tetapi transaksi salam secar onlinemasih belum titik kejelasan, sebab itulah perlu ditelaah ulang untuk mendapatkan bukti apakah adanya kehadiran teks dalam dua wahyu tersebut dapat merubah posisi, hingga aturan dalam islam memang dapat dibuktikan akan ke-aktualan dan faktualnya, serta system perekonomian islam tidak tertinggal jauh oleh zaman.

    kemudian ditela’ah sesuai analisis ilmiah, melalu pertimbangan Al-Qur’anm hadits dan ijma’, yang akhirnya bisa dijadikan hujjah untuk dikonsumsi ditengah-tengah masyrakat. Serta penelitian ini akan membahas sejauh mana dampak dan pengaruh transaksi secara online atau E-Commerce pada kehidupan manusia.

    D.Rumusan Masalah
    1.Pengertian transaksi jual beli dengan akad salam secara Sayr’I (menurut pandangan islam)
    2.Pengartian transaksi jual beli dengan akad salam secara online (E-Commerce)
    3.Bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap pembelian secara Online (E-Commerce)?

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A.Penegertian Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Syar’i

    Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut juga As-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.

    Jual beli pesanan dalam fiqih islam disebut as-salam sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sinonim.
    Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
    بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
    “manjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.

    Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut :
    عقدعلى موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد
    “akad yang disepakati dengan menentukan cirri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.
    Dengan adanya pendapat pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah; bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi cirri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.
    Dan masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini, sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’ malikiyah, serta yang lain, mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas, maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.

    Dalam islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan sutu landasan hukum, maka dari itu islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits dan Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai transaksi ini secara khusus dalam al qur an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hokum adalah transaksi jual beli secara global, karna bay salam termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun landasan hokum islam mengenai hal tersebut adalah :
    a.Ayat tentang bay as-salam
    الذين يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا إنماالبيع مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره إلى الله ومن عاد فالئك اضحاب النار هم فيها خالدون
    ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ......
    b.Hukum tentang bay assalam
    Adapun hadits tentang dasar hokum diperbolehkannya transaksi ini adalah, sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam :
    عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك
    “dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
    عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)
    “dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.

    Dalam transaksi salam ini diperlukan adanya keterangan mengenai pihak-pihak yang terlibat, yaitu orang yang melakukan transaksi secara langung, juga syarat-syarat ijab qabul, yaitu :

    a.Pihak-pihak yang terlibat
    Adapun pihak-pihak yang terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya sebagai pembeli atau pemesa, dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai orang yang di amanatkan untuk memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.
    Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.

    b.Syarat-syarat ijab qabul
    pernyataan dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :
    -Dilakukan dalam satu tempo
    -Antara ijab dan qabul sejalan
    -Menggunakan kata assalam atau assalaf
    -Tidak ada khiyar syarat (hak bagi pemesan untuk menerima pesanan atau tidak)
    B.Pengertian Jual beli dengan Akad Salam Secar online (E-Commerce)

    Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.

    Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.

    Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
    Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.

    C.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce)
    Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hokum islam, kalo dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.

    Tapi kalo kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan :
    الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه
    Dengan melihat keterangan diatas undijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hokum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selamjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.

    Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik leh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.
    Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah 275 dan 282 diatas.

    BAB III
    KESIMPULAN

    1.Transaksi salam adalah transaksi pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan membayar uang dimuka dan barangnya diserahkan dikemudian hari
    2.Transaksi memesan barang secara online non face atau maya world, dengan cara menular data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan barang, baik berupa tulisan atau gambar
    3.Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.

    DAFTAR PUSTAKA


    Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press),
    Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
    Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar,
    Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam,
    Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
    Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)

    more

Recent Posts

Kamus Online

Komentar Terbaru