<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747</id><updated>2012-02-16T19:47:28.576-08:00</updated><category term='Ilmu Jiwa Belajar Bahasa'/><category term='Kajian Tasawwuf'/><category term='Hukum Islam'/><category term='Pengantar Studi Islam'/><category term='Essay'/><category term='Hukum Perdata'/><category term='Logika/ Mantiq'/><category term='Ilmu Sosial'/><category term='Ilmu Filsafat'/><category term='Hukum Pidana'/><category term='Media Pendidikan'/><category term='Tata Organisasi'/><category term='Proposal Skripsi'/><category term='Kajian Al-Qur&apos;an'/><category term='Filsafat Pendidikan Islam'/><category term='Antropologi'/><title type='text'>Rumah Makalah</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>33</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-3492903714117217999</id><published>2010-02-15T23:24:00.000-08:00</published><updated>2010-02-15T23:25:35.023-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Essay'/><title type='text'>Pahlawan Sampah</title><content type='html'>Pahlawan tanpa tanda jasa itu bernama tukang sampah! Barangkali kalimat itulah yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi objektif tukang sampah yang telah berjasa merawat lingkungan sekitar kita. Bayangkan, betapa ruwetnya hidup ini jika tak ada satu orang pun yang ikhlas menjadi seperti mereka. Lalat berkerumun di depan rumah, sisa-sisa makanan dan plastik berserakan di mana-mana, bau busuk menyengat hidung membuat perut jadi mual, dan segala bentuk ketidaknyamanan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, tak ada yang berani menjadi pahlawan sampah kecuali mereka yang memiliki jiwa yang kuat dan nurani yang bersih. Jiwa mereka terlanjur kuat untuk mengenyahkan bisikan-bisikan setan yang selalu meledek bahwa menjadi tukang sampah adalah hina, profesi rendahan, manusia kotor, sekotor sampah itu. Nurani mereka terlanjur bersih untuk sekedar mengumpat-umpat dan mendiamkan tumpukan kotoran menjelama kebusukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pernah terlintas di benak mereka, apalagi membayangkan dirinya menjadi tukang sampah, yang berjalan dari rumah ke rumah, dari gang ke gang, hanya demi memunguti barang buangan (sampah) orang lain. Ketika semua orang membenci dan menghindari bau busuk atau lalat yang kadang membawa laknat, pahlawan sampah ini malah dipaksa mengakrabinya dari hari ke hari, dengan resiko yang berat; terkena penyakit tentulah amat tinggi, selain gangguan pernapasan, penyakit kulit bisa jadi menjadi ancaman yang selalu mengintip mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parahnya, pahlawan kita ini jarang sekali, bahkan nyaris dikatakan tidak ada yang mengenakan perlengkapan yang seharusnya, seperti masker, kaus tangan, sepatu boot, bahkan jaket panjang. Dan yang tak jarang, pahlawan yang hampir tak pernah dilirik dan dihiraukan orang ini berpenghasilan minim dan perkerjaannya dinilai hina oleh sebagian besar masyarakat! Jangankan untuk berperalatan lengkap denga masker, kaus tangan dan segala tetek bengeknya, berpikir pun barangkali tak pernah! Yang ada dalam pikiran mereka hanyalah sepotong mimpi, bahwa esok pagi anak dan istri mereka merengek minta sesuap nasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;# # # # #&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 2.00 dini hari. Jalan Jemur Wonosari mulai senyap. Hanya satu dua motor yang kebetulan melintas. Fajar sepertinya belum merekah. Bau busuk tiba-tiba menyengat dari luar warnet SMART, tempat saya bekerja sebagai operator warnet. Rutinitas yang hampir terjadi tipa malam. Bila bau menusuk mulai tercium, berarti sang Pahlawan talah datang, karena setelah mengangkut "barang-barangnya", ia biasanya akan membiarkan tutup tong sampah terbuka. Dan tanpa disuruh, saya pun langsung berjalan ke depan warnet menuju tong sampah, lalu menutupnya kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitulah, hampir tiap malam, di saat kebanyakan orang terlelap dalam tidurnya, Pahlawan kita terus menyusuri lorong demi lorong, dari satu tong sampah ke tong sampah yang lain, dengan gerobak tuanya yang tetap setia menemani. Ia terus berjalan, tanpa menolah ke belakang. Rasanya ia ingin begitu cepat meninggalkan setiap orang yang ditemuinya, tanpa sepatah kata pun. Ia sepertinya memang pahlawan sunyi. Sesunyi ikhlas-baktinya pada masyarakat...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap kali keluar menutup tong sampah, saya hanya bisa melihat punggunya yang begitu tabah. Dalam pandanganku yang nanar, ia masih terlihat santun tanpa kepongahan setitik pun, dan tentu tanpa dasi selayaknya para pejabat di istana negara, yang kadang justru dijuluki sampah negara! Ya, dia tetaplah lelaki tua dengan kesahajaan yang tak pernah ia paksakan. Dalam hati saya seringkali berucap:"Sungguh, kau dalah guru terbaik kehidupanku, wahai pahlawan tanpa tanda jasa...."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : http://www.sejenak-kemudian.co.cc/2010/01/guruku-pahlawan-sampah.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-3492903714117217999?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/3492903714117217999/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2010/02/pahlawan-sampah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/3492903714117217999'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/3492903714117217999'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2010/02/pahlawan-sampah.html' title='Pahlawan Sampah'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-3622205321560787363</id><published>2010-02-12T23:06:00.000-08:00</published><updated>2010-02-12T23:07:19.991-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmu Sosial'/><title type='text'>TEORI STUKTURAL FUNGSIONAL EMILE DURKHEIM</title><content type='html'>1.Pengantar Teori Struktural Fungsional.‎&lt;br /&gt;Teori fungsional dan struktural adalah salah satu teori komunikasi yang masuk ‎dalam kelompok teori umum atau general theories (Littlejohn, 1999), ciri utama teori ‎ini adalah adanya kepercayaan pandangan tentang berfungsinya secara nyata struktur ‎yang berada di luar diri pengamat.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan ‘struktural fungsional’ ‎merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana ‎pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, ‎menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan ‎mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, ‎menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa ‎dan sistem sosial. Fungsionalisme struktural atau ‘analisa sistem’ pada prinsipnya ‎berkisar pada beberapa konsep, namun yang paling penting adalah konsep fungsi dan ‎konsep struktur.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkataan fungsi digunakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, ‎menunjukkan kepada aktivitas dan dinamika manusia dalam mencapai tujuan ‎hidupnya. Dilihat dari tujuan hidup, kegiatan manusia merupakan fungsi dan ‎mempunyai fungsi. Secara kualitatif fungsi dilihat dari segi kegunaan dan manfaat ‎seseorang, kelompok, organisasi atau asosiasi tertentu.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi juga menunjuk pada proses yang sedang atau yang akan berlangsung, ‎yaitu menunjukkan pada benda tertentu yang merupakan elemen atau bagian dari ‎proses tersebut, sehingga terdapat perkataan ”masih berfungsi” atau ”tidak berfungsi.” ‎Fungsi tergantung pada predikatnya, misalnya pada fungsi mobil, fungsi rumah, ‎fungsi organ tubuh, dan lain-lain termasuk fungsi komunikasi politik yang digunakan ‎oleh suatu partai dalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan misalnya. Secara ‎kuantitatif, fungsi dapat menghasilkan sejumlah tertentu, sesuai dengan target, ‎proyeksi, atau program yang telah ditentukan.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Michael J. Jucius (dalam Soesanto, 1974:57) mengungkapkan bahwa ‎fungsi sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia dengan harapan dapat tercapai ‎apa yang diinginkan. Michael J. Jucius dalam hal ini lebih menitikberatkan pada ‎aktivitas manusia dalam mencapai tujuan. Berbeda dengan Viktor A. Thomson dalam ‎batasan yang lebih lengkap, tidak hanya memperhatikan pada kegiatannya saja tapi ‎juga memperhatikan terhadap nilai (value) dan menghargai nilai serta memeliharanya ‎dan meningkatkan nilai tersebut. Berbicara masalah nilai sebagaimana dimaksud oleh ‎Viktor, nilai yang ditujukan kepada manusia dalam melaksanakan fungsi dan aktivitas ‎dalam berbagai bentuk persekutuan hidupnya. Sedangkan benda-benda lain ‎melaksanakan fungsi dan aktivitas hanya sebagai alat pembantu bagi manusia dalam ‎melaksanakan fungsinya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula fungsi komunikasi dan fungsi ‎politik, fungsi dapat kita lihat sebagai upaya manusia. Hal ini disebabkan karena, baik ‎komunikasi maupun politik, keduanya merupakan usaha manusia dalam ‎mempertahankan kelangsungan hidupnya.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan fungsi yang didefenisikan oleh Oran Young sebagai hasil yang ‎dituju dari suatu pola tindakan yang diarahkan bagi kepentingan (dalam hal ini sistem ‎sosial atau sistem politik). Jika fungsi menurut Robert K. Merton merupakan akibat ‎yang tampak yang ditujukan bagi kepentingan adaptasi dan penyetelan (adjustments) ‎dari suatu sistem tertentu, maka struktur menurut SP. Varma menunjuk kepada ‎susunan-susunan dalam sistem yang melakukan fungsi-fungsi. Struktur dalam sistem ‎politik adalah semua aktor (institusi atau person) yang terlibat dalam proses-proses ‎politik. Partai politik, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan aktor ‎termasuk ke dalam infrastruktur politik, sementara lembaga legislatif, eksekutif, dan ‎yudikatif termasuk ke dalam supra-struktur politik.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada pengertian fungsi yang diajukan Oran Young dan Robert K. ‎Merton, serta pengertian struktur oleh SP. Varma, maka fungsi yang dimaksud dalam ‎penelitian ini adalah fungsi komunikasi politik sebagai salah satu fungsi input dalam ‎sistem politik. Sementara struktur yang dimaksud adalah Partai Persatuan ‎Pembangunan sebagai salah satu bagian dari infrastruktur dalam sistem politik. Selain ‎fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, serta fungsi sosialisasi politik, fungsi ‎partisipasi politik dan rekruitmen politik, fungsi lain yang harus dijalankan oleh partai ‎politik sebagai infrastruktur politik dalam sistem politik adalah fungsi komunikasi ‎politik. Mungkin menjadikan fungsional bagi struktur lain akan tetapi partai politik ‎menjadi disfungsional jika tidak dapat melaksanakan semua fungsi tersebut.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya fungsionalisme struktural sebagai suatu perspektif yang ”berbeda” ‎dalam sosiologi memperoleh dorongan yang sangat besar lewat karya-karya klasik ‎seorang ahli sosiologi Perancis, yaitu Emile Durkheim. Masyarakat modern dilihat ‎oleh Durkheim sebagai keseluruhan organis yang memiliki realitas tersendiri. ‎Keseluruhan tersebut memiliki seperangkat kebutuhan atau fungsi-fungsi tertentu ‎yang harus dipenuhi oleh bagian-bagian yang menjadi anggotanya agar dalam ‎keadaan normal, tetap langgeng. Bila mana kebutuhan tertentu tadi tidak dipenuhi ‎maka akan berkembang suatu keadaan yang bersifat ”patologis”. Sebagai contoh ‎dalam masyarakat modern fungsi ekonomi merupakan kebutuhan yang harus ‎dipenuhi. Bilamana kehidupan ekonomi mengalami suatu fluktuasi yang keras, maka ‎bagian ini akan mempengaruhi bagian yang lain dari sistem itu dan akhirnya sistem ‎sebagai keseluruhan. Suatu depresi yang parah dapat menghancurkan sistem politik, ‎mengubah sistem keluarga dan menyebabkan perubahan dalam struktur keagamaan. ‎Pukulan yang demikian terhadap sistem dilihat sebagai suatu keadaan patologis, yang ‎pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya sehingga keadaan normal kembali ‎dapat dipertahankan. Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal ‎sebagai equilibrium, atau sebagai suatu sistem yang seimbang, sedang keadaan ‎patologis menunjuk pada ketidakseimbangan atau perubahan sosial.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsionalisme Durkheim ini tetap bertahan dan dikembangkan lagi oleh dua ‎orang ahli antropologi abad ke-20, yaitu Bronislaw Malinowski dan A.R. Radcliffe-‎Brown. Malinowski dan Brown dipengaruhi oleh ahli-ahli sosiologi yang melihat ‎masyarakat sebagai organisme hidup, dan keduanya menyumbangkan buah pikiran ‎mereka tentang hakikat, analisa fungsional yang dibangun di atas model organis. Di ‎dalam batasannya tentang beberapa konsep dasar fungsionalisme dalam ilmu-ilmu ‎sosial, pemahaman Radcliffe-Brown (1976:503-511) mengenai fungsionalisme ‎struktural merupakan dasar bagi analisa fungsional kontemporer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi dari setiap kegiatan yang selalu berulang, seperti penghukuman ‎kejahatan, atau upacara penguburan, adalah merupakan bagian yang dimainkannya ‎dalam kehidupan sosial sebagai keseluruhan dan, karena itu merupakan sumbangan ‎yang diberikannya bagi pemeliharaan kelangsungan struktural (Radcliffe-Brown ‎‎(1976:505). ‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jasa Malinowski terhadap fungsionalisme, walau dalam beberapa hal berbeda ‎dari Brown, mendukung konsepsi dasar fungsionalisme tersebut. Para ahli antropologi ‎menganalisa kebudayaan dengan melihat pada ”fakta-fakta antropologis” dan bagian ‎yang dimainkan oleh fakta-fakta itu dalam sistem kebudayaan (Malinowski, 1976: ‎‎551).‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam membahas sejarah fungsionalisme struktural, Alvin Gouldner (1970: ‎‎138-157) mengingatkan pada pembaca-pembacanya akan lingkungan di mana ‎fungsionalisme aliran Parson berkembang. Walaupun kala itu adalah merupakan masa ‎kegoncangan ekonomi di dalam maupun di luar negeri sebagai akibat dari depresi ‎besar. Teori fungsionalisme Parsons mengungkapkan suatu keyakinan akan perubahan ‎dan kelangsungan sistem. Pada saat depresi kala itu, teorinya merupakan teori sosial ‎yang optimistis. Akan tetapi agaknya optimisme Parson itu dipengaruhi oleh ‎keberhasilan Amerika dalam Perang Dunia II dan kembalinya masa kemewahan ‎setelah depresi yang parah itu. Bagi mereka yang hidup dalam sistem yang ‎kelihatannya galau dan kemudian diikuti oleh pergantian dan perkembangan lebih ‎lanjut maka optimisme teori Parsons dianggap benar. Sebagaimana yang dinyatakan ‎oleh Gouldner (1970: 142): ”untuk melihat masyarakat sebagai sebuah firma, yang ‎dengan jelas memiliki batas-batas srukturalnya, seperti yang dilakukan oleh teori baru ‎Parsons, adalah tidak bertentangan dengan pengalaman kolektif, dengan realitas ‎personal kehidupan sehari-hari yang sama-sama kita miliki”.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun fungsionalisme struktural memiliki banyak pemuka yang tidak ‎selalu harus merupakan ahli-ahli pemikir teori, akan tetapi paham ini benar-benar ‎berpendapat bahwa sosiologi adalah merupakan suatu studi tentang struktur-struktur ‎sosial sebagai unit-unit yang terbentuk atas bagian-bagian yang saling tergantung. ‎Coser dan Rosenberg (1976: 490) melihat bahwa kaum fungsionalisme struktural ‎berbeda satu sama lain di dalam mendefinisikan konsep-konsep sosiologi mereka. ‎Sekalipun demikian adalah mungkin untuk memperoleh suatu batasan dari dua konsep ‎kunci berdasarkan atas kebiasaan sosiologis standar. Struktur menunjuk pada ‎seperangkat unit-unit sosial yang relatif stabil dan berpola”, atau ”suatu sistem dengan ‎pola-pola yang relatif abadi”.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama beberapa dasawarsa, fungsionalisme struktural telah berkuasa sebagai ‎suatu paradigma atau model teoritis yang dominan di dalam sosiologi kontemporer ‎Amerika. Di tahun 1959 Kingsley Davis di dalam pidato kepemimpinannya di ‎hadapan anggota ”American Sociological Association”, bahkan melangkah lebih jauh ‎dengan menyatakan bahwa fungsionalisme struktural sudah tidak dapat lagi ‎dipisahkan dari sosiologi itu sendiri. Tetapi dalam sepuluh tahun terakhir ini teori ‎fungsionalisme struktural itu semakin banyak mendapat serangan sehingga memaksa ‎para pendukungnya untuk mempertimbangkan kembali pernyataan mereka tentang ‎potensi teori tersebut sebagai teori pemersatu dalam sosiologi.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎2. Pengertian Solidaritas Mekanik Dan Organik‎&lt;br /&gt;a. Solidaritas Mekanik&lt;br /&gt;Solidaritas mekanik adalah solidaritas yang muncul pada masyarakat yang ‎masih sederhana dan diikat oleh kesadaran kolektif serta belum mengenal adanya ‎pembagian kerja diantara para anggota kelompok.‎&lt;br /&gt;b. Solidaritas Organik&lt;br /&gt;Solidaritas organik adalah solidaritas yang mengikat masyarakat yang sudah ‎kompleks dan telah mengenal pembagian kerja yang teratur sehingga disatukan oleh ‎saling ketergantungan antaranggota.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎3.Konsep Dasar Tentang Anomy‎&lt;br /&gt;Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Émile Durkheim untuk ‎menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa ‎Yunani a-: “tanpa”, dan nomos: “hukum” atau “peraturan”.‎&lt;br /&gt;Macam-macam Anomi itu ada 3‎&lt;br /&gt;‎1.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Individu&lt;br /&gt;‎2.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Masyarakat&lt;br /&gt;‎3.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Sastra Dan Film‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎1. Anomie sebagai kekacauan pada diri individu‎&lt;br /&gt;Émile Durkheim, sosiolog perintis Prancis abad ke-19 menggunakan kata ini ‎dalam bukunya yang menguraikan sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan ‎keadaan atau kekacauan dalam diri individu, yang dicirikan oleh ketidakhadiran atau ‎berkurangnya standar atau nilai-nilai, dan perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang ‎menyertainya. Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami ‎perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau ‎semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara teori-teori ‎dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan ‎sehari-hari.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Durkheim, agama-agama tradisional seringkali memberikan ‎dasar bagi nilai-nilai bersama yang tidak dimiliki oleh individu yang mengalami ‎anomie. Lebih jauh ia berpendapat bahwa pembagian kerja yang banyak terjadi dalam ‎kehidupan ekonomi modern sejak Revolusi Industri menyebabkan individu mengejar ‎tujuan-tujuan yang egois ketimbang kebaikan komunitas yang lebih luas.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Robert King Merton juga mengadopsi gagasan tentang anomie dalam ‎karyanya. Ia mendefinisikannya sebagai kesenjangan antara tujuan-tujuan sosial ‎bersama dan cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata ‎lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama ‎dari suatu masyarakat tertentu, namn tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut ‎dengan sah karena berbagai keterbatasan sosial. Akibatnya, individu itu akan ‎memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎2. Anomie sebagai kekacauan masyarakat‎&lt;br /&gt;Kata ini (kadang-kadang juga dieja “anomy”) telah digunakan untuk ‎masyarakat atau kelompok manusia di dalam suatu masyarakat, yang mengalami ‎kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama yang eksplisit ‎ataupun implisit mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah lagi, terhadap aturan-‎aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau bahkan saling memangsa dan ‎bukan kerja sama. Friedrich Hayek dikenal menggunakan kata anomie dengan makna ‎ini.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anomie sebagai kekacauan sosial tidak boleh dikacaukan dengan “anarkhi”. ‎Kata “anarkhi” menunjukkan tidak adanya penguasa, hierarkhi, dan komando, ‎sementara “anomie” menunjukkan tidak adanya aturan, struktur dan organisasi. ‎Banyak penentang anarkhisme mengklaim bahwa anarkhi dengan sendirinya ‎mengakibatkan anomi. Namun hampir semua anarkhis akan mengatakan bahwa ‎komando yang hierarkhis sesungguhnya menciptakan kekacauan, bukan keteraturan ‎‎(lih. misalnya Law of Eristic Escalation). Kamus Webster 1913, sebuah versi yang ‎lebih tua, melaporkan penggunaan kata “anomie” dalam pengertian “ketidakpedulian ‎atau pelanggaran terhadap hukum”.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎3. Anomie dalam sastra dan film‎&lt;br /&gt;Dalam novel eksistensialis karya Albert Camus Orang Asing, tokoh ‎protagonisnya, Mersault bergumul untuk membangun suatu sistem nilai individual ‎sementara ia menanggapi hilangnya system yang lama. Ia berada dalam keadaan ‎anomie, seperti yang terlihat dalam apatismenya yang tampak dalam kalimat-kalimat ‎pembukaannya: “Aujourd’hui, maman est morte. Ou peut-être hier, je ne sais pas.” ‎‎(“Hari ini ibunda meninggal. Atau mungkin kemarin, aku tak tahu.”) Camus ‎mengungkapkan konflik Mersault dengan struktur nilai yang diberikan oleh agama ‎tradisional dalam suatu dialog hampir pada bagian penutup bukunya dengan seorang ‎pastur Katolik yang berseru, “Apakah engkau ingin hidupku tidak bermakna?”‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dostoevsky, yang karyanya seringkali dianggap sebagai pendahulu filosofis ‎bagi eksistensialisme, seringkali mengungkapkan keprihatinan yang sama dalam ‎novel-novelnya. Dalam The Brothers Karamazov, tokoh Dimitri Karamazov bertanya ‎kepada sahabatnya yang ateis, Rakitin, “…tanpa Allah dan kehidupan kekal? Jadi ‎segala sesuatunya sah, mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai?’” ‎Raskolnikov, anti-hero dari novel Dostoevsky Kejahatan dan Hukuman, ‎mengungkapkan filsafatnya ke dalam tindakan ketika ia membunuh seorang juru ‎gadai tua dan saudara perempuannya, dan belakangan merasionalisasikan tindakannya ‎itu kepada dirinya sendiri dengan kata-kata, “… yang kubunuh bukanlah manusia, ‎melainkan sebuah prinsip!”‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih belakangan, protagonis dari film Taxi Driver karya Martin ‎Scorsese dan protagonis dari Fight Club, yang aslinya ditulis oleh Chuck Palahniuk ‎dan belakangan dijadikan film, dapat dikatakan mengalami anomie.‎&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-3622205321560787363?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/3622205321560787363/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2010/02/teori-stuktural-fungsional-emile.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/3622205321560787363'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/3622205321560787363'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2010/02/teori-stuktural-fungsional-emile.html' title='TEORI STUKTURAL FUNGSIONAL EMILE DURKHEIM'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-7186161332160154273</id><published>2010-01-19T14:51:00.000-08:00</published><updated>2010-01-19T14:55:42.372-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmu Sosial'/><title type='text'>TEORI STUKTURAL FUNGSIONAL EMILE DURKHEIM</title><content type='html'>‎&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1.Pengantar Teori Struktural Fungsional.‎&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Teori fungsional dan struktural adalah salah satu teori komunikasi yang masuk ‎dalam kelompok teori umum atau general theories (Littlejohn, 1999), ciri utama teori ‎ini adalah adanya kepercayaan pandangan tentang berfungsinya secara nyata struktur ‎yang berada di luar diri pengamat.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsionalisme struktural atau lebih popular dengan ‘struktural fungsional’ ‎merupakan hasil pengaruh yang sangat kuat dari teori sistem umum di mana ‎pendekatan fungsionalisme yang diadopsi dari ilmu alam khususnya ilmu biologi, ‎menekankan pengkajiannya tentang cara-cara mengorganisasikan dan ‎mempertahankan sistem. Dan pendekatan strukturalisme yang berasal dari linguistik, ‎menekankan pengkajiannya pada hal-hal yang menyangkut pengorganisasian bahasa ‎dan sistem sosial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsionalisme struktural atau ‘analisa sistem’ pada prinsipnya ‎berkisar pada beberapa konsep, namun yang paling penting adalah konsep fungsi dan ‎konsep struktur.‎&lt;br /&gt;Perkataan fungsi digunakan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, ‎menunjukkan kepada aktivitas dan dinamika manusia dalam mencapai tujuan ‎hidupnya. Dilihat dari tujuan hidup, kegiatan manusia merupakan fungsi dan ‎mempunyai fungsi. Secara kualitatif fungsi dilihat dari segi kegunaan dan manfaat ‎seseorang, kelompok, organisasi atau asosiasi tertentu.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi juga menunjuk pada proses yang sedang atau yang akan berlangsung, ‎yaitu menunjukkan pada benda tertentu yang merupakan elemen atau bagian dari ‎proses tersebut, sehingga terdapat perkataan ”masih berfungsi” atau ”tidak berfungsi.” ‎Fungsi tergantung pada predikatnya, misalnya pada fungsi mobil, fungsi rumah, ‎fungsi organ tubuh, dan lain-lain termasuk fungsi komunikasi politik yang digunakan ‎oleh suatu partai dalam hal ini Partai Persatuan Pembangunan misalnya. Secara ‎kuantitatif, fungsi dapat menghasilkan sejumlah tertentu, sesuai dengan target, ‎proyeksi, atau program yang telah ditentukan.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Michael J. Jucius (dalam Soesanto, 1974:57) mengungkapkan bahwa ‎fungsi sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia dengan harapan dapat tercapai ‎apa yang diinginkan. Michael J. Jucius dalam hal ini lebih menitikberatkan pada ‎aktivitas manusia dalam mencapai tujuan. Berbeda dengan Viktor A. Thomson dalam ‎batasan yang lebih lengkap, tidak hanya memperhatikan pada kegiatannya saja tapi ‎juga memperhatikan terhadap nilai (value) dan menghargai nilai serta memeliharanya ‎dan meningkatkan nilai tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara masalah nilai sebagaimana dimaksud oleh ‎Viktor, nilai yang ditujukan kepada manusia dalam melaksanakan fungsi dan aktivitas ‎dalam berbagai bentuk persekutuan hidupnya. Sedangkan benda-benda lain ‎melaksanakan fungsi dan aktivitas hanya sebagai alat pembantu bagi manusia dalam ‎melaksanakan fungsinya tersebut. Demikian pula fungsi komunikasi dan fungsi ‎politik, fungsi dapat kita lihat sebagai upaya manusia. Hal ini disebabkan karena, baik ‎komunikasi maupun politik, keduanya merupakan usaha manusia dalam ‎mempertahankan kelangsungan hidupnya.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan fungsi yang didefenisikan oleh Oran Young sebagai hasil yang ‎dituju dari suatu pola tindakan yang diarahkan bagi kepentingan (dalam hal ini sistem ‎sosial atau sistem politik). Jika fungsi menurut Robert K. Merton merupakan akibat ‎yang tampak yang ditujukan bagi kepentingan adaptasi dan penyetelan (adjustments) ‎dari suatu sistem tertentu, maka struktur menurut SP. Varma menunjuk kepada ‎susunan-susunan dalam sistem yang melakukan fungsi-fungsi. Struktur dalam sistem ‎politik adalah semua aktor (institusi atau person) yang terlibat dalam proses-proses ‎politik. Partai politik, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan aktor ‎termasuk ke dalam infrastruktur politik, sementara lembaga legislatif, eksekutif, dan ‎yudikatif termasuk ke dalam supra-struktur politik.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada pengertian fungsi yang diajukan Oran Young dan Robert K. ‎Merton, serta pengertian struktur oleh SP. Varma, maka fungsi yang dimaksud dalam ‎penelitian ini adalah fungsi komunikasi politik sebagai salah satu fungsi input dalam ‎sistem politik. Sementara struktur yang dimaksud adalah Partai Persatuan ‎Pembangunan sebagai salah satu bagian dari infrastruktur dalam sistem politik. Selain ‎fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, serta fungsi sosialisasi politik, fungsi ‎partisipasi politik dan rekruitmen politik, fungsi lain yang harus dijalankan oleh partai ‎politik sebagai infrastruktur politik dalam sistem politik adalah fungsi komunikasi ‎politik. Mungkin menjadikan fungsional bagi struktur lain akan tetapi partai politik ‎menjadi disfungsional jika tidak dapat melaksanakan semua fungsi tersebut.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya fungsionalisme struktural sebagai suatu perspektif yang ”berbeda” ‎dalam sosiologi memperoleh dorongan yang sangat besar lewat karya-karya klasik ‎seorang ahli sosiologi Perancis, yaitu Emile Durkheim. Masyarakat modern dilihat ‎oleh Durkheim sebagai keseluruhan organis yang memiliki realitas tersendiri. ‎Keseluruhan tersebut memiliki seperangkat kebutuhan atau fungsi-fungsi tertentu ‎yang harus dipenuhi oleh bagian-bagian yang menjadi anggotanya agar dalam ‎keadaan normal, tetap langgeng. Bila mana kebutuhan tertentu tadi tidak dipenuhi ‎maka akan berkembang suatu keadaan yang bersifat ”patologis”. Sebagai contoh ‎dalam masyarakat modern fungsi ekonomi merupakan kebutuhan yang harus ‎dipenuhi. Bilamana kehidupan ekonomi mengalami suatu fluktuasi yang keras, maka ‎bagian ini akan mempengaruhi bagian yang lain dari sistem itu dan akhirnya sistem ‎sebagai keseluruhan. Suatu depresi yang parah dapat menghancurkan sistem politik, ‎mengubah sistem keluarga dan menyebabkan perubahan dalam struktur keagamaan. ‎Pukulan yang demikian terhadap sistem dilihat sebagai suatu keadaan patologis, yang ‎pada akhirnya akan teratasi dengan sendirinya sehingga keadaan normal kembali ‎dapat dipertahankan. Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal ‎sebagai equilibrium, atau sebagai suatu sistem yang seimbang, sedang keadaan ‎patologis menunjuk pada ketidakseimbangan atau perubahan sosial.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsionalisme Durkheim ini tetap bertahan dan dikembangkan lagi oleh dua ‎orang ahli antropologi abad ke-20, yaitu Bronislaw Malinowski dan A.R. Radcliffe-‎Brown. Malinowski dan Brown dipengaruhi oleh ahli-ahli sosiologi yang melihat ‎masyarakat sebagai organisme hidup, dan keduanya menyumbangkan buah pikiran ‎mereka tentang hakikat, analisa fungsional yang dibangun di atas model organis. Di ‎dalam batasannya tentang beberapa konsep dasar fungsionalisme dalam ilmu-ilmu ‎sosial, pemahaman Radcliffe-Brown (1976:503-511) mengenai fungsionalisme ‎struktural merupakan dasar bagi analisa fungsional kontemporer:‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi dari setiap kegiatan yang selalu berulang, seperti penghukuman ‎kejahatan, atau upacara penguburan, adalah merupakan bagian yang dimainkannya ‎dalam kehidupan sosial sebagai keseluruhan dan, karena itu merupakan sumbangan ‎yang diberikannya bagi pemeliharaan kelangsungan struktural (Radcliffe-Brown ‎‎(1976:505). ‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jasa Malinowski terhadap fungsionalisme, walau dalam beberapa hal berbeda ‎dari Brown, mendukung konsepsi dasar fungsionalisme tersebut. Para ahli antropologi ‎menganalisa kebudayaan dengan melihat pada ”fakta-fakta antropologis” dan bagian ‎yang dimainkan oleh fakta-fakta itu dalam sistem kebudayaan (Malinowski, 1976: ‎‎551).‎&lt;br /&gt;Dalam membahas sejarah fungsionalisme struktural, Alvin Gouldner (1970: ‎‎138-157) mengingatkan pada pembaca-pembacanya akan lingkungan di mana ‎fungsionalisme aliran Parson berkembang. Walaupun kala itu adalah merupakan masa ‎kegoncangan ekonomi di dalam maupun di luar negeri sebagai akibat dari depresi ‎besar. Teori fungsionalisme Parsons mengungkapkan suatu keyakinan akan perubahan ‎dan kelangsungan sistem. Pada saat depresi kala itu, teorinya merupakan teori sosial ‎yang optimistis. Akan tetapi agaknya optimisme Parson itu dipengaruhi oleh ‎keberhasilan Amerika dalam Perang Dunia II dan kembalinya masa kemewahan ‎setelah depresi yang parah itu. Bagi mereka yang hidup dalam sistem yang ‎kelihatannya galau dan kemudian diikuti oleh pergantian dan perkembangan lebih ‎lanjut maka optimisme teori Parsons dianggap benar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang dinyatakan ‎oleh Gouldner (1970: 142): ”untuk melihat masyarakat sebagai sebuah firma, yang ‎dengan jelas memiliki batas-batas srukturalnya, seperti yang dilakukan oleh teori baru ‎Parsons, adalah tidak bertentangan dengan pengalaman kolektif, dengan realitas ‎personal kehidupan sehari-hari yang sama-sama kita miliki”.‎&lt;br /&gt;Walaupun fungsionalisme struktural memiliki banyak pemuka yang tidak ‎selalu harus merupakan ahli-ahli pemikir teori, akan tetapi paham ini benar-benar ‎berpendapat bahwa sosiologi adalah merupakan suatu studi tentang struktur-struktur ‎sosial sebagai unit-unit yang terbentuk atas bagian-bagian yang saling tergantung. ‎Coser dan Rosenberg (1976: 490) melihat bahwa kaum fungsionalisme struktural ‎berbeda satu sama lain di dalam mendefinisikan konsep-konsep sosiologi mereka. ‎Sekalipun demikian adalah mungkin untuk memperoleh suatu batasan dari dua konsep ‎kunci berdasarkan atas kebiasaan sosiologis standar. Struktur menunjuk pada ‎seperangkat unit-unit sosial yang relatif stabil dan berpola”, atau ”suatu sistem dengan ‎pola-pola yang relatif abadi”.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama beberapa dasawarsa, fungsionalisme struktural telah berkuasa sebagai ‎suatu paradigma atau model teoritis yang dominan di dalam sosiologi kontemporer ‎Amerika. Di tahun 1959 Kingsley Davis di dalam pidato kepemimpinannya di ‎hadapan anggota ”American Sociological Association”, bahkan melangkah lebih jauh ‎dengan menyatakan bahwa fungsionalisme struktural sudah tidak dapat lagi ‎dipisahkan dari sosiologi itu sendiri. Tetapi dalam sepuluh tahun terakhir ini teori ‎fungsionalisme struktural itu semakin banyak mendapat serangan sehingga memaksa ‎para pendukungnya untuk mempertimbangkan kembali pernyataan mereka tentang ‎potensi teori tersebut sebagai teori pemersatu dalam sosiologi.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Pengertian Solidaritas Mekanik Dan Organik‎&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Solidaritas Mekanik&lt;br /&gt;Solidaritas mekanik adalah solidaritas yang muncul pada masyarakat yang ‎masih sederhana dan diikat oleh kesadaran kolektif serta belum mengenal adanya ‎pembagian kerja diantara para anggota kelompok.‎&lt;br /&gt;b. Solidaritas Organik&lt;br /&gt;Solidaritas organik adalah solidaritas yang mengikat masyarakat yang sudah ‎kompleks dan telah mengenal pembagian kerja yang teratur sehingga disatukan oleh ‎saling ketergantungan antaranggota.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3.Konsep Dasar Tentan Anomy‎&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Anomie adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Émile Durkheim untuk ‎menggambarkan keadaan yang kacau, tanpa peraturan. Kata ini berasal dari bahasa ‎Yunani a-: “tanpa”, dan nomos: “hukum” atau “peraturan”.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam-macam Anomi itu ada 3‎&lt;br /&gt;‎1.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Individu&lt;br /&gt;‎2.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Masyarakat&lt;br /&gt;‎3.Anomi Sebagai Kekacauan Pada Sastra Dan Film‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1.  Anomie sebagai kekacauan pada diri individu‎&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Émile Durkheim, sosiolog perintis Prancis abad ke-19 menggunakan kata ini ‎dalam bukunya yang menguraikan sebab-sebab bunuh diri untuk menggambarkan ‎keadaan atau kekacauan dalam diri individu, yang dicirikan oleh ketidakhadiran atau ‎berkurangnya standar atau nilai-nilai, dan perasaan alienasi dan ketiadaan tujuan yang ‎menyertainya. Anomie sangat umum terjadi apabila masyarakat sekitarnya mengalami ‎perubahan-perubahan yang besar dalam situasi ekonomi, entah semakin baik atau ‎semakin buruk, dan lebih umum lagi ketika ada kesenjangan besar antara teori-teori ‎dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan ‎sehari-hari.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Durkheim, agama-agama tradisional seringkali memberikan ‎dasar bagi nilai-nilai bersama yang tidak dimiliki oleh individu yang mengalami ‎anomie. Lebih jauh ia berpendapat bahwa pembagian kerja yang banyak terjadi dalam ‎kehidupan ekonomi modern sejak Revolusi Industri menyebabkan individu mengejar ‎tujuan-tujuan yang egois ketimbang kebaikan komunitas yang lebih luas.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Robert King Merton juga mengadopsi gagasan tentang anomie dalam ‎karyanya. Ia mendefinisikannya sebagai kesenjangan antara tujuan-tujuan sosial ‎bersama dan cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Dengan kata ‎lain, individu yang mengalami anomie akan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama ‎dari suatu masyarakat tertentu, namn tidak dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut ‎dengan sah karena berbagai keterbatasan sosial. Akibatnya, individu itu akan ‎memperlihatkan perilaku menyimpang untuk memuaskan dirinya sendiri.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Anomie sebagai kekacauan masyarakat‎&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kata ini (kadang-kadang juga dieja “anomy”) telah digunakan untuk ‎masyarakat atau kelompok manusia di dalam suatu masyarakat, yang mengalami ‎kekacauan karena tidak adanya aturan-aturan yang diakui bersama yang eksplisit ‎ataupun implisit mengenai perilaku yang baik, atau, lebih parah lagi, terhadap aturan-‎aturan yang berkuasa dalam meningkatkan isolasi atau bahkan saling memangsa dan ‎bukan kerja sama. Friedrich Hayek dikenal menggunakan kata anomie dengan makna ‎ini.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anomie sebagai kekacauan sosial tidak boleh dikacaukan dengan “anarkhi”. ‎Kata “anarkhi” menunjukkan tidak adanya penguasa, hierarkhi, dan komando, ‎sementara “anomie” menunjukkan tidak adanya aturan, struktur dan organisasi. ‎Banyak penentang anarkhisme mengklaim bahwa anarkhi dengan sendirinya ‎mengakibatkan anomi. Namun hampir semua anarkhis akan mengatakan bahwa ‎komando yang hierarkhis sesungguhnya menciptakan kekacauan, bukan keteraturan ‎‎(lih. misalnya Law of Eristic Escalation).  Kamus Webster 1913, sebuah versi yang ‎lebih tua, melaporkan penggunaan kata “anomie” dalam pengertian “ketidakpedulian ‎atau pelanggaran terhadap hukum”.‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‎&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Anomie dalam sastra dan film‎&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam novel eksistensialis karya Albert Camus Orang Asing, tokoh ‎protagonisnya, Mersault bergumul untuk membangun suatu sistem nilai individual ‎sementara ia menanggapi hilangnya system yang lama. Ia berada dalam keadaan ‎anomie, seperti yang terlihat dalam apatismenya yang tampak dalam kalimat-kalimat ‎pembukaannya: “Aujourd’hui, maman est morte. Ou peut-être hier, je ne sais pas.” ‎‎(“Hari ini ibunda meninggal. Atau mungkin kemarin, aku tak tahu.”) Camus ‎mengungkapkan konflik Mersault dengan struktur nilai yang diberikan oleh agama ‎tradisional dalam suatu dialog hampir pada bagian penutup bukunya dengan seorang ‎pastur Katolik yang berseru, “Apakah engkau ingin hidupku tidak bermakna?”‎&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dostoevsky, yang karyanya seringkali dianggap sebagai pendahulu filosofis ‎bagi eksistensialisme, seringkali mengungkapkan keprihatinan yang sama dalam ‎novel-novelnya. Dalam The Brothers Karamazov, tokoh Dimitri Karamazov bertanya ‎kepada sahabatnya yang ateis, Rakitin, “…tanpa Allah dan kehidupan kekal? Jadi ‎segala sesuatunya sah, mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai?’” ‎Raskolnikov, anti-hero dari novel Dostoevsky Kejahatan dan Hukuman, ‎mengungkapkan filsafatnya ke dalam tindakan ketika ia membunuh seorang juru ‎gadai tua dan saudara perempuannya, dan belakangan merasionalisasikan tindakannya ‎itu kepada dirinya sendiri dengan kata-kata, “… yang kubunuh bukanlah manusia, ‎melainkan sebuah prinsip!”‎&lt;br /&gt;Yang lebih belakangan, protagonis dari film Taxi Driver karya Martin ‎Scorsese dan protagonis dari Fight Club, yang aslinya ditulis oleh Chuck Palahniuk ‎dan belakangan dijadikan film, dapat dikatakan mengalami anomie.‎&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-7186161332160154273?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/7186161332160154273/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2010/01/teori-stuktural-fungsional-emile.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7186161332160154273'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7186161332160154273'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2010/01/teori-stuktural-fungsional-emile.html' title='TEORI STUKTURAL FUNGSIONAL EMILE DURKHEIM'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-6803313171423482707</id><published>2009-05-21T14:08:00.000-07:00</published><updated>2009-05-21T14:16:19.420-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Filsafat Pendidikan Islam'/><title type='text'>ASSESMENT Dalam Pembelajaran PAI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShXEVzRnuBI/AAAAAAAAAEI/phprdYN4s9o/s1600-h/uses_of_assessment_information.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShXEVzRnuBI/AAAAAAAAAEI/phprdYN4s9o/s320/uses_of_assessment_information.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5338388812138002450" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Luluk Maghfiroh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A. PENGERTIAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, dalam konteks penilaian ada beberapa istilah yang diginakan, yakni pengukuran, assessment, dan evaluasi. Pengukuran atau measurement merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas sesuatu yang bersifat numerik. Pengukuran lebih lebih bersifat kuantitatif, bahkan merupakan instrumen untuk melakukan penilaian. Sementara pengertian assessment adalah kegiatan mengukur dan mengadakan estimasi terhadap  hasil pengukuran atau membanding-bandingkan dan tidak sampai pada taraf pengambilan keputusan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan evaluasi sendiri, secara harfiah dapat diartikan sebagai penilaian, Namun dari sisi terminologis ada beberapa definisi yang dapat dikemukakan, yakni :&lt;br /&gt;1.Suatu proses sistematik untuk mengetahui tingkat keberhasilan sesuatu&lt;br /&gt;2.Kegiatan untuk menilai sesuatu secara terencana, sistematik dan terarah berdasarkan aras tujuan yang jelas&lt;br /&gt;3.Proses penentuan nilai berdasarkan data kuantitatif hasil pengukuran untuk keperluan pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun memiliki banyak definisi, sebenarnya evaluasi pertama kali dikembangkan oleh Ralph Tayler (1950), yang menyatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai. Lalu dikembangkan lagi oleh dua orang ahli lain yakni, Cronbach dan Stuff lebeam .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa secara teoritik ketiga istilah tersebut memiliki definisi berbeda. Namun, dalam kegiatan pembelajaran terkadang sulit untuk membedakan dan memisahkan batasan antara ketiganya, dan evaluai pada umumnya diawali dengan kegiatan pengukuran (measurement) dan pembandingan (assessment). Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa, assessment dan evaluasi adalah sama, karena merupakan sistem penilaian hasil belajar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari uraian diatas sudah jelas sekali pengertian assessment, measurement, dan evaluasi. Adapun assessment dalam pembelajaran pendidikan agama islam, yaitu : Suatu kegiatan untuk menentukan taraf kemajuan suatu pekerjaan didalam pendidikan agama islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. TUJUAN DAN FUNGSI ASSESSMENT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks pelaksanaan pendidikan, evaluasi memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Untuk mengetahui kemajuan belajar siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.&lt;br /&gt;2.Untuk mengetahui efektifitas metode pembelajaran.&lt;br /&gt;3.Untuk mengetahui kedudukan siswa dalam kelompoknya.&lt;br /&gt;4.Untuk memperoleh masukan atau umpan balik bagi guru dan siswa fdalam rangka perbaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memiliki beberapa tujuan seperti yang disebutkan diatas, assessment atau penelitian memiliki fungsi sebagai alat seleksi, penempatan, diagnostik, formatif, dan sumatif. Guna mengetahui keberhasilan suatu proses dan hasil pembelajaran. Adapu penjelasannya, sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Fungsi selektif, dilaksanakan untuk keperluan seleksi, yaitu menyeleksi calon peserta suatu lembaga pendidikan.&lt;br /&gt;2.Fungsi penempatan, dilaksanakan untuk keperluan penempatan agar setiap orang (peserta didik) dapat mengikutu pendidikan pada jenis atau jenjang pendidikan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya.&lt;br /&gt;3.Fungsi diagnostik, dilaksanakan untuk mengidentifikasikan kesulitan belajar yang dialami peserta didik.&lt;br /&gt;4.Fungsi formatif, dilaksanakan untuk memberikan umpan balik guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses belajar mengajar dan mengadakan remedial atau perbaikan bagi murid.&lt;br /&gt;5.Fungsi sumatif, dilaksanakan untuk menentukan angka kemajuan atau hasil belajar masing-masing murid. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian diatas, dapat dikatakan bahwa assessment merupakan salah satu kegiatan utama yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam kegiatan pembelajaran. Dengan assessment atau penilaian, guru dapat mengetahui perkembangan hasil belajar, intelegensi, bakat khusus, minat, hubungan sosial, sikap dan kepribadian peserta didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C. PENDEKATAN, PRINSIP DAN ACUAN ASSESSMENT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan assessment, harus dilakukan pendekatan. Adapun pendekatan- pendekatan tersebut adalah :&lt;br /&gt;•Menggunakan berbagai teknik.&lt;br /&gt;•Menekankan hasil dengan memperhatikan input dan proses.&lt;br /&gt;•Melihat dari perspektif taksonomi tujuan pendidikan, menilai perkembangan secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Sesuai karakteristik mata pelajaran.&lt;br /&gt;•Menerapkan standar kompetensi lulusan.&lt;br /&gt;•Menerapkan sistem penilaian acuan kriteria dan standar pencapaian yang konsisten.&lt;br /&gt;•Menerapkan penilaian otentik untuk menjamin pencapaian kompetensi.&lt;br /&gt;Adapun prinsip-prinsip assessment, yaitu :&lt;br /&gt;•Penilaian merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran.&lt;br /&gt;•Mencermnkan masalah dunia nyata.&lt;br /&gt;•Menggunakan berbagai ukuran, metode, teknik, dan kriteria sesuai dengan karakteristik dan essensi pengaloaman belajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pendekatan dan prinsip dalam assessment, hal yang paling penting yang tidak boleh dilupakan adalah acuan dalam assessment, adalah acuan kriteria. Sebab, kriteria digunakan asumsi bahwa hampir semua orang belajar apapun akan mampu, hanya kecepatan dan waktunya yang berbeda. Asumsi tersebut mengindikasikan perlunya program perbaikan atau remidial. Namun demikian, agar sistem assessment memenuhi prinsip kesahihan dan keandalan, maka harus memperhatikan : &lt;br /&gt;•Aspek menyeluruh&lt;br /&gt;•Berkelanjutan&lt;br /&gt;•Berorientasi pada indikator ketercapaian &lt;br /&gt;•Sesuai dengan pengalaman belajar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;D. OBJEK ASSESSMENT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan pokok sebelum melakukan penilaian adalah apa yang harus dinilai itu. Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus terlebih dahulu melihat kembali fungsi dari assessment, yaitu sebagai alat untuk mengetahui keberhasilan proses dan hasil belajar peerta didik. Menurut Horward kingsley, proses adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik dalam mencapai tujuan pengajaran, sedangkan hasil belajar adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki peserta didik setelah menerima pengalaman belajarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain pendapat Horward, masih banyak pendapat-pendat lain mengenai proses dan hasil belajar .Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut akhirnya diperoleh hasil pengklasifikasian secara garis besar, yang diungkapkan oleh Benyamin Bloom. Dimana benyamin membaginya menjadi tiga ranah atau objek, yaitu Kognitif, afktif dan psikomotorik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1. KOGNITIF&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ranah kognitif berkenaan engan hasil belajar intyelektual yang terdiri dari enam aspek, yaitu : &lt;br /&gt;•pengetahuan (recalling), kemampuan mengingat, misalnya: mengingat nama nabi&lt;br /&gt;•pemahaman (comprehension), kemampuan memahami, misalnya: menyimpulkan suatu paragraf&lt;br /&gt;•aplikasi (application), misalnya :menggunakan suatu informasi untuk memecahkan suatu masalah&lt;br /&gt;•analisis (analysis), misalnya menganalisis suatu bentuk&lt;br /&gt;•sintesis (syntesis), misalnya : menformulasikan hasil ceramah dosen dikelas dengan lingkungan sekitar&lt;br /&gt;•dan evaluasi (evaluation), kemampuan mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. AFEKTIF&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ranah afektif berkenaan dengan sikap dan nilai. Beberapa ahli mengatakan bahwa sikap seseorang dapat diramalkan perubahannya, bila seseorang telah memiliki penguasaan kognitif tingkat tinggi. Tipe hasil belajar afektif tampak pada siswa dalam berbagai tingkah laku, seperti perhatiannya terhadap pelajaran, disiplin, motivasi belajar, dsb. Jika dalihat lebih dalam, pelajaran yang diberikan lebih banyak mengarah pada ranah kognitif, meskipun demikian ranah afektif tetap harus menjadi bagian intyegral dalam proses pembelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa jenis kategori ranah afektif sebagai hasil belajar, yaitu :&lt;br /&gt;•Menerima (receiving) termasuk kesadaran, keinginana untuk menerima stimulus, respon, kontrol dan seleksi gejala atau rangsangan dari luar.&lt;br /&gt;•Menanggapi (responding) reaksi yang diberikan, ketepatan aksi, perasaan,dll.&lt;br /&gt;•Menilai (evaluating) kesadaran menerima apa yang diberikan oleh para pendidik.&lt;br /&gt;•Mengorganisir(organiation) pengembangab norma dan nilai.&lt;br /&gt;•Membentuk watak (characterization) sistem nilai yang terbentuk mempengaruhi pola kepribadian dan tingkah laku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. PSIKOMOTORIK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Psikomotorik merupakan tindakan seseorang yang dilandasi penjiwaan atas dasar teori yang dipahami dalam suatu mata pelajaran. Hasil belajar psikomotorik tampak dalam bentuk ketrampilan dan kemampuan bertindak individu. Ranah psikomotorik diarahkan untuk menggali beberapa gerakan, ucapan, dan pengamalan keagamaan, seperti &lt;br /&gt;•Gerakan wudlu, shalat&lt;br /&gt;•Ucapan bacaan Al-Qur'an-qur’an dalam shalat&lt;br /&gt;•Ucapan kalimat thayyibah&lt;br /&gt;•Pengamalan, kebiasaan berdzikir, berdoa, maupun membaca Al-Qur'an-qur’an&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tingkatan ketrampilan alam psikomotorik, yaitu :&lt;br /&gt;•Gerakan refleks (ketrampilan pada gerakan yang tidak sadar)&lt;br /&gt;•Ketrampilan pada gerakan-gerakan dasar&lt;br /&gt;•Kemampuan perseptual&lt;br /&gt;•Kemampuan di bidang fisik&lt;br /&gt;•Gerakan-gerakan skill, mulai dari ketrampilan sederhana sampai pada ketrampilan yang kompleks&lt;br /&gt;•Kemampuan yang berkenaan dengan komunikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;E. PENILAIAN BERBASIS KELAS (PBK)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penilaian berbasis kelas(PBK) merupakan suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian  berkelanjutan, otentik, akurat, dan konsisten dalam kegiatan pembelajaran di bawah kewenangan guru di kelas. PBK mengidentifikasikan pencapaian kompetensi dan hasil belajar yang dikemukakan melalui pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai disertai dengan peta kemajuan belajar siswa dan pelaporan&lt;br /&gt;PBK merupakan arti penilaian sebagai assessment, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengefektifkan informasi tentang hasil belajar siswa pada tingkat kelas selama dan setelah kegiatan pembelajaran. Data atau informasi dari penilaian di kelas ini merupakan salah satu bukti yang digunakan untuk mengukur kebrrhasilan suatu program pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pelaksanaan PBK, peranan guru sangat penting dalam menentukan ketepatan jenis penilaian untuk menilai keberhasilan atau kegagalan siswa. PBK yang dilaksanakan oleh guru, harus memberikan makna signifikan bagi orang tua dan masyarakat pada umumnya, dan bagi siswa sevara individu pada khususnya. Adapun fungsi PBK, yaitu :&lt;br /&gt;1.Memberikan umpan balik bagi sisa mengenaim kemampuan dan kekurangannya&lt;br /&gt;2.Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar siswa&lt;br /&gt;3.Memberikan masukan kepada guru untuk memperbaiki program pembelajarannya&lt;br /&gt;4.Memungkinkan siswa mencapai kometensi yang telah ditentukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain fungsi PBK memiliki beberapa tujuan, yaitu :&lt;br /&gt;1.Mengetahui kemajuan belajar siswa&lt;br /&gt;2.Mengetahui tingkat efektifitas dan efisiensi berbagai komponen pembelajaran&lt;br /&gt;3.Menentukan tindak lanjut pembelajaran bagi siswa&lt;br /&gt;4.Membantu siswa untuk memilih bidang pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adpun prinsip-prinsip PBK haruslah sangat diperhatikan, yaitu :&lt;br /&gt;1.Valid, PBK harus mengukur objek obyek yang seharusnya diukur dengan menggunakan jenis alat ukur yang tepat atau sahih&lt;br /&gt;2.Mendidik, PBK harus memberikan sumbangan positif pada pencapaian hasil belajar siswa&lt;br /&gt;3.Berorientasi pada kompetensi&lt;br /&gt;4.Adil dan objektif&lt;br /&gt;5.Terbuka, PBK Hendaknya dilakukan secara terbuka bagi semua kalangan&lt;br /&gt;6.Berkesinambungan, PBK harus dilakukan secara terus-menerus&lt;br /&gt;7.Menyeluruh, PBK harus menyeluruh dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik&lt;br /&gt;8.Bermakna, PBK diharapkan mempunyai makna yang signifikan bagi semua pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;•Arikunto suharsini, 2005.Dasar-Dasar Evaluasi pendidikan.Jakarta: Bumi aksara&lt;br /&gt;•Zuhairini,1983.Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam.Surabaya: Usaha nasional&lt;br /&gt;•Majid abdul, 2005.Perencanaan Pembelajaran.Bandung: Rosda karya&lt;br /&gt;•Nasution, 2003.Berbagai pendekatan dalam proses belajar dan mengajar.Jakarta: Bumi aksara&lt;br /&gt;•Hamalik oemar, 2004.Perencanaan Pengajaran.Jakarta: Bumi aksara&lt;br /&gt;•Sudjana nana, 2005.Penilaian hasil proses belajar mengajar.Bandung: Rosda karya&lt;br /&gt;•Nurkancana wayan, 1986. Evaluasi Pendidikan.Surabaya: Usaha nasional&lt;br /&gt;•Mulyasa,2003.Kurikilum Berbasis Kompetensi.Bandung:Rosda karya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-6803313171423482707?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/6803313171423482707/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/assesment-dalam-pembelajaran-pai.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/6803313171423482707'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/6803313171423482707'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/assesment-dalam-pembelajaran-pai.html' title='ASSESMENT Dalam Pembelajaran PAI'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShXEVzRnuBI/AAAAAAAAAEI/phprdYN4s9o/s72-c/uses_of_assessment_information.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-7162592256913208691</id><published>2009-05-18T15:41:00.000-07:00</published><updated>2009-05-18T15:50:11.507-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Filsafat Pendidikan Islam'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmu Filsafat'/><title type='text'>Mengenal Filsafat Fenomenologi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShHmB5l5tLI/AAAAAAAAAD4/mEeQQn6YByA/s1600-h/100_1843.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 217px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShHmB5l5tLI/AAAAAAAAAD4/mEeQQn6YByA/s320/100_1843.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337299953724798130" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam kehidupan praktis sehari-hari, manusia bergerak di dalam dunia yang telah diselubungi dengan penafsiran-penafsiran dan kategori-kategori ilmu pengetahuan dan filsafat. Penafsiran-penafsiran itu seringkali diwarnai oleh kepentingan-kepentingan, situasi-situasi kehidupan dan kebiasaan-kebiasaan, sehingga ia telah melupakan dunia apa adanya, dunia kehidupan yang murni, tempat berpijaknya segala bentuk penafsiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dominasi paradigma positivisme selama bertahun-tahun terhadap dunia keilmuwanl, tidak hanya dalam ilmu-ilmu alam tetapi juga pada ilmu-ilmu sosial bahkan ilmu humanities, telah mengakibatkan krisis ilmu pengetahuan. Persoalannya bukan penerapan pola pikir positivistis terhadap ilmu-ilmu alam, karena hal itu memang sesuai, melainkan positivisme dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu masyarakat dan manusia sebagai makhluk historis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Problematik positivisme dalam ilmu-ilmu sosial, yang menghilangkan peranan subjek dalam membentuk ‘fakta sosial’, telah mendorong munculnya upaya untuk mencari dasar dan dukungan metodologis baru bagi ilmu sosial dengan ‘mengembalikan’ peran subjek kedalam proses keilmuwan itu sendiri. Salah satu pendekatan tersebut adalah pendekatan fenomenologi yang secara ringkas akan dibahas di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam makalah ini, penulis memfokuskan pembahasan pada hakekat filsafat fenomenologi itu sendiri, kemudian cara kerja pendekatan fenomenologi, selanjutnya kontribusi fenomenologi terhadap dunia ilmu pengetahuan, dan terakhir kritik terhadap fenomenologi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pembahasan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Hakekat Fenomenologi&lt;br /&gt;Fenomenologi (Inggris: Phenomenology) berasal dari bahasa Yunani phainomenon dan logos. Phainomenon berarti tampak dan phainen berarti memperlihatkan. Sedangkan logos berarti kata, ucapan, rasio, pertimbangan. Dengan demikian, fenomenologi secara umum dapat diartikan sebagai kajian terhadap fenomena atau apa-apa yang nampak. Lorens Bagus memberikan dua pengertian terhadap fenomenologi. Dalam arti luas, fenomenologi berarti ilmu tentang gejala-gejala atau apa saja yang tampak. Dalam arti sempit, ilmu tentang gejala-gejala yang menampakkan diri pada kesadaran kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah arah baru dalam filsafat, fenomenologi dimulai oleh Edmund Husserl (1859 – 1938), untuk mematok suatu dasar yang tak dapat dibantah, ia memakai apa yang disebutnya metode fenomenologis. Ia kemudian dikenal sebagai tokoh besar dalam mengembangkan fenomenologi. Namun istilah fenomenologi itu sendiri sudah ada sebelum Husserl. Istilah fenomenologi secara filosofis pertama kali dipakai oleh J.H. Lambert (1764). Dia memasukkan dalam kebenaran (alethiologia), ajaran mengenai gejala (fenomenologia). Maksudnya adalah menemukan sebab-sebab subjektif dan objektif ciri-ciri bayangan objek pengalaman inderawi (fenomen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Immanuel Kant memakai istilah fenomenologi dalam karyanya Prinsip-Prinsip Pertama Metafisika (1786). Maksud Kant adalah untuk menjelaskan kaitan antara konsep fisik gerakan dan kategori modalitas, dengan mempelajari ciri-ciri dalam relasi umum dan representasi, yakni fenomena indera-indera lahiriah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hegel (1807) memperluas pengertian fenomenologi dengan merumuskannya sebagai ilmu mengenai pengalaman kesadaran, yakni suatu pemaparan dialektis perjalanan kesadaran kodrati menuju kepada pengetahuan yang sebenarnya. Fenomenologi menunjukkan proses menjadi ilmu pengetahuan pada umumnya dan kemampuan mengetahui sebagai perjalanan jiwa lewat bentuk-bentuk atau gambaran kesadaran yang bertahap untuk sampai kepada pengetahuan mutlak. Bagi Hegel, fenomena tidak lain merupakan penampakkan atau kegejalaan dari pengetahuan inderawi: fenomena-fenomena merupakan manifestasi konkret dan historis dari perkembangan pikiran manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edmund Husserl memahami fenomenologi sebagai suatu analisis deskriptif serta introspektif mengenai kedalaman dari semua bentuk kesadaran dan pengalaman-pengalaman langsung; religius, moral, estetis, konseptual, serta indrawi. Perhatian filsafat, menurutnya, hendaknya difokuskan pada penyelidikan tentang Labenswelt (dunia kehidupan) atau Erlebnisse (kehidupan subjektif dan batiniah). Penyelidikan ini hendaknya menekankan watak intensional kesadaran, dan tanpa mengandaikan praduga-praduga konseptual dari ilmu-ilmu empiris. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomenologi merupakan metode dan filsafat. Sebagai metode, fenomenologi membentangkan langkah-langkah yang harus diambil sehingga kita sampai pada fenomena yang murni. Fenomenologi mempelajari dan melukiskan ciri-ciri intrinsik fenomen-fenomen sebagaimana fenomen-fenomen itu sendiri menyingkapkan diri kepada kesadaran. Kita harus bertolak dari subjek (manusia) serta kesadarannya dan berupaya untuk kembali kepada “kesadaran murni”. Untuk mencapai bidang kesadaran murni, kita harus membebaskan diri dari pengalaman serta gambaran kehidupan sehari-hari. Sebagai filsafat, fenomenologi menurut Husserl memberi pengetahuan yang perlu dan esensial mengenai apa yang ada. Dengan demikian fenomenologi dapat dijelaskan sebagai metode kembali ke benda itu sendiri (Zu den Sachen Selbt), dan ini disebabkan benda itu sendiri merupkan objek kesadaran langsung dalam bentuk yang murni. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum pandangan fenomenologi bisa dilihat pada dua posisi. Pertama ia merupakan reaksi terhadap dominasi positivisme, dan kedua, ia sebenarnya sebagai kritik terhadap pemikiran kritisisme Immanuel Kant, terutama konsepnya tentang fenomena – noumena. Kant menggunakan kata fenomena untuk menunjukkan penampakkan sesuatu dalam kesadaran, sedangkan noumena adalah realitas (das Ding an Sich) yang berada di luar kesadaran pengamat. Menurut Kant, manusia hanya dapat mengenal fenomena-fenomena yang nampak dalam kesadaran, bukan noumena yaitu realitas di luar yang kita kenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Husserl menggunakan istilah fenomenologi untuk menunjukkan apa yang nampak dalam kesadaran kita dengan membiarkannya termanifestasi apa adanya, tanpa memasukkan kategori pikiran kita padanya. Berbeda dengan Kant, Husserl menyatakan bahwa apa yang disebut fenomena adalah realitas itu sendiri yang nampak setelah kesadaran kita cair dengan realitas. Fenomenologi Husserl justru bertujuan mencari yang esensial atau eidos (esensi) dari apa yang disebut fenomena dengan cara membiarkan fenomena itu berbicara sendiri tanpa dibarengi dengan prasangka (presupposition). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai reaksi terhadap positivisme, filsafat fenomenologi berbeda dalam memandang objek, bila dibandingkan dengan filsafat positivisme, baik secara ontologis, epistemologis, maupun axiologis. Dalam tataran ontologism, yang berbicara tentang objek garapan ilmu, filsafat positivisme memandang realitas dapat dipecah-pecah menjadi bagian yang berdiri sendiri, dan dapat dipelajari terpisah dari objek lain, serta dapat dikontrol. Sebaliknya, filsafat fenomenologi memandang objek sebagai kebulatan dalam konteks natural, sehingga menuntut pendekatan yang holistik, bukan pendekatan partial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tataran epistemologis, filsafat positivisme menuntut perencanaan penilitian yang rinci, konkrit dan terukur dari semua variabel yang akan diteliti berdasarkan kerangka teoritik yang spesifik. Tata cara penelitian yang cermat ini kemudian dikenal dengan penelitian kuantitatif. Teori yang dibangun adalah teori nomothetik, yaitu berdasarkan pada generalisasi atau dalil-dalil yang berlaku umum. Sebaliknya, filsafat fenomenologi menuntut pemaknaan dibalik realitas, sehingga perlu keterlibatan subjek dengan objek, dan subjek bertindak sebagai instrumen untuk mengungkap makna dibalik suatu realitas menurut pengakuan, pendapat, perasaan dan kemauan dari objeknya. Tatacara penelitian seperti ini kemudian dikenal dengan penelitian kualitatif. Teori yang dibangun adalah teori ideografik, yaitu upaya memberikan deskripsi kultural, human atau individual secara khusus, artinya hanya berlaku pada kasus yang diteliti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tataran axiologis, filsafat positivisme memandang kebenaran ilmu itu terbatas pada kebenaran empiric sensual – logik dan bebas nilai. Sebaliknya, filsafat fenomenologi mengakui kebenaran ilmu secara lebih luas, yaitu mengakui kebenaran empirik sensual, kebenaran logik, kebenaran etik dan kebenaran transcendental. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan yang diperoleh tidak bebas nilai (value free), akan tetapi bermuatan nilai (value bond), tergantung pada aliran etik yang dianutnya, apakah naturalisme, hedonisme, utilitarianisme, idealisme, vitalisme, ataukah theologisme atau pandangan filsafat yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. Fenomenologi Sebagai Metode Ilmu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fenomenologi berkembang sebagai metode untuk mendekati fenomena-fenomena dalam kemurniannya. Fenomena disini dipahami sebagai segala sesuatu yang dengan suatu cara tertentu tampil dalam kesadaran kita. Baik berupa sesuatu sebagai hasil rekaan maupun berupa sesuatu yang nyata, yang berupa gagasan maupun kenyataan. Yang penting ialah pengembangan suatu metode yang tidak memalsukan fenomena, melainkan dapat mendeskripsikannya seperti penampilannya tanpa prasangka sama sekali. Seorang fenomenolog hendak menanggalkan segenap teori, praanggapan serta prasangka, agar dapat memahami fenomena sebagaimana adanya: "Zu den Sachen Selbst" (kembali kepada bendanya sendiri). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas utama fenomenologi menurut Husserl adalah menjalin keterkaitan manusia dengan realitas. Bagi Husserl, realitas bukan suatu yang berbeda pada dirinya lepas dari manusia yang mengamati. Realitas itu mewujudkan diri, atau menurut ungkapan Martin Heideger, yang juga seorang fenomenolog: “Sifat realitas itu membutuhkan keberadaan manusia”. Filsafat fenomenologi berusaha untuk mencapai pengertian yang sebenarnya dengan cara menerobos semua fenomena yang menampakkan diri menuju kepada bendanya yang sebenarnya. Usaha inilah yang dinamakan untuk mencapai “Hakikat segala sesuatu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Husserl mengajukan dua langkah yang harus ditempuh untuk mencapai esensi fenomena, yaitu metode epoche dan eidetich vision. Kata epoche berasal dari bahasa Yunani, yang berarti: “menunda keputusan” atau “mengosongkan diri dari keyakinan tertentu”. Epoche bisa juga berarti tanda kurung (bracketing) terhadap setiap keterangan yang diperoleh dari suatu fenomena yang nampak, tanpa memberikan putusan benar salahnya terlebih dahulu. Fenomena yang tampil dalam kesadaran adalah benar-benar natural tanpa dicampuri oleh presupposisi pengamat. Untuk itu, Husserl menekankan satu hal penting: Penundaan keputusan. Keputusan harus ditunda (epoche) atau dikurung dulu dalam kaitan dengan status atau referensi ontologis atau eksistensial objek kesadaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, menurut Husserl, epoche memiliki empat macam, yaitu :&lt;br /&gt;1. Method of historical bracketing; metode yang mengesampingkan aneka macam teori dan pandangan yang pernah kita terima dalam kehidupan sehari-hari, baik dari adapt, agama maupun ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Method of existensional bracketing; meninggalkan atau abstain terhadap semua sikap keputusan atau sikap diam dan menunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Method of transcendental reduction; mengolah data yang kita sadari menjadi gejala yang transcendental dalam kesadaran murni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Method of eidetic reduction; mencari esensi fakta, semacam menjadikan fakta-fakta tentang realitas menjadi esensi atau intisari realitas itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menerapkan empat metode epoche tersebut seseorang akan sampai pada hakikat fenomena dari realitas yang dia amati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C. Kontribusi Fenomenologi Terhadap Dunia Ilmu Pengetahuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Memperbincangkan fenomenologi tidak bisa ditinggalkan pembicaraan mengenai konsep Lebenswelt (“dunia kehidupan”). Konsep ini penting artinya, sebagai usaha memperluas konteks ilmu pengetahuan atau membuka jalur metodologi baru bagi ilmu-ilmu sosial serta untuk menyelamatkan subjek pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edmund Husserl, dalam karyanya, The Crisis of European Science and Transcendental Phenomenology, menyatakan bahwa konsep “dunia kehidupan” (lebenswelt ) merupakan konsep yang dapat menjadi dasar bagi (mengatasi) ilmu pengetahuan yang tengah mengalami krisis akibat pola pikir positivistik dan saintistik, yang pada prinsipnya memandang semesta sebagai sesuatu yang teratur – mekanis seperti halnya kerja mekanis jam. Akibatnya adalah terjadinya 'matematisasi alam' dimana alam dipahami sebagai keteraturan (angka-angka). Pendekatan ini telah mendehumanisasi pengalaman manusia karena para saintis telah menerjemahkan pengalaman manusia ke formula-formula impersonal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia kehidupan dalam pengertian Husserl bisa dipahami kurang lebih dunia sebagaimana manusia menghayati dalam spontanitasnya, sebagai basis tindakan komunikasi antar subjek. Dunia kehidupan ini adalah unsur-unsur sehari-hari yang membentuk kenyataan seseorang, yakni unsur dunia sehari-hari yang ia alami dan jalani, sebelum ia menteorikannya atau merefleksikannya secara filosofis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep dunia kehidupan ini dapat memberikan inspirasi yang sangat kaya kepada ilmu-ilmu sosial, karena ilmu-ilmu ini menafsirkan suatu dunia, yaitu dunia sosial. Dunia kehidupan sosial ini tak dapat diketahui begitu saja lewat observasi seperti dalam eksperimen ilmu-ilmu alam, melainkan terutama melalui pemahaman (verstehen ). Apa yang ingin ditemukan dalam dunia sosial adalah makna, bukan kausalitas yang niscaya. Tujuan ilmuwan sosial mendekati wilayah observasinya adalah memahami makna. Seorang ilmuwan sosial, dalam hal ini, tidak lebih tahu dari pada para pelaku dalam dunia sosial itu. Oleh karena itu, dengan cara tertentu ia harus masuk ke dalam dunia kehidupan yang unsur-unsurnya ingin ia jelaskan itu. Untuk dapat menjelaskan, ia harus memahaminya. Untuk memahaminya, ia harus dapat berpartisipasi ke dalam proses yang menghasilkan dunia kehidupan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontribusi dan tugas fenomenologi dalam hal ini adalah deskripsi atas sejarah lebenswelt (dunia kehidupan) tersebut untuk menemukan ‘endapan makna’ yang merekonstruksi kenyataan sehari-hari. Maka meskipun pemahanan terhadap makna dilihat dari sudut intensionalitas (kesadaran) individu, namun ‘akurasi’ kebenarannya sangat ditentukan oleh aspek intersubjektif. Dalam arti, sejauh mana ‘endapan makna’ yang detemukan itu benar-benar di rekonstruksi dari dunia kehidupan sosial, dimana banyak subjek sama-sama terlibat dan menghayati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, dunia kehidupan sosial merupakan sumbangan dari fenomenologi, yang menempatkan fenomena sosial sebagai sistem simbol yang harus dipahami dalam kerangka konteks sosio-kultur yang membangunnya. Ini artinya unsur subjek dilihat sebagai bagian tak terpisahkan dari proses terciptanya suatu ilmu pengetahuan sekaligus mendapatkan dukungan metodologisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;D. Kritik Terhadap Fenomenologi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagai suatu metode keilmuan, fenomenologi dapat mendeskripsikan fenomena sebagaimana adanya dengan tidak memanipulasi data. Aneka macam teori dan pandangan yang pernah kita terima sebelumnya dalam kehidupan sehari-hari, baik dari adat, agama, ataupun ilmu pengetahuan dikesampingkan untuk mengungkap pengetahuan atau kebenaran yang benar-benar objektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, fenomenologi memandang objek kajiannya sebagai kebulatan yang utuh, tidak terpisah dari objek lainnya. Dengan demikian fenomenologi menuntut pendekatan yang holistik, bukan pendekatan partial, sehingga diperoleh pemahaman yang utuh mengenai objek yang diamati. Hal ini menjadi suatu kelebihan pendekatan fenomenologi, sehingga banyak dipakai oleh ilmuwan-ilmuwan dewasa ini, terutama ilmuwan sosial, dalam berbagai kajian keilmuan mereka termasuk bidang kajian agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibalik kelebihan-kelebihannya, fenomenologi sebenarnya juga tidak luput dari berbagai kelemahan. Tujuan fenomenologi untuk mendapatkan pengetahuan yang murni objektif tanpa ada pengaruh berbagai pandangan sebelumnya, baik dari adat, agama, ataupun ilmu pengetahuan, merupakan sesuatu yang absurd. Sebab fenomenologi sendiri mengakui bahwa ilmu pengetahuan yang diperoleh tidak bebas nilai (value-free), tetapi bermuatan nilai (value-bound). Hal ini dipertegas oleh Derrida, yang menyatakan bahwa tidak ada penelitian yang tidak mempertimbangkan implikasi filosofis status pengetahuan. Kita tidak dapat lagi menegaskan objektivitas atau penelitian bebas nilai, tetapi harus sepenuhnya mengaku sebagai hal yang ditafsirkan secara subjektif dan oleh karenanya status seluruh pengetahuan adalah sementara dan relatif. Sebagai akibatnya, tujuan penelitian fenomenologis tidak pernah dapat terwujud. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, fenomenologi memberikan peran terhadap subjek untuk ikut terlibat dalam objek yang diamati, sehingga jarak antara subjek dan objek yang diamati kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, pengetahuan atau kebenaran yang dihasilkan cenderung subjektif, yang hanya berlaku pada kasus tertentu, situasi dan kondisi tertentu, serta dalam waktu tertentu. Dengan ungkapan lain, pengetahuan atau kebenaran yang dihasilkan tidak dapat digenaralisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomenologi merupakan suatu metode analisa juga sebagai aliran filsafat, yang berusaha memahami realitas sebagaimana adanya dalam kemurniannya. Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, fenomenologi telah memberikan kontribusi yang berharga bagi dunia ilmu pengetahuan. Ia telah mengatasi krisis metodologi ilmu pengetahuan, dengan mengembalikan peran subjek yang selama ini dikesampingkan oleh paradigma positivistik – saintistik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomenologi berusaha mendekati objek kajiannya secara kritis serta pengamatan yang cermat, dengan tidak berprasangka oleh konsepsi-konsepsi manapun sebelumnya. Oleh karena itu, oleh kaum fenomenolog, fenomenologi dipandang sebagai rigorous science (ilmu yang ketat). Hal ini tampaknya sejalan dengan 'prinsip' ilmu pengetahuan, sebagaimana dinyatakan J.B Connant, yang dikutip oleh Moh. Muslih, bahwa: "The scientific way of thinking requires the habit of facing reality quite unprejudiced by and any earlier conceptions. Accurate observation and dependence upon experiments are guiding principles." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adian, Donny Gahral, 2001, Matinya Metafisika Barat, Jakarta: komunitas Bambu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagus, Lorens, 1996, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Connolly, Peter, (Ed.), 2002, Approaches to the Study of Religion, Terj. Imam Khoiri, Aneka Pendekan Studi Agama, Yogyakarta: LkiS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Delgaauw, Bernard, 2001, Filsafat Abad 20, terj. Soejono Soemargono, Yogyakarta: Tiara Wacana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ghazali, Adeng Muchtar, 2005, Ilmu Studi Agama, Bandung: Pustaka Setia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasiram, Moh., 2003, Strategi Penelitian Tesis Program Magister by Research, Malang: Program Pascasarjana UIIS Malang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muslih, Moh., 2005, Filsafat Ilmu: Kajian Atas Asumsi Dasar, Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan, Yogyakarta: Belukar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sills, David L., (Ed.), 1968, International Encyclopedia of the Social Sciences, London: Crowell Collier &amp; Macmillan, Inc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sutrisno, FX. Mudji , dan F. Budi Hardiman, (Eds.), 1992, Para Filsuf Penentu Gerak Zaman, Yogyakarta: Kanisius.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-7162592256913208691?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/7162592256913208691/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/mengenal-filsafat-fenomenologi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7162592256913208691'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7162592256913208691'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/mengenal-filsafat-fenomenologi.html' title='Mengenal Filsafat Fenomenologi'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShHmB5l5tLI/AAAAAAAAAD4/mEeQQn6YByA/s72-c/100_1843.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-8532498645303468911</id><published>2009-05-18T15:35:00.000-07:00</published><updated>2009-05-18T15:39:58.982-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmu Sosial'/><title type='text'>ILMU-SOSIAL-BERBASIS-HERMENEUTIK.</title><content type='html'>oleh TSANIN A. ZUHAIRY &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengantar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Setiap penelitian dan observasi senantiasa bermuara pada sebuah pengetahuan. Dan pengetahuan yang akan dihasilkan juga bergantung pada objek yang akan diteliti. Meminjam distingsi W. Dilthey, jika obyek yang diteliti dan diobservasibertaut dengan berbagai gejala alam, maka masuk ke dalam tipe ilmu-ilmu alam (naturwissenschaften). Tapi, jika obyek yang diteliti dan diobservasi terkait dengan gejala kemanusiaan dan kebudayaan, maka masuk ke dalam tipe ilmuilmu roh/budaya (geisteswissenschaften).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya sekarang, apakah dengan perbedaan obyek itu, juga diperlukan pendekatan yang berbeda? Jawabannya dalam sejarah filsafat pengetahuan sampai saat ini tidak seragam. Salah satu jawaban yang mendominasi dunia intelektual sejak puncak zaman modern ini adalah tak perlu ada perbedaan pendekatan.2 Karena pendekatan ilmu-ilmu alam telah sukses menjelaskan gejala-gejala alam sampai menjadi teknologi. Diyakini bahawa sukses yang sama juga akan diperoleh jika pendekatan yang sama diterapkan dalam ilmu-ilmu tentang masyarakat dan seluruh wilayah kenyataan, termasuk kenyataan sosial. Pandangan ini dipopulerkan Auguste Comte, Ernst March, para filsuf Lingkungan Wina, yang notabene sebagai tokoh dan penganut aliran Positivisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan ilmu-ilmu alam yang meniscayakan adanya distansi penuh, netralitas, bebas kepentingan, universal dan dapat diterapkan secara instrumental diandaikan oleh positivisme dapat diterapkan pada penelitian sosial. Seperti ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial juga dipahami sebagai potret fakta sosial yang bebas dari kepentingan (free value), tidak mengandung interpretasi subyektif dari penelitinya. Siapapun orangnya, asal memenuhi prosedur-prosedur penelitian yang dibuat ilmu alam, tidak akan mempengaruhi pengetahuan yang dihasilkan. Sehingga pengetahuan itu dapat dipakai secara instrumental oleh siapa saja, karena sifatnya yang universal dan instrumental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma-paradigma semacam itu, kini turut mempengaruhi perkembangan ilmu-ilmu di Indonesia. Baik secara canggih atau kasar, pendekatan ilmu alam juga diterapkan dalam penelitian sosial, seolah tanpa persoalan. Padahal, dengan paradigma semacam itu, sebuah penelitian hanya akan menghasilkan pengetahuan tentang das sein (apa yang ada) bukan das sollen (apa yang seharusnya ada). Dengan cara itu, pengetahuan tidak mendorong perubahan, tapi hanya menyalin data sosial. Di sini positivisme mengidap sebuah masalah, bukan hanya bagi ilmu pengetahuan (episteme), melainkan juga bagi kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, dewasa ini positivisme telah mengalami pembaruan dalam beberapa segi, seperti digagas oleh para filsuf Lingkungan Wina (Wiener Kreist) yang dikenal dengan positvisme logis, neo-positivisme atau empirisme logis,5 namun tetap tidak bisa keluar dari karakter aslinya yang bersifat empiris-obyektif, deduktif-nomologis, instrumental dan bebas nilai. Dengan standar itu, positivisme tetap tidak akan mampu menangkap-menangkap proses-proses sosial, seperti tindakan manusia yang tidak dapat diprediksi, apalagi dikuasai secara teknis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Verstehen: Paradigma Ilmu Sosial&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dunia kehidupan sosial sebagai wilayah operasi ilmu-ilmu sosial dapat dikatakan sebagai pengetahuan pra-teoritis. Dikatakan demikian, karena dunia kehidupan sebagai objek ilmu-ilmu sosial belum terstruktur secara simbolis. Para pelaku kehidupan sosial dalam berbicara bukan dengan silogisme dan juga bertindak bukan menurut pola hubungan subjek-objek, seperti disebut Habermas dengan ‘tindakan instrumental’. Para pelaku dalam kehidupan sosial hanya mampu berbicara dalam language-games yang melibatkan unsur kognitif, emotif dan volisinal manusia serta bertindak dalam kerangka ‘tindakan komunikatif’: suatu tindakan untuk mencapai pemahaman timbal balik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia kehidupan sosial ini tidak dapat diketahui begitu saja lewat observasi seperti dalam eksperimen ilmu-ilmu alam, melainkan melalui pemahaman (verstehen). Apa yang ingin ditemukan dalam ilmu sosial bukanlah ‘kausalitas’, melainkan ‘makna’. Karena itu, tujuan ilmuwan sosial mendekati wilayah observasinya adalah memahami makna. Dalam hal ini, seorang ilmuwan sosial tidak berbeda dengan pelakudalam dunia sosial. Ia harus masuk dan berpartisipasi dalam dunia kehidupan sosial itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada titik ini, tampak jelas perbedaan antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial dalam mendekati objeknya. Menyitir pendapat Dilthey, ilmu-ilmu alam hanya berusaha menjelaskan (eklaren) objeknya menurut penyebabnya (kausalitas). Disini pengalaman dan teori berdiri secara diametral. Antara subjek-objek terdapat sebuah distansi. Sementara ilmu-ilmu sosial bertumpu pada verstehen, yakni paduan pengalaman dan pemahaman teoritis. Karena pengalaman dan struktur simbolis yang dihasilkan di dalam dunia kehidupan sosial tak bisa tampak ‘dari luar’ seperti data alamiah yang diobservasi oleh ilmu-ilmu alam, tetapi harus melibatkan subjek sosial itu sendiri. Makna-makna yang terkandung di dalam tindakan, pranata, produk-produk kultural, kata-kata, jaringan-jaringan kerjasama sosial, dokumen-dokumen, dan seterusnya, hanya dapat diketahui ‘dari dalam’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hermeneutik sebagai Alternatif&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kini, bagaimana seorang ilmuwan sosial dapat mengetahui objeknya ‘dari dalam’? Jurgen Habermas menawarakan Hermeneutik sebagai metode alternatif yang dapat digunakan. Metode ini sudah lama dipakai dalam teologi, filsafat, tafsir teks-klasik, tafsir Kitab Suci, dan seterusnya, dan sekarang ini diterapkan pada ilmu-ilmu sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal, metode Hermeneutik senantiasa berurusan dengan penafsiran, dan yang ditafsirkan adalah teks. Pengertian “teks” dapat diperluas dalam penelitian sosial menjadi objek-objek dan struktur-struktur simbolis. Teks itu dihasilkan oleh “pengarang” yaitu para pelaku sosial—analogi-analogi teks dan dunia sosial perlu diikuti. Sebagai sebuah teks, masyarakat yang hendak ditafsirkan untuk dipahami dan ditangkap maknanya (sinnverstehen), tentu mengharuskan keterlibatan “peneliti dari dalam”. Keterlibatan itu, menurut Fredrich Schleiermacher menyaratkan adanya empati psikologis. Artinya, peneliti harus mampu masuk kedalam isi teks-sosial (yaitu pranata-pranata, tingkah laku, interaksi, dan seterusnya) sampai “mengalami kembali” pengalaman-pengalaman pengarangnya, yaitu pengalaman para plaku sosial. Bagaimanapun harus disadari, peneliti sesungguhnya adalah reproduksi pengalaman para pelaku sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, teori empati yang dikampanyekan Schleiermacher dianggap terlalu psikologistis oleh Dilthey. Yang direproduksi, menurut Dilthey, bukanlah pengalaman pengarang atau pelaku sosial, melainkan bagaimana proses teks-sosial itu terbentuk.9 Kalau anda meneliti upacara inisiasi, kepemimpinan desa, karya seni, sistem kepercayaan religius orang Yogya dan seterusnya, anda harus menemukan kaitan-kaitan antara proses-proses mental para pelaku dan bagaimana semua itu dilahirkan dalam bentuk pranata-pranata atau teks sosial itu. Bukan struktur-praksis, melainkan struktur-struktur simbolis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menemukanketerlibatan metodis itu, peneliti perlu menangkap tiga unsur hakiki yang terkandung dalam teks sosial, yaitu pengalaman, ungkapan, dan pemahaman dari pengarang teks-sosial (pelaku sosial). Pengalaman adalah unsur-unsur subjektif yang ada dalam penghayatan internal pelaku-sosial, misalnya hasrat, cita-cita, harapan, pengertian, pandangan, gerak hati, dan seterusnya. Itu semua mendapat bentuk lahiriahnya dalam wujud tingkah laku, gerak-gerik, pranata, karya seni, tulisan, organisasi, dan seterusnya. Pemahaman dari konfrontasi, dialog, dan pencapaian konsensus terjadi. Di sini pula pemahaman dialektis antara pengarang dan peneliti tidak hanya menjadi inti penafsiran hermeneutis, melainkan juga praksis komunikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Catatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini secara garis besar disarikan dari buku F. Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas, Yaogyakarta: Kanisius, 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bandingkan dengan tulisan Jujun Suriasumantri “Tentang Hakekat Ilmu: Sebuah Pengantar Redaksi”, dalam Ilmu dalam Perspektif: Sebuah Kumpulan Karangan Tentang Hakekat Ilmu, Cet. Keenambelas, Jakarta: Yayasan Obor Indoensia, 2006, hal. 19-20.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Budi Hardiman, “Penelitian dan Praksis” dalam Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas, Yaogyakarta: Kanisius, 2003, hal. 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;‘Masalah’ terjadi karena peralihan masyarakat dari keaadaan lama ke keadaan baru yang belum pasti. Cara berpikir lama (mitis, teologis) ditinggalkan tapi cara berpikir baru (saintis) belum sepenuhnya terintegrasi dalam diri manusia, sehingga hanya menghasilkan keresahan dan kegelisahan yang mendalam akibat belum terbentuknya welltanschauung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat, K. Bertens, Fisafat Kontemporer: Inggris-Jerman, Jakarta: Gramedia, hal 128.&lt;br /&gt;F. Budi Hardiman, Kritik Ideologi:Menyingkap Kepentingan Pengetahuan bersama Jurgen Habermas, Yogyakarta: Buku Baik, 2004, h. 122&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Budi Hardiman, “Positivisme dan Hermeneutik” dalam Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas, Yogyakarta: Kanisius, 2003, hal. 63&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Budi Hardiman, “Penelitian dan Praksis”, h. 31&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Budi Hardiman, “Positivisme dan Hermeneutik”, hal. 64&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Budi Hardiman, Penelitian dan Praksis”, h. 32&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-8532498645303468911?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/8532498645303468911/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/ilmu-sosial-berbasis-hermeneutik.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8532498645303468911'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8532498645303468911'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/ilmu-sosial-berbasis-hermeneutik.html' title='ILMU-SOSIAL-BERBASIS-HERMENEUTIK.'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-1923042552091963155</id><published>2009-05-17T21:29:00.000-07:00</published><updated>2009-05-17T22:15:18.968-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Filsafat Pendidikan Islam'/><title type='text'>Hakekat Pendidik Dan Peserta Didik</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShDuyszQIbI/AAAAAAAAADo/K_5lvfc3PjI/s1600-h/d635dbe.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShDuyszQIbI/AAAAAAAAADo/K_5lvfc3PjI/s320/d635dbe.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337028113221034418" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Muhdlar Abdullah*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB I&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kami menjelskan Hakekat Pendidik dan Pesrta Didik pelu kiranya kami menjelaskan apa pendidikan itu. Menurut Ki Hajar Dewantara, pengertian secara umum  adalah selalu berdasarkan pada apa yang dapat kita saksikan dalam semua macam pendidikan, maka dengan demikian teranglah bahwa yang dinamakan pendidikan yaitu tuntunan dadalam hidup tumbuhnya anak-anak. Adapun yang di maksud dengan pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak tersebut agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perlu kita ketahui bahwa di dalam “pendidikan” mempunyai pengertian suatu proses bimbingan, tuntunan atau pimpinan yang didalamnya mengandung beberapa unsur-unsur yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)Didalam bimbingan ada pembimbingnya ( pendidik ) dan yang dibimbing (terdidik). &lt;br /&gt;2)Bimbingan mempunyai arah yang bertitik tolak pada dasar pendidikan dan berakhir pada tujuaqn pendidikan.&lt;br /&gt;3)Bimbingan berlangsung pada suatu tempat, lingkungan atau lembaga pendidikan tertentu.&lt;br /&gt;4)Bimbingan merupakan proses, maka harus proses ini berlangsung dalam jangka waktu terntu.&lt;br /&gt;5)Didalam bimbingan harus mempunyai bahan yang akan disampaikan pada anak didik untuk mengembangkan pribadi seperti yang di inginkan.&lt;br /&gt;6)Didalam bimbingan menggunakan metode tertentu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A. Hakekat Pendidik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dikutip dari Abudin Nata, pengertian pendidik adalah orang yang mendidik.Pengertian ini memberikan kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jika menjelaskan pendidik ini selalu dikaitkan dengan bidang tugas dan pekejaan, maka fareable yang melekat  adalah lembaga pendidika. Dan ini juga menunjukkan bahwa akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada diri seseorang yang tugasnya adalah mendidik atau memberrikan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a.Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tugas-tugas dari seorang pendidik adalah : &lt;br /&gt;1)Membimbing peserta didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.&lt;br /&gt;2)Menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.&lt;br /&gt;3)Seorang penddidik harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Seperti yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, bahwa tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membaha hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan tanggung jawab dari seorang pendidik adalah :&lt;br /&gt;1)Bertanggung moral.&lt;br /&gt;2)Bertanggung jawab dalam bidang pedidikan.&lt;br /&gt;3)Tanggung jawab kemasyarakatan.&lt;br /&gt;4)Bertanggung jawab dalam bidang keilmuan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b.Tujuan Pendidik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pendidik adalah orang yang mempunyai rasa tanggung jawab untuk memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya demi mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang pertama yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak atau pendidikan anak adalah orang tuanya, karena adanya pertalian darah secara langsung sehingga ia mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masa depan anaknya.  &lt;br /&gt;Orang tua disebut juga sebagai pendidik kodrat. Namun karena mereka tidak mempunayai kemampuan, waktu dan sebagainya, maka mereka menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada orang lain yang dikira mampu atau berkompeten untuk melaksanakan tugas mendidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. Syarat-syarat dan Sifat-sifat yang Harus dimiliki oleh Seorang Pendidik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Menurut H. Mubangit, syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu :  &lt;br /&gt;1)Harus beragama.&lt;br /&gt;2)Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.&lt;br /&gt;3)Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.&lt;br /&gt;4)Harus memiliki perasaan panggilan murni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :  &lt;br /&gt;1)Integritas peribadi, peribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.&lt;br /&gt;2)Integritas sosial, yaitu peribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.&lt;br /&gt;3)Integritas susila, yaitu peribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi, seorang pendidik harus memiliki sifat-sifat tertenru agar ia dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, seperti yang diungkapkan oleh beliau adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)Memiliki sifat Zuhud, dalam artian tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari ridha Allah.&lt;br /&gt;2)Seorang Guru harus jauh dari dosa besar.&lt;br /&gt;3)Ikhlas dalam pekerjaan.&lt;br /&gt;4)Bersifat pemaaf.&lt;br /&gt;5)Harus mencintai peserta didiknya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C.Hakekat Peserta Didik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, mereka memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju kearah titik optimal kemampuan fitrahnya.  &lt;br /&gt;Didalam pandangan yang lebih modern anak didik tidak hanya dianggap sebagai objek atau sasaran pendidikan, melainkan juga mereka harus diperlukan sebagai subjek pendidikan, diantaranya adalah dengan cara melibatkan peserta didik dalam memecahkan masalah dalam proses belajar mengajar. Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan dan pengarahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar-dasar kebutuhan anak untuk memperoleh pendidikan, secara kodrati anak membutuhkan dari orang tuanya. Dasar-dasar kpdrati ini dapat dimengerti dari kebutuhan-kebutuhan dasar yang dimiliki oleh setiap anak dalam kehidupannya, dalam hal ini keharusan untuk mendapatkan pendidikan itu jika diamati lebih jauh sebenarnya mengandung aspek-aspek kepentingan, antara lain :&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1). Aspek Paedogogis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam aspek ini para pendidik mendorang manusia sebagai animal educandum, makhluk yang memerlukan pendidikan. Dalam kenyataannya manusia dapat dikategorikan sebagai animal, artinya binatang yang dapat dididik, sedangkan binatang pada umumnya tidak dapat dididik, melainkan hanya dilatih secara dresser. Adapun manusia dengan potensi yang dimilikinya dapat dididik dan dikembangkan kearah yang diciptakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2). Aspek Sosiologi dan Kultural.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Menurut ahli sosiologi, pada perinsipnya manusia adalah moscrus, yaitu makhlik yang berwatak dan berkemampuan dasar untuk hidup bermasyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3). Aspek Tauhid.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Aspek tauhid ini adalah aspek pandangan yang mengakui bahwa manusia adalah makhluk yang berketuhanan, menurut para ahli disebut homodivinous (makhluk yang percaya adanya tuhan) atau disebut juga homoriligius (makhluk yang beragama).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KESIMPULAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam persepektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat di artikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pendidik mempunyai rasa tanggung jawab terhadap tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ghazali bahwa" tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membawa hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan peserta didik adalah makhluk yang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan menurut fitrahnya masing-masing, dimana  mereka sangat memerlukan bimbingan dan pengarahan yang konsisten menuju kearah titik optimal kemampuan fitrahnya. Berdasarkan pengertian ini, maka anak didik dapat dicirikan sebagai orang yang tengah memerlukan pengetahuan atau ilmu, bimbingan dan pengarahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR  PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta 2005.&lt;br /&gt;Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Persepektif Islam, Bandung, Remaja Rosda Karya, 1984.&lt;br /&gt;Suwarno, Pengantar Ilmu Pendidikan, Jakarta :Rineka cipta, 1981.  &lt;br /&gt;H. M. Arifin, Ilmu Pendidian Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1991.&lt;br /&gt;Hamdani Ihsan, Fuad Ihsan, Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : Pustaka Setia, 1998.&lt;br /&gt;Nasution S. Sosialisasi Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara, 1995&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Adalah Mahasiswa Jurtusan Pendidikan Bahasa Arab Fak. Tarbiyah IAIN SUnan Ampel Surabaya angkatan 2007.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-1923042552091963155?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/1923042552091963155/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/hakekat-pendidik-dan-peserta-didik.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/1923042552091963155'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/1923042552091963155'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/05/hakekat-pendidik-dan-peserta-didik.html' title='Hakekat Pendidik Dan Peserta Didik'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShDuyszQIbI/AAAAAAAAADo/K_5lvfc3PjI/s72-c/d635dbe.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-8999992307342888536</id><published>2009-01-23T06:22:00.002-08:00</published><updated>2009-05-17T22:17:24.442-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengantar Studi Islam'/><title type='text'>Resume Pengantar Studi Islam</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShDvWAC7nVI/AAAAAAAAADw/Ub-kQlB5C2g/s1600-h/images.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 92px; height: 118px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShDvWAC7nVI/AAAAAAAAADw/Ub-kQlB5C2g/s320/images.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337028719682493778" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh : M.Nur Salim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;Sumber-Sumber Ajaran Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Al-Qur’an&lt;br /&gt;1.Makna Al-Qur’an&lt;br /&gt;Secara etimologi Al Qur’an adalah bentuk masdar dari kata  QARAA yang berarti membaca. Sedangkan secara terminologi , Al Qu’an bebrarti firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril dengan bahasa arab sebgai pedoman hidup manusia  yang diturunkan secara mutawatir , sebagai mu’jizat nabi muhmmad, yang membacanya bernilai ibadah,yang dimulai dengan surat Al Fatehah dan diakhiri dengan surat An nas.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;2.Nama-nama bagi alqur’an&lt;br /&gt;a.Alquran(bacaan karena Alqur’an adalah suatu kitab yang banyak dibaca bahkan dihafal.&lt;br /&gt;b.Alfurqan(pembeda) karena Alqur’an memuat penjelasan yang membedakan antara yang hak dan yang batil,halal dan haram,yang sah dan tidak sah.&lt;br /&gt;c.Alkitab(tulisan) karena Alqur’an adalah sebnuah kitab yang ditulis sedemikian rupa berbagai lembaran dan dicatat secara seksama dlam lembaran tulang,pelepahkurma,kertasdan bentuk sarana lainnya.&lt;br /&gt;d.Al-Dzikir(peringatan) karena Alqur’an memuat berbagai peringatan kepada ummat manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Sejarah turunnya Al Qur’an&lt;br /&gt;Ketika nabi Muhammad sedang bertakhannus digua hiro’Allah mengutus malaikat jibril kepadanya untuk menyampaikan wahyu pertama ya’ni surat Al Alaq ayat 1-5 yang bertepatan pada tanggal 17 ramadan. &lt;br /&gt;Sedangkan masa terakhir turunnya Al Qur’an adalah masa mendekati wafatnya nabi muahammad (terdapata perbedaan, antara 9 djulhijjah 10 Hijriah dan 69 hari sesudah Haji wada’&lt;br /&gt;Periode turunnya al Qur’an berkisar antara 12 tahun 5 bulan dan 14 hari ketika dimekkah dan antara 12 tahun 2 bulan 22 hari (12 tahun 5 bulan 2hari menurut versi yang lain).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Sejarah Pembukuan Al-Qur’an&lt;br /&gt;Pada mulanya Al Qur’an yang turun ditulis disembarang tempat dan media yang mudah dibaca, tidak dibukukan, nabi cenderung menyuruh untuk menghafalkan Al-Qur’an namun  setelah perang badar yang membuat banyak terbunuhnya para pengahafal Al Qur’an maka nabi mulai menyuruh untuk menulis disamping juga menghafal, tetapi tidak untuk dibukukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika masa khalifah Abu Bakar, dimulai pengumpulan catatan Al-Qur’an atas asal usul umar bin Khattab. Dan diutuslah Zait bin TSabith untuk mengumpulkannya sesuai urutan yang ditetapkan nabi lalu mushaf itu disimpan dirumah Hafsah binti umar hingga masa kekhalifahan Uamr bin Khattab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu pada masa Khalifah Utsman bin Affan, ketika wilayah islam sudah  sangat meluas, muncullah permasalahan-permasalahan yang tidak memadainya jumlah Huffadz-huffadz yang banyak dari kalangan muallaf. Dan permasalahan ini bermacam-macamnya bacaan Al Qur’an sehingga khalifah Utsman memutuskan membentuk panitia untuk menyalin mushaf yang berada pada  binti umar. Mushaf itu disalin beberapa buah ( ada yang mengatakan 4,5, dan 7 buah ). Yang 4 dikirim ke kuffah, Basrah, dan syiria seadangkan yang satunya ditetapkan dimadinah (yang mengatakan 5 buah, satunya dikirim ke Mekkah, yang mengatakan 7 buah 2 diantaranya ke Yaman dan Bahrain. Lalu semua mushaf yang tidak seragam dengan bentukan panitia tersebut dibakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Qira’at Al-Qur’an&lt;br /&gt;Alqur’an diturunkan dalam bahasa arab,yang sejak zaman dahulu telah mengalami perbedaan lahjah yang bermacam-macam para pemakainya dari berbagai suku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Asbabun Nuzul &lt;br /&gt;Alqur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umatnya.Alquran diturunkan adanya sebab saat itu banyak peristiwa-peristiwa yang telah dialami oleh Muhammad. Beliau telah menghadapi kaum quroisy yang telah membangkang ajakannya.sehingga turunlah Alqur’an sebagai peringatan orang-orang quroisy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Isi Kandungan Al-Qur’an&lt;br /&gt;1)Masalah ketuhanan&lt;br /&gt;2)Manusia sebagai Individu&lt;br /&gt;3)Manusia sebagai Anggota masyarakat&lt;br /&gt;4)Alam Semesta &lt;br /&gt;5)Kenabian dan Wahyu&lt;br /&gt;6)Lahirnya masyarakat muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.As-Sunnah&lt;br /&gt;1.Pengertian&lt;br /&gt;As-Sunnah yaitu  suatu  perkataan, perbuatan atau taqrir Rosulullah, yang bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum syara’.&lt;br /&gt;Nama-nama lain bagi al-sunnah, antara lain:&lt;br /&gt;a.Al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sebagainya.&lt;br /&gt;b.Al-Khobar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada Nabi, sahabat dan tabi’in&lt;br /&gt;c.Al-Atsar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada sahabat semata.&lt;br /&gt;d.Hadits Qudsi, yaitu titah Tuhan yang disampaikan dalam mimpi dengan jalan ilham kepada Nabi SAW, lalu menerangkannya menurut redaksi Nabu dengan disandarkan pada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Macam-Macam As-Sunnah&lt;br /&gt;a)Sunnah Qawliyah&lt;br /&gt;b)Sunnah Fi’liyah&lt;br /&gt;c)Sunnah Taqririyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Sejarah Penulisan Sunnah&lt;br /&gt;Pada masa Nabi SAW, penulisan As-Sunnah tidak diizinkan oleh beliau,dengan harapan tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Namun Nabi memberikan toleransi penulisan pada orang-orang tertentu yang mungkin dapat memelihara tercampurnya Dengan Al-Qur’an.&lt;br /&gt;Pada masa Khulafau ar-Rasyidin, adalah masa penyedikitan periwayatan hadits karena kehati-hatian dakam menjaga kemurniannya. Namun pada masa Ali ibn Abi Tholib, terutama setelah perang Shiffin yang menyebabkan terpecahnya umat Islam, menyebabkan setiap golongan berusaha mendapatkan legitimasi pendiriannya dari hadits sendiri-sendiri bahkan ada yang sampai membuat hadits palsu. Sehingga pada masa Umar ibn Abdul Aziz memprakarsai penulisan hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Macam-Macam Kitab Hadits&lt;br /&gt;Dengan metode teknik dan sistematika penukisan hadits maka kitab-kitab hadits digolongkan menjadi:&lt;br /&gt;a)Kitab al-Shihhah, yang berisi Hadits shahih&lt;br /&gt;b)Kitab al-Jami’, yang berisi Hadits-hadits dengan pokok bahasan : aqoid, rifaq, etiket makan dan minum, tafsir, tarikh, sirah, safar, qiyam, dan qu’ud&lt;br /&gt;c)Kitab Masanid, yang menyebutkan hadits menurut nama sahabat&lt;br /&gt;d)Kitab al-Mu’jam, yang berisi himpunan hadits menurut nama syaikh&lt;br /&gt;e)Kitab al-Mustadrok, yang menghimpun hadits menurut sysrat-syarat rawi&lt;br /&gt;f)Kitab al-Mustakhrojat, yang menghimpun hadits yang sanadnya ditulis kembali menurut versi penulisnya sendiri&lt;br /&gt;g)Kitab al-Ajza’, yang disusun secara sistematis&lt;br /&gt;h)Kitab al-Ashraf, yang berisi susunan hadits yang telah diringkas&lt;br /&gt;i)Kitab Zawaid, yang berisi hadits tambahan yang ditambahkan pada kitab lain&lt;br /&gt;j)Kitab al-Sunan, yang berisi hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah fiqhiyah&lt;br /&gt;k)Kitab Majami’, yang berisi hadits yang disusun berdasarkan kitab rujukannya &lt;br /&gt;l)Kitab al-Targhib wa al-Tarhib, yang berisi hadits-hadits yang berisi kabar gembira dan ancaman&lt;br /&gt;m)Kitab al-khamsah, yang disusun oleh 5 ulama’ ahli hadits kenamaan&lt;br /&gt;n)Kitab al-sittah, yang disusun oleh 6 ulama’ ahli hadits kenamaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Metode Takhrij hadits&lt;br /&gt;Yaitu metode untuk mngetahui letak suatu hadits dalam kitab, atau yang diperlukan.Diantara metode tersebut adalah:&lt;br /&gt;a)Apabila dikenal dari segi sahabat yang meriwayatkannya, maka penelusurannya menggunakan Kitab Masanid, al-ma’jim, dan al-athraf&lt;br /&gt;b)Apabila dikenal dari segi Satu kata dari matanya, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-ashraf&lt;br /&gt;c)Apabila dikenal dari segi Temannya saja, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-jami’, al-al-zawaid, dsb&lt;br /&gt;d)Cara paling mudah seperti diatas adalah apabila sebagian dari matan dapat dikenali &lt;br /&gt;e)Untuk mengetahui sumber aslinya, maka kitab itu aan menunjukkan dengan memberikan simbol-simbol&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Kedudukan As-Sunnah&lt;br /&gt;Di dalam Al-Qur’an telah menunjuk As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain Al-Qura’an itu sendiri. Sehingga jelas bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Namun ada sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa kedudukannya sama dengan Al-Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Fungsi As-Sunnah&lt;br /&gt;a)As-Sunnah sebagai bayan tafshul, yaitu memberikan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang mujmal.&lt;br /&gt;b)As-Sunnah sebagai bayan takhshish, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih umum&lt;br /&gt;c)Assunnah sebagai bayan ta’yin, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an dalam menentukan berbagai maksud yang terkandung di dalamnya&lt;br /&gt;d)Assunnah sebagai dalil untuk nasikh dan mansukh&lt;br /&gt;e)Assunnah sebagai bayan ta’kid terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud&lt;br /&gt;f)Assunnah sebagai bayan ta’kid untuk memberikan uraian keterangan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. IJTIHAD&lt;br /&gt;1.Pengertian Ijtihad &lt;br /&gt;Ijtihad berasal dari kata “Jahda” yang secara etimologi berarti mencurahkan segala kemampuan (berfikir) untuk mendapatkan sesuatu. Dan secara epistimologi berarti pegerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mayoritas Ulama’ Ushul Fiqh adalah pencurahan segenap kesanggupan seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanny terhadap hukum syar'i’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Ijtihad dalam Tinjauan Sejarah&lt;br /&gt;Sejak masa Nabi Muhammad telah ada Ijtihad, namun bukan semata-mata disebabkan atas dorongan Beliau akan tetapi lahir atas insiatif sebagian sahabat.Lalu Pada masa sahabat, Ijtihad mulai benar-benar berfungsi sebagai alat penggali hukum yang tidak secara tidak tegas tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa Daulah Umayyah, berada dalam situasi perpecahan politik, banyak pemalsuan Hadits dan tersebarnya fatwa yang berlawanan. Hingga  pada masa Daulah Abbasiyyah, muncul para Mujtahid yang diantaranya yakni MadzahibulArbaah. Lalu akibat dari keemasan periode ini, timbullah fatwa bahwa pintu Ijtihad telah tertutup yang sebenarnya memiliki tujuan positif, namun justru menimbulkan dampak negatif. Sebagai solusinya, diambil jalan tengah yaitu pintu Ijtihadf mutlak mustaqil, sudah tertutup.Sedngkan untuk Ijtihad Muntashib secara perorangan tertutup namun terbuka bagi yang memenuhi syarat dan dilakukan secara kolektif. Dan pintu Ijtihad Tarjih tetap terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Urgensi Ijtihad &lt;br /&gt;a).Wajib ‘ain, bagi orang yang dimintai fatwa dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukum.&lt;br /&gt;b).Wajib Kifayah, bagi orang yang dimintai fatwa dan tidak dikhawatirkanperistiwa itu akan lenyap, sedangkan masih terdapat Mujtahid lain.&lt;br /&gt;c).Sunnah, apabila mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Syarat-syarat Mujtahid &lt;br /&gt;a).Menguasai Bahasa Arab dari segala aspeknya&lt;br /&gt;b).Memiliki pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum.&lt;br /&gt;c).Mengenal dan mengerti tentang hadits Nabi yang berhubungan dengan hukum.&lt;br /&gt;d).Mengerti tentang Ushul Fiqh.&lt;br /&gt;e).Mengenal Ijma'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Tingkatan Mujtahid&lt;br /&gt;Tingkatan-tingkatan tersebut antara lain:&lt;br /&gt;a).Mujthid Mutlak(mustaqil), yaitu mujtahid yang memiliki kempuan mengali hukum syar'i’at yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.&lt;br /&gt;b).Mujtahid Muntashib, yaitu mujtahidyang menggabungkan dirinya dan hasil ijtihadnya berafiliasi dengan suatu madzhab.&lt;br /&gt;c).Mujtahid Madzhab (Muqoyyad), yaitu mujtahid yang terikat pada Imam madzhab.&lt;br /&gt;d).MUjtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak mengistinbatkan hukum-hukum furu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Wilayah Ijtihad&lt;br /&gt;Wilayah ijtihad terbatas pada masalah-masalah fiqhiyah, akan tetapi pada akhirnya wilayah tersebut meliputi: aqidah, filsafat, tasawuf, dan lain-lain. Di antara berbagai perkara, ada diantaranya yang tidak diperbolehkan untuk diijtihadi dan ada pula yang diperbolehkan.&lt;br /&gt;Hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain: &lt;br /&gt;a).Masalah qoth’iyyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil naqli maupun aqli.&lt;br /&gt;b).Masalah-masalah yang telah dijinakkan oleh ulama’ mujtahid dari suatu masa.&lt;br /&gt;Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkanantara lain adalah masalah-masalah dzanniyah. Masalah ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:&lt;br /&gt;a).Hasil analisa para teolog,yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan seseorang.&lt;br /&gt;b).Aspek amaliyah yang dzanny,yaitu masalah yang belum ditentukan kadar dan kriterianya dalam nash.&lt;br /&gt;c).Sebagian kaidah-kaidah dzanny, yaitu masalah qiyas,sebagian ulama’ memeganginya karena qiyas merupakan norma hokum tersendiri,dan sebagian tidak karena qiyas bukan merupakan hokum tersendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;Pokok-Pokok Ajaran Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Akidah&lt;br /&gt;Aqidah dari bahasa arab ‘Aqidah yang bentuk jama’nya adalah ‘aqoid dan berarti faith, belief, kepercayaan. Sedangkan menurut Lubis ma’luf ialah ma’aqoda alaihi al-qolbi wa al dzomir yang artinya sesuau yang mengikat hati perasaan.Dari etimologi diatas dapat diketahui bahwa yang dimksud aqidah adalah keyajinan atau keimanan;da hal itu diistilahkan aqidah  karena ia mengingatjan hati aseeorang kepada sesuatu yang diyakini atau diimani dan ikatan tersebut tidak boleh dilepaskan selama hidupmya.Inilah m’na aqidah yang merupakan derivasi dari kata aqqada-yaqidu-aqqadan,&lt;br /&gt;Rukun iman kalau kita beerbicara tentang aqidah maka yang menjadi topik pembicaran adalah masalah keimanan yang berkaitan dengan rukun-rukun iman dan perannya dalam kehidupan beragama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rukun iman ada enam antara lain: iman kepada Allah dan sifat-sifatnya para rasulnya, para malaikat,kitab-kitab yang di turunkan kepada rasul-rasulnya,hari akhir,Qodho’serta Qodhar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Syari’ah&lt;br /&gt;Istilah syari’ah dalam kontek kajian hukum islam lebih menggambarkan kumpulan-kumpulan normayang merupakan hasil dari proses tasrik.&lt;br /&gt;Kata tasrik merupakan bentuk masdar dari Syaara’ayang berarti menciptakan dan menetapkan Syari’ah. Sedangkan dalam istilah para ulama’ Fiqih bermakna menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusiabaik dalam hubungan dengan tuhan maupun hubungan dengan manusia lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tasrik di bagi menjadi dua macam yaitu: tasrik samawi (ilahi) dan Tasrik Wadh’I itu menurut para ulama’ yang di maksud tasrik ilahi adalah penetapan hukum yang di lakukan langsung oleh Allah dan rasulnya dalam Al Qur’an dan As sunna. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat abadi dan mutlak, karena tidak ada yang kompeten untuk mengubahnya selain Allah sendiri. Sedangakan yang di maksud dengan tasrik Wadh’I adalah penentuan hukum yang di lakukan oleh para mujtahid,baik mujtahi mustambith maupun muthobik. Ketentuan-ketentuannya tidak abadi dan bisa berubah ubah, karena merupakan hasil dari kajian nalar para ulama’ yang tidak maksum sebagaimana Rasulullah dan amat di pengaruhi oleh pengalaman keilmuan mereka serta lingkungan dan dinamika kultur masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Akhlaq&lt;br /&gt;1.Pengertian Akhlak&lt;br /&gt;Seacara etimologis,kata Akhlak berasal dari bahasa arab akhlaq yang merupakan bentuk jama’ dari khuluq yang artinya budi pekerti, peringai tingkah laku,atau tabiat secara terminologis ada beberapa definisi tentang akhlak, antara lain:&lt;br /&gt;1.Menurut ibrahim anis akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.&lt;br /&gt;2.Menurut Abdul Karim Zaidan Akhlak adalah kumpulan-kumpulan nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengan sorotan dan timbangannaya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk untuk kemudian terus melakukan atau meninggalkannya.jadi akhlak adalah harus bersifat spontan, tidak tomperer dan tidak perlu memikirkan pemikiran dan pertimbangan sera dorongan dari luar.&lt;br /&gt;2.Manfaat Materi &lt;br /&gt;Sebagaian pakar berpendapat bahwa manfaat materi adalah sebagai para meter akhlak menurut mereka perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keuntungan materi bagi masyarakat di anggap sebagai akhlak yang terpuji. Pendapat ini sangat berbahaya terhadap terjalinnya hubungan kemasyrakatan, baik antara individu, kelompok.&lt;br /&gt;3.Hedonisme atau Kesenangan&lt;br /&gt;Setelah ahli filsafat menyelidiki bahwa ukuran baik dan buruk itu secara ilmu pengetahuan,diantara mereka ada yang berpendapat bahwa ukuran itu bahagia. Bahagia adalah tujuan akhir dari kehidupan manusia. Mereka mengartikan bahagia dengan kelezatan dan sepi dari penderitaan &lt;br /&gt;4.Intuisi&lt;br /&gt;Zenon (342-470 SM) seorang filosof yunani yang mendirikan madhab intuisi, kemudian di ikuti oleh seorang filosof jerman Emmanuel kant (1724-1804). Madhab ini berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan selitas pandang.&lt;br /&gt;Kita dalam menilai baik dan buruknya suatu perbuatan tidak melihat pada akibatnya yang berupa kelezatan atau penderitaan seperti hedonism, tetapi dengan insting kita bisa menilainya tanpa melihat pada akibatnya.&lt;br /&gt;5.Moderat &lt;br /&gt;Madhab ini yang paling banyak tersebar dan di ikuti, dan banyak pula pengaruhnya terhadap peneliti dan pelajar. Sejak aristoteles (384-422 SM) meletakkanya ukuran Akhlak dengan mengatakan bahwa kemulian adalah pertengahan dua sisi. Beliau berkata sesungguhnya pertengahan suatu ialah yang titik jauhnya sama antara dua sisinya, dan itulah satu-satunya titik yang ada dalam segala kondisi atau keadaan.bagi manusia moderat ialah sesuatu yang tidak di celah karena kekurangan atau kelebihan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;D.Tasawuf&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang yunifersal, memberikan jawaban azasi terhadap berbagai kebutuhan manusia, batiniah, individual serta kolektif.Tasawuf merupakan salah satu bidang study islam yang memfokuskan perhatiannya terhadap dimensi esoterik yakni pembersihan aspek rohani manusia sehingga menimbulkan akhlak yang mulia. Hal ini berbeda dengan aspek fiqih yang memusatkan perhatiannya pada aspek jasmani manusia dan sering di sebut dimensi eksoteris. Melalui study tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tata cara melakukan pembersihan jiwa serta mengamalkan secrara benar karena pada saat ini kondisi masyarakat yang cenderung mengarah pada dekadensi moral, orientasi kehidupan yang secara materialistik dan hedonic.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembalinya masyarakat pada saat ini pada tasawuf adalah cukup beralasan karena secara hitoris kehadiran tasawuf bermula sebagai upayah untuk mengatasi krisis akhlak di masyarakat islam pada masa dulu bergelimang dengan harta serta kemewahan sudah mulai terjerumus dalam kehidupan foyah-foyah yang pada akhirnya membawah bencana yakni kehancuran kota bagdad akibat serbuan bangsa mongol di tahun 1258 oleh karena itu marilah kita kembali ke jalan yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;Periodesasi Sejarah Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Masa Klasik&lt;br /&gt;Periode klasik bermula ketika Muhammad SAW di utus menjadi Rasul namun ada pula yang berpendapat bahwa periode ini di tandai oleh peristiwa hijroh Rasul SAW ke madinah (16 juli 622 M). karena pada saat di madinah inilah eksitensi pemerintahan isalam di akui. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Muhammad SAW di utus Al Qur’an sebagai penyangga utamanya karena pada saat itu orang arab sangat gandrung dengan kesusastraan maka Al Qur’an diturunkan dengan bahasa sastra seperti yang lazim di pakai oleh masyrakatnya hal ini di dasarkan atas pertimbangan &lt;br /&gt;1.untuk menyesuaikan diri dengan tradisi masyrakatnya  sehingga dengan demikian bisa komunikatif &lt;br /&gt;2.untuk menentang dan mengungguli syair-syair jahiliyah yang pada waktu itu mashur.&lt;br /&gt;Selama berdakwah menemui gangguan dan rintangan yang keras bahkan sampai nyawanya terancam oleh masyarakat qurais akan tetapi dengan kesabarannya dapat mengatasi masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Masa Pertengahan&lt;br /&gt;Periode ini di tandai dengan kemunduran total imperium di bagdad.ia sebagai raksasa yang sedang sakit menuju ajalnya maka sdah barang tentu akan mudah ditebak bila kemudian pemerintahan pusat bagdad tidak dapat mempertahankan wilayah kekuasaannya. Kondisi seperti ini di mulai dengan adanya pemberontakan dengan lepasnya control kekuasaan secara politik di ceantero wilayah islam.masa tiga kerajaan besar (1500-1800 M) yaitu kerajaan usmani di turki, kerajaan sfawi di periyah, kerajaan mughol di India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Masa Modern&lt;br /&gt;Peride moderen ini di tandai dengan penetrasi barat atas dunia islam. Di mesir ekspedisi Napoleon Bonaparte membawa dampak positif bagi rakyat mesir khuusunya dan pada dunia islam pada umumnya ekspedisi terjadi pada tahun 1798 M itu pada mulanya bertujuan untuk memproteksi kepentingan para pedagang prancis di mesir yang merasa tidak mendapatkan ke adilan dari penguasa lokal akan tetapi tujuan utama ekspedisi ini sesungguhnya merupakan kebijakan politik pemerintah perancis yang ingin menjadikan medir sebagai basis militernya dalam menghadapi inggris yang pada saat itu berkuasa di India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;Isu-Isu Kontemporer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Gender&lt;br /&gt;1.Kemunculan Isu Gender&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini isu gender begitu kuat menyeruak ke dalam kehidupan masyarakat. Konon para aktivisnya ingin mengangkat derajat wanita agar sejajar dengan pria. Mereka mengklaim, ajaran agama yang membuat wanita jadi nomor dua. Sebenarnya gender adalah ide yang absurd.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita dan pria memang sama yaitu hamba Allah. Namun secara fitrah wanita dan pria diciptakan berbeda dengan hak dan kewajibannya. Karena ide gender inilah para wanita yang berkewajiban sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dituntut untuk berkarier, keluar rumah. Akibatnya bisa terjadi pendidikan anak terabaikan, rumah tangga berantakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Permasalahan Yang Berkenaan dengan Gender&lt;br /&gt;Diantara permasalahan-permaalahan yang berkenaan dengan gender adalah ketidak-adilan gender yang merupakan masalah yang sangat sering terdengar. Sekurang-kurangnya ada lima bentuk ketidak-adilan dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat:&lt;br /&gt;1.Subordinasi atau menomorduakan perempuan&lt;br /&gt;2.Pelabelan negatif (Citra Baku)&lt;br /&gt;3.Kekerasan&lt;br /&gt;4.Beban Ganda&lt;br /&gt;5.Marginalisasi (Peminggiran)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Gender dan Emansipasi&lt;br /&gt;Emansipasi digunakan untuk menggambarkan berbagai upaya untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berpolitik ataupun persamaan lainnya. Karenanya emansipasi bisa digunakan tidak hanya untuk wanita namun misalnya untuk peranakan cina di Indonesia yang sering menerima diskriminasi. Dalam konteks emansipasi wanita yang kamu maksud, itu adalah sebuah upaya untuk memperjuangkan persamaan hak bagi kaum wanita.&lt;br /&gt;Sedangkan persamaan gender adalah persamaan hak antara laki-laki dan wanita. Karena selama ini kaum wanita yang seringkali didiskriminasikan, maka tertanam dalam pemahaman kita selama ini bahwa persamaan gender adalah tentang persamaan hak kaum wanita. Ini yang salah. Gender itu sendiri berarti kelamin dan bukan perempuan&lt;br /&gt;-Kesetaraan Gender adalah kesamaan peluang dan kesempatan dalam bidang sosial,politik dan ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Dengan memperoleh kesamaan peluang dan kesempatan itu setiap orang dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan&lt;br /&gt;-Keadilan Gender adalah suatu perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dalam keluarga dan masyarakat (contoh: perempuan berhak menerima upah yang sama besar dengan laki-laki dan memiliki kesempatan yang sama dalam berpolitik dan bekerja);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kodrat. “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pakar mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kodrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1,”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.HAM&lt;br /&gt;1.Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam &lt;br /&gt;Sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), &lt;br /&gt;Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.&lt;br /&gt; Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup : &lt;br /&gt;1)Hak Hidup&lt;br /&gt;2)Hak Kemerdekaan&lt;br /&gt;3)Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang tidak terizinkan&lt;br /&gt;4)Hak Mendapat Keadilan &lt;br /&gt;5)Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil &lt;br /&gt;6)Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan &lt;br /&gt;7)Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan &lt;br /&gt;8)Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik&lt;br /&gt;9)Hak Memperoleh Suaka (Asylum) &lt;br /&gt;10)Hak-hak Minoritas &lt;br /&gt;11)Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik &lt;br /&gt;12)Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara &lt;br /&gt;13)Hak Kebebasan Beragama &lt;br /&gt;14)Hak Berserikat Bebas &lt;br /&gt;15)Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya &lt;br /&gt;16)Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda &lt;br /&gt;17)Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh &lt;br /&gt;18)Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya &lt;br /&gt;19)Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah. &lt;br /&gt;20)Hak Mendapatkan Pendidikan &lt;br /&gt;21)Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy) &lt;br /&gt;22)Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam&lt;br /&gt;Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu:&lt;br /&gt;1.HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan &lt;br /&gt;2.HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki.&lt;br /&gt; Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Plurelisme&lt;br /&gt;1.Definisi Pluralisme&lt;br /&gt;Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Pluralisme dalam islam&lt;br /&gt;Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan. Namun bukan berarti beranggapan bahwa semua agama adalah sama, artinya tidak menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Namun ada sebagian golongan yang menganggap bahwa pluralisme adalah-diantaranya-menganggap bahwa semua agama adalah sama.Sebenarnya paham inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.&lt;br /&gt;Dalam paham pluralisme agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda: yaitu paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Pluralisme Agama&lt;br /&gt;a.Terminologi Pluralisme dan Penggunaannya&lt;br /&gt;Pluralisme ialah paham kemajemukan atau paham yang beroirientasi kepada kemajemukan yang memiliki berbagai penerapan yang berbeda dalam berbagai filsafat agama, moral, hukum dan politik dimana batas kolektifnya ialah pengakuan atas kemajemukan di depan ketuggalan. Seperti dalam filsafat, sebagian orang tidak mempercayai aspek kesatuan dalam makhluk-makhluk Tuhan, dan pandangan ini kemudian disebut dengan heterogenitas wujud dan maujud. Lawan pandangan ini ialah paham panteisme atau paham yang menolak segala heterogenitas (panteisme ekstrem), atau paham yang menerima adanya keanekaragaman sekaligus ketunggalan. Pembahasan tentang ini secara detail ada di buku-buku filsafat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pluralisme agama di dunia Nasrani pada beberapa dekade akhir diprakarsai atau dipromosikan oleh John Hick kelahiran 1922.  Dalam hal ini dia mengatakan, “Menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama. Dari sudut pandang filsafat, istilah ini menyoroti sebuah teori khusus mengenai hubungan antartradisi dengan berbagai klaim dan rival mereka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;D.Multikulturalisme&lt;br /&gt;1.Pengertian Multikulturalisme&lt;br /&gt;Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan.  Pengertian kebudayaan diantara para ahli harus dipersamakan atau setidak-tidaknya tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep yang dipunyai oleh ahli atau ahli-ahli lainnya.  Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.  &lt;br /&gt;2.Sosialisasi Multikulturalisme&lt;br /&gt;a.Melalui pendidikan formal/non-formal; kurikulum merefleksikan pluralitas  masyarakat, termasuk masyarakat yang selama ini terpinggirkan&lt;br /&gt;b.Merajut ingatan kolektif masyarakat yang inklusif&lt;br /&gt;c.Pendidikan multicultural di masyarakat di antaranya:&lt;br /&gt;d.Massa media dan seni: film, majalah, sastra, musik pop, teater, kesenian&lt;br /&gt;e.Kegiatan profesi, hobi, komunikasi internet&lt;br /&gt;f.Saling membagi pengalaman lintas budaya sehari-hari&lt;br /&gt;g.Mengangkat pahlawan multicultural orang-orang kecil, rekan-rekan pemuda yang melintasi batas budaya, kelas, agama, etnisitas, ras, gender untuk menolong orang lain di daerah konflik, bencana dan dalam kehidupan sehari-hari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Islam dan Multikulturalisme&lt;br /&gt;Sebenarnya, cita-cita agung multikulturalisme tidak bertentangan dengan agama; namun demikian basis teoretisnya tetap problematik. Nilai-nilai multikulturalisme dianggap ekstra-religius yang ditolak oleh para teolog Muslim, sehingga sulit untuk mengeksplorasi tema tersebut. Memang belakangan telah muncul prakarsa yang dilakukan sejumlah pemikir Arab, seperti Mohammed Abed al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu-Zaid, dan lain-lain, untuk merekonsiliasi antara tradisi dan agama. Namun, gagasan-gagasan mereka mendapat tanggapan keras dari ulama-ulama konservatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E.Pemberdaya Ekonomi&lt;br /&gt;1.Islam dan Masalah Kemiskinan&lt;br /&gt;Sikap umat Islam dalam melihat persoalan kemiskinan beragam. Mansour Fakih memetakannya ke dalam empat sudut pandang, yakni perspektif tradisionalis, modernis, revivalis dan transformatif . Dalam penglihatan kaum tradisionalis, permasalahan kemiskinan umat adalah ketentuan dan rencana Tuhan. Kemiskinan dipandang sebagai ujian atas keimanan. Di sisi lain, pemikiran modernis menilai bahwa permasalah  kemiskinan dan keterbelakangan pada dasarnya berakar pada persoalah karena ada yang salah dari sikap mental, budaya atau teologi mereka. Oleh karena itu, agar keluar dari lembah kemiskinan umat Islam harus mengubah pemikiran dan sikap keagamaan sesuai dengan semangat modernitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi penganut paham revivalis kemiskinan terjadi disebabkan karena semakin banyak umat Islam yang justru memakai ideologi atau “isme” lain sebagai dasar pijakan tinimbang menggunakan Al-Qur’an. Untuk menanggulangi kemiskinan, menurut mereka adalah dengan cara keluar dari belenggu ideologi di luar Islam (baca: sekuler) dan kembali pada landasan Islam, A-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan pemikiran transformatif percaya bahwa kemiskinan rakyat disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur yang tidak adil. Oleh sebab itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, sosial-politk dan budaya. &lt;br /&gt;2.Dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat&lt;br /&gt;Dakwah lewat pemenuhan kebutuhan pokok sudah tentu tidak dengan cara langsung memberikan ‘ikan’ kepada kaum miskin, karena akan semakin menambah ketergantungan. Tetapi dengan cara membuat ‘kail’ sekaligus ‘sungai’/’lautan’ sistem ekonomi berkeadilan sehingga memungkinkan mereka dapat mengais nafkah hidup secara mandiri dan bermartabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perspektif ekonomi Islam terkandung pada filosofi kewajiban yang gigih mengendalikan dan memperkuat tekanan ekonomi agar selaras dengan ketentuan filsafat moral islam. Ekonomi Islam tidak mengajarkan kesenangan yang tidak bermoral. Dalam pemberdayaan ekonomi perlu redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan materil dan rohani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F.Radikalisme&lt;br /&gt;1.Pengertian Radikalisme&lt;br /&gt;Radikalisme dalam beragama, atau “at-tatharruf ad-diiniy” didefinisikan oleh beliau sebagai suatu tindakan yang ‘berada di ujung’ atau ‘jauh dari pertengahan’. Sikap ini berlawanan sekali dengan sikap moderat atau “wasathiyah” yang diajarkan di dalam Islam. Ada pula istilah-istilah lain yang memiliki makna yang mirip dengan radikalisme ini, antara lain “ghuluw” (berlebihan), “tanaththu’” (melampaui batas), dan “tasydiid” (kerasa atau mempersulit). Semua makna ini menunjukkan bahwa sikap radikalisme adalah suatu sikap yang tidak diinginkan dalam Islam. Sebagai istilah yang cukup tua, radikalisme telah mengalami berbagai koreksi makna. Pemaknaan konsep ini sepertinya sangat tergantung pada “iklim” zaman. Terlepas dari semua perdebatan tentang makna istilah ini, sebagaimana makna umum yang dipakai sekarang, penggunaan istilah radikalisme di sini berintikan pemikiran garis keras dalam Islam yang seringkali membuahkan aksi-aksi kekerasan dan terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menguatnya radikalisme dalam Islam belakangan ini, yang ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan teror, telah menyedot banyak potensi dan energi kemanusiaan. Pengeboman di berbagai tempat telah merenggut hak hidup banyak orang yang tidak berdosa. Berbagai seminar dan dialog juga telah digelar untuk mengupas persoalan ini, sejak dari pencarian sebab sampai pada penawaran solusi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Kemunculan Radikalisme&lt;br /&gt;a.Pertama, pemahaman keagamaan yang keliru. &lt;br /&gt;b.Kedua, kekecewaan terhadap realitas kehidupan yang jauh dari nilai Islami.&lt;br /&gt;c.Ketiga, ketidakadilan sosial yang dialami umat Islam di banyak negara yang berpangkal pada ketidakadilan global oleh sistem dunia yang sekuler&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Radikalisme Dalam Agama&lt;br /&gt;Radikalisme dalam beragama harus dicegah sejak awal. Dalam urusan melempar jumrah, misalnya, Rasulullah saw. pernah memperingatkan kita agar tidak berlebihan. Cukuplah dengan kerikil kecil saja. Melempar jumrah dengan batu sebesar kepalan tangan, misalnya, tidak akan menambah keutamaan ibadah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih banyak jenis sikap radikal dalam beragama yang lainnya.Untuk itu, penuntasan masalah radikalisme dalam Islam mesti menyentuh berbagai persoalan di atas. Harus disadarkan bahwa kekerasan bukanlah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran dan metode aksi dalam menciptakan tatanan dunia yang damai dan agung. Adalah tugas setiap muslim, terutama ulama, dalam menyadarkan setiap orang yang telah terjabak pada penjara radikalisme. Mereka harus benar-benar menyadari bahwa kekerasan seperti itu bukanlah ajaran Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-8999992307342888536?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/8999992307342888536/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/01/resume-pengantar-studi-islam.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8999992307342888536'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8999992307342888536'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/01/resume-pengantar-studi-islam.html' title='Resume Pengantar Studi Islam'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/ShDvWAC7nVI/AAAAAAAAADw/Ub-kQlB5C2g/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-9031488712402957614</id><published>2009-01-23T06:22:00.000-08:00</published><updated>2009-05-18T15:54:13.726-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Islam'/><title type='text'>Sumber-Sumber Ajaran Islam</title><content type='html'>Oleh : M.Nur Salim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB I&lt;br /&gt;Sumber-Sumber Ajaran Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Al-Qur’an&lt;br /&gt;1.Makna Al-Qur’an&lt;br /&gt;Secara etimologi Al Qur’an adalah bentuk masdar dari kata  QARAA yang berarti membaca. Sedangkan secara terminologi , Al Qu’an bebrarti firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril dengan bahasa arab sebgai pedoman hidup manusia  yang diturunkan secara mutawatir , sebagai mu’jizat nabi muhmmad, yang membacanya bernilai ibadah,yang dimulai dengan surat Al Fatehah dan diakhiri dengan surat An nas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Nama-nama bagi alqur’an&lt;br /&gt;a.Alquran(bacaan karena Alqur’an adalah suatu kitab yang banyak dibaca bahkan dihafal.&lt;br /&gt;b.Alfurqan(pembeda) karena Alqur’an memuat penjelasan yang membedakan antara yang hak dan yang batil,halal dan haram,yang sah dan tidak sah.&lt;br /&gt;c.Alkitab(tulisan) karena Alqur’an adalah sebnuah kitab yang ditulis sedemikian rupa berbagai lembaran dan dicatat secara seksama dlam lembaran tulang,pelepahkurma,kertasdan bentuk sarana lainnya.&lt;br /&gt;d.Al-Dzikir(peringatan) karena Alqur’an memuat berbagai peringatan kepada ummat manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Sejarah turunnya Al Qur’an&lt;br /&gt;Ketika nabi Muhammad sedang bertakhannus digua hiro’Allah mengutus malaikat jibril kepadanya untuk menyampaikan wahyu pertama ya’ni surat Al Alaq ayat 1-5 yang bertepatan pada tanggal 17 ramadan. &lt;br /&gt;Sedangkan masa terakhir turunnya Al Qur’an adalah masa mendekati wafatnya nabi muahammad (terdapata perbedaan, antara 9 djulhijjah 10 Hijriah dan 69 hari sesudah Haji wada’&lt;br /&gt;Periode turunnya al Qur’an berkisar antara 12 tahun 5 bulan dan 14 hari ketika dimekkah dan antara 12 tahun 2 bulan 22 hari (12 tahun 5 bulan 2hari menurut versi yang lain).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Sejarah Pembukuan Al-Qur’an&lt;br /&gt;Pada mulanya Al Qur’an yang turun ditulis disembarang tempat dan media yang mudah dibaca, tidak dibukukan, nabi cenderung menyuruh untuk menghafalkan Al-Qur’an namun  setelah perang badar yang membuat banyak terbunuhnya para pengahafal Al Qur’an maka nabi mulai menyuruh untuk menulis disamping juga menghafal, tetapi tidak untuk dibukukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika masa khalifah Abu Bakar, dimulai pengumpulan catatan Al-Qur’an atas asal usul umar bin Khattab. Dan diutuslah Zait bin TSabith untuk mengumpulkannya sesuai urutan yang ditetapkan nabi lalu mushaf itu disimpan dirumah Hafsah binti umar hingga masa kekhalifahan Uamr bin Khattab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu pada masa Khalifah Utsman bin Affan, ketika wilayah islam sudah  sangat meluas, muncullah permasalahan-permasalahan yang tidak memadainya jumlah Huffadz-huffadz yang banyak dari kalangan muallaf. Dan permasalahan ini bermacam-macamnya bacaan Al Qur’an sehingga khalifah Utsman memutuskan membentuk panitia untuk menyalin mushaf yang berada pada  binti umar. Mushaf itu disalin beberapa buah ( ada yang mengatakan 4,5, dan 7 buah ). Yang 4 dikirim ke kuffah, Basrah, dan syiria seadangkan yang satunya ditetapkan dimadinah (yang mengatakan 5 buah, satunya dikirim ke Mekkah, yang mengatakan 7 buah 2 diantaranya ke Yaman dan Bahrain. Lalu semua mushaf yang tidak seragam dengan bentukan panitia tersebut dibakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Qira’at Al-Qur’an&lt;br /&gt;Alqur’an diturunkan dalam bahasa arab,yang sejak zaman dahulu telah mengalami perbedaan lahjah yang bermacam-macam para pemakainya dari berbagai suku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Asbabun Nuzul &lt;br /&gt;Alqur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umatnya.Alquran diturunkan adanya sebab saat itu banyak peristiwa-peristiwa yang telah dialami oleh Muhammad. Beliau telah menghadapi kaum quroisy yang telah membangkang ajakannya.sehingga turunlah Alqur’an sebagai peringatan orang-orang quroisy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Isi Kandungan Al-Qur’an&lt;br /&gt;1)Masalah ketuhanan&lt;br /&gt;2)Manusia sebagai Individu&lt;br /&gt;3)Manusia sebagai Anggota masyarakat&lt;br /&gt;4)Alam Semesta &lt;br /&gt;5)Kenabian dan Wahyu&lt;br /&gt;6)Lahirnya masyarakat muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B.As-Sunnah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Pengertian&lt;br /&gt;As-Sunnah yaitu  suatu  perkataan, perbuatan atau taqrir Rosulullah, yang bisa dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum syara’.&lt;br /&gt;Nama-nama lain bagi al-sunnah, antara lain:&lt;br /&gt;a.Al-Hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan sebagainya.&lt;br /&gt;b.Al-Khobar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada Nabi, sahabat dan tabi’in&lt;br /&gt;c.Al-Atsar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada sahabat semata.&lt;br /&gt;d.Hadits Qudsi, yaitu titah Tuhan yang disampaikan dalam mimpi dengan jalan ilham kepada Nabi SAW, lalu menerangkannya menurut redaksi Nabu dengan disandarkan pada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Macam-Macam As-Sunnah&lt;br /&gt;a)Sunnah Qawliyah&lt;br /&gt;b)Sunnah Fi’liyah&lt;br /&gt;c)Sunnah Taqririyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Sejarah Penulisan Sunnah&lt;br /&gt;Pada masa Nabi SAW, penulisan As-Sunnah tidak diizinkan oleh beliau,dengan harapan tidak bercampur dengan Al-Qur’an. Namun Nabi memberikan toleransi penulisan pada orang-orang tertentu yang mungkin dapat memelihara tercampurnya Dengan Al-Qur’an.&lt;br /&gt;Pada masa Khulafau ar-Rasyidin, adalah masa penyedikitan periwayatan hadits karena kehati-hatian dakam menjaga kemurniannya. Namun pada masa Ali ibn Abi Tholib, terutama setelah perang Shiffin yang menyebabkan terpecahnya umat Islam, menyebabkan setiap golongan berusaha mendapatkan legitimasi pendiriannya dari hadits sendiri-sendiri bahkan ada yang sampai membuat hadits palsu. Sehingga pada masa Umar ibn Abdul Aziz memprakarsai penulisan hadits.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Macam-Macam Kitab Hadits&lt;br /&gt;Dengan metode teknik dan sistematika penukisan hadits maka kitab-kitab hadits digolongkan menjadi:&lt;br /&gt;a)Kitab al-Shihhah, yang berisi Hadits shahih&lt;br /&gt;b)Kitab al-Jami’, yang berisi Hadits-hadits dengan pokok bahasan : aqoid, rifaq, etiket makan dan minum, tafsir, tarikh, sirah, safar, qiyam, dan qu’ud&lt;br /&gt;c)Kitab Masanid, yang menyebutkan hadits menurut nama sahabat&lt;br /&gt;d)Kitab al-Mu’jam, yang berisi himpunan hadits menurut nama syaikh&lt;br /&gt;e)Kitab al-Mustadrok, yang menghimpun hadits menurut sysrat-syarat rawi&lt;br /&gt;f)Kitab al-Mustakhrojat, yang menghimpun hadits yang sanadnya ditulis kembali menurut versi penulisnya sendiri&lt;br /&gt;g)Kitab al-Ajza’, yang disusun secara sistematis&lt;br /&gt;h)Kitab al-Ashraf, yang berisi susunan hadits yang telah diringkas&lt;br /&gt;i)Kitab Zawaid, yang berisi hadits tambahan yang ditambahkan pada kitab lain&lt;br /&gt;j)Kitab al-Sunan, yang berisi hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah fiqhiyah&lt;br /&gt;k)Kitab Majami’, yang berisi hadits yang disusun berdasarkan kitab rujukannya &lt;br /&gt;l)Kitab al-Targhib wa al-Tarhib, yang berisi hadits-hadits yang berisi kabar gembira dan ancaman&lt;br /&gt;m)Kitab al-khamsah, yang disusun oleh 5 ulama’ ahli hadits kenamaan&lt;br /&gt;n)Kitab al-sittah, yang disusun oleh 6 ulama’ ahli hadits kenamaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Metode Takhrij hadits&lt;br /&gt;Yaitu metode untuk mngetahui letak suatu hadits dalam kitab, atau yang diperlukan.Diantara metode tersebut adalah:&lt;br /&gt;a)Apabila dikenal dari segi sahabat yang meriwayatkannya, maka penelusurannya menggunakan Kitab Masanid, al-ma’jim, dan al-athraf&lt;br /&gt;b)Apabila dikenal dari segi Satu kata dari matanya, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-ashraf&lt;br /&gt;c)Apabila dikenal dari segi Temannya saja, maka penelusurannya menggunakan Kitab al-jami’, al-al-zawaid, dsb&lt;br /&gt;d)Cara paling mudah seperti diatas adalah apabila sebagian dari matan dapat dikenali &lt;br /&gt;e)Untuk mengetahui sumber aslinya, maka kitab itu aan menunjukkan dengan memberikan simbol-simbol&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Kedudukan As-Sunnah&lt;br /&gt;Di dalam Al-Qur’an telah menunjuk As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain Al-Qura’an itu sendiri. Sehingga jelas bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua. Namun ada sebagian ulama’ yang mengatakan bahwa kedudukannya sama dengan Al-Qur’an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Fungsi As-Sunnah&lt;br /&gt;a)As-Sunnah sebagai bayan tafshul, yaitu memberikan keterangan serta penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang mujmal.&lt;br /&gt;b)As-Sunnah sebagai bayan takhshish, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih umum&lt;br /&gt;c)Assunnah sebagai bayan ta’yin, yaitu memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-qur’an dalam menentukan berbagai maksud yang terkandung di dalamnya&lt;br /&gt;d)Assunnah sebagai dalil untuk nasikh dan mansukh&lt;br /&gt;e)Assunnah sebagai bayan ta’kid terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud&lt;br /&gt;f)Assunnah sebagai bayan ta’kid untuk memberikan uraian keterangan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an karena keduanya memiliki kesamaan maksud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C. IJTIHAD&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Pengertian Ijtihad &lt;br /&gt;Ijtihad berasal dari kata “Jahda” yang secara etimologi berarti mencurahkan segala kemampuan (berfikir) untuk mendapatkan sesuatu. Dan secara epistimologi berarti pegerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai batas puncaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mayoritas Ulama’ Ushul Fiqh adalah pencurahan segenap kesanggupan seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanny terhadap hukum syar'i’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Ijtihad dalam Tinjauan Sejarah&lt;br /&gt;Sejak masa Nabi Muhammad telah ada Ijtihad, namun bukan semata-mata disebabkan atas dorongan Beliau akan tetapi lahir atas insiatif sebagian sahabat.Lalu Pada masa sahabat, Ijtihad mulai benar-benar berfungsi sebagai alat penggali hukum yang tidak secara tidak tegas tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa Daulah Umayyah, berada dalam situasi perpecahan politik, banyak pemalsuan Hadits dan tersebarnya fatwa yang berlawanan. Hingga  pada masa Daulah Abbasiyyah, muncul para Mujtahid yang diantaranya yakni MadzahibulArbaah. Lalu akibat dari keemasan periode ini, timbullah fatwa bahwa pintu Ijtihad telah tertutup yang sebenarnya memiliki tujuan positif, namun justru menimbulkan dampak negatif. Sebagai solusinya, diambil jalan tengah yaitu pintu Ijtihadf mutlak mustaqil, sudah tertutup.Sedngkan untuk Ijtihad Muntashib secara perorangan tertutup namun terbuka bagi yang memenuhi syarat dan dilakukan secara kolektif. Dan pintu Ijtihad Tarjih tetap terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Urgensi Ijtihad &lt;br /&gt;a).Wajib ‘ain, bagi orang yang dimintai fatwa dan dia khawatir peristiwa itu akan lenyap tanpa ada kepastian hukum.&lt;br /&gt;b).Wajib Kifayah, bagi orang yang dimintai fatwa dan tidak dikhawatirkanperistiwa itu akan lenyap, sedangkan masih terdapat Mujtahid lain.&lt;br /&gt;c).Sunnah, apabila mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Syarat-syarat Mujtahid &lt;br /&gt;a).Menguasai Bahasa Arab dari segala aspeknya&lt;br /&gt;b).Memiliki pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum.&lt;br /&gt;c).Mengenal dan mengerti tentang hadits Nabi yang berhubungan dengan hukum.&lt;br /&gt;d).Mengerti tentang Ushul Fiqh.&lt;br /&gt;e).Mengenal Ijma'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Tingkatan Mujtahid&lt;br /&gt;Tingkatan-tingkatan tersebut antara lain:&lt;br /&gt;a).Mujthid Mutlak(mustaqil), yaitu mujtahid yang memiliki kempuan mengali hukum syar'i’at yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.&lt;br /&gt;b).Mujtahid Muntashib, yaitu mujtahidyang menggabungkan dirinya dan hasil ijtihadnya berafiliasi dengan suatu madzhab.&lt;br /&gt;c).Mujtahid Madzhab (Muqoyyad), yaitu mujtahid yang terikat pada Imam madzhab.&lt;br /&gt;d).MUjtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak mengistinbatkan hukum-hukum furu’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Wilayah Ijtihad&lt;br /&gt;Wilayah ijtihad terbatas pada masalah-masalah fiqhiyah, akan tetapi pada akhirnya wilayah tersebut meliputi: aqidah, filsafat, tasawuf, dan lain-lain. Di antara berbagai perkara, ada diantaranya yang tidak diperbolehkan untuk diijtihadi dan ada pula yang diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal-hal yang tidak boleh diijtihadkan antara lain: &lt;br /&gt;a).Masalah qoth’iyyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumnya dengan dalil naqli maupun aqli.&lt;br /&gt;b).Masalah-masalah yang telah dijinakkan oleh ulama’ mujtahid dari suatu masa.&lt;br /&gt;Adapun masalah-masalah yang dapat diijtihadkanantara lain adalah masalah-masalah dzanniyah. Masalah ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu:&lt;br /&gt;a).Hasil analisa para teolog,yaitu masalah yang tidak berkaitan dengan aqidah keimanan seseorang.&lt;br /&gt;b).Aspek amaliyah yang dzanny,yaitu masalah yang belum ditentukan kadar dan kriterianya dalam nash.&lt;br /&gt;c).Sebagian kaidah-kaidah dzanny, yaitu masalah qiyas,sebagian ulama’ memeganginya karena qiyas merupakan norma hokum tersendiri,dan sebagian tidak karena qiyas bukan merupakan hokum tersendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB II&lt;br /&gt;Pokok-Pokok Ajaran Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A.Akidah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Aqidah dari bahasa arab ‘Aqidah yang bentuk jama’nya adalah ‘aqoid dan berarti faith, belief, kepercayaan. Sedangkan menurut Lubis ma’luf ialah ma’aqoda alaihi al-qolbi wa al dzomir yang artinya sesuau yang mengikat hati perasaan.Dari etimologi diatas dapat diketahui bahwa yang dimksud aqidah adalah keyajinan atau keimanan;da hal itu diistilahkan aqidah  karena ia mengingatjan hati aseeorang kepada sesuatu yang diyakini atau diimani dan ikatan tersebut tidak boleh dilepaskan selama hidupmya.Inilah m’na aqidah yang merupakan derivasi dari kata aqqada-yaqidu-aqqadan,&lt;br /&gt;Rukun iman kalau kita beerbicara tentang aqidah maka yang menjadi topik pembicaran adalah masalah keimanan yang berkaitan dengan rukun-rukun iman dan perannya dalam kehidupan beragama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rukun iman ada enam antara lain: iman kepada Allah dan sifat-sifatnya para rasulnya, para malaikat,kitab-kitab yang di turunkan kepada rasul-rasulnya,hari akhir,Qodho’serta Qodhar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B.Syari’ah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Istilah syari’ah dalam kontek kajian hukum islam lebih menggambarkan kumpulan-kumpulan normayang merupakan hasil dari proses tasrik.&lt;br /&gt;Kata tasrik merupakan bentuk masdar dari Syaara’ayang berarti menciptakan dan menetapkan Syari’ah. Sedangkan dalam istilah para ulama’ Fiqih bermakna menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusiabaik dalam hubungan dengan tuhan maupun hubungan dengan manusia lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tasrik di bagi menjadi dua macam yaitu: tasrik samawi (ilahi) dan Tasrik Wadh’I itu menurut para ulama’ yang di maksud tasrik ilahi adalah penetapan hukum yang di lakukan langsung oleh Allah dan rasulnya dalam Al Qur’an dan As sunna. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat abadi dan mutlak, karena tidak ada yang kompeten untuk mengubahnya selain Allah sendiri. Sedangakan yang di maksud dengan tasrik Wadh’I adalah penentuan hukum yang di lakukan oleh para mujtahid,baik mujtahi mustambith maupun muthobik. Ketentuan-ketentuannya tidak abadi dan bisa berubah ubah, karena merupakan hasil dari kajian nalar para ulama’ yang tidak maksum sebagaimana Rasulullah dan amat di pengaruhi oleh pengalaman keilmuan mereka serta lingkungan dan dinamika kultur masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C.Akhlaq&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Pengertian Akhlak&lt;br /&gt;Seacara etimologis,kata Akhlak berasal dari bahasa arab akhlaq yang merupakan bentuk jama’ dari khuluq yang artinya budi pekerti, peringai tingkah laku,atau tabiat secara terminologis ada beberapa definisi tentang akhlak, antara lain:&lt;br /&gt;1.Menurut ibrahim anis akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran.&lt;br /&gt;2.Menurut Abdul Karim Zaidan Akhlak adalah kumpulan-kumpulan nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengan sorotan dan timbangannaya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk untuk kemudian terus melakukan atau meninggalkannya.jadi akhlak adalah harus bersifat spontan, tidak tomperer dan tidak perlu memikirkan pemikiran dan pertimbangan sera dorongan dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Manfaat Materi &lt;br /&gt;Sebagaian pakar berpendapat bahwa manfaat materi adalah sebagai para meter akhlak menurut mereka perbuatan-perbuatan yang mendatangkan keuntungan materi bagi masyarakat di anggap sebagai akhlak yang terpuji. Pendapat ini sangat berbahaya terhadap terjalinnya hubungan kemasyrakatan, baik antara individu, kelompok.&lt;br /&gt;3.Hedonisme atau Kesenangan&lt;br /&gt;Setelah ahli filsafat menyelidiki bahwa ukuran baik dan buruk itu secara ilmu pengetahuan,diantara mereka ada yang berpendapat bahwa ukuran itu bahagia. Bahagia adalah tujuan akhir dari kehidupan manusia. Mereka mengartikan bahagia dengan kelezatan dan sepi dari penderitaan &lt;br /&gt;4.Intuisi&lt;br /&gt;Zenon (342-470 SM) seorang filosof yunani yang mendirikan madhab intuisi, kemudian di ikuti oleh seorang filosof jerman Emmanuel kant (1724-1804). Madhab ini berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai insting batin yang dapat membedakan baik dan buruk dengan selitas pandang.&lt;br /&gt;Kita dalam menilai baik dan buruknya suatu perbuatan tidak melihat pada akibatnya yang berupa kelezatan atau penderitaan seperti hedonism, tetapi dengan insting kita bisa menilainya tanpa melihat pada akibatnya.&lt;br /&gt;5.Moderat &lt;br /&gt;Madhab ini yang paling banyak tersebar dan di ikuti, dan banyak pula pengaruhnya terhadap peneliti dan pelajar. Sejak aristoteles (384-422 SM) meletakkanya ukuran Akhlak dengan mengatakan bahwa kemulian adalah pertengahan dua sisi. Beliau berkata sesungguhnya pertengahan suatu ialah yang titik jauhnya sama antara dua sisinya, dan itulah satu-satunya titik yang ada dalam segala kondisi atau keadaan.bagi manusia moderat ialah sesuatu yang tidak di celah karena kekurangan atau kelebihan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;D.Tasawuf&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang yunifersal, memberikan jawaban azasi terhadap berbagai kebutuhan manusia, batiniah, individual serta kolektif.Tasawuf merupakan salah satu bidang study islam yang memfokuskan perhatiannya terhadap dimensi esoterik yakni pembersihan aspek rohani manusia sehingga menimbulkan akhlak yang mulia. Hal ini berbeda dengan aspek fiqih yang memusatkan perhatiannya pada aspek jasmani manusia dan sering di sebut dimensi eksoteris. Melalui study tasawuf ini seseorang dapat mengetahui tata cara melakukan pembersihan jiwa serta mengamalkan secrara benar karena pada saat ini kondisi masyarakat yang cenderung mengarah pada dekadensi moral, orientasi kehidupan yang secara materialistik dan hedonic.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembalinya masyarakat pada saat ini pada tasawuf adalah cukup beralasan karena secara hitoris kehadiran tasawuf bermula sebagai upayah untuk mengatasi krisis akhlak di masyarakat islam pada masa dulu bergelimang dengan harta serta kemewahan sudah mulai terjerumus dalam kehidupan foyah-foyah yang pada akhirnya membawah bencana yakni kehancuran kota bagdad akibat serbuan bangsa mongol di tahun 1258 oleh karena itu marilah kita kembali ke jalan yang benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;Periodesasi Sejarah Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Masa Klasik&lt;br /&gt;Periode klasik bermula ketika Muhammad SAW di utus menjadi Rasul namun ada pula yang berpendapat bahwa periode ini di tandai oleh peristiwa hijroh Rasul SAW ke madinah (16 juli 622 M). karena pada saat di madinah inilah eksitensi pemerintahan isalam di akui. &lt;br /&gt;Nabi Muhammad SAW di utus Al Qur’an sebagai penyangga utamanya karena pada saat itu orang arab sangat gandrung dengan kesusastraan maka Al Qur’an diturunkan dengan bahasa sastra seperti yang lazim di pakai oleh masyrakatnya hal ini di dasarkan atas pertimbangan &lt;br /&gt;1. untuk menyesuaikan diri dengan tradisi masyrakatnya  sehingga dengan demikian bisa komunikatif &lt;br /&gt;2. untuk menentang dan mengungguli syair-syair jahiliyah yang pada waktu itu mashur.&lt;br /&gt;Selama berdakwah menemui gangguan dan rintangan yang keras bahkan sampai nyawanya terancam oleh masyarakat qurais akan tetapi dengan kesabarannya dapat mengatasi masalah tersebut.&lt;br /&gt;B. Masa Pertengahan&lt;br /&gt;Periode ini di tandai dengan kemunduran total imperium di bagdad.ia sebagai raksasa yang sedang sakit menuju ajalnya maka sdah barang tentu akan mudah ditebak bila kemudian pemerintahan pusat bagdad tidak dapat mempertahankan wilayah kekuasaannya. Kondisi seperti ini di mulai dengan adanya pemberontakan dengan lepasnya control kekuasaan secara politik di ceantero wilayah islam.masa tiga kerajaan besar (1500-1800 M) yaitu kerajaan usmani di turki, kerajaan sfawi di periyah, kerajaan mughol di India.&lt;br /&gt;C. Masa Modern&lt;br /&gt;Peride moderen ini di tandai dengan penetrasi barat atas dunia islam. Di mesir ekspedisi Napoleon Bonaparte membawa dampak positif bagi rakyat mesir khuusunya dan pada dunia islam pada umumnya ekspedisi terjadi pada tahun 1798 M itu pada mulanya bertujuan untuk memproteksi kepentingan para pedagang prancis di mesir yang merasa tidak mendapatkan ke adilan dari penguasa lokal akan tetapi tujuan utama ekspedisi ini sesungguhnya merupakan kebijakan politik pemerintah perancis yang ingin menjadikan medir sebagai basis militernya dalam menghadapi inggris yang pada saat itu berkuasa di India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;Isu-Isu Kontemporer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Gender&lt;br /&gt;1. Kemunculan Isu Gender&lt;br /&gt; Akhir-akhir ini isu gender begitu kuat menyeruak ke dalam kehidupan masyarakat. Konon para aktivisnya ingin mengangkat derajat wanita agar sejajar dengan pria. Mereka mengklaim, ajaran agama yang membuat wanita jadi nomor dua. Sebenarnya gender adalah ide yang absurd.&lt;br /&gt;Wanita dan pria memang sama yaitu hamba Allah. Namun secara fitrah wanita dan pria diciptakan berbeda dengan hak dan kewajibannya. Karena ide gender inilah para wanita yang berkewajiban sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dituntut untuk berkarier, keluar rumah. Akibatnya bisa terjadi pendidikan anak terabaikan, rumah tangga berantakan.  &lt;br /&gt;2. Permasalahan Yang Berkenaan dengan Gender&lt;br /&gt; Diantara permasalahan-permaalahan yang berkenaan dengan gender adalah ketidak-adilan gender yang merupakan masalah yang sangat sering terdengar. Sekurang-kurangnya ada lima bentuk ketidak-adilan dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat:&lt;br /&gt;1. Subordinasi atau menomorduakan perempuan&lt;br /&gt;2. Pelabelan negatif (Citra Baku)&lt;br /&gt;3. Kekerasan&lt;br /&gt;4. Beban Ganda&lt;br /&gt;5. Marginalisasi (Peminggiran)&lt;br /&gt;3. Gender dan Emansipasi&lt;br /&gt; Emansipasi digunakan untuk menggambarkan berbagai upaya untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berpolitik ataupun persamaan lainnya. Karenanya emansipasi bisa digunakan tidak hanya untuk wanita namun misalnya untuk peranakan cina di Indonesia yang sering menerima diskriminasi. Dalam konteks emansipasi wanita yang kamu maksud, itu adalah sebuah upaya untuk memperjuangkan persamaan hak bagi kaum wanita.&lt;br /&gt;Sedangkan persamaan gender adalah persamaan hak antara laki-laki dan wanita. Karena selama ini kaum wanita yang seringkali didiskriminasikan, maka tertanam dalam pemahaman kita selama ini bahwa persamaan gender adalah tentang persamaan hak kaum wanita. Ini yang salah. Gender itu sendiri berarti kelamin dan bukan perempuan&lt;br /&gt;- Kesetaraan Gender adalah kesamaan peluang dan kesempatan dalam bidang sosial,politik dan ekonomi antara laki-laki dan perempuan. Dengan memperoleh kesamaan peluang dan kesempatan itu setiap orang dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan&lt;br /&gt;- Keadilan Gender adalah suatu perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermartabat dalam keluarga dan masyarakat (contoh: perempuan berhak menerima upah yang sama besar dengan laki-laki dan memiliki kesempatan yang sama dalam berpolitik dan bekerja);&lt;br /&gt;Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kodrat. “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pakar mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kodrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kodratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 1,”Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu, yang telah menciptakan kamu dari diri (nafs) yang satu, dan darinya Allah menciptakan pasangannya dan keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. HAM&lt;br /&gt;1. Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam &lt;br /&gt;Sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima, 1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).&lt;br /&gt;Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.&lt;br /&gt;Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.&lt;br /&gt;  Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab al-Hajj"), &lt;br /&gt; Kedudukan penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan, dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.&lt;br /&gt; Selanjutnya, untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris (Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di seluruh dunia.&lt;br /&gt; Deklarasi HAM Islam Sedunia itu terdiri dari Pembukaan dan 22 macam hak-hak asasi manusia yang harus ditegakkan, yakni mencakup : &lt;br /&gt;1) Hak Hidup&lt;br /&gt;2) Hak Kemerdekaan&lt;br /&gt;3) Hak Persamaan dan Larangan terhadap Adanya Diskriminasi yang tidak terizinkan&lt;br /&gt;4) Hak Mendapat Keadilan &lt;br /&gt;5) Hak Mendapatkan Proses Hukum yang Adil &lt;br /&gt;6) Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyalahgunaan Kekuasaan &lt;br /&gt;7) Hak Mendapatkan Perlindungan dari Penyiksaan &lt;br /&gt;8) Hak Mendapatkan Perlindungan atau Kehormatan dan Nama Baik&lt;br /&gt;9) Hak Memperoleh Suaka (Asylum) &lt;br /&gt;10) Hak-hak Minoritas &lt;br /&gt;11) Hak dan Kewajiban untuk Berpartisipasi dalam Pelaksanaan dan Manajemen Urusan-urusan Publik &lt;br /&gt;12) Hak Kebebasan Percaya, Berpikir, dan Berbicara &lt;br /&gt;13) Hak Kebebasan Beragama &lt;br /&gt;14) Hak Berserikat Bebas &lt;br /&gt;15) Hak Ekonomi dan Hak Berkembang Darinya &lt;br /&gt;16) Hak Mendapatkan Perlindungan atas Harta Benda &lt;br /&gt;17) Hak Status dan Martabat Pekerja dan Buruh &lt;br /&gt;18) Hak Membentuk Sebuah Keluarga dan Masalah-masalahnya &lt;br /&gt;19) Hak-hak Wanita yang Sudah Menikah. &lt;br /&gt;20) Hak Mendapatkan Pendidikan &lt;br /&gt;21) Hak Menikmati Keleluasaan Pribadi (Privacy) &lt;br /&gt;22) Hak Mendapatkan Kebebasan Berpindah dan Bertempat Tinggal &lt;br /&gt;2. Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam&lt;br /&gt; Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu:&lt;br /&gt;1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan &lt;br /&gt;2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki.&lt;br /&gt; Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.&lt;br /&gt; Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3) Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi; (5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.&lt;br /&gt;C. Plurelisme&lt;br /&gt;1. Definisi Pluralisme&lt;br /&gt; Dalam ilmu sosial, pluralisme adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama (koeksistensi) serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi.&lt;br /&gt;2. Pluralisme dalam islam&lt;br /&gt; Dalam pandangan Islam, sikap menghargai dan toleransi kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan. Namun bukan berarti beranggapan bahwa semua agama adalah sama, artinya tidak menganggap bahwa Tuhan yang kami sembah adalah Tuhan yang kalian sembah.&lt;br /&gt;Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Namun ada sebagian golongan yang menganggap bahwa pluralisme adalah-diantaranya-menganggap bahwa semua agama adalah sama.Sebenarnya paham inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja.&lt;br /&gt;Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum diinukum wa liya diin). Tapi solusi paham pluralisme agama diorientasikan untuk menghilangkan konflik dan sekaligus menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada.&lt;br /&gt;Dalam paham pluralisme agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda: yaitu paham yang dikenal dengan program teologi global (global theology) dan paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Karena itu yang satu menyalahkan yang lain. &lt;br /&gt;  Munculnya kedua aliran di atas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Bagi aliran pertama yang umumnya diwarnai oleh kajian sosiologis motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. &lt;br /&gt;3. Pluralisme Agama&lt;br /&gt;a. Terminologi Pluralisme dan Penggunaannya&lt;br /&gt;Pluralisme ialah paham kemajemukan atau paham yang beroirientasi kepada kemajemukan yang memiliki berbagai penerapan yang berbeda dalam berbagai filsafat agama, moral, hukum dan politik dimana batas kolektifnya ialah pengakuan atas kemajemukan di depan ketuggalan. Seperti dalam filsafat, sebagian orang tidak mempercayai aspek kesatuan dalam makhluk-makhluk Tuhan, dan pandangan ini kemudian disebut dengan heterogenitas wujud dan maujud. Lawan pandangan ini ialah paham panteisme atau paham yang menolak segala heterogenitas (panteisme ekstrem), atau paham yang menerima adanya keanekaragaman sekaligus ketunggalan. Pembahasan tentang ini secara detail ada di buku-buku filsafat.&lt;br /&gt;b. Pluralisme Agama&lt;br /&gt; Pluralisme agama di dunia Nasrani pada beberapa dekade akhir diprakarsai atau dipromosikan oleh John Hick kelahiran 1922.  Dalam hal ini dia mengatakan, “Menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama. Dari sudut pandang filsafat, istilah ini menyoroti sebuah teori khusus mengenai hubungan antartradisi dengan berbagai klaim dan rival mereka. &lt;br /&gt;D. Multikulturalisme&lt;br /&gt;1. Pengertian Multikulturalisme&lt;br /&gt;Akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan.  Pengertian kebudayaan diantara para ahli harus dipersamakan atau setidak-tidaknya tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang ahli dengan konsep yang dipunyai oleh ahli atau ahli-ahli lainnya.  Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.  &lt;br /&gt;2. Sosialisasi Multikulturalisme&lt;br /&gt;a. Melalui pendidikan formal/non-formal; kurikulum merefleksikan pluralitas  masyarakat, termasuk masyarakat yang selama ini terpinggirkan&lt;br /&gt;b. Merajut ingatan kolektif masyarakat yang inklusif&lt;br /&gt;c. Pendidikan multicultural di masyarakat di antaranya:&lt;br /&gt;d. Massa media dan seni: film, majalah, sastra, musik pop, teater, kesenian&lt;br /&gt;e. Kegiatan profesi, hobi, komunikasi internet&lt;br /&gt;f. Saling membagi pengalaman lintas budaya sehari-hari&lt;br /&gt;g. Mengangkat pahlawan multicultural orang-orang kecil, rekan-rekan pemuda yang melintasi batas budaya, kelas, agama, etnisitas, ras, gender untuk menolong orang lain di daerah konflik, bencana dan dalam kehidupan sehari-hari&lt;br /&gt;3. Islam dan Multikulturalisme&lt;br /&gt;Sebenarnya, cita-cita agung multikulturalisme tidak bertentangan dengan agama; namun demikian basis teoretisnya tetap problematik. Nilai-nilai multikulturalisme dianggap ekstra-religius yang ditolak oleh para teolog Muslim, sehingga sulit untuk mengeksplorasi tema tersebut. Memang belakangan telah muncul prakarsa yang dilakukan sejumlah pemikir Arab, seperti Mohammed Abed al-Jabiri, Hassan Hanafi, Nasr Hamid Abu-Zaid, dan lain-lain, untuk merekonsiliasi antara tradisi dan agama. Namun, gagasan-gagasan mereka mendapat tanggapan keras dari ulama-ulama konservatif.&lt;br /&gt;E. Pemberdaya Ekonomi&lt;br /&gt;1. Islam dan Masalah Kemiskinan&lt;br /&gt;Sikap umat Islam dalam melihat persoalan kemiskinan beragam. Mansour Fakih memetakannya ke dalam empat sudut pandang, yakni perspektif tradisionalis, modernis, revivalis dan transformatif . Dalam penglihatan kaum tradisionalis, permasalahan kemiskinan umat adalah ketentuan dan rencana Tuhan. Kemiskinan dipandang sebagai ujian atas keimanan. Di sisi lain, pemikiran modernis menilai bahwa permasalah  kemiskinan dan keterbelakangan pada dasarnya berakar pada persoalah karena ada yang salah dari sikap mental, budaya atau teologi mereka. Oleh karena itu, agar keluar dari lembah kemiskinan umat Islam harus mengubah pemikiran dan sikap keagamaan sesuai dengan semangat modernitas.&lt;br /&gt;Bagi penganut paham revivalis kemiskinan terjadi disebabkan karena semakin banyak umat Islam yang justru memakai ideologi atau “isme” lain sebagai dasar pijakan tinimbang menggunakan Al-Qur’an. Untuk menanggulangi kemiskinan, menurut mereka adalah dengan cara keluar dari belenggu ideologi di luar Islam (baca: sekuler) dan kembali pada landasan Islam, A-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan pemikiran transformatif percaya bahwa kemiskinan rakyat disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik dan kultur yang tidak adil. Oleh sebab itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, sosial-politk dan budaya. &lt;br /&gt;2. Dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat&lt;br /&gt;Dakwah lewat pemenuhan kebutuhan pokok sudah tentu tidak dengan cara langsung memberikan ‘ikan’ kepada kaum miskin, karena akan semakin menambah ketergantungan. Tetapi dengan cara membuat ‘kail’ sekaligus ‘sungai’/’lautan’ sistem ekonomi berkeadilan sehingga memungkinkan mereka dapat mengais nafkah hidup secara mandiri dan bermartabat.&lt;br /&gt;Dalam perspektif ekonomi Islam terkandung pada filosofi kewajiban yang gigih mengendalikan dan memperkuat tekanan ekonomi agar selaras dengan ketentuan filsafat moral islam. Ekonomi Islam tidak mengajarkan kesenangan yang tidak bermoral. Dalam pemberdayaan ekonomi perlu redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk meningkatkan kesejahteraan materil dan rohani.&lt;br /&gt;F. Rasikalisme&lt;br /&gt;1. Pengertian Radikalisme&lt;br /&gt;Radikalisme dalam beragama, atau “at-tatharruf ad-diiniy” didefinisikan oleh beliau sebagai suatu tindakan yang ‘berada di ujung’ atau ‘jauh dari pertengahan’. Sikap ini berlawanan sekali dengan sikap moderat atau “wasathiyah” yang diajarkan di dalam Islam. Ada pula istilah-istilah lain yang memiliki makna yang mirip dengan radikalisme ini, antara lain “ghuluw” (berlebihan), “tanaththu’” (melampaui batas), dan “tasydiid” (kerasa atau mempersulit). Semua makna ini menunjukkan bahwa sikap radikalisme adalah suatu sikap yang tidak diinginkan dalam Islam. Sebagai istilah yang cukup tua, radikalisme telah mengalami berbagai koreksi makna. Pemaknaan konsep ini sepertinya sangat tergantung pada “iklim” zaman. Terlepas dari semua perdebatan tentang makna istilah ini, sebagaimana makna umum yang dipakai sekarang, penggunaan istilah radikalisme di sini berintikan pemikiran garis keras dalam Islam yang seringkali membuahkan aksi-aksi kekerasan dan terorisme.&lt;br /&gt;Menguatnya radikalisme dalam Islam belakangan ini, yang ditandai dengan berbagai aksi kekerasan dan teror, telah menyedot banyak potensi dan energi kemanusiaan. Pengeboman di berbagai tempat telah merenggut hak hidup banyak orang yang tidak berdosa. Berbagai seminar dan dialog juga telah digelar untuk mengupas persoalan ini, sejak dari pencarian sebab sampai pada penawaran solusi. &lt;br /&gt;2. Kemunculan Radikalisme&lt;br /&gt;a. Pertama, pemahaman keagamaan yang keliru. &lt;br /&gt;b. Kedua, kekecewaan terhadap realitas kehidupan yang jauh dari nilai Islami.&lt;br /&gt;c. Ketiga, ketidakadilan sosial yang dialami umat Islam di banyak negara yang berpangkal pada ketidakadilan global oleh sistem dunia yang sekuler&lt;br /&gt;3. Radikalisme Dalam Agama&lt;br /&gt;Radikalisme dalam beragama harus dicegah sejak awal. Dalam urusan melempar jumrah, misalnya, Rasulullah saw. pernah memperingatkan kita agar tidak berlebihan. Cukuplah dengan kerikil kecil saja. Melempar jumrah dengan batu sebesar kepalan tangan, misalnya, tidak akan menambah keutamaan ibadah tersebut.&lt;br /&gt;Masih banyak jenis sikap radikal dalam beragama yang lainnya.Untuk itu, penuntasan masalah radikalisme dalam Islam mesti menyentuh berbagai persoalan di atas. Harus disadarkan bahwa kekerasan bukanlah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran dan metode aksi dalam menciptakan tatanan dunia yang damai dan agung. Adalah tugas setiap muslim, terutama ulama, dalam menyadarkan setiap orang yang telah terjabak pada penjara radikalisme. Mereka harus benar-benar menyadari bahwa kekerasan seperti itu bukanlah ajaran Islam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-9031488712402957614?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/9031488712402957614/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/01/sumber-sumber-ajaran-islam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/9031488712402957614'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/9031488712402957614'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/01/sumber-sumber-ajaran-islam.html' title='Sumber-Sumber Ajaran Islam'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-8124678004770339847</id><published>2009-01-18T12:12:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T05:59:25.395-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kajian Tasawwuf'/><title type='text'>PENYIMPANGAN TASAWUF DARI SEGI AQIDAH</title><content type='html'>Oleh : Maltuful Anam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A.Latar Belakang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kita semua tahu mengapa Iblis dilaknat Allah selama-lamanya? Karena dia mendustakan ayat-ayat Allah. Kita semua tahu mengapa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam memberitahukan bahwa segala bentuk aturan yang diada-adakan dalam Islam pelakunya di neraka? Karena ia membuat kedustaan terhadap Allah, karena ibadah yang dilakukannya dinyatakan sebagai bagian dari agama Allah dan berasal dari-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sepintas lalu tidak ada yang perlu disangsikan tentang tasawuf, apalagi para pelakunya adalah orang-orang yang tekun beribadah, shalat malam, puasa, dan bahkan banyak yang tidak pernah lowong puasanya, walau satu hari pun. Sehingga banyak orang-orang pada zaman sekarang yang dangkal ilmu agamanya, lansung terpesona, lalu mereka pun bergabung dengan kelompok-kelompok sufi.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Banyak ghuluw yang dilakukan orang-orang sufi, yang membuat mereka nyaris lepas dari Islam laksana anak panah yang lepas dari tali busurnya. Di dalam makalah ini kita dapat membaca berbagai penyimpangan mereka, dari perkataan yang diyakini mereka sebagai kebenaran padahal tidak lain merupakn penyelewengan dari agama, dan pada juga sekte-sekte ekstrim dalam dunia tasawuf yang membuat mereka tersesat dari kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti menurut strategi Iblis dalam peperangan, dia lebih suka berkonspirasi dengan orang-orang sufi yang mengikuti jalan bid'ah daripada berkonspirasi dengan maling, perampok, pezina, pencuri, dan bahkan orang kafir sekalipun. Suatu saat bila datang hidayah para pendosa tersebut dapat bertaubat dari dosa-dosanya. Tapi orang sufi dan ahli bid'ah jangan harap mau bertaubat, karena mereka menganggap amalannya merupakan bagian dari syariat dan ajaran Islam. Padahal Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari mereka. Setidak-tidaknya, itulah yang melatar belakangi makalah yang ada di hadapan para pembaca sekalian, sekaligus memunculkan rumusan masalah dibawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Rumusan Masalah&lt;br /&gt;1.Bagaimanakah Historisitas Tasawuf?&lt;br /&gt;2.Bagaimana Penyimpangan Ajaran Tasawuf  dari Segi Aqidah?&lt;br /&gt;3.Apasajakah sekte-sekte yang menyimpang dalam tasawuf  dari Segi Aqidah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C.Tujuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang merasa penasaran atau mulai tertarik mendalami tasawuf, sebaiknya tahu dulu baik-buruknya, menimbang plus-minusnya, dan mempelajari seluk-beluknya secara sungguh-sungguh.  Begitulah tuntunan Islam.  Bahkan calon muallaf pun tak perlu disuruh cepat-cepat memeluk agama Islam kalau memang belum paham benar tentang Islam dan pernak-perniknya.  Karena itu, melangkah dengan nol persiapan ke dalam dunia tasawuf adalah sebuah kebodohan yang amat nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa gunanya tasawuf?  Atau, kalau mau pertanyaannya ‘dipermudah’ lagi, bolehlah kita modifikasi menjadi : Mau apa ikut tasawuf?&lt;br /&gt;Penulis berharap bagi yang mempunyai ketertarikan dengan tasawuf mengerti dengan fenomena –fenomena penyelewengan yang terjadi dalam tasawuf agar tidak serta merta menilai tasawuf sebagai ajaran sacral yang tidak mengenal kesalahan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A.Historisitas Tasawuf&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kata “Tasawuf” dan “Sufi” belum dikenal pada masa-masa awal Islam, kata ini adalah ungkapan baru yang masuk ke dalam Islam yang dibawa oleh ummat-umat lain. &lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawa berkata: “Adapun kata Sufi belum dikenal pada abad-abad ke tiga hijriah, akan tetapi baru terkenal setelah itu. Pendapat ini telah diungkapkan oleh lebih dari seorang imam, seperti Imam Ahmad bin Hambal, Abu Sulaiman Ad-Darani dan yang lain. Terdapat riwayat bahwa Abu Sufyan Ats-Tsauri  pernah menyebut-nyebut tentang sufi, sebagian lagi mengungkapkannya dari Hasan Basri. Ada perbedaan pendapat tentang kata  “sufi” yang disandingkan dibelakang namanya, yang sebenarnya itu adalah nama nasab seperti “qurosyi”, “madany” dan yang semacamnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang mengatakan bahwa kalimat sufi berasal dari kata: Ahlissuffah ) , hal tersebut keliru, karena jika itu yang dimaksud maka kalimatnya berbunyi : Suffiyy (صفِّيّ). Ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah barisan (shaf) terdepan dihadapan Allah, hal itu juga keliru, karena jika yang dimaksud demikian, maka yang benar adalah: صفِّيّ  . Ada juga yang mengatakan bahwa ungkapan tersebut bermakna: makhluk pilihan Allah (صفوة), itu juga keliru, karena jika itu yang dimaksud, maka ungkapan yang benar adalah Shafawy (صَفَوِي). Ada yang mengatakan bahwa kalimat sufi berasal dari nama seseorang yaitu Sufah bin Bisyr bin Ad bin Bisyr bin Thabikhah, sebuah kabilah arab yang bertetangga dari Mekkah pada zaman dahulu yang terkenal  suka beribadah, hal inipun jika sesuai dari sisi kalimat namun juga dianggap lemah, karena mereka tidak terkenal sebagai orang-orang yang suka beribadah dan seandainyapun mereka terkenal sebagai ahli ibadah, maka niscaya julukan tersebut lebih utama jika diberikan kepada para shahabat dan tabi’in serta tabi’ittabiin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disisi lain orang-orang yang sering berbicara tentang istilah sufi tidaklah mengenal suku ini dan mereka tentu tidak akan rela jika istilah tersebut dikatakan berasal dari sebuah suku pada masa jahiliah yang tidak ada unsur Islamnya sedikitpun. Ada juga yang mengatakan –dan inilah yang terkenal-  bahwa kalimat tersebut berasal dari kata الصوف (wol), karena sesungguhnya itulah kali pertama tasawuf muncul di Basrah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pertama kali memperkenalkan tasawuf adalah sebagian sahabat Abdul Wahid bin Zaid sedangkan Abdul Wahid merupakan sahabat Hasan Al-Basri, dia terkenal dengan sikapnya yang berlebih-lebihan dalam hal zuhud, ibadah dan sikap khawatir (khouf), satu hal yang tidak di dapati pada penduduk kota saat itu. Abu Syaikh Al-Ashbahani meriwayatkan dalam sanadnya dari Muhammad bin Sirin yang mendapat berita bahwa satu kaum mengutamakan untuk memakai pakaian dari wol (shuf), maka dia berkata: “Sesung-guhnya ada suatu kaum yang memilih pakaian wol dengan mengatakan bahwa mereka ingin menyamai Al-Masih bin Maryam, padahal petunjuk nabi kita lebih kita cintai, beliau dahulu mengenakan pakaian dari katun atau lainnya, atau ucapan semacam itu”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian setelah itu dia berkata: “Mereka mengaitkan masalah itu dengan pakaian zahir yaitu pakaian yang terbuat dari wol maka mereka mengata-kannya sebagai sufi, akan tetapi sikap mereka tidak terikat dengan mengenakan pakaian wol tersebut, tidak juga mereka mewajibkannya dan menggan-tungkan permasalahannya dengan hal tersebut, akan tetapi dikaitkannya berdasarkan penampilan luarnya saja. Itulah asal kata tasawuf, kemudian setelah itu dia bercabang-cabang dan bermacam-macam” demi-kianlah komentar beliau –rahimahullah-  ) yang men-jelaskan bahwa tasawuf mulai tumbuh berkembang di negri Islam oleh orang-orang yang suka beribadah di negri Basrah sebagai dampak dari sikap mereka yang berlebih-lebihan dalam zuhud dan ibadah dan kemudian berkembang setelah itu, bahkan para penulis belakangan sampai pada kesimpulan bahwa tasawuf merupakan pengaruh dari agama-agama lain yang masuk ke negri-negri Islam, seperti agama Hindu dan Nashara. Pendapat tersebut dapat dimengerti berdasarkan apa yang diucapkan Ibnu Sirin yang mengatakan: &lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;“Sesungguhnya ada beberapa kaum yang memilih untuk mengenakan pakaian wol seraya mengatakan bahwa hal tersebut menyerupai Al-Masih bin Maryam, padahal petunjuk Nabi kita lebih kita cintai”. Hal tersebut memberi kesimpulan bahwa tasa-wuf memiliki keterkaitan dengan agama Nashrani !!.&lt;br /&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Doktor Sabir Tu’aimah menulis dalam bukunya: As-Sufiyah, mu’takadan wamaslakan (Sufi dalam aqidah dan prilaku): “Tampaknya tasawuf merupakan akibat dari adanya pengaruh kependetaan dalam agama Nashrani yang pada waktu itu para pendetanya mengenakan pakaian wol dan mereka banyak jumlahnya, yaitu golongan orang-orang yang total melakukan prilaku tersebut di negeri-negeri yang dimerdekakan Islam dengan pengaruh tauhid, semuanya memberikan pengaruh yang tampak pada prilaku generasi pertama dari kalangan tasawuf “ )  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Ihsan Ilahi Zahir –rahimahullah- dalam kitabnya: Tashawwuf Al-Mansya’ Walmashdar (Tasawuf, Asal Muasal dan Sumber-Sumbernya) berkata: “Jika kita amati ajaran-ajaran tasauf dari generasi pertama hingga akhir serta ungkapan-ungkapan yang bersumber dari mereka dan yang terdapat dalam kitab-kitab tasauf yang dulu hingga kini, maka akan kita dapatkan bahwa disana terdapat perbedaan yang sangat jauh antara tasauf dengan ajaran-ajaran Al-Quran dan Sunnah, begitu juga kita tidak akan mendapatkan landasan dan dasarnya dalam sirah Rasulullah serta para shahabatnya yang mulia yang merupakan makhluk-makhluk Allah pilihan. Bahkan sebaliknya kita dapatkan bahwa tasawuf diadopsi dari ajaran kependetaan kristen, kerahiban Hindu, ritual Yahudi dan kezuhudan Buda” ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syekh Abdurrahman Al-Wakil –rahimahullah- ber-kata dalam mukadimah kitabnya: Mashra’ut Tashaw-wuf (keruntuhan tasawuf): &lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Sesungguhnya tasauf rekayasa setan yang paling hina dan pedih untuk memperbudak hamba Allah dalam rangka memerangi Allah dan Rasul-Nya, diapun merupakan tameng orang-orang Majusi dengan berpura-pura seolah-olah bersumber dari Allah, bahkan dia merupakan tameng setiap sufi untuk memusuhi agama yang haq ini. Perhatikanlah, akan anda dapatkan didalamnya kependetaan Buda, Zoroaster, Manuiah dan Disaniah. Andapun akan mendapatkan didalamnya Platoisme, Ghanusiah, didalamnya juga terdapat unsur Yahudi, Kristen dan Paganisme (berhalaisme) Jahiliah “  ).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B.Penyimpangan Ajaran Tasawuf dari Segi Aqidah &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Awalnya para sufi pertama berkomitmen pada Qur'an dan Sunnah. Namun, selanjutnya, tasawuf dipenuhi filsafat yang memuat paham-paham asing dalam dunia Islam. &lt;br /&gt;Generasi awal yang terdiri dari para sahabat dan tabi'in menerima dan mengajarkan Islam secara utuh, seimbang, mendalam dan komprehensif. Mereka tidak menonjolkan salah satu bidang, sementara bidang yang lain dilupakan. Ketika mereka memperhatikan aspek batiniyah, mereka tidak melupakan aspek lahiriyah. Ketika mereka mengejar urusan ukhrawi, mereka tidak melalaikan urusan duniawi. Pendek kata, mereka memberi perhatian terhadap akal, ruh, dan jasad secara menyeluruh dan seimbang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu terus bergerak, perubahanpun terjadi. Karena faktor internal dan eksternal, mulai didapati individu-individu tertentu atau bahkan sekelompok orang yang mengkhususkan diri untuk mendalami salah satu bidang tertentu dari ajaran Islam. Di antaranya ada yang mengkhususkan diri menelaah masalah-masalah ibadah dan segala urusan perintah dan larangan agama. Mereka ini kemudian dikenal dengan ahli fiqih atau fuqaha. Dari sini lahir empat imam madzhab yang sangat terkenal, yaitu Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Syafi'i, dan Imam Hanafi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebelumnya ada segolongan orang yang lebih menitik beratkan perhatiannya pada masalah-masalah iman dan keyakinan. Mereka ini kemudian dikenal sebagai ahli ilmu kalam, filsuf, atau teolog Islam. Bidang ini selain melahirkan tokoh-tokoh besar, juga menghasilkan berbagai aliran pemikiran mengenai pokok-pokok agama (ushuluddin), di antaranya adalah Jabariyah dan Qadariyah yang sampai sekarang masih hidup di tengah-tengah pemahaman kaum Muslimin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak lama kemudian segolongan orang lagi memusatkan perhatiannya pada aspek ruhani dan kejiwaan. Mereka itulah yang kemudian hari dikenal sebagai ahli tasawuf atau kaum sufi. Kemunculan mereka sesungguhnya dipicu oleh keadaan di mana sebagian kaum Muslimin sudah tenggelam dalam kemewahan hidup materialistis. Sebagian dari penguasa dan orang-orang kaya mulai terjangkiti penyakit hedonistis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saat itu harta kekayaan ummat Islam melimpah seiring dengan perluasan wilayah yang semakin ekspansif. Serdadu Muslim selain membawa pulang harta rampasan juga gaya hidup baru. Tak heran jika kemudian para penguasa menjiplak gaya hidup kaisar dan kaisar yang berkuasa di negara-negara tiranis. Adapun orang-orang kaya sibuk menambah kekayaannya dan melupakan kehidupan ukhrawi. Gaya hidup baru seperti itu sama sekali tak terlihat pada masa rasulullah dan para sahabatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemunculan ahli tasawuf ini pada mulanya bertujuan untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari pola hidup hedonis yang murkai Allah Subhaanahu wa ta'ala. Mereka menyeru kehidupan sederhana dengan cara memerangi hawa nafsu. Gaya hidup yang ditawarkan kaum sufi itu kemudian dikenal dengan istilah zuhud, yang kemudian pengertiannya meluas hingga meninggalkan ingar bingar kehidupan ramai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tasawuf sebagai pendatang baru segera diterima oleh masyarakat Muslim yang saat itu mulai merasakan kekeringan ruhani. Tasawuf datang mengisi kekosongan yang tidak diisi oleh fiqih dan ilmu kalam, sebab kedua bidang ilmu yang disebutkan terakhir itu lebih menekankan pada aspek pikir dan segala sesuatu yang bersifat lahir. Sementara tasawuf menawarkan sesuatu yang bersifat batin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya pada setiap agama, tidak saja agama Islam mempunyai kecenderungan dan tradisi tasawuf, yaitu arahan untuk memperdalam aspek ruhani. Bahkan pada agama Hindu di India, misalnya, terdapat orang-orang yang menaruh perhatian yang sedemikian rupa terhadap masalah ruhaniyah sampai sampai mereka membiarkan dirinya dalam kefakiran, bahkan ada kecendrungan untuk menyiksa fisik untuk tujuan kesucian jiwa. Demikian halnya dalam agama Mesehi, terutama dalam kehidupan kependetaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masa Rasulullah Shalallaahu 'alaihi wa sallam kecenderungan sebagian sahabat untuk menjalani kehidupan kesufian sebenarnya telah ada. Akan tetapi karena Islam diturunkan bukan untuk menonjolkan satu aspek saja, maka kecenderungan itu telah diposisikan kembali oleh Rasulullah pada titik equilibrium yang tepat. Islam datang membawa keseimbangan antara kehidupan ruhani, kehidupan jasmani, dan akal pikiran. &lt;br /&gt;Ketika Abdullah bin Amr bin 'Ash melakukan puasa terus menerus setiap harinya, shalat malam hingga tidak tidur, serta meninggalkan kewajibannya sebagai suami terhadap istrinya, maka Rasulullah saw menegurnya secara keras. Beliau bersabda: &lt;br /&gt;"Wahai Abdullah, sesungguhnya matamu mempunyai hak atasmu, sesungguhnya keluargamu punya hak atasmu, sesungguhnya istrimu mempunyai hak atasmu, dan sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu, maka berikanlah masing-masing yang mempunyai hak atas haknya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi kesufian itu sebenarnya telah ada pada setiap orang, oleh karenanya ketika potensi itu dipupuk dan disiram dengan baik, maka ia akan tumbuh subur dan berkembang secara cepat. Bahkan ada kecenderungan pertumbuhannya menjadi tak terkendali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika masyarakat Muslim mendewakan akal dan iman tidak lebih dari ungkapan filsafat yang diperdebatkan dalam forum-forum diskusi yang tidak memuaskan ruhani, dan fiqih hanya mempersoalkan amalan badaniyah dan bukan amalan ruhani, maka Tasawuf adalah jawabannya. Tidak ada yang dapat menutup kekosongan dan kehampaan ruhani ini kecuali Tasawuf. Tidak ada yang dapat menghilangkan kelaparan ruhani kecuali kaum sufi. Mereka berusaha membersihkan batin sebelum membersihkan lahirnya. Mereka mengobati penyakit jiwa, memprioritaskan amalan hati, dan menyibukkan diri dengan pendidikan ruhani dan akhlaq. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli tasawuf periode pertama sebenarnya masih komitmen terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah, mengikuti batas-batas syara', dan menjauhi bid'ah dan khurafat, baik dalam pemikiran maupun perilakunya. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya tasawuf beralih dari pendidikan akhlaq dan pendidikan ruhani kepada filsafat yang memuat paham-paham yang asing dalam dunia Islam. Tokoh-tokoh mereka mulai memalingkan ajaran tasawuf dari sumber pokok ajaran islam yang asli dan otentik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat itu mulia diperkenalkan ajaran tentang hulul, yaitu ajaran yang menyatakan bahwa Tuhan ber-reinkarnasi dalam tubuh manusia. Yang lain adalah wihdatul wujud, kesatuan wujud. Bahwa yang ada hanya Allah, yang karenanya Allah adalah alam dan alam adalah Allah. Ajaran ini pertama kali diperkenalkan oleh Al-Hallaj yang karena telah tertipu oleh syetan sampai ia mengatakan: "anallah", aku adalah Allah. Inilah penyimpangan tasawuf yang paling besar, yang ajarannya mengadop dari ajaran Masehi yang mempercayai bahwa al-Khaliq berinkarnasi dalam tubuh Isa Al-Masih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puncak dari penyimpangan wihdatul wujud itu adalah ketika ajaran ini memperkenalkan bahwa tidak ada lagi yang bernama al-Khaliq (Pencipta), yang dengan sedirinya tidak ada yang disebut makhluq. Tidak ada rabb (Tuhan), juga tidak ada marhub (Yang dipertuhan). Inti dari ajaran ini adalah meniadakan tanggung jawab, baik individual maupun sosial, yang justeru merupakan pilar utama akhlaq Islam. Dalam pandangan ini, tidak ada bedanya antara orang baik dan orang jahat, antara penyembah tauhid dan penyembah berhala, karena semua yang ada merupakan lambang dari wujud Tuhan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar penyimpangan yang tidak terampuni itu, kecenderungan orang yang menempuh jalan tasawuf untuk bersikap berlebih-lebihan dalam agama. Kegairahan mereka yang berlebih-lebihan itu akhirnya menjebaknya pada suatu sikap yang sama sekali tidak dibenarkan syari'at. Bahkan ada kalangan tertentu yang berani berdusta atas nama Rasulullah dengan mengeluarkan hadits yang sama sekali tidak berasal dari beliau Saw. Dengan enteng mereka mengatakan, jika untuk fadhailul a'mal dan menganjurkan kebaikan, kenapa dilarang? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain bahwa di antara kaum sufi ada yang menjadikan perasaan pribadi atau ilham sebagai tolok ukur untuk mengetahui baik buruk, dan benar salah. Padahal al-Qur'an dan as-Sunnah adalah timbangan yang sebenarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara mereka ada yang memisahkan antara syari'at dan hakikat. Mereka memandang remeh syari'at dan mengagungkan hakikat, seolah-olah mereka yang sudah sampai pada maqam hakikat tidak memerlukan lagi syari'at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara  tegas,  Abdul Qodir  mengawali  bukunya  dengan  ungkapan  yang menyentak, bahwa teori-teori yang diajarkan oleh berbagai  macam aliran  tasawuf, baik teori wihdatil wujud, wihdatus syuhud,  al-ittihad, al-ittishal, al-hulul, atau al-liqa', semuanya bersifat panteistis.  Itu ujung-ujungnya  adalah  ajaran   Hindu   yang berpengaruh terhadap Yunani kuno dan kemudian diambil ke  tasawuf Islam  lewat penerjemahan-penerjemahan yang kebanyakan  dilakukan oleh orang-orang Kristen zaman kekhalifahan abad kedua Hijriah. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Demikian halnya dengan kecenderungan para mutasawwif yang meremehkan kehidupan dunia, sementara ajaran Islam sama sekali tidak menghinakan dunia. Bahkan kaum Muslimin dianjurkan berdo'a. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C.Sekte-Sekte Sesat Dalam Tasawuf dari Segi Aqidah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pertama, sekte Al Isyraqi, sekte ini didominasi oleh ajaran filsafat bersama sifat zuhud. Yang dimaksud dengan Al Isyraqi (penyinaran) adalah penyinaran jiwa yang memancarkan cahaya dalam hati, sebagai hasil dari pembinaan jiwa dan penggemblengan ruh disertai dengan penyiksaan badan untuk membersihkan dan menyucikan ruh, yang ajaran ini sebenarnya ada pada semua sekte-sekte tasawuf, akan tetapi ajaran sekte ini cuma sebatas pada penyimpangan ini dan tidak sampai membawa mereka kepada ajaran Al Hulul (menitisnya Allah ‘azza wa jalla ke dalam diri makhluk-Nya) dan Wihdatul Wujud (bersatunya wujud Allah ‘azza wa jalla dengan wujud makhluk /Manunggaling Gusti ing kawulo – Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan), meskipun demikian ajaran sekte ini bertentangan dengan ajaran islam, karena ajaran ini diambil dari ajaran agama-agama lain yang menyimpang, seperti agama Budha dan Hindu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, sekte Al Hulul, yang berkeyakinan bahwa Allah ‘azza wa jalla bisa bertempat/menitis dalam diri manusia -Maha Suci Allah ‘azza wa jalla dari sifat ini-. Keyakinan ini diserukan oleh beberapa tokoh-tokoh ekstrem ahli Tasawuf, seperti Hasan bin Manshur Al Hallaj, yang karenanya para Ulama memfatwakan kafirnya orang ini dan dia harus dihukum mati, yang kemudian dia dibunuh dan disalib -Alhamdulillah- pada tahun 309 H. Di dalam Sya’ir yang dinisbatkan kepadanya dia berkata (kitab At Thawasiin, tulisan Al Hallaj hal.130):&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Maha suci (Allah) yang Nasut (unsur/sifat kemanusiaan)-Nya telah menampakkan rahasia cahaya Lahut (unsur/sifat ketuhanan)-Nya yang menembus&lt;br /&gt;Lalu Tampaklah Dia dengan jelas pada (diri) makhluk-Nya&lt;br /&gt;dalam bentuk seorang yang sedang makan dan sedang minum&lt;br /&gt;Hingga (sangat jelas) Dia terlihat oleh makhluk-Nya&lt;br /&gt;seperti (jelasnya) pandangan alis mata dengan alis mata&lt;br /&gt;Dalam sya’ir lain (kitab Al Washaaya, tulisan Ibnu ‘Arabi (hal.27), -Maha Suci Allah dari sifat-sifat kotor yang mereka sebutkan-) dia berkata:&lt;br /&gt;Aku adalah yang mencintai dan yang mencintai adalah aku&lt;br /&gt;kami adalah dua ruh yang bertempat di dalam satu jasad&lt;br /&gt;Maka jika kamu melihatku (berarti) kamu melihat Dia&lt;br /&gt;Dan jika kamu melihat Dia (berarti) kamu melihat kami&lt;br /&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Memang Al Hallaj -seorang tokoh besar dan populer di kalangan orang-orang ahli Tasawuf ini- adalah penganut sekte Al Hulul, dia meyakini Dualisme hakikat ketuhanan dan beranggapan bahwa Al Ilah (Allah ‘azza wa jalla) memiliki dua tabiat yaitu: Al Lahut (unsur/sifat ketuhanan) dan An Nasut (unsur/sifat kemanusiaan/kemakhlukan), yang kemudian Al Lahut menitis ke dalam An Nasut, maka ruh manusia -menurut Al Hallaj- adalah Al Lahut ketuhanan yang sebenarnya dan badan manusia itu adalah An Nasut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian meskipun bandit besar ini telah dihukum mati karena ke-zindiqan-nya sehingga sebagian orang-orang ahli Tasawuf menyatakan berlepas diri darinya-, tetap saja ada orang-orang ahli Tasawuf yang menganggapnya sebagai tokoh besar ahli tasawuf, bahkan mereka membenarkan keyakinan sesat dan perbuatannya, dan mengumpulkan serta membukukan ucapan-ucapan kotornya, mereka itu di antaranya adalah Abul ‘Abbas bin ‘Atha’ Al Baghdadi, Muhammad bin Khafif Asy Syirazi dan Ibrahim An Nashrabadzi, sebagaimana hal tersebut dinukil oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam kitab beliau Tarikh Al Baghdad (8/112).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, sekte Wihdatul Wujud, yaitu keyakinan bahwa semua yang ada pada hakikatnya adalah satu dan segala sesuatu yang kita lihat di alam semesta ini tidak lain merupakan perwujudan/penampakan Zat Ilahi (Allah ‘azza wa jalla) -maha suci Allah ‘azza wa jalla dari segala keyakinan kotor mereka-. Dedengkot sekte ini adalah wong elek yang bernama Ibnu ‘Arabi Al Hatimi Ath Thai (Nama lengkapnya adalah Abu Bakr Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad Ath Thai Al Hatimi Al Mursi Ibnu ‘Arabi, lihat Siar Al A’lam An Nubala’ tulisan Imam Adz Dzahabi 16/354) yang binasa pada tahun 638 H dan dikuburkan di Damaskus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kitabnya Al Futuhat Al Makkiyah (seperti yang dinukilkan oleh DR. Taqiyuddin Al Hilali dalam kitabnya Al Hadiyyatul Haadiyah hal.43) dia menyatakan keyakinan kufur ini dengan ucapannya:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hamba adalah tuhan dan tuhan adalah hamba&lt;br /&gt;duhai gerangan, siapakah yang diberi tugas (melaksanakan syariat)?&lt;br /&gt;Jika kau katakan: hamba, maka dia adalah tuhan&lt;br /&gt;Atau kau katakan: tuhan, maka mana mungkin tuhan diberi tugas?!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dalam kitabnya yang lain Fushushul Hikam (hal.192) dia ngelindur: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembah anak sapi, tidak lain yang mereka sembah kecuali Allah”.&lt;br /&gt;Meskipun demikian, orang-orang ahli Tasawuf malah memberikan gelar-gelar kehormatan yang tinggi kepada Ibnu ‘Arabi, seperti gelar Al ‘Arif Billah (orang yang mengenal Allah ‘azza wa jalla dengan sebenarnya), Al Quthb Al Akbar (pemimpin para wali yang paling agung), Al Misk Al Adzfar (minyak kesturi yang paling harum), dan Al Kibrit Al Ahmar (Permata yang merah berkilau), padahal orang ini terang-terangan memproklamirkan keyakinan Wihdatul Wujud dan keyakinan-keyakinan kufur dan rusak lainnya, seperti pujian dia terhadap Firaun dan keyakinannya bahwa Firaun mati di atas keimanan, celaan dia terhadap Nabi Harun shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengingkari kaumnya yang menyembah anak sapi -yang semua ini jelas-jelas bertentangan dengan nash Al Quran-, dan keyakinan dia bahwa kafirnya orang-orang Nasrani adalah karena mereka hanya mengkhususkan Nabi ‘Isa ‘alaihis salam sebagai Tuhan, yang kalau seandainya mereka tidak mengkhususkannya maka mereka tidak dikafirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Dari apa yang diketengahkan oleh para penulis muslim masa kini tentang asal usul tasawuf, dan masih banyak selain mereka yang tidak dise-butkan yang menyatakan hal serupa, maka jelaslah bahwa sufi adalah sesuatu yang dimasukkan ke dalam ajaran Islam yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi pengikutnya dengan cara-cara yang aneh dan jauh dari hidayah Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai disebutkannya secara khusus  kalangan sufi generasi kemudian (muta’akhirin) adalah karena pada mereka banyak terdapat penyimpangan-penyimpangannya. Sedangkan kaum sufi terdahulu, mereka relatif lebih moderat, seperti Fudhail bin ‘Iad, Al-Junaid, Ibrahim bin Adham dan lain lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Pada hakekatnya ajaran tasawuf yang dianut umat Islam  bercorak  panteistis,  hasil dari konsepsi filsafat yang  disebut  monisme. Yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa Tuhan dan alam adalah satu. Bahkan jika diurut-urut lebih jauh, konsepsi monisme dengan panteismenya ternyata bersumber dari ajaran Hindu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Jelaslah bagi kita semua bahwa sebagian ajaran Tasawuf adalah ajaran sesat yang menyimpang sangat jauh dari petunjuk Al Quran dan As Sunnah, yang dengan mengamalkan ajaran ini -na’udzu billah min dzalik- seseorang bukannya makin dekat kepada Allah ‘azza wa jalla, tapi malah semakin jauh dari-Nya, dan hatinya bukannya makin bersih, akan tetapi malah semakin kotor dan penuh noda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian jika timbul pertanyaan, “Kalau begitu usaha apa yang harus kita lakukan dalam upaya untuk menyucikan jiwa dan hati kita?”, Maka jawabannya adalah sederhana sekali, yaitu, Pelajari dan amalkan syariat islam lahir dan batin, maka dengan itulah jiwa dan hati kita akan bersih (untuk lebih jelasnya silakan pembaca menelaah kitab yang ditulis khusus untuk menjelaskan masalah penting tentang tasawuf), karena di antara tugas utama yang dibawa para Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyucikan jiwa dan hati manusia dengan mengajarkan kepada mereka syariat Allah ‘azza wa jalla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sholeh Fauzan, Hakekat Sufi &amp; Sikap Kaum Sufi Terhadap Prinsip Ibadah Dan Agama, PT Bina Karya, jakarta 1998.&lt;br /&gt;Majmu’ Fatawa,  Vol 11/5. Jakarta 1996.&lt;br /&gt;Hartono Ahmad Jaiz, Tasawuf Belitan Iblis,  Darul Falah, Jakarta 1999.&lt;br /&gt;www.geocities.com&lt;br /&gt;www.muslim.or.id&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-8124678004770339847?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/8124678004770339847/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/01/penyimpangan-tasawuf-dari-segi-aqidah.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8124678004770339847'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8124678004770339847'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2009/01/penyimpangan-tasawuf-dari-segi-aqidah.html' title='PENYIMPANGAN TASAWUF DARI SEGI AQIDAH'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-2583379689816027489</id><published>2008-12-31T12:42:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:04:08.392-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Hukum Bursa Efek</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SVvaeO_EfCI/AAAAAAAAADM/e_MIbzRuxjA/s1600-h/bursa+efek.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 217px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SVvaeO_EfCI/AAAAAAAAADM/e_MIbzRuxjA/s320/bursa+efek.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5286058800602971170" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh: Hidayatullah Muttaqin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bursa saham atau bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha (Anoraga dan Pakarti, 2001). Sedangkan yang dimaksud pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU Pasar Modal No. 8 1995). Lebih umumnya pasar modal dikatakan sebagai sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara orang yang memiliki kelebihan modal dengan orang yang membutuhkan modal untuk investasi yang mereka butuhkan (Al Habshi, tt.). Pasar modal di Indonesia misalnya Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES). &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Instrumen (efek) yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan instrumen turunannya. Saham merupakan tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan yang wujudnya berupa selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan perusahaan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses perdagangan saham dan obligasi di bursa efek malalui pasar perdana kemudian dilanjutkan ke pasar sekunder. Yang dimaksud dengan pasar perdana adalah penjualan perdana saham atau obligasi oleh perusahaan yang menerbitkannya (emiten) di bursa efek kepada para investor. Selanjutnya para investor yang telah membeli efek tersebut dapat menjualnya kembali di lantai bursa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi-transaksi yang terjadi setelah pasar perdana dinamakan sebagai pasar sekunder. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun sering diungkapkan bahwa pasar modal merupakan tempat mempertemukan antara orang yang perlu modal dengan pihak lain yang memiliki kelebihan dana, tapi faktanya tidaklah demikian. Transaksi-transaksi yang riil mencerminkan aliran dana dari investor kepada badan usaha yang perlu dana hanya terjadi di pasar perdana. Itupun belum tentu investor yang membeli saham atau obligasi di pasar perdana motifnya untuk investasi, tetapi bisa saja (sebagian besar) mereka memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dari selisih nilai saham di kemudian hari (di pasar sekunder). Bahkan belum tentu orang-orang yang membeli saham tersebut memiliki kelebihan dana, sebab dengan dukungan sistem perbankan ribawi mereka dengan modal cekak bisa menguasai saham yang jumlahnya berkali-lipat dari kekayaan riil yang dia miliki, apalagi dengan mekanisme transaksi pasar modal yang memang memungkinkan spekulasi menjadi permainan sehari-hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hukum Syara' Bursa Efek&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa aspek untuk menjadi acuan penilaian apakah bursa efek haram atau tidak, yaitu instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksi, dan mudharat yang ditimbulkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efek yang diperdagangkan di pasar modal cukup beragam, tetapi semuanya kembali kepada instrumen saham dan obligasi, selebihnya hanya turunan (derivatif) dari kedua instrumen tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saham diterbitkan oleh sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baik badan usaha milik swasta maupun milik pemerintah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan modal dalam memperluas kegiatan usaha ataupun tujuan lainnya. Sebagai akibatnya, maka si pembeli saham memiliki perusahaan dengan komposisi sesuai besar saham yang dia miliki dan hak suara dalam menentukan dewan direksi (pimpinan perusahaan) yang biasanya dipilih pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di samping itu, pembeli saham juga mendapatkan deviden dari bagian keuntungan usaha perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan terbatas, pasal 1 ayat 1, Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan dalam pasal 24 ayat 1 dijelaskan pula bahwa modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham PT tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pendiri PT membagi kepemilikan mereka di PT tersebut dengan kompisisi kepemilikan saham. Seseorang atau badan yang tidak terlibat dalam pendirian perusahaan dapat memiliki perusahaan, sebagian, separu, atau keseluruhan perusahaan dengan hanya membeli saham perusahaan tersebut di pasar modal, terlepas apakah pendiri atau pemegang saham sebelumnya setuju atau menyukai investor baru atau sebaliknya. Bahkan antara pendiri, pemegang saham sebelumnya dan pihak manajemen perusahaan tidak mengenal siapa pembeli saham mereka (terutama pembeli individu) sebagai sesama pemilik perusahaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Islam dua orang atau lebih dibenarkan secara bersama-sama meleburkan hartanya ataupun tenaganya untuk mendirikan suatu badan usaha (perseroan) dengan syarat satu sama lain mengajak dan yang lain menerima sehingga terjadilah ijab kabul. Selain itu, yang menggerakkan dan menjalankan perseroan haruslah manusia, yakni para pendiri persero sedangkan untuk pengoperasian perseroan, para persero dapat mengangkat dan menggaji orang-orang profesional pada manajemen puncak perusahaan dan karyawan biasa pada level bawah (An Nabhani, 2000). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Perseroan Terbatas tidaklah terjadi demikian. Para pendiri PT yang bersama-sama mendirikan perseroan cukup menyetorkan modal, disahkan dengan akte notaris, dan menjadi badan hukum bila sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman. Selanjutnya kekuatan (suara) antar persero di dalam PT berdasarkan jumlah modal yang mereka tanamkan (maksudnya komposisi kepemilikan saham mereka masing-masing) sehingga untuk menentukan pucuk pimpinan dan manajemen perusahaan tergantung pada kekuatan modal masing-masing persero.  Meskipun yang menggerakkan dan menjalankan roda usaha PT adalah manajemen perusahaan, akan tetapi yang memilih, memerintahkan dan memecat manajemen adalah suara terbesar saham, dengan kata lain “modal”. Para pemegang saham bisa saja mengangkat dirinya sendiri sebagai pimpinan dan manajemen perusahaan atau memilih pihak lain yang dianggap profesional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perseroan Terbatas, tanggung jawab para pemilik perusahaan sebatas nilai saham yang dia miliki. Pada pasa 3 ayat 1 UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya. Dengan demikian bila perusahaan memiliki utang ataupun mengalami bangkrut, maka pihak lain yang mempunyai tagihan di perusahaan tersebut tidak dapat meminta tanggung jawab para pemegang saham melebihi nilai saham yang dia miliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini bertentangan dengan nash-nash syara’ yang menyuruh manusia untuk memenuhi hak orang lain secara penuh atas aqad-aqad muamalah yang telah dilakukannya. &lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah).&lt;br /&gt;“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).&lt;/span&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian setidaknya terdapat tiga pertentangan Perseroan Terbatas dengan hukum syara’, yaitu pendiriannya yang tidak memenuhi syarat sah sebagai suatu perseroan, yang menggerakkan PT adalah modal bukan manusia, dan tanggung jawab para persero terbatas pada nilai saham (modal) yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan batilnya PT sebagai suatu perseroan, maka saham yang dikeluarkannya untuk menambah modal perusahaan juga batil untuk ditransaksikan. Sebab saham tersebut dikeluarkan oleh institusi yang batil dari segi bentuk perseroannya, dan jalan yang ditempuh oleh pihak lainnya untuk bergabung ke dalam perusahaan tersebut dengan cara membeli saham juga merupakan jalan yang batil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun obligasi merupakan salah satu alat yang digunakan oleh Perseroan Terbatas untuk menambah permodalan selain dengan cara penerbitan saham baru dan pinjaman bank. Obligasi bisa dikeluarkan oleh pemerintah yang kemudian disebut Obligasi Negara atau Surat Utang Negara (SUN), BUMN dan swasta. Obligasi yang dikeluarkan dapat dalam bentuk satuan mata uang lokal seperti rupiah (obligasi dalam negeri) dan dalam mata uang asing seperti dollar (obligasi internasional). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dalam saham keuntungan yang diperoleh oleh para pemegangnya berupa deviden, maka dalam obligasi para pembeli obligasi mendapatkan keuntungan berupa bunga obligasi. Berbeda dengan saham yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atas perusahaan yang menerbitkannya, para pembeli obligasi hanya memiliki tagihan kepada perusahaan penerbit sebesar nilai nominal yang tertera dalam obligasi tersebut ditambah dengan bunganya dengan jangka waktu tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya tingkat bunga obligasi mengikuti patokan tingkat suku bunga yang telah ditentukan oleh Bank Sentral. Keberadaan bunga obligasi sama dengan bunga bank dan bunga utang luar negeri. Karena hukum bunga dalam Islam sudah jelas haram, maka bunga obligasi juga haram, sehingga obligasi sebagai salah satu instrumen di pasar modal termasuk haram untuk diperdagangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi mekanisme transaksinya di bursa efek, saham dan obligasi juga sarat pertentangannya dengan hukum syara’. Di pasar sekunder, saham dan obligasi dapat diperdagangkan dengan harga di atas nilai nominalnya ataupun di bawah harga nominal. Karenanya keuntungan yang diperoleh para investor tidak saja melalui pembagian deviden dan bunga, tetapi diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli. Bahkan inilah tujuan utama aktivitas perdagangan saham di lantai bursa, yakni memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang akan membeli saham-saham perusahaan yang dianggap memiliki kinerja baik dan mempunyai prospek cerah di lantai bursa. Kemudian dia akan melepas saham yang dipegangnya tersebut kepada para investor lainnya bila tingkat harga yang ditawarkan menguntungkan. Jadi taktik yang dilakukan para pemain saham di bursa efek adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan (capital gain), baik dengan jalan menghembuskan berita-berita bagus atas saham perusahaan tertentu sehingga para pemain lainnya tertarik terhadap saham perusahaan tersebut, melakukan transaksi semu antara dua tiga broker atas permintaan perusahaan tertentu (insider trading) sehingga harganya terangkat, dan lain-lainnya. Sebaliknya, untuk mendapatkan harga yang murah dari saham perusahaan yang sebenarnya memiliki kinerja yang bagus, maka berbagai cara dilakukan untuk menekan harga saham tersebut (manipulasi pasar).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Secara umum para pelaku pasar menginginkan harga-harga saham terus meningkat yang ditandai dengan semakin tingginya indeks bursa saham dan semakin besarnya nilai kapitalisasi saham yang diperdagangkan. Harapan-harapan inilah yang mendorong mereka untuk membeli saham yang menyebabkan harga saham terangkat, kemudian dibeli lagi sehingga harga saham naik lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemain di lantai bursa sendiri belum tentu memiliki modal yang cukup untuk membeli saham dalam jumlah yang banyak. Di sinilah peranan perbankan ribawi dalam mengucurkan pinjamannya kepada para pedagang saham. Misalnya untuk membeli saham tertentu yang lagi naik daun, dia membutuhkan uang dengan jumlah tertentu, akan tetapi uang yang dimilikinya hanya 5% saja. Maka karena harapan kenaikan harga saham dan keuntungan yang akan diperoleh, dia berani menutup sisa kekurangannya dengan melakukan pinjaman di bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain harga saham yang terus naik, sebenarnya tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan-perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Turun naiknya harga saham tidak mengikuti turun naiknya nilai aset perusahaan, bahkan perkembangan harga saham bisa saja terlepas sama sekali dari perusahaan penerbitnya. Turun naiknya harga saham ditentukan oleh tarik-menarik antara permintaan dan penawaran saham di lantai bursa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi riil perusahaan penerbit saham dicerminkan dari keadaan balon yang belum ditiup. Kemudian aktivitas perdagangan dan spekulasi di lantai bursa yang membuat harga saham melambung dapat diilustrasikan dengan balon yang mulai menggelembung dan terus menggembung. Para pemain yang berlomba-lomba terus membeli saham kemudian menjualnya, dibeli dan dijual lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya para pemain mengambil keuntungan perdagangan saham dengan mengurangi uang pemain lainnya dan begitu pula sebaliknya. Pemain yang didukung modal besar dan para analis yang tajam mempunyai kesempatan yang lebih besar dalam mengalahkan pemain lainnya. Hingga akhirnya pasar jenuh karena pemain yang kalah dan kantongnya cekak dan terlilit utang tidak mampu lagi mengikuti pemain lainnya, sementara pemain yang memperoleh keuntungan tersebut tidak dapat lagi mendapatkan keuntungan disebabkan tidak ada lagi pemain lainnya yang dapat dikeruk uangnya (cat: perdagangan saham tidak dilakukan dengan cara kontan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kondisi inilah tekanan di lantai bursa tidak mampu lagi ditahan sehingga akhirnya indeks saham melorot drastis dan meledaklah balon yang tadinya menggelumbung tersebut. Jatuhnya indeks bursa saham sangat berpengaruh pada sektor riil, yakni kondisi perekonomian secara makro dan merosotnya nilai aset perusahaan-perusahaan yang sahamnya anjlok. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara para pemain kebanyakan yang umumnya masyarakat luas dengan pengetahuan dan modal yang kalah jauh dibandingkan para pemain kelas kakap, menderita kerugian hebat. Begitu pula masyarakat yang sama sekali tidak ikut bermain di bursa menderita kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk kemerosotan ekonomi. Di samping itu uang yang dipakai untuk bermain saham di lantai bursa juga memanfaatkan dana pensiun yang notabene milik masarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain berbahaya bagi perekonomian masyarakat, pasar modal dan aktivitas jual beli saham juga merupakan suatu sarana bagi negara-negara maju, khususnya kaum Kapitalis (para pemilik modal) untuk menjerat dan menundukkan perekonomian nasional, serta menguasai aset-aset nasional dengan mudah tanpa harus bersusah payah membangun infrastruktur ekonomi dan industri yang memakan dana besar, tenaga dan waktu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya bagi negara sekecil Singapura untuk menguasai industri dan jaringan telekomunikasi Indonesia tidak perlu dengan membuat perusahaan baru di Indonesia tetapi cukup dengan membeli saham Indosat dan Telkomsel. Begitu pula bagi para konglomerat hitam yang telah menguras harta rakyat melalui bank-bank yang telah mereka dirikan, setelah bank-bank mereka disehatkan pemerintah dengan menyuntikkan dana ratusan trilyun sementara utang-utang mereka telah menjadi tanggungan pemerintah, mereka kembali menguasai bank-bank tersebut setahap demi setahap melalui pasar modal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lainnya yang bertentangan dengan syara, bahwa pasar modal menciptakan perputaran kekayaan hanya di kalangan tertentu saja, sehingga perekonomian yang mengandalkan pasar modal tidak akan pernah dapat menciptakan distribusi ekonomi yang adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah sudah bahwa bursa efek sebagai bagian dari pasar modal bukanlah suatu lembaga perekonomian yang bersesuaian dengan Islam, baik dari segi instrumen yang diperdagangkan, mekanisme transaksinya, dan berbagai dampak yang ditimbulkannya.&lt;br /&gt;Perekonomian yang mengandalkan pada pasar modal merupakan perekonomian yang berbasiskan pada perjudian. Perjudian dipasar modal jauh lebih berbahaya dan lebih luas dampaknya dibandingkan dengan perjudian biasa. Pemimpin dan masyarakat yang mengutamakan kepercayaan pasar (pelaku pasar modal) hakikatnya telah menaruh nasib bangsa dan negara ini di tangan para penjudi. Mereka begitu bergembira ketika mengetahui reaksi positif pasar atas berbagai kebijakan pemerintah, termasuk ketika pemilu dilaksanakan baru-baru ini. Bahkan para calon presiden sekarang menempatkan kepercayaan pasar sebagai salah agenda utama yang akan ditempuh bila terpilih jadi presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sebagai muslim hendaklah berpikir kritis dan rasional dengan berpijak pada nash-nash syara’. Bahwa hukum pasar modal sebagai lembaga ekonomi Kapitalis sudah jelas dan tidak terlalu sulit untuk memahaminya. Begitu pula berbagai dampak kemerosotan pasar modal sebagai suatu hal yang pasti akan terus berulang terjadi dan telah berkali-kali kita saksikan dan kita rasakan dampaknya. Akahkah kita tetap diam dan membiarkan sistem jahat ini terus bercokol di atas ekonomi umat, atau bahkan memperkokohnya dengan mantel baru yang bernama pasar modal syariah ?&lt;br /&gt;Semoga Allah SWT memberi kita semua petunjuk jalan yang lurus dan kekuatan untuk menempuh jalan tersebut. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/20/hukum-bursa-efek/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-2583379689816027489?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/2583379689816027489/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/12/hukum-bursa-efek.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/2583379689816027489'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/2583379689816027489'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/12/hukum-bursa-efek.html' title='Hukum Bursa Efek'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SVvaeO_EfCI/AAAAAAAAADM/e_MIbzRuxjA/s72-c/bursa+efek.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-1959393371257103857</id><published>2008-11-13T09:50:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:05:48.779-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Proposal Skripsi'/><title type='text'>STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRxrtFHDMRI/AAAAAAAAACg/r5GyxJmhodY/s1600-h/sarjana-mutung.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 233px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRxrtFHDMRI/AAAAAAAAACg/r5GyxJmhodY/s320/sarjana-mutung.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5268204086326669586" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Makmum Anshory&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;PROPOSAL SKRIPSI&lt;br /&gt;STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;A.Latarbelakang Masalah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hukum islam atau bisa disebut juga dengan syari`at islam yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang tertuang dalam al-qur`an maupun hadist telah membawa kita umat islam kedalam ketentaraman dan kedamaian dengan hukum-hukum dan ketentuan yang ada didalamnya. Hukum islam merupakan gabungan dari syari`at dan fiqih yang dapat didefinisikan “seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui berlaku dan mengikat untuk semua orang terbebani hukum”, menurut Dahlan Tamrin &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum islam mempunyai empat watak yaitu takamaul, harakah, hukum islam sesuai dengan hukum alam, hukum islam berdasarkan pada prinsip etika atau moralitas yang luhur, menurut beliau hukum islam berwatak harakah yaitu hukum islam memiliki tabiat selalu dinamis dan tidak statis, dan juga memiliki kemampuan untuk bergerak dan berkembang, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. &lt;br /&gt;Sejalan dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan tegnologi yang ada termasuk ilmu kedokteran dalam hal ini adanya test DNA (Deoxyribose Nucleid Acid), dengan ini dapat ditemukannya cara-cara dalam menentukan sifat keturunan atau genetik dari generasi ke generasi berikutnya. Hal ini sangatlah berpengaruh dalam sebuah keluarga untuk menetukan stastus keturunannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek tes DNA seperti ini telah banyak dilakukan oleh beberapa kalangan keluarga yang telah mempunyai masalah dalam keluarganya Misalnya jika ada seorang wanita bersuami yang dituduh berselingkuh oleh suaminya hingga melahirkan anak. Atau dalam rangka menetapkan garis keturunan seorang anak kepada ayahnya, agar seorang anak tidak mempunyai masalah keturunan di masa depannya. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Timbulnya perselingkuhan yang terjadi antara seorang yang sudah kawin seperti yang telah dijelaskan diatas, atau seorang yang melakukan pesetubuhan (zina) diluar perkawinan yang sah sehingga sampai melahirkan anak yang tidak jelas. Telah kita ketahui bahwasanya zina sangat dilarang dalam islam dan hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela dan melanggar norma kesusilaan sesuai dengan firman allah dalam al-qur`an :&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;"Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)”&lt;/span&gt; [Al-Israa : 32] &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergaulan bebas pada zaman sekarang ini terutama yang dilakukan oleh remaja dapat berpengaruh dengan adanya zina. Zina dalam hal ini adalah hubungan seksual diluar perkawinan yang sah. telah banyak wanita remaja sekarang ini hamil akibat zina yakni diluar nikah, begitu juga orang yang sudah punya keluarga yang selingkung dan melakukan hubungan sex (zina) dengan orang lain yang juga sudah mempunyai keluarga, apabila hamil akan sulit untuk menentukan status anaknya sehingga banyak diantara mereka melakukan praktek Tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) untuk menentukannya. Mereka beranggapan bahwasanya tes DNAlah yang dapat menentukan dengan pasti tentang keturunan nasab dan juga ahli warisnya apabila ia meninggal nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi banyak diatara mereka menyatakan meskipun berzina apabila telah ditentukan dengan tes DNA sudah jelas dapat menentukan keturunan nasab serta ahli waris dari mereka tanpa adanya perkawinan yang sah. Dan seakan-akan mereka mengenyampingkan terhap keharaman zina, dengan mengangap hal itu tidak penting. Fenomena seperti ini telah banyak terjadi dikalangan masyarakat muslim, maka dari itu studi hukum islam terhadap tes DNA terhadap anak akibat zina untuk menentukan keturnan nasab dan ahli waris cukup penting dibahas, apa lagi meskipun hal ini menurut akal secara logika dapat di benarkan tapi dalam hal ini tidak ada nash yang secara jelas menerangkan tentang masalah ini dan ketetapan hukum didalamnya. Maka demi memperjelas tetang masalah tes DNA ini dalam studi hukum islam serta untuk menentukan kedudukan keturunan nasab serta ahli waris sangatlah penting dan dari sinilah mendorong penulis untuk segera membahasnya dengan melalui studi hukum islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B.Rumusan masalah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Bagaimana pandangan hukum islam terhadap tes DNA terhadap anak akibat zina.?&lt;br /&gt;2.Bagaimana kududukan nasab dan waris terhadap hasil tes DNA akibat zina dalam pandangan hukum islam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Kajian pustaka&lt;br /&gt;Kajian tentang test DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) ini bukanlah hanya pertama kali ini dikaji tetapi telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Maslaha dalam skripisnya yang berjudul “status kewarisan anak yang diingkari oleh ayah setelah hasil DNA diketahui” dan yang kedua telah dibahas juga oleh Asyiqah dengan skripsinya yang berjudul “kontribusi hasil tes DNA sebagai upaya penyelesaian kasus li`an dalam perspektif hukum islam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peneliti yang pertama oleh maslaha mendiskripsikan tentang status kewarisan anak, seseorang yang menjalani sebuah perkawinan dan mempunyai anak tetapi sang ayah mengingkari anak tersebut meskipun telah diketahui melalui tes DNA bahwa anak itu adalah anaknya. Maslaha menyimpulkan dalam skripsinya tentang masalah tersebut dengan mengungkapakan dasar-dasar hukum serta argumennya bahwasanya status anak tersebut tetap berhak atas hak waris dari bapaknya karena anak tersebut telah lahir dari perkawinan yang sah menurut agama mereka dan undang-undang, apalagi telah dibuktikan melalui tes DNA yang berarti gen yang ada pada anak tersebut adalah generasi dari gen ayahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peneliti yang kedua oleh asyiqah, ia hanya menjelaskan tentang masalah pembuktian dalam acara pengadilan agama yang mana tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) hanya sebagai kontribusi saja untuk menguatkan sebuah pembuktian dalam sebuah kasus lia`an di pengadilan. Ia menganalisis dan memandangnya dari segi hukum  islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua peneliti tersebut dalam hal tes DNA yang mereka bahas menurut hemat penulis dapat menyimpulkan, mereka hanya mengikut sertakan tes DNA sebagai alasan dan pembuktian saja dalam pandangan hukum islam, bukan dalam hal bagaimana pandangan hukum islam menyikapi tentang praktek tes DNA didalam keluarga. Apalagi kedua pembahasan tersebut memandang tes DNA disini telah dilakukan setelah berkeluarga atau telah kawin dalam perkwinan yang sah menurut agama dan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasan penulis yang akan di jelaskan dalam penelitian ini adalah tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid) yang dilakukan akibat zina, yakni tidak terikat perkawinan didalamnya untuk menentukan keturunan nasab dan ahli waris terhadap anak yang dilahirkannya dalam pandang hukum kewarisan islam, Serta akan mengkaji juga dalam hukum perkwinan islam. Penulis akan mencoba menjelaskan masalah ini dengan menggunakan dasar-dasar hukum yang akan diambil dari beberapa buku-buku dan kitab yang berkaitan dengannya sebagai referensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;D.Tujuan penelitian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sesuai rumusan masalah diatas maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;1.Mengetahui hukum tes DNA menurut islam&lt;br /&gt;2.Mendiskripsikan masalah tes DNA akibat zina dalam pandangan hukum islam&lt;br /&gt;3.Untuk mengetahui status keturunan nasab dan ahli waris yang jelas setelah test DNA menurut hukum kewarisan islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;E.Kegunaan hasil penelitian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil studi ini, diharapkan dapat bermanfaat sekurang-kurannya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Kepentingan teoritis, sebagai tambahan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu kedokteran khususnya tentang tes DNA dan permasalahannya dalam hukum islam.&lt;br /&gt;2.Sebagai bahan acuan untuk menyusun hipotesa bagi penelitian berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;F.Definisi operasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;1.Hukum islam &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul yang tertuang dalam al-qur`an maupun hadist. Dan juga kompilasi hukum islam yang diyakini berlaku bagi semua pemeluk agama islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;2.DNA (Deoxyribose Nucleid Acid)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penyesuaian kimia yang membawa keterangan genetic dari sel khususnya atau dari makhluk dalam keseluruhannnya dari satu generasi kegenerasi berikutnya.  Hal ini dapat membuktikan bahwa seseorang pria adalah ayah kandung dari seorang anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;3.Zina &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Zina menurut Kamus ilmiah adalah hubungan seksua dilur nikah , sesuai apa yang ada dalam hukum islam zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;4.Nasab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hubungan darah antara seorang anak dan ayah yang tidak dapat dipisahkan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;5.Waris&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Berpindahnya hak milik kepada ahli warisnya yang hidup, baik yang ditinggal itu berupa harta, kebun, atau hak-hak syar`iyah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;G.Metode penelitian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Data yang akan dikumpulkan&lt;br /&gt;Agar dalam pembahasan skripsi ini nantinya bisa di pertanggung jawabkan tentang kwalitas mutunya, maka penulis membutuhkan data sebagai berikut :&lt;br /&gt;a.Data-data yang menyangkut tentang proses pelaksanaan test DNA yang mungkin akan diambil dari rumah sakit atau laboratorium medis yang pernah melakukan praktek DNA dengan cara wawancara.&lt;br /&gt;b.Dasar-dasar hukum yang berhubungan dengan tes DNA atau di qiaskan baik dari al-qur`an atau hadist, dan juga pengumpulan semua ilmu-ilmu tentang hukum kewarisan islam sebagai pisau analisis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Sumber data&lt;br /&gt;a.Taufiuqul Hulam, Reaktualisasi alat bukti tes DNA perspektif hukum islam dan hukum positif&lt;br /&gt;b.Fatchur Rahman, Ilmu Waris&lt;br /&gt;c.Muh. Ali Ash-Shobuni, Hukum Waris Islam&lt;br /&gt;d.Rachmad Budiono, S.H. M.H. Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia&lt;br /&gt;e.Djakfar, Idris Kompilasi hukum kewarisan Islam&lt;br /&gt;f.Prof. Dr. Amir Syarifuddin Hukum Kewarisan Islam &lt;br /&gt;g.Yessi Pratiwi, The divine message of the DNA tuhan dalam gen kita&lt;br /&gt;h.Syaikh Ibnu 'Utsaimin Tash-hiil Al-Faraaidh &lt;br /&gt;i.H. Saefuddin Arief, S.H. Hukum Waris Islam&lt;br /&gt;j.Rhenald Kasali Re-Code Your Change DNA&lt;br /&gt;k.Kitab suci Al-Qur`an&lt;br /&gt;l.Hadist-hadist yang berhubungan dengannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Teknik pengumpulan data&lt;br /&gt;Metonde yang penulis pergunakan dalam pengumpulan data menggunakan dua metode, pertama pngumpulan data-data yang ada dilapangan dan yang kedua menggunakan metode library reaserch (riset kepustakaan) yaitu mengadakan penelitian terhadap literatur yang ada hubungannya dengan pembahasan skripsi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Teknik analisis data&lt;br /&gt;1.Editing : Pemeriksaan kemabali data-data yang ada untuk memperbaiki ke khawatiran ada kesalahan pada penulisan dan keautentikan data&lt;br /&gt;2.Organizing : Penyusunan mulai dari pertama pendahuluan sampai penutup untuk memastikan supaya skripsi ini tersusun secara sistimatis dan mudah difahami oleh para pembaca.&lt;br /&gt;3.Penemuan hasil dengan menemukan sesuatu hukum yang pasti dengan menggunakan metode analisis hukum islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;H.Sistimatika pembahasan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sistimatika pembahasan dalam skripsi ini mulai dari bab I pendahuluan menelaskan tentang rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaannya, tata cara penulisannnya dan teknik pengumpulan data serta metodologi penelitian, yang digunakan sampai dengan sumber data yang akan diambil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab II menerangkan sistimatika pembahasan beberapa pengertian mengenai test DNA serta bagian-bagian tes DNA. Dan cara pelaksanaan Tes DNA  yang dilakukan oleh dokter mulai dari pertama yaitu pengambilan sel-sel atau gen-gen sampai dengan penentuan hasil status anak yang di temukan dari gen-gen yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab III pengambilan dasar-dasar hukum yang diambil dari pedoman hukum syara` baik dari al-qur`an maupun hadist yang berhubungan dengan test DNA dan juga beberapa ayat-ayat tentang waris dan nasab, dasar hukum tentang waris untuk mengkaji dalam masalah ini dengan kajian studi hukum islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab IV menganalisis dengan menggunakan metode analisis yang tidak lepas dari dua sumber tersebut diatas untuk menemukan kepastian dan kejelasan hukum tentan adanya tes DNA terhadap anak akibat pelaku zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bab V penutup menyimpulkan data-data yang telah di kumpulkan serta juga menyimpulkan dari isi skripsi yang telah di bahas didalamnya secara singkat jelas dan logis, dan tidak lupa saran yang sangat diharapkan untuk penelitian selanjutnya agar lebih baik. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB II&lt;br /&gt;Praktek tes DNA (Deoxyribose Nucleid Acid)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;A.Pengertian DNA&lt;br /&gt;B.Tata cara pelaksanaan DNA&lt;br /&gt;C.Bentuk tes DNA&lt;br /&gt;D.Faktor-faktor orang terpaksa melakukan tes DNA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB III&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tes DNA dalam kaitannya dengan hukum islam serta dampak hukumnya terhadap penentuan ahli waris dan nasab seseorang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Tinjauan hukum islam terhadap adanya test DNA&lt;br /&gt;B.Hukum test DNA beserta pendapat para ulama&lt;br /&gt;C.Tes DNA dalam kaitannya dengan hukum kewarisan islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB IV&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Analis hukum islam tentang test DNA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB V&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;a.Kesimpulan&lt;br /&gt;b.Saran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-1959393371257103857?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/1959393371257103857/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/studi-hukum-islam-terhadap-test-dna.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/1959393371257103857'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/1959393371257103857'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/studi-hukum-islam-terhadap-test-dna.html' title='STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP TEST DNA TERHADAP ANAK AKIBAT ZINA UNTUK MENENTUKAN HUBUNGAN NASAB DAN AHLI WARIS'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRxrtFHDMRI/AAAAAAAAACg/r5GyxJmhodY/s72-c/sarjana-mutung.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-4313820080899834363</id><published>2008-11-10T11:22:00.001-08:00</published><updated>2008-11-10T11:34:48.771-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Perdata'/><title type='text'>Murabahah dan Istishna'</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.LATAR BELAKANG&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Paradigma baru yang berkembang pada masa krisis ekonomi tahun 1997 dan 1998 adalah perlu dikembangkannya ekonomi kerakyatan dimana pertumbuhan ekonomi didorong dari bawah. Hal ini berarti diperlukannya alokasi sumber daya untuk membangkitkan golongan ekonomi lemah dan koperasi. Tingkat bunga yang sangat tinggi pada masa krisis sampai 65 % setahun jelas tidak mendukung berkembangnya ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu diperlukan perangkat lembaga keuangan baru yang tentunya bukan berupa bunga. Karena Itu Pada dekade sekarang ini telah banyak bank bank syariah yang menawarkan produk produknya  baik itu produk yang tabarru' ataupun yang tijarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B.RUMUSAN MASALAH&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Pembiayaan Murabaha Dan Pembiayaan Istisna' di Bank Syari'ah ?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Pembiayaan Murabaha&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Salah satu skim fiqih yang paling popular digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabaha. transaksi murabaha ini lazim dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya.secara sederhana murabaha berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati,jadi singkatnya murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati" karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Syarat syarat ba'I murabaha:  &lt;br /&gt;a.penjual memberitahubiaya modal kepada nasabah&lt;br /&gt;b.kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan &lt;br /&gt;c.kontrak harus bebas dari riba&lt;br /&gt;d.penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau barang sesudah pembelian&lt;br /&gt;e.penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan demgan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara prinsip, jika sarat dalam a,d,dan e. tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan :&lt;br /&gt;a.melanjutkan pembelian seperti apa adanya, &lt;br /&gt;b.kembali kepada penjua dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual,&lt;br /&gt;c.membatalkan kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. . Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.  Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam  murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilaisebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran  murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah: &lt;br /&gt;a). mempercepat pembayaran cicilan; atau &lt;br /&gt;b). melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank. &lt;br /&gt;Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang  murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B.Bai’al Istishna’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.  &lt;br /&gt;Dalam fatwa DSN-MUI dijelaskan bahwa jual beli istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan paembauatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan ( pembeli, mustashni’) dan( penjual, shani’).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa    ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, metode pembayaran pada jual-beli murabahah muajjal sama dengan metode pembayaran dalam jual-beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran (installment). Satu-satunya hal yang membedakan adalah waktu penyerahan barangya.&lt;br /&gt;Contoh kasus :&lt;br /&gt;Pemerintah daerah Jateng mempunyai proyek pengerjaan pembuatan jalan tol Semarang-Solo sepanjang 80 km. kebutuhan total dana untuk proyek itu adalah Rp. 3 Trilliun dengan jangka waktu pengerjaan 3 tahun. Untuk pembangunna ini pada tanggal 1 Mei 2002  Pemda Jateng menunjuk CV. Sukses Makmur sebagai kontraktor tunggal dalam pengerjaan proyek tersebut. CV. Sukses Makmur meminta adanya pembayaran dimuka sebesar 50% dan sisanya dibayar ketika pengerjaan sudah mencapai 75% dan 100%. Pemda tidak mampu untuk membayar dengan term sesuai dengan permintaan kontraktor. Untuk itu Pemda Jateng  menghubungi Bank Syari’ah Perkasa untuk mendapatkan pembiyaan proyek tersebut. Pemda bersedia untuk membayar biaya pembuatan proyek tersebut seharga Rp. 3,6 Trilliun dengan pembayaran secara angsuran sebesar Rp. 100.000.000,-/bulan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murabaha adalah akad jual beli dengan mengadakan perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, karena dalam definisinya disebut adanya "keuntungan yang disepakati" karakteristik murabaha adalah si penjual harus membeli tahu pembeli tenteng harga pembelian barang dan menambahkan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa    ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan belakang. Walaupun uangnya juga sama-sama dibayar secara cicilan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ir. Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2008&lt;br /&gt;Syafri’I Antonio, Muhammad, Bank Syari’ah : Dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Press), 2001&lt;br /&gt;http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923150928.pdf&lt;br /&gt;http://www.mailarchive.com/ekonomisyariah%40yahoo.html+definisi+pembiayaan+istishna&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-4313820080899834363?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/4313820080899834363/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/murabahah-dan-istishna.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/4313820080899834363'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/4313820080899834363'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/murabahah-dan-istishna.html' title='Murabahah dan Istishna&apos;'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-7352828807790835471</id><published>2008-11-10T10:49:00.000-08:00</published><updated>2008-11-10T11:09:54.244-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Islam'/><title type='text'>Monogami, Poligami dan Poliandri dalam Perspektif Hukum Islam</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRiG4wfefhI/AAAAAAAAACY/DVbpPx39OT8/s1600-h/poligami.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 314px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRiG4wfefhI/AAAAAAAAACY/DVbpPx39OT8/s320/poligami.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5267108073857515026" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bagian yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan dalam ilmu fiqih yaitu fiqih munakahah. Di dalam fiqih munakahah yang sangat laku menjadi bahan diskusi di kalangan kita adalah soal poligami. Poligami merupakan persoalan yang pelik yang dihadapi oleh kaum perempuan khususnya dan Islam pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pakar psikologi maupun seksiologi, seorang laki-laki yang memasuki usia 30–40 an mempunyai gairah seks yang meledak-ledak. Umumnya disebut masa puber ke-2 dan punya fasilitas, ia cenderung banyak tingkah. Meskipun tidak semuanya, tetapi kebanyakan mereka yang tergolong sukses, mencoba bermain-main dengan apa yang disebut WIL (wanita idaman lain). Sedangkan bagi yang jujur biasanya merengek-rengek kepada istrinya agar diperbolehkan kawin lagi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebenarnya keinginan untuk berselingkuh dengan WIL atau terang-terangan ingin kawin lagi bukan semata-mata karena dorongan kebutuhan seksual saja. Tetapi juga dipengaruhi oleh suatu kecenderungan agar ia dianggap hebat. Bagi laki-laki “tukang kawin” akan merasa bangga jika dirinya dianggap berhasil dalam menghidupi beberapa istrinya yang rukun-rukun saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpoligami tidak dilarang dalam Islam. boleh saja seorang lelaki mempunyai dua atau tiga bahkan empat orang istri. Tetapi ada syarat-sayarat berat yang harus dipenuhi, yaitu bersikap adil kepada istri-istrinya. Bersikap adil yang dimaksudkan dalam berpoligami adalah adil dalam segala-galanya. Tak sedikit laki-laki “berlindung” pada alasan bahwa keinginannya berpoligami itu meniru cara Nabi Muhammad. Di mana, saat itu Nabi mempunyai istri lebih dari satu. Lalu ketika niatnya menggebu-gebu ia berjanji pada istri pertama bahwa ia akan berlaku seadil-adilnya kepada istrinya yang kedua atau ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pula yang beralasan berpoligami itu lebih baik untuk menyalurkan nafsu syahwat yang berlebih-lebihan. Mereka bilang, “daripada berzina lebih baik kawin lagi, walaupun dengan cara siri”. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Ada seorang lelaki yang mempunyai dua orang istri dengan bangganya ia bercerita katanya ia berhasil manjadi lelaki tulen karena bisa berpoligami dan menyatukan dua hati. Bahkan dua istrinya itu hidup bersama dalam satu rumah. Alasan mengapa ia berpoligami, karena selama kawin dengan istri pertama tak di karuniai anak. Tanpa memeriksakan diri ke doktor, suami itu secara tidak langsung menuduh istrinya yang mandul. Dengan bersenjatakan hal yang demikian itu, ia menekan agar istrinya memperbolehkan ia berpoligami. Meskipun pada awalnya terjadi perdebatan, akhirnya keinginannya terkabul. Ia kawin lagi dengan gadis yang lebih muda dari istrinya. Sampai bertahun tahun lamanya, dengan istri kedua pun mereka tak mendapatkan anak. Kesimpulannya bahwa bukan istri istrinya yang mandul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sebelum memutuskan untuk kawin lagi, hendaknya kita bertanya pada diri sendiri, berpikir dengan nurani yang merdeka tidak terpengaruh nafsu. Sudahkah tujuan kita itu dengan aturan-aturan Islami. Kalau keinginan berpoligami itu masih dipengaruhi oleh nafsu syahwat atau ingin mendapat pujian sebagai lelaki hebat, sebaiknya niat itu di tunda dulu. Karena berpoligami itu tidak semudah yang dibayangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu ada kecenderungan hebat yang selama ini muncul sebagai bentuk ketertarikan kaum hawa versus lisensi poligami yang dimunculkan Indonesia. Istilah itu kita kenal dengan poliandri. Bagaimana kita menanggapi masalah ini merupakan main purpose dari pembuatan makalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A. Pengertian Poligami, Monogami dan Poliandri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Secara harfiyah, gami beraarti menikahi perempuan, poly berarti banyak sedangkan mono berarti satu. Andri memiliki arti menikahi laki-laki.&lt;br /&gt;Secara istilah monogami menikahi satu istri, poligami berarti menikahi lebih dari satu istri sedangkan poliandri berarti menikahi lebih dari satu suami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B.Poligami di Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan UU No.1/1974 tentang perkawinan, maka Hukum Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, baik untuk pria maupun untuk wanita (vide pasal 3 (1) UU No.1/1974). Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kelancaran pelaksanaan UU No.1/1974, telah dikeluarkan PP No.9/1975, yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari UU tersebut. Dan dalam hal suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan (vide pasal 4 UU No.1/1975 dan pasal 40 PP No.9/1975).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pegawai Pencatat Perkawinan dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan (pasal 44 PP No.9/1975).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus pegawai negeri sipil dan yang dipersamakan, seperti pejabat pemerintahan desa, telah dikeluarkan PP No.10/1983 tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan maksud agar pegawai negeri sipil dapat menjadi contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam membina kehidupan berkeluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP No.10/1983 secara tidak langsung untuk memperketat dan mempersulit izin perceraian dan izin poligami, sebab selain yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam UU No.1/1974 dan PP No.9/1975, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PP No.10/1983. Misalnya, menurut PP No.10/1983, pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian dan poligami harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu (pasal 3 dan 4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila pegawai negeri melakukan perceraian dan poligami tanpa izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang, maka ia dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri tidak atas permintaan sendiri (pasal 16). &lt;br /&gt;Demikianlah beberapa ketentuan pokok dari PP No.10/1983, yang bertujuan untuk mencegah atau mempersulit poligami di kalangan pegawai negeri, dengan adanya sanksi-sanksi hukuman yang berat dan akibat-akibat yang negatif dari poligami yang harus dipikirkan lebih dahulu secara matang oleh pegawai yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;C.Poligami Menurut Hukum Islam&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko/mudarat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian poligami itu menjadi sumber konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.&lt;br /&gt;Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat atau watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan tersinggung timbulnya perasaan cemburu, iri hati/dengki, dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayakan keutuhan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, kalangan pengamat luar Islam (Islamisis) menganggap dibolehkannya melakukan poligami ini membuktikan bahwa Islam sangat mengabaikan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia di dalam kehidupan suami istri. Poligami menurut mereka, merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan marginalisasi terhadap kaum perempuan (istri).  &lt;br /&gt;Marilah kita perhatikan ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah monogami dalam surah an-Nisa ayat 2-3:&lt;br /&gt;2.Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.&lt;br /&gt;3.Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat 2 dan 3 surah an-Nisa di atas berkaitan (ada relevansinya), sebab ayat 2 mengingatkan kepada para wali yang mengelola harta anak yatim, bahwa mereka berdosa besar jika sampai memakan atau menukar harta anak yatim yang baik dengan yang jelek dengan jalan yang tidak sah. Sedangkan ayat 3 mengingatkan kepada para wali anak wanita yatim yang mau mengawini anak yatim tersebut, agar si wali itu beritikad baik dan adil serta fair, yakni si wali wajib memberikan mahar dan hak-hak lainnya kepada anak yatim wanita yang dikawininya. Ia tidak boleh mengawininya dengan maksud untuk memeras dan menguras harta anak yatim atau menghalang-halangi anak wanita yatim kawin dengan orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah ra waktu ditanya oleh Urwah bin Zubair mengenai maksud ayat 3 surah an-Nisa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika wali anak wanita yatim tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat yatim terhadap anak yatim, maka ia (wali) tidak boleh mengawini anak wanita yatim yang berada di bawah perwaliannya itu. Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang istri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka ia hanya boleh beristri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat zalim terhadap istri yang seorang.&lt;br /&gt;Apabila ia masih takut pula kalau berbuat zalim terhadap istrinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ibnu Jarir, bahwa sesuai dengan nama surah ini surah an-Nisa, maka masalah pokoknya ialah mengingatkan kepada orang yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya dan berusaha memperkecil jumlah istrinya agar ia tidak berbuat zalim terhadap keluarganya. Sedangkan menurut Aisyah ra yang didukung oleh Muhammad Abduh, bahwa masalah pokoknya ialah masalah poligami, sebab masalah poligami dibicarakan dalam ayat ini adalah dalam kaitannya dengan masalah anak wanita yatim yang mau dikawini oleh walinya sendiri secara tidak adil atau tidak manusiawi. Kemudian ada pendapat lain lagi ialah Al-Razi, bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah larangan berpoligami yang mendorong orang yang bersangkutan memakai harta anak yatim guna mencukupi kebutuhan istri-istrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Rasyid Ridha, pendapat Al-Razi tersebut lemah tetapi ia menganggap benar jika yang dimaksud dengan ayat 3 surah an-Nisa itu mencakup tiga masalah pokok yang masing-masing dikemukakan oleh Ibnu Jabir, Muhammad Abduh, dan Al-Razi. Artinya dengan menggabungkan tiga pendapat tersebut di atas, maka maksud ayat tersebut ialah unttuk meberantas/melarang tradisi zaman jahiliyah yang tidak manusiawi, yaitu wali anak wanita yatim mengawini anak yatimnya tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya dan ia bermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah, serta ia menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan harta tersebut. Demikian pula tradisi zaman jahiliyah yang mengawini istri yang banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi, dilarang oleh Islam berdasarkan ayat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;D.Makna Adil Menurut Tokoh-tokoh Islam&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita melihat kembali sejarah teologi-sosial poligami, tampak bahwa hal itu merupakan tindakan yang dikhususkan untuk menolong janda-janda dan anak-anak yatim yang terancam nasibnya. Hendaknya kita memperhatikan pendapat Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitab wa Al-Qur’an Qira’ah Mu’ashirah. Dalam bukunya, Muhammad Syahrur mencoba melakukan reinterpretasi terhadap surah an-Nisa ayat 3, sebagaimana yang umum dilakukan oleh ulama-ulama tafsir maupun fiqih lainnya. Dia memulainya dengan menafsirkan seluruh ayat tersebut secara etimologis. Menurutnya kata “qasthun” dan “adlun” memiliki dua makna yang saling bertentangan. Pertama kata “qasthun” bisa bermakna keadilan sesuai dengan surah al-Maidah ayat 42, al-Hujarat ayat 9, dan al-Mumtahanah ayat 8. Kedua, bermakna kezaliman dan dosa sesuai dengan makna surah al-Jin ayat 15. demikian juga kata “adlun” berarti istawa (sama); dan kedua, berarti a’wajaj (bengkok). Walaupun demikian, antara “adlun” dan “qisthun” ada perbedaan makna. Apabila kata “qisthun” itu berbuat adil pada satu cabang, kata “adlun” berbuat adil kepada dua cabang secara seimbang. Memperhatikan ulasan Syahrur disinilah sebenarnya hakikat keadilan yang dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip keadilan inilah yang digaris bawahi Muhammad Abduh ketika dia mengeluarkan fatwa yang sangat menghebohkan untuk ukuran zamannya. Fatwa Abduh yang dikeluarkan pada tahun 1298 H tersebut secara panjang lebar dikutip oleh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam bukunya yang sangat terkenal Hikmah Al Tasyri wa Falsafatuhu. Abduh mengatakan bahwa syariat Muhammad saw. Memang membolehkan laki-laki mengawini empat perempuan sekaligus, jika laki-laki tersebut mengetahui kemampuan dirinya untuk berbuat adil. Jika tidak mampu berbuat adil, tidak dibolehkan beristri lebih dari satu. Dalam hal ini Abduh mengutip “fain khiftum alla ta’dilu fawahidatan”. Menurut Abduh, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan kacaulah penghidupan keluarga. Padahal, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kutipan Al-Jurjawi atas Fatwa Muhammad Abduh sangat menekankan kepada keadilan kualitatif dan hakiki, seperti rasa sayang, cinta dan kasih, yang semuanya tidak bisa diukur dengan angka-angka. Hal ini sesuai dengan makna yang dikandung dalam istilah yang digunakan oleh Al-Qur’an, yaitu “adalah”, yang memang memiliki makna yang lebih kualitatif. Adapun keadilan bersifat kuantitatif, yang sebenarnya lebih tepat untuk kata “qisthun”. Keadilan kuantitatif ini bersifat rentan karena sifatnya mudah berubah, misalnya tentang pembagian rezeki secara merata diantara istri-istri yang dikawini, pembagian jatah hari (giliran) dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdurrahman Al-Jaza’iri dalam kitab Al-Fiqih ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah menyatakan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena, sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan cinta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;E.Hikmah dan Dampak Poligami&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mengenai hikmah diizinkan berpoligami dan keadaan darurat dengat syarat berlaku adil antara lain ialah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.&lt;br /&gt;2.Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak     dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau     penyakit yang tidak dapat disembuhkan.&lt;br /&gt;3.Untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.&lt;br /&gt;4.Untuk menyelamatkaan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita perhatikan dalam mengupas hikmah poligami, kebanyakannya lebih cendrung memihak kepada kepentingan laki-laki. Sebagai misal, kalau tidak ada poligami dimungkinkan akan merebaknya perzinaan, dekadensi moral dan sebagainya. Seorang penulis Indonesia Said Thalib Al-Hamadani, tokoh Al-Irsyad, berpendapat bahwa poligami dibolehkan dalam Islam karena untuk kepentingan memperbanyak umat. Jalan untuk ini adalah dengan cara melakukan kawin. Menurutnya, Negara-negara maju banyak membutuhkan sumber daya manusia. Lebih lanjut, ia membuat pernyataan yang belum dibuktikan oleh dunia kedokteran bahwa seorang laki-laki memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam membuahkan keturunan dibandingkan kaum perempuan dengan alasan siklus reproduksi laki-laki lebih panjang karena tidak mengenal menopause. Daripada seorang laki-laki melakukan penyimpangan seksual kepada selain istrinya, sebaiknya berpoligami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model penafsiran monolitik terhadap kasus seperti ini memang sering terjadi. Seharusnya dalam menetapkan persoalan poligami terlebih dahulu harus melakukan pengamatan secara objektif, tidak hanya dari sudut pandang laki-laki, tetapi juga dari sudut pandang perempuan. Tidakkah kita berpikir bahwa sebagai seorang muslim, perempuan juga memiliki kepentingan hati nurani. Kepentingan untuk hidup tenang dengan suami yang dicintainya tanpa diributi oleh ketiga (wanita intim lain).&lt;br /&gt;Salah satu alasan dibolehkannya berpoligami yaitu untuk menyelamatkan suami yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya, ini juga jelas-jelas tidak qurani karena berusaha untuk menyetujui nafsu laki-laki yang tidak terkendali. Yakni, jika kebutuhan seksual seoarang laki-laki dapat terpuaskan oleh seorang istri, dia harus mempunyai dua. Barangkali, jika nafsunya lebih besar daripada dua, maka ia harus mempunyai tiga, dan terus sampai dia mempunyai empat. Baru setelah empat, prinsip Al-Qur’an tentang pengendalian diri, kesederhanaan, dan kesetiaan akhirnya dijalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena pada awalnya istri diisyaratkan untuk mengendalikan diri dan setia, kebajikan moral ini juga penting untuk suami. Al-Qur’an jelas tidak menekankan pada suatu tingkat yang tinggi dan beradab untuk wanita sementara membiarkan laki-laki berinteraksi dengan yang lain pada tingkat yang paling hina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai hikmah Nabi Muhammad diizinkan bagi umatnya ialah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak (sembilan) orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran Nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan/kerumahtanggaan.&lt;br /&gt;2.Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab untuk menarik mereka masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri Al-Harist kepada suku Bani Musthaliq. Demikian pula perkawinan Nabi dengan Shafiah, seorang tokoh dari suku Bani Quraidzah dan Bani Nadhir.&lt;br /&gt;3.Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi dengan beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usianya seperti Saudah binti Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafsah binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di Uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, dan penanggung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah, bahwa perkawinan Nabi dengan sembilan istrinya itu tidaklah terdorong oleh motif memuaskan nafsu seks dan kenikmatan seks. Sebab kalau motifnya demikian, tentunya Nabi mengawini gadis-gadis dari kalangan bangsawan dan dari berbagai suku pada masa Nabi masih berusia muda. Tetapi kenyataannya adalah Nabi pada usia 25 tahun kawin dengan Khadijah seorang janda berumur 40 tahun dan pasangan suami istri ini selama lebih kurang 25 tahun berumah tangga benar-benar sejahtera dan bahagia serta mendapatkan keturunan : dua anak laki-laki, tetapi meninggal masih kecil, dan empat anak wanita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Khadijah wafat tahun ke 10 sejak Nabi Muhammad diangkat menjadi Nabi, barulah kemudian Nabi memikirkan kawin lagi. Mula-mula kawin dengan Saudah binti Zum’ah, seorang janda, kemudian disusul dengan istri-istrinya yang lain. Tetapi tidak ada seorang istrinya pun yang dikawini dengan motif untuk pemuasan nafsu seks atau karena harta kekayaannya, melainkan karena motif agama, politik, sosial dan kemanusiaan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dampak umum terjadinya poligami bagi istri adalah :&lt;br /&gt;1.Timbulnya perasaan inferior (menyalahkan diri sendiri)&lt;br /&gt;2.Ketergantungan secara ekonomi kepada suami.&lt;br /&gt;3.Sering terjadi adanya kekerasan pada perempuan baik fisik, ekonomi, seksual, maupun psikologis&lt;br /&gt;4.Dengan lisensi poligami masyarakat sering nikah dibawah tangan&lt;br /&gt;5.Kebiasaan poligami akan rentan terhadap penyakit menular termasuk  HIV/AIDS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;F.Hukum Poliandri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Hukum poliandri berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah adalah haram sesuai dengan firman Allah : "Dan (diharamkan juga bagi kamu) mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat diatas yang berbunyi "wal muhshonat minnan nisaai illa ma malakat aymanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang hara untuk dinikai adalah wanita yang sudah bersuami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelaslah bahwa wanita yang bersuami haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil atas haramnya poliandri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;G.Hikmah diharamkannya poliandri&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Diantara beberapa hal yang harus diperhatikan dalam larangan poliandri andalah :&lt;br /&gt;1.Menjaga keturunan (mempermudah menentukan wali bagi anaknya)&lt;br /&gt;2.Kebiasaan berganti-ganti pasangan bagi suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami. Asas monogami ini telah diletakan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun poligami hanya dibolehkan bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul. Suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum poliandri berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah adalah haram sesuai dengan firman Allah : "Dan (diharamkan juga bagi kamu) mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki".&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asnawi. Moch., Himpunan Peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksanaannya, (Kudus: Menara Kudus, 1975) &lt;br /&gt;Husain Haikal, Muhammad, Hayatu Muhammad, (Cairo: Maktabah al-Nahdhah al-Arabiyah, 1965)&lt;br /&gt;Hasyim, Syafiq, Hal-hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan)&lt;br /&gt;Mahmud al-Aqqad, Abbas, Haqaiqul Islam wa Abathilu Khushumih, (Cairo: Darul Qalam, 1957)&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah RI No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri&lt;br /&gt;Shiddiq al-Jawi . Muhammad, Dalil Haramnya Poliandri. Hayatul Islam.Net&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-7352828807790835471?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/7352828807790835471/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/monogami-poligami-dan-poliandri-dalam.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7352828807790835471'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7352828807790835471'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/monogami-poligami-dan-poliandri-dalam.html' title='Monogami, Poligami dan Poliandri dalam Perspektif Hukum Islam'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRiG4wfefhI/AAAAAAAAACY/DVbpPx39OT8/s72-c/poligami.gif' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-7490970891857199606</id><published>2008-11-08T10:49:00.000-08:00</published><updated>2008-11-08T11:00:27.646-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Islam'/><title type='text'>Transaksi Jual Beli Secara Online (Akad Salam Secara E-Commerce)</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRXhtHDV4WI/AAAAAAAAACQ/ddyIPsVhxNs/s1600-h/Online_banking.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRXhtHDV4WI/AAAAAAAAACQ/ddyIPsVhxNs/s320/Online_banking.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5266363504383091042" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;A.Latar Belakang&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Merupakan kehendak Allah, bahwa  manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana  manusia dituntut untuk berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan  hidup yang lebih maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ajaran islam yang dibawa Muhammad ini memiliki sisi keunikan tersendiri,                                                                                                                      dimana didalam ajaean tersebut tidak hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat universal. Komprehensip berarti mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual, ataupun social (hubungan antara sesamam makhluk). Seda ngkan Universal bisa diterapkan kapan saja, hingga hari akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Landasan ajaram islam Al-Qur’an dan Al-Hadits memiliki daya jangkau dan daya atur, yang secara universal dapat dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk diimplementasikan dalam wacana kehidupan actual, misalnya daya jangkau dan daya atur dalam masalah perekonomian. Dalam hal ini ekonomi maupun bidang-bidang ilmu lainnya tidak luput dalam kajian islam, yang bertujuan untuk menuntun manusia agar selalu tetap berada dijalan Allah, jalan kebenaran dan keselamatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek perekonomian merupakan suatu hal yang sangat penting, dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan manusia semuanya. Seiring dengan perjalana sang wasktu dan pertumbuhan masyarakat, serta kemajuan IPTEK (illmu penegetahuan dan tekhnologi), maka dalam hal ini mengarah pada suatu titik, yaitu membentuk dan mewujudkan perubahan terhadap pola kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi, yaitu  tentang suatu perdagangan, sebagaimana firman Allah :&lt;br /&gt;يا أيها الذين امنوا ألاتأكلوا اموالكم بينكم باالباطل إلا أنتكون تجارة عن تراض منكم .....&lt;br /&gt;وأحل الله البيع وحرم الربا&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Konklusi ayat diatas menunjukkan diperbolehkannya jual beli yang saling menguntungkan, dan dilarang merampas harta orang lain dengan cara menipu atau berbuat kecurangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi salam, sebagaiman  model transaksi jual beli lainnya telah ada, bhakan sebelum kedatangan Nabi Muhammad, sebagai bentuk transaksi yang ada sejak lama,dan ipraktekkan dalam masyarakat luas. Dalam transaksi ini terlampir seperangkat aturan yang trcantum dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’ para Ulama’. Akan tetapi dengan adanya berkembangnya kemajuan zaman, yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, mebawa manusia pada perubahan secara signifikan.                                                 Contoh kecil, perkembangan teknologi elektronik yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini, telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, bagaimana tidak, kalo adanya digunakan sebagai alat transaksi bisnis  jarak jauh (E-Commerce / non face), yang hanya melakukan pertukaran data.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B.Penegasan Judul&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1.Jual beli : suatu transaksi perdagangan &lt;br /&gt;2.Salam : dalam islam dikenal sebagai akad pesanan (memesan barang) atau transaksi jual beli dengan cara memesan&lt;br /&gt;3.Transaksi secar online Ec-Coomerce : transaksi jual beli dengan cara memesan barang secara online, lewat photo shop, secara maya, hanya dengan salintukar data informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;C.Identifikasi Dan Batasan Masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dalam makalah ini akan membahas tentang “Transaksi Jual Beli Secara Online (akad salam secara E-Commerce) dimana penelitian akan difokuskan pada system perekonomian dagang islam dalam menjawab tantangan global. Dengan landasan al-Qur’an dan al-Hadits, serta kitab-kitab para Ulama’. objek forma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penelitian sementara dapat disimpulkan bahwa transaksi salam (pesanan) diperbolehkan, akan  tetapi transaksi salam secar onlinemasih belum titik kejelasan, sebab itulah perlu ditelaah ulang untuk mendapatkan bukti apakah adanya kehadiran teks dalam dua wahyu tersebut dapat merubah posisi, hingga aturan dalam islam memang dapat dibuktikan akan ke-aktualan dan faktualnya, serta system perekonomian islam tidak tertinggal jauh oleh zaman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kemudian ditela’ah sesuai analisis ilmiah, melalu pertimbangan Al-Qur’anm hadits dan ijma’, yang akhirnya bisa dijadikan hujjah untuk dikonsumsi ditengah-tengah masyrakat. Serta penelitian ini akan membahas sejauh mana dampak dan pengaruh transaksi secara online atau E-Commerce pada kehidupan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;D.Rumusan Masalah&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1.Pengertian transaksi jual beli dengan akad salam secara Sayr’I (menurut pandangan islam)&lt;br /&gt;2.Pengartian transaksi jual beli dengan akad salam secara online (E-Commerce)&lt;br /&gt;3.Bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap pembelian secara Online (E-Commerce)?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Penegertian Jual Beli Dengan Akad Salam Secara Syar’i&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut juga As-Salaf   merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual beli pesanan dalam fiqih islam disebut as-salam sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sinonim.  &lt;br /&gt;Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya : &lt;br /&gt;بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله&lt;br /&gt;“manjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Ulama’ Syafi’yah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut : &lt;br /&gt;عقدعلى موصوف بذمة مقبوض بمجلس عقد&lt;br /&gt;“akad yang disepakati dengan menentukan cirri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majelis akad”.&lt;br /&gt;Dengan adanya pendapat pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, dimana inti dari pendapat tersebut adalah; bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi cirri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya.&lt;br /&gt;Dan masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini, sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama’ malikiyah, serta yang lain, mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas, maka penulis berfikir, bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan sutu landasan hukum, maka dari  itu islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits dan Al-hadits, ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya  mengenai transaksi ini secara khusus dalam al qur an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hokum adalah transaksi jual beli secara global, karna bay salam termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus, maka hadist Nabi dan ijma’ ulama’ banyak menjelaskannya dan tentunya Al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam. Adapun landasan hokum islam mengenai hal tersebut adalah : &lt;br /&gt;a.Ayat tentang bay as-salam&lt;br /&gt;الذين يأكلون الربوا لايقومون إلا كما يقول الذي يتخبطه الشيطن من المس ذلك بأنهم قالوا  إنماالبيع مثل الربوا وأحل الله البيع وحرم الربوا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ماسلف وامره إلى الله ومن عاد فالئك اضحاب النار هم فيها خالدون&lt;br /&gt;ياايهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه واليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أنيكتب كماعلمه الله  فاليكتب واليملل الذي عليه الحق واليتق الله ربه ...... &lt;br /&gt;b.Hukum tentang bay assalam&lt;br /&gt;Adapun hadits tentang dasar hokum diperbolehkannya transaksi ini adalah, sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam :&lt;br /&gt;عن حكيم بن حزام ان النبي صلى الله عليه وسلم قال له لاتبع ما ليس عندك&lt;br /&gt;“dari hakim bin hizam, sesungguhnya Nabi bersabda : janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu”&lt;br /&gt; عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمر السنتين والثلاث فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أسلف في شيئ ففي كيل في ثمر معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم (رواه البخاري)&lt;br /&gt;“dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, Nabi dating kemadinah, dimana masyrakat melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun, kemudian Nabi bersabda, barang siapa melakukan akad salam terhadap Sesutu, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam transaksi salam ini diperlukan adanya keterangan mengenai pihak-pihak yang terlibat, yaitu orang yang melakukan transaksi secara langung, juga syarat-syarat ijab qabul, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.Pihak-pihak yang terlibat &lt;br /&gt;Adapun pihak-pihak yang terlibat langsung adalah al-muslim dimana posisinya sebagai pembeli atau pemesa, dan juga muslim ilaihi, dimana posisinya sebagai orang yang di amanatkan untuk memesan barang dan Juga barang yang di maksudkan.&lt;br /&gt;Sedangkan syarat dari penjual dan pemesan, penulis hanya bisa menyimpulkan sedikit, yaitu mereka belum termasuk sebagai golongan-golongan orang-orang yang dilarang bertindak sendiri, seperti anak-anak kecil, gila, pemboros, banyak hutangnya, atau yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.Syarat-syarat ijab qabul&lt;br /&gt;pernyataan dalam ijab qabul ini bisa disampaikan secara lisan, tulisan (surat menyurat, isyarat yang dapat memberi pengertian yang jelas), hingga perbuatan atau kebiasaan dalam melakukan ijab qabul. Adapun syarat-syaratnya adalah :&lt;br /&gt;-Dilakukan dalam satu tempo&lt;br /&gt;-Antara ijab dan qabul sejalan&lt;br /&gt;-Menggunakan kata assalam atau assalaf&lt;br /&gt;-Tidak ada khiyar syarat (hak bagi pemesan untuk menerima pesanan atau tidak)&lt;br /&gt;B.Pengertian Jual beli dengan Akad Salam Secar online (E-Commerce)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk diguakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan teknologi inilah  yang bisa memudahkan  transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara  singkat walaupun tanp face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.&lt;br /&gt;Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaiman yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;C.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembelian Secara Online (E-Commerce&lt;/strong&gt;)&lt;br /&gt;Sebagaimana keterangan dan penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hokum islam, kalo dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kalo kita coba lebih telaah lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan ijmma’, dengan sebuah landasan : &lt;br /&gt;الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل الدليل لعلى تحرمه&lt;br /&gt;Dengan melihat keterangan diatas undijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hokum islam terhadap permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online masih bersifat global, selamjutnya hanya mengarahkan pada  peluncuran teks hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah pengkiyasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik leh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya.&lt;br /&gt;Dan yang paling penting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah 275 dan 282 diatas. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;1.Transaksi salam adalah transaksi pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan membayar uang dimuka dan barangnya diserahkan dikemudian hari&lt;br /&gt;2.Transaksi memesan barang secara online non face atau maya world, dengan cara menular data, dengan menampakkan keperluan, kejelasan barang, baik berupa tulisan atau gambar&lt;br /&gt;3.Ketika bentuk barang sudah jelas, dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar saling menguntungkan dan memuaskan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;strong&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press), &lt;br /&gt;Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288 &lt;br /&gt;Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar, &lt;br /&gt;Hasan, Ali  , Bebagai Macam Transaksi Dalam Islam, &lt;br /&gt;Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990), &lt;br /&gt;Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia, (Jakarta : PT: Grafindo, 1993)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-7490970891857199606?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/7490970891857199606/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/transaksi-jual-beli-secara-online-akad.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7490970891857199606'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/7490970891857199606'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/transaksi-jual-beli-secara-online-akad.html' title='Transaksi Jual Beli Secara Online (Akad Salam Secara E-Commerce)'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRXhtHDV4WI/AAAAAAAAACQ/ddyIPsVhxNs/s72-c/Online_banking.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-6182537039986084135</id><published>2008-11-08T10:31:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:14:57.751-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Islam'/><title type='text'>PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRXdzoCA9GI/AAAAAAAAACI/YqoJ7z6sT3o/s1600-h/islamicfinance.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 273px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRXdzoCA9GI/AAAAAAAAACI/YqoJ7z6sT3o/s320/islamicfinance.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5266359218268599394" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : M. Abduh&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;Dalam kehidupan sehari - hari, masyarakat memiliki kebutuhan kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.&lt;br /&gt;Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.,Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary functions)&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;B.RUMUSAN MASALAH&lt;br /&gt;Bagaimana Pembiayaan Ijarah Dan IMBT Pada Bank Syariah ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. PEMBIAYAAN IJARAH&lt;br /&gt;Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) &lt;br /&gt;Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hokum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai  transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas&lt;br /&gt;suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan&lt;br /&gt;melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu : &lt;br /&gt;1.Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan.Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah&lt;br /&gt;2.Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa bank dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah: &lt;br /&gt;1.Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.  &lt;br /&gt;2.Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.  &lt;br /&gt;3.Obyek akad Ijarah, yaitu:  &lt;br /&gt;a.manfaat barang dan sewa; atau &lt;br /&gt;b.manfaat jasa dan upah.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kedua  : Ketentuan Obyek Ijarah: &lt;br /&gt;1.Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. &lt;br /&gt;2.Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak. &lt;br /&gt;3.Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan). &lt;br /&gt;4.Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah. &lt;br /&gt;5.Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan   (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. &lt;br /&gt;6.Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik. &lt;br /&gt;7.Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.  &lt;br /&gt;8.Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. &lt;br /&gt;9.Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah: &lt;br /&gt;1.Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:  &lt;br /&gt;a.Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan  &lt;br /&gt;b.Menanggung biaya pemeliharaan barang. &lt;br /&gt;c.Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. &lt;br /&gt;2.Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:  &lt;br /&gt;a.Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak). &lt;br /&gt;b.Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil). &lt;br /&gt;c.Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat :  &lt;br /&gt;Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pembiayaan ijarah adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;1.Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syari’ah&lt;br /&gt;2.Bank Syari’ah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.&lt;br /&gt;3.Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan baik mengenai objek ijarah, tariff iajarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaan ijarah ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahakan jaminan yang dimiliki.&lt;br /&gt;4.Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada Bank.&lt;br /&gt;5.a. Bila bank membeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal-ijarah), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut dismpan ooleh bank sebagai asset yang dapat disewakan kembali.&lt;br /&gt;b.Bila bank membeli objek ijarah tersebut (ijarah parallel), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual/pemilik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT/Sewa Pembelian)&lt;br /&gt;Ijarah Muntahia Bittamlik (sewa dan pembelian) adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa.(Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir perusahaan (muajjir) mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : &lt;br /&gt;1.Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa;&lt;br /&gt;2.Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative kecil. Karena sewa yang dibayarkan relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa  belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang diotetapkan oleh bank. Karena itu, untuk mengurangi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu di akhir periode.&lt;br /&gt;Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir periode mas sewa (alternative 2) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relative besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutupi harga barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada aal-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) dengan sumber pembiayaan dari Unrestricted Investment Account (URIA), pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunyai cash in setiap bulan untuk memberikan bagi hasil kepada nasabah yang dilakukan secara bulanan juga. Yang jelas pembiayaan IMBT adalah penyediaan uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT, bukan akad IMBT itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Perbedaan Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)&lt;br /&gt;Perbedaan antara pembiayaan Murabahah dan IMBT dapat dilihat dari aspek : &lt;br /&gt;1.Aspek akad&lt;br /&gt;Dari sisi akad, antara pembiayaan Murabahah dan IMBT terlihat jelas mengandung perbedaan. Pembiayaan murabahah menggunakan akad jual-beli (al-ba'i). Oleh karena itu, syarat dan rukun jual-beli dalam pembiayaan Murabahah harus terpenuhi. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT digunakan akad sewa menyewa yang prakteknya disertai wa'ad (janji) dari pihak yang menyewakan untuk memindahkan kepemilikan barang disewakan kepada pihak penyewa. Begitu pula dalam pembiayaan IMBT, syarat dan rukun sewa juga harus terpenuhi di dalamnya. MBT yang secara harfiah berarti sewa yang diakhiri dengan kepemilikan mensyaratkan perpindahan hak milik ada di akhir akad.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.Aspek relasi antar pihak &lt;br /&gt;Sedangkan dari sisi relasi antar pihak yang melakukan akad, dalam pembiayaan murabahah hubungan yang terjalin antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara penjual dan pembeli. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, hubungan yang terjalin antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Aspek perpindahan kepemilikan  &lt;br /&gt;Adapun dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam pembiayaan murabahah perpindahan kepemilikannya terjadi di awal akad. Misal, pihak bank syariah melakukan transaksi jual-beli rumah dengan nasabah. Berarti sejak awal akad (kontrak), rumah tersebut telah menjadi hak milik nasabah. Dalam hal ini, nasabah diberi kelonggaran oleh bank syariah melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan periode waktu yang disepakati. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, pelaksanaan perpindahan kepemilikan terjadi di akhir kontrak (akad), di mana bank syariah selaku pihak yang menyewakan berjanji untuk memindahkan kepemilikan kepada nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Aspek risiko yang timbul.&lt;br /&gt;Dari sisi risiko yang timbul, dalam pembiayaan Murabahah besaran pembayaran yang dilakukan oleh nasabah mulai dari awal sampai akhir jumlahnya sama (fix). Dari sisi risiko, pihak bank syariah dan pihak nasabah tidak dibebani oleh fluktuasi margin murabahah seperti yang terjadi dalam suku bunga di industri perbankan konvensional. Lain halnya dengan IMBT, margin yang diperoleh pihak bank syariah berupa biaya sewa yang dibebankan kepada nasabah. Dalam hal ini, bank syariah dapat mereveiw margin sewa yang berjalan sesuai dengan kondisi makro keuangan di pasar. Akibatnya, risiko yang muncul dalam pembiayaan IMBT memungkinkan adanya fluktuasi cicilan sewa yang dibayarkan oleh nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu: produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa. Dalam penyaluran dana (pembiayaan), salah satu kategorinya adalah pembiayaan dengan prinsip sewa (ijarah). Transaksi Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal Ijarah Muntahiah Bittamlik (IMBT), merupakan sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakan dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;M.Antonio Syafi’i, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta : Gema Insani Press), 2001 &lt;br /&gt;Karim, Ir. Adiwarman A., Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada), 2008&lt;br /&gt;raimondfloralamandasa.blogspot.com/2008/05/praktek-pembiayaan-dalam- perbankan &lt;br /&gt;http://sewabeli.info/2007/10/samakah-pembiayaan-ijarah-dengan.html&lt;br /&gt;http://www.tazkiaonline.com/fatwa/09-DSN-MUI-IV-000%20Tentang%20IJARAH.pdf&lt;br /&gt;http://209.85.173.104/search?q=cache:HhXcJmxe1rYJ:alijarahindonesia.com/prodserv.asp+IJARAH+MUNTAHIA+BITTAMLIK&amp;hl=id&amp;ct=clnk&amp;cd=3&amp;gl=id&lt;br /&gt;http://sewabeli.info/2007/10/samakah-pembiayaan-ijarah-dengan.html&lt;br /&gt;http://209.85.175.104/search?q=cache:gx14whVzNu0J:www.pkesinteraktif.com/content/view/2804/907/lang,id/+pembiyaan+IMBT&amp;hl=id&amp;ct=clnk&amp;cd=1&amp;gl=id&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-6182537039986084135?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/6182537039986084135/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/pembiayaan-ijarah-dan-imbt.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/6182537039986084135'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/6182537039986084135'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/pembiayaan-ijarah-dan-imbt.html' title='PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRXdzoCA9GI/AAAAAAAAACI/YqoJ7z6sT3o/s72-c/islamicfinance.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-8101677589355021030</id><published>2008-11-07T10:56:00.000-08:00</published><updated>2008-11-07T11:08:43.440-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Media Pendidikan'/><title type='text'>Macam-macam Media Pembelajaran,  Karakteristik Serta Kelebihan dan Kekurangannya</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRSRxr6zZfI/AAAAAAAAACA/TwAhq2SFxiE/s1600-h/poster1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRSRxr6zZfI/AAAAAAAAACA/TwAhq2SFxiE/s320/poster1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5265994147091932658" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Latar Belakang&lt;br /&gt;Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dan anak didik. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan diarahkan untuk mencapaitujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar melakukan kegiatan pengajarannya secara sistematis dengan memanfaatkan segala sesuatunya guna kepentingan pengajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan yang tidak pernah sirna dan selalu guru tuntut adalah bagaimana bahan pelajaran yang disampaikan guru dapat dikuasai anak didik secaratuntas. Ini merupakan masalah yang cukupsulit yang dirasakan oleh guru. Kesulitan itu dikarenakan anak didik bukan hanya sebagai individu dengansegala keunikannya, tetapi mereka juga sebagai makhluk social dengan latar belakang yang berbeda. Paling sedikit ada tiga aspek yang membedakan anak didik satu dengan yang lainnya, yaitu aspek intelektual, psikologis, dan biologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga aspek tersebut diakui sebagai akar permasalahan yang melahirkan bervariasinya sikap dan tingkah lakuanakdidik disekolah.  Halitu pula yang menjadikan berat tugas guru dalam menglola kelas dengan baik. Keluhan-keluhan guru sering terlontar hanya karena masalah  sukarnya mengelola kelas. Akibat kegagalan guru mengelola kelas,tujan pengajaran pun sukar untuk dicapai. Hal ini kiranya tidak perllu terjadi, karena usaha yang dapat dilakukanmasih terbuka lebar. Salah satu caranya adalah dengan meminimalkanjumlah anak didik di kelas. Meaplakasikan beberapa prinsip pengelolaan kelas. Kelasadalah upaya lain yang tidak bisa diabaikkan begitu saja. Pendekatan terpilih mutlak dilakukan guna mendukung pengelolaan kelas. Disamping itu juga, perlu memanfatkan beberapa media pendidikan yang telah ada dan mengupayakan pengadaan media pendidikan baru demi terwujudnya tujuan bersama.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;B.Rumusan Masalah&lt;br /&gt;1.Apa saja macam-macam media pembelajaran?&lt;br /&gt;2.Apakah karakteristik  media pembelajaran?&lt;br /&gt;3.Apa kelebihan dan kekurangan media pembelajaran tersebut!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Tujuan&lt;br /&gt;1.Mahasiswa mampu menyebutkan, memahami dan mengimplementasikan macam-macam media pendidikan.&lt;br /&gt;2.Mahasiswa mampu menyebutkan, memahami karakter dari media pembelajaran yang ada.&lt;br /&gt;3.Mahasiswa mampu menyebutkan, memahami serta bisa mengatasi kesulitan dari masing-masing media pendidkan dan bisa memanfatkan kelebihannya dalam pembelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Macam-Macam Media Pembelajaran Dan Karakteristiknya&lt;br /&gt;Media pembelajaran merupakan komponen intruksional yang melliputi pesan, orang, dan peralatan. Menurut syaifulbahri djamarah dan aswan zain,media merupakan wahana penyalur informasi belajar atau informasi pesan.  Dalam perkembangannya media pembelajaran mengikuti perkembangan teknologi. Berdasarkan perkembangan teknologi tersebut, media pembelajaran dikelompokkan kedalam empat kelompok yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Media hasil teknologi cetak&lt;br /&gt;teknologi cetak adalah cara untuk menghasilkan atau menyampaikan materi, seperti buku dan materi visual statis terutama melalui prosespercetakan mekanisatau photografis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok media hasil teknologi cetak antara lain: teks, grafik, foto atau representasi fotografik.&lt;br /&gt;karakteristik media hasil cetak:&lt;br /&gt;a.Teks dibaca secara linear&lt;br /&gt;b.Menampilkan komonikasi secarasatu arah dan reseptif&lt;br /&gt;c.Ditampilkan secara statis atau diam&lt;br /&gt;d.Pengembangannya sangat tergantung kepada prinsip-prinsip pembahasan &lt;br /&gt;e.Berorientasi atau berpusat pada siswa.&lt;br /&gt;Pendekatan yang berorientasi pada siswa adalah pendekatan dalam belajar yang ditekankan pada ciri-ciri dan kebutuhan siswa secara individual. Sedang lembaga pendidikan dan para pengajar berfungsi dan berperan sebagai penunjang saja. Sistem pendekatan yang berorientasi pada siswa ini didesainsedemikian rupa. Sehingga siswa dapat belajardengan sistem yang luwes yang diarahkan agar siswa dapat membenntuk gaya belajarnya masingmasing. Dalam hal ini guru dan lembaga berperan sebagai penunjang, fasilitator dan semangat pada siswa yang sedang belajar. &lt;br /&gt;f.Informasi dapat diatur atau ditata ulang oleh pemakai &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Media hasil teknologi audio-visual&lt;br /&gt;Teknologi audi-visual cara menyampaikan materi dengan menggunakan mesin-mesin mekanis dan elektronis untuk menyajikan pesan-pesan audio-visual&lt;br /&gt;penyajian pengajaran secara audio-visual jelas bercirikan pemakaian perangkat keras selama proses pembelajaran, seperti , mesin proyektor film, tape rekorder, proyektor visual yang lebar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik:&lt;br /&gt;a.Bersifat linear&lt;br /&gt;b.Menyajikan visual yang dinamis&lt;br /&gt;c.Digunakan dengan cara yang telah ditentukan sebelumnya oleh perancang &lt;br /&gt;d.Merupakan representasi fisik dari gagasan real atau abstrak&lt;br /&gt;e.Dikembangkan menurut prinsip psikologis behafiorisme dan kognitif&lt;br /&gt;f.Berorientasi pada guru &lt;br /&gt;Pendekatan yang berorientasi pada guru atau lembaga adalah sistem pendidikan yang konfensional dimana hampir seluruh kegiatan pembelajaran dikendalikan penuh oleh para guru dan staf lembaga penndidikan. Dalam sistemini guru mengkomunikasikan pengethuannya  kepada siswa dalam bentuk pokok bahasan dalam beberapa macam bentuk silabus. Biasanya pembalajaran berlangsung dan selesai dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan metode mengajar yang dipakai tidak beragam bentuknya, biasanya menggunakan metode ceramah dengan pertemuan tatap muka (face to face) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Media hasil teknologi yang berdasarkan computer&lt;br /&gt;teknologi berbasis computer merupakan cara menghasilka atau menyampaikanmateri dengan menggunakan sumber-suber yang berbasis micro-prosesor.&lt;br /&gt;Berbagai aplikasi teknologi berbasiskomputer dalampembelajaran ummumnya dikenalsebagai computer assisted instruction. Aplikasi tersebut apabila dilihat dari cara penyajiandan tujuan yang ingin dicapai melipiti tutorial,penyajian materi secara bertahap, drills end practice latihan untuk membantu siswa menguasai materi yang telah dipelajari sebelumnya, permainan dan simulasi(latihanuntukmengaplikaskan pengetahian dan keterampiln yangbaru dipelajari dari, dan basis data(sumber yang dapat membantu siswa menambahh informasi dan penegtahuan sesuai dengan keinginan masing-masing )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik media hasil teknologi yang berdasarkan computer:&lt;br /&gt;a.Dapat digunakan secara acak, non-sekuensial atau secara linear&lt;br /&gt;b.Dapat digunakan sesuai keinginan siswa atau perancang&lt;br /&gt;c.gagasan disajikan dalam gaya abstrak dengan simbol dan grafik&lt;br /&gt;d.Prinsip-prinsip ilmu kognitif untuk mengembangkan media ini&lt;br /&gt;e.Beroriatasi pada siswa dan melibatkan interaktifitas siswa yang tinggi&lt;br /&gt;4.Media hasil gabungan tenologi cetak dan teknologi computer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknologi gabungan adalah cara unntukmenghasilkan dan menyampaikan materi yang menggabungkan pemakaian beberapa bentuk media yang dikendalikan komputer. Komputer yang memiliki kemampuan yang hebat seperti jumlah random akses memori yang besar, hard disk yang besar, dan monitor yang beresolusi tinggi ditambah dengan pararel(alat-alat tambahan), seperti: vidio disk player, perangkat  keras untuk bergabung dalam suatu jaringan dan sistem audio. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.Dapat digunkan secara acak, sekuensial, linear&lt;br /&gt;b.Dapat digunakan sesuai keinginan siswa, bukan saja dengan direncanakan dan diinginkan oleh perancangnya&lt;br /&gt;c.Gagasan disajikan secara realistik sesuai dengan pengalaman siswa, menurut apa yang relefan dengan siswa dan dibawah pengendalian siswa&lt;br /&gt;d.Prinsip ilmu kognitif dan konstruktifisme ditetapkan dalampengembangan dan penggunaanpelajaran&lt;br /&gt;e.Pembelajaran ditata dan terpusat pada lingkup kognitif sehingga pengetahuan dikuasai jika pengetahuan itu digunakan&lt;br /&gt;f.Bahan-bahan pelajaran melibatkan interaktif siswa&lt;br /&gt;g.Bahan-bahan pelajaran memadukan kata dan visual dari berbagai sumber&lt;br /&gt;Selain pembagian  itu ada lagi pembagian media pembelajaran menurut jenis, daya liput, dan bahannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1.Dilihat dari jenisnya, media terbagi menjadi:&lt;br /&gt;a.Media auditif&lt;br /&gt;Media yang hanyamengandalkan suara saja seperi radio,kaset rekoorder, peringan hitam.media ini tidak cocok untuk orang tuli atau mempunyai kelainan pendengaran&lt;br /&gt;b.Media visual&lt;br /&gt;Media yang hanya mengandalkan indera penglihatan. Media ini ada yang menampilkan gambar diam seperti film strip, slides, foto, gambar atau lukisan, dan cetakan. Ada pula yang menampilkan gambar atau simbol yang bergerak seperti film bisu, dan film kartun.&lt;br /&gt;c.Media audio visual&lt;br /&gt;Media yang mempunyai unsur suara dan unsur gambar. Jenis media  ini mempunya kemampuan yang lebih baik karena meliputi kedua jenis media yang pertama dan kedua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media ini dibagi dalam:&lt;br /&gt;1). Audio visual murni yaitu baik unsur suara maupun unsur gambar derasal dari satu sumberseperti video kaset&lt;br /&gt;2). Audio visual tidak murni yaitu unsur suara dan unsur gambarnya berasal dari sumber yang berbeda. Misalnya  filmbingkai suara yang unsur gambarnya berasal dari slides proyektor dan unsur suaranya berasal dari tape recorder.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.dilihat dari daya liputnya, media terbagi menjadi:&lt;br /&gt;a.media dengan daya liput luas dan  serentak&lt;br /&gt;Penggunaan media ini tidak terbatas oleh tempat dan ruang serta dapat menjangkaujumlah anak didik yang banyak dalam waktu yang sama.seperti radio dan televisi serta internet&lt;br /&gt;b.Media dengan daya liput terbatas oleh ruang dan tempat&lt;br /&gt;media ini dalam penggunaannya membutuhkan ruang dan tempat yang khusus seperti film sound slides film rangkai, yang harus menggunakan empat tertutupdan gelap.&lt;br /&gt;c.Media untuk pembelajaran invidual&lt;br /&gt;Media ini penggunaannya hanya untuk seorang diri.termasuk media ini adalh modul berprogram dan pengajaran melalui komputer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Dilihat dari bahan-bahannya, media terbagi menjadi:&lt;br /&gt;a.Media sederhana&lt;br /&gt;Media ini bahan dasarnya mudah diperoleh dan harganya murah, cara pembuatannya mudah, danpenggunaannya tidak sulit.&lt;br /&gt;b.Media kompleks&lt;br /&gt;Media ini adalah media yang bahan dasarnya kompleks sulit didapat serta mahal harganya, sulit membuatnya, dan penggunaanya memerlukan keterampilan yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Kelebihan  dan kekurangan media pembelajaran&lt;br /&gt;Meskipun dalam penggunaannya jenis-jenis teknologi dan media sangat dibutuhkan guru dan siswa dalam membantu kegiatan pembelajaran, namun secar`umu terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan dalam penggunaannya. Diantara kelebihan atau kegunaan media pembelajaran yaitu:&lt;br /&gt;1.Memperjelas penyajian pesanagar tidak terlalu bersifat verbalistis( dalam bentuk kata-kata, tertulis atau lisan belaka)&lt;br /&gt;2.Mengatasi perbatasan ruang, waktu dan daya indera, seperti: &lt;br /&gt;a.Objek yang terlalu besar digantikan dengan realitas, gambar, filmbingkai, film atau model&lt;br /&gt;b.Obyek yang kecil dibantu dengan proyektor micro, film bingkai, film atau gambar&lt;br /&gt;c.Gerak yang terlalu lambat atau terlalu cepat dapat dibantu dengan tame lapse atau high speed photografi&lt;br /&gt;d.Kejadian atau peristiwa yang terjadi masa lalu bisa ditampilkan lagi lewat rekaman film,video, film bingkai, foto maupun secara verbal&lt;br /&gt;e.Obyek yang terlalu kompleks (mesin-mesin) dapat disajikan dengan model,  diagram, dll&lt;br /&gt;f.Konsep yang terlalu luas (gunung ber api, gempa bumi, iklim dll) dapat di visualkan dalam bentuk film,film bingkai, gambar,dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Dengan menggunakan media pendidikan secara tepat dan  bervariasi sifat pasif anak didik  dapat diatasi. Dalam hal ini media pembelajaran berguna untuk:&lt;br /&gt;a.Menimbulkan kegairahan belajar&lt;br /&gt;b.Memungkinkan interaksi yang lebih langsung antara anak didik dengan lingkungan dan kenyataan&lt;br /&gt;c.Memungkinkan anak didik belajar sendiri-sendiri sesuai kemampuan dan minat masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Dengan sifat yang unik pada tiapsiswa ditambah lagi dengan lingkungan dan pengalaman yang berbeda, sedangkan kurikulum dan materi pendidikan ditentukan sama untuk setiap siswa,maka guru akan mengalami kesulitan. Semuanya itu harus diatasi sendiri. Apalagi bila latar belakang guru dan siswa juga berbeda. Masalah ini juga bisa diatasi dengan media yang berbeda dengan kemempuan dalam:&lt;br /&gt;a.Memberikan perangsang yang sama&lt;br /&gt;b.Mempersamakan pengalaman&lt;br /&gt;c.Menimbulkan persepsi yang sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa kelemahan sehubungan dengan gerakan pengajaran visual anatar lain terlalu menekankan bahan-bahan visualnya sendiri dengan tidak menghirukan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan desain,pengembangan,produksi, evaluasi, dan pengelolaan bahan-bahan visual. Disamping itu juga bahan visual dipandang sebagai alat bantu semata bagi guru dalam proses pembelajaran sehingga keterpaduan antara bahan pelajaran dan alat bantu tersebut diabaikan. &lt;br /&gt;kelemahan audio visual:terlalu menekankan pada penguasaan materi dari pada proses pengembangannya dan tetap memandang materi audio visual sebagai alat Bantu guru dalam proses pembelajaran. &lt;br /&gt;Media yang beoriantsi pada guru sebernarnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;A.SIMPULAN&lt;br /&gt;Dari pembahasan diatas dapat diketahui bahwa macam-macam media pembelajaran jumlahnya sangat banyak,Berdasarkan perkembangan teknologi tersebut, media pembelajaran dikelompokkan kedalam empat kelompok yaitu:&lt;br /&gt;a. Media hasil teknologi cetak&lt;br /&gt;b. Media hasil teknologi audio-visual&lt;br /&gt;c. Media hasil teknologi yang berdasarkan computer&lt;br /&gt;d. Media hasil gabungan tenologi cetak dan teknologi computer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari jenisnya, media terbagi menjadi:&lt;br /&gt;a. Media auditif&lt;br /&gt;b. Media visual&lt;br /&gt;c. Media audio visual:1). Audio visual murni &lt;br /&gt;2). Audio visual tidak murni &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari daya liputnya, media terbagi menjadi:&lt;br /&gt;a. Media dengan daya liput luas dan  serentak&lt;br /&gt;b. Media dengan daya liput terbatas oleh ruang dan tempat&lt;br /&gt;c. Media untuk pembelajaran invidual&lt;br /&gt;Dilihat dari bahan-bahannya, media terbagi menjadi:&lt;br /&gt;a. Media sederhana&lt;br /&gt;b. Media kompleks&lt;br /&gt;Setiap media pembelajaran mempunyai kelebihan dan kekurangan yang antara lain,memperjelas penyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis,dan kelemahan pada media audio visual adalah terlalu menekankan pada penguasaan materi dari pada proses pengembangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media sebenarnya akan sangat membantu dalam mewujudkan tujuan pendidikan meskipun banyak kekurangan yanng ada didalamnya. Maka diharapkan kekreatifitasan guru dalam memilih media mana yang lebih cocok untuk diterapkan dalam kelas. Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah materi yang akan disampaikan, situasi kelas dan sarana pra sarana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;Harjanto.1997, peRencanaa pengajAran, Jakarta: PT Rineka Cipta&lt;br /&gt;Nanna Sudjana dan Ahmad Rivai.2007. Teknologi Pengajaran, Bandung: Sinar Baru Algensindo&lt;br /&gt;Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 2006, Strategi Belajar Mengajar ,Jakarta: PT Rineka Cipta&lt;br /&gt;Arsad Azhar, 2008, Media  Pembelajaran ,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada&lt;br /&gt;Fred Percival dan Henry Ellington, 1998, Teknologi Pendidikan, Jakarta: Erlangga&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-8101677589355021030?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/8101677589355021030/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/macam-macam-media-pembelajaran.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8101677589355021030'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8101677589355021030'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/macam-macam-media-pembelajaran.html' title='Macam-macam Media Pembelajaran,  Karakteristik Serta Kelebihan dan Kekurangannya'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRSRxr6zZfI/AAAAAAAAACA/TwAhq2SFxiE/s72-c/poster1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-2117323003793309847</id><published>2008-11-07T10:34:00.000-08:00</published><updated>2008-11-07T10:47:51.471-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Islam'/><title type='text'>Ibadah Ditinjau dari Beberapa Aspek</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRSNOq0nIXI/AAAAAAAAAB4/OgEASfTnaXg/s1600-h/shollu.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 269px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRSNOq0nIXI/AAAAAAAAAB4/OgEASfTnaXg/s320/shollu.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5265989147455594866" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I &lt;br /&gt;IBADAH DILIHAT DARI BEBERAPA ASPEK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Universalisme Ibadah Untuk Seluruh Deminsi Agama&lt;br /&gt;Syaikh Al- Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang firman Allah {wahai manusia, sembahlah tuhan kalian yang…; Al-Baqarah 21}. Apa itu ibadah ? apa cabang-cabangnya ? apakah sekumpulan agama masuk didalamnya atau tidak ?. Saikh Al- Islam menjawab pertanyaan-petanyaan itu dengan jawaban sederhana dan terperinci, jawaban-jawabannya itu termuat dalam tulisannya yang terkenal dengan judul “Al- Ubudiyah” Ia memulai jawabannya dengan dengan berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ibadah adalah sebuah nama yang menghimpun perbuatan dan perkataan yang di cintai dan diridhai oleh Allah, baik yang Dhahir maupun yang Bhatin. Sholat, Zakat, Puasa, Haji, berkata yang benar, menyampaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, silaturrahmi, menepati janji, amar ma’ruf nahi mungkar, berjihad melawan orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibn al-sabil, budak dan berbagai binatang, berdo’a, berdzikir, dan membaca, adalah contoh-contohnya dari ibadah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga cinta kepada Allah dan Rosulullah SAW, takut kepada Allah dan kembali kepada-Nya, ikhlas beragama karena Allah, sabar dengan ketentuan-Nya, syukur atas segala nikmat-Nya, ridha dengan segala Qada’ (keputusan)-Nya, tawakkal kepada-Nya, senantiasa mengharap rahmat-Nya, dan takut terhadap siksa-Nya, juga merupakan bentuk-bentuk peribadatan kepada Allah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian kita menemukan bahwa ibadah seperti yang dijelaskan Ibnu Taimiyah itu mempunyai jangkauan atau dan wilayah yang luas, yaitu bahwa ia mencakup seluruh fardhu dan rukun yang bersifat syi’ar, seperti Sholat, puasa, zakat, dan haji.&lt;br /&gt;Ibadah mencakup lebih dari sekedar hal-hal yang fardhu, akan tetapi juga meliputi hal-hal yang sunnah, misalnya dzikir, tilawah, do’a, istigfar, tahlil, takbir, dan tahmid.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Ia juga mencakup pergaulan yang baik dan pemberian hak-hak orang lain seperti berbakti kepada kedua orang tua, sialturrahmi, berbuat baik kepada anak yatim, orang miskin, ibnu sabil, belas kasihan terhadap orang-orang lemah dan mengasihi binatang.&lt;br /&gt;Lebih dari itu, selanjutnya ibnu taimiyah berkata : sesungguhnya seluruh aspek agama adalah masuk dalam ibadah, karena agama itu mengandung arti ketundukan dan kerendahan diri, sebagaimana dicontohkan “ Duntuhu fadana ; aku menganggapnya rendah, maka dia pun rendah”, yadninullah wayadinu lillah; ia menyembah Allah, menta’ati dan tunduk kepada-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Universalisme Ibadah Dalam Perspektif Islam&lt;br /&gt;Fenomena uneversalisme islam termanifestasi dalam bidang ibadah, sebagaimana terjadi dalam bidang akidahnya.Ibadah dalam islam mencakup seluruh eksistensi dan deminsi manusia. Dengan demikian seorang muslim tidaklah bisa beribadah kepada Allah SWT. Dengan lisannya saja, dengan tubuhnya saja, dengan hatinya saja dengan akalnya saja, ataupun indaranya semata. Akan tetapi seorang muslim harus beribadah kepada Allah dengan semuanya; dengan lisannya dia berdzikir kepada Allah, berdo’a dan membaca kitab sucinya; dengan badannya ia sholat, puasa dan berjihad; dengan hatinya ia takut, mencintai dan bertawakkal kepada Allah;dengan akalnya ia berfikir dan mengamati, dan dengan semua indranya ia memakainya untuk ta’at kepada-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti lain dari universalisme ibadah dalam konsep islam adalah itu mencakup semua kehidupan ia tidak hanya terbatas kepada ibadah ritual yang telah dikenal seperti : sholat, zakat, puasa dan haji, akan tetapi lebih dari itu, ia mencakup setiap gerakan dan setiap aktifitas yang meningkatkan taraf kehidupan dan membahagiakan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jihad dijalan allah demi membela kebenaran, melindungi kehormatan, mencegah fitnah, dan meninggalkan kalimat allah juga merupakan ibadah.&lt;br /&gt;Setiap amal perbuatan bermanfaat yang dilakukan oleh seorang muslim untuk melayani masyarakat atau membantu individu warganya adalah juga merupakan ibadah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Arti Dan Hakikat Ibadah&lt;br /&gt;Allah yang Maha Bijaksana tentulah tidak menciptakan sesuatu kecuali dengan hikmah yang agung. Allah berfirman, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat: 56). Mungkin kita sudah hafal tujuan tersebut karena sering kita dengar, tapi pernahkah terlintas di benak kita apakah ibadah kita itu diterima ataukah tidak? Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menjamin hal ini, sehingga sudah seharusnya bagi tiap mukmin untuk beramal dengan senantiasa berharap dan cemas. Berharap agar ia mendapat ridho Allah serta janji-janji yang sudah ditetapkan Allah dalam Al Qur’an dan cemas kalau-kalau ibadahnya tidak diterima. Dan janganlah ia berdecak kagum atas amal yang ia lakukan dan merasa bahwa ibadahnya pasti diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingatlah firman Allah, “Katakanlah: ‘Maukah Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?’ Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Al Kahfi: 103, 104). Siapakah yang lebih rugi dari orang semacam ini? yang telah beramal dengan susah payah sewaktu masih hidup di dunia tapi ternyata sia-sia dan tidak diterima oleh Allah Ta’ala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Makna Ibadah?&lt;br /&gt;Ibadah secara bahasa bermakna merendahkan diri dan tunduk. Sedang secara istilah, ulama banyak memberikan makna. Namun makna yang paling lengkap adalah seperti yang didefinisikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu: Suatu kata yang meliputi segala perbuatan dan perkataan; zhohir maupun batin yang dicintai dan diridhoi oleh Allah Ta’ala. Dengan demikian ibadah terbagi menjadi tiga, yaitu: ibadah hati, ibadah lisan dan ibadah anggota badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Diterimanya Amal Ibadah&lt;br /&gt;Ketahuilah, semua amalan dapat dikatakan sebagai ibadah yang diterima bila memenuhi dua syarat, yaitu Ikhlash dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi shollAllahu ‘alaihi wassalam). Kedua syarat ini terangkum dalam firman Allah, “…Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (Al Kahfi: 110). Beramal sholih maksudnya yaitu melaksanakan ibadah sesuai dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi, dan tidak mempersekutukan dalam ibadah maksudnya mengikhlashkan ibadah hanya untuk Allah semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Syah Ibadah &lt;br /&gt;Ibadah tidak akan diterima kecuali apabila memenuhi dua syarat: ikhlas dilakukan demi Allah ta’ala dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “Barang siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah maka hendaknya dia beramal shalih dan tidak berbuat syirik dalam beribadah kepada Rabb-nya.” (QS. Al Kahfi: 110)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fudhail bin ‘Iyadh menafsirkan ayat “Supaya Dia menguji kalain siapakah diantara kalian orang yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2) dengan mengatakan: Yaitu yang paling ikhlas dan paling benar. Makna dari ikhlas adalah mengerjakan amal itu murni untuk Allah. Sedangkan makna benar adalah mengikuti tuntunan Rasulullah. Kedua syarat ini harus terpenuhi semuanya. Apabila salah satu tidak ada maka ibadah itu tidak akan diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Qasim rahimahullah berkata: Di dalam dakwah ilallah ta’ala harus terpenuhi dua syarat: yaitu harus ikhlas untuk mengharap wajah Allah ta’ala dan harus sesuai dengan tuntunan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau dia kehilangan syarat pertama maka dia adalah seorang musyrik. Dan kalau dia kehilangan syarat kedua maka dia adalah seorang pembuat bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesempurnaan Syari’at&lt;br /&gt;Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Pada hari ini Aku sudah sempurnakan bagimu agamamu, dan Aku telah cukupkan atasmu nikmat-Ku dan Aku juga telah ridha Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maa’idah: 3). Oleh sebab itu tidak ada sesuatupun yang diperlukan oleh umat ini di masa kini maupun masa depan melainkan sudah dijelaskan oleh Allah dengan gamblang sehingga mereka bisa mengetahui hukumnya haram ataukah halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Alif Lam Raa’. Ini adalah sebuah Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar kamu mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka menuju jalan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai umat manusia, sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang dapat mendekatkan kalian ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah kuperintahkan kepada kalian. Dan tidak ada sesuatupun yang mendekatkan ke neraka dan menjauhkan kalian dari surga kecuali telah kularang kalian darinya.” (HR. Al Baghawi dalam Syarhu Sunnah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpegang Teguh Dengan Tuntunan Adalah Jalan Keselamatan.&lt;br /&gt;Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku maka dia tidak akan sesat dan tidak juga celaka.” (QS. Thaha: 123)&lt;br /&gt;Allah ta’ala juga berfirman yang artinya, “Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah secara bersama-sama dan janganlah kalian berpecah belah…” (QS. Ali Imran: 103)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tali Allah adalah al-Qur’an, sebagaimana tercantum dalam hadits. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian dua buah pegangan : salah satunya adalah Kitabullah; dan itulah tali Allah. Barang siapa yang mengikutinya maka dia akan berada di atas hidayah. Dan barang siapa yang meninggalkannya maka dia berada di atas kesesatan.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsekuensi berpegang teguh dengan al-Qur’an adalah juga harus berpegang teguh dengan As Sunnah. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Apa saja yang dibawa rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya dari kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Malik mengatakan: “As Sunnah adalah seperti perahu Nabi Nuh. Barang siapa yang menaikinya maka dia akan selamat. Dan barang siapa yang tertinggal darinya maka dia akan tenggelam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringatan Keras Akan Bahaya Bid’ah&lt;br /&gt;Bid’ah adalah segala bentuk perbuatan melakukan atau meninggalkan sesuatu yang diniatkan untuk beribadah kepada Allah padahal cara itu bukanlah termasuk bagian dari ajaran agama. Bid’ah bisa juga menyusup dalam bidang adat, bukan ibadah saja. Hal itu karena sesuatu yang pada asalnya adat itu telah dijadikan oleh orang untuk niat beribadah. Karena meyakini sesuatu yang mubah menjadi sunnah atau wajib adalah sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Demikianlah pendapat yang benar dan didukung oleh para ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Imam Syathibi. Sehingga perkara-perkara adat pun bisa dimasukkan dalam kategori maksud ibadah. Oleh sebab itu perbuatan semacam memakai wol dalam rangka ibadah kepada Allah adalah termasuk bid’ah, demikianlah yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Contoh lain adalah tidak mau memakan daging adalah sesuatu yang termasuk perkara adat kebiasaan, bukan bagian dari ibadah. Akan tetapi ketika tidak memakan daging itu dijadikan sebagai salah satu cara pendekatan diri dan beribadah kepada Allah maka amalan itu termasuk dalam kategori perbuatan bid’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah serta ucapan para ulama salaf yang mencela bid’ah sunguuh sangat banyak jumlahnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan bahwasanya yang Kami perintahkan adalah jalanku yang lurus ini, maka ikutilah ia dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain karena itu akan memecah belah kalian dari jalan Allah. itulah yang Allah pesankan kepada kalian mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al An’aam: 153).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mujahid menafsirkan kata ‘jalan-jalan yang lain’ di dalam ayat tersebut sebagai bid’ah dan syubhat. Allah ta’ala juga memperingatkan dengan keras di dalam ayat-Nya, “Hendaknya merasa takut orang-orang yang menyimpang dari ajaran Rasul kalau-kalau mereka itu nanti tertimpa fitnah atau siksa yang sangat pedih.” (QS. An Nuur: 63)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan fitnah di dalam ayat ini adalah syirik, kekafiran, kemunafikan atau kebid’ahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membenci sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Ibnu ‘Umar mengatakan: “Ikutilah tuntunan dan jangan kalian menciptakan kebid’ahan.” Beliau juga mengatakan: “Semua bid’ah adalah sesat meskipun orang-orang menganggapnya baik.” Sufyan Ats Tsauri mengatakan: “Bid’ah itu lebih disukai iblis daripada maksiat. Karena maksiat masih mungkin untuk diharap taubatnya. Sedangkan bid’ah susah untuk diharap taubatnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ahmad mengatakan: “Landasan As Sunnah dalam pandangan kami adalah: berpegang teguh dengan pemahaman para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladani mereka, meninggalkan kebid’ahan-kebid’ahan, dan setiap bid’ah adalah sesat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II &lt;br /&gt;IBADAH SECARA IKHLAS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang ulama yang bernama Sufyan Ats Tsauri pernah berkata, “Sesuatu yang paling sulit bagiku untuk aku luruskan adalah niatku, karena begitu seringnya ia berubah-ubah.” Niat yang baik atau keikhlasan merupakan sebuah perkara yang sulit untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan sering berbolak-baliknya hati kita. Terkadang ia ikhlas, di lain waktu tidak. Padahal, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, ikhlas merupakan suatu hal yang harus ada dalam setiap amal kebaikan kita. Amal kebaikan yang tidak terdapat keikhlasan di dalamnya hanya akan menghasilkan kesia-siaan belaka. Bahkan bukan hanya itu, ingatkah kita akan sebuah hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa tiga orang yang akan masuk neraka terlebih dahulu adalah orang-orang yang beramal kebaikan namun bukan karena Allah?. Ya, sebuah amal yang tidak dilakukan ikhlas karena Allah bukan hanya tidak dibalas apa-apa, bahkan Allah akan mengazab orang tersebut, karena sesungguhnya amalan yang dilakukan bukan karena Allah termasuk perbuatan kesyirikan yang tak terampuni dosanya kecuali jika ia bertaubat darinya, Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa : 48)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Rajab dalam kitabnya Jami’ul Ulum Wal Hikam menyatakan, “Amalan riya yang murni jarang timbul pada amal-amal wajib seorang mukmin seperti shalat dan puasa, namun terkadang riya muncul pada zakat, haji dan amal-amal lainnya yang tampak di mata manusia atau pada amalan yang memberikan manfaat bagi orang lain (semisal berdakwah, membantu orang lain dan lain sebagainya). Keikhlasan dalam amalan-amalan semacam ini sangatlah berat, amal yang tidak ikhlas akan sia-sia, dan pelakunya berhak untuk mendapatkan kemurkaan dan hukuman dari Allah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Agar Ikhlas ?&lt;br /&gt;Setan akan senantiasa menggoda dan merusak amal-amal kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba. Seorang hamba akan terus berusaha untuk melawan iblis dan bala tentaranya hingga ia bertemu dengan Tuhannya kelak dalam keadaan iman dan mengikhlaskan seluruh amal perbuatannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal apa sajakah yang dapat membantu kita agar dapat mengikhlaskan seluruh amal perbuatan kita kepada Allah semata, dan di antara hal-hal tersebut adalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak Berdo’a&lt;br /&gt;Di antara yang dapat menolong seorang hamba untuk ikhlas adalah dengan banyak berdoa kepada Allah. Lihatlah Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, di antara doa yang sering beliau panjatkan adalah doa:&lt;br /&gt;« اَللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ »&lt;br /&gt;“Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari perbuatan menyekutukan-Mu sementara aku mengetahuinya, dan akupun memohon ampun terhadap perbuatan syirik yang tidak aku ketahui.” (Hadits Shahih riwayat Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi kita sering memanjatkan doa agar terhindar dari kesyirikan padahal beliau adalah orang yang paling jauh dari kesyirikan. Inilah dia, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat besar dan utama, sahabat terbaik setelah Abu Bakar, di antara doa yang sering beliau panjatkan adalah, “Ya Allah, jadikanlah seluruh amalanku amal yang saleh, jadikanlah seluruh amalanku hanya karena ikhlas mengharap wajahmu, dan jangan jadikan sedikitpun dari amalanku tersebut karena orang lain.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyembunyikan Amal Kebaikan&lt;br /&gt;Hal lain yang dapat mendorong seseorang agar lebih ikhlas adalah dengan menyembunyikan amal kebaikannya. Yakni dia menyembunyikan amal-amal kebaikan yang disyariatkan dan lebih utama untuk disembunyikan (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, dan lain-lain). Amal kebaikan yang dilakukan tanpa diketahui orang lain lebih diharapkan amal tersebut ikhlas, karena tidak ada yang mendorongnya untuk melakukan hal tersebut kecuali hanya karena Allah semata. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits, “Tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari di mana tidak ada naungan selain dari naungan-Nya yaitu pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh di atas ketaatan kepada Allah, laki-laki yang hatinya senantiasa terikat dengan mesjid, dua orang yang mencintai karena Allah, bertemu dan berpisah karena-Nya, seorang lelaki yang diajak berzina oleh seorang wanita yang cantik dan memiliki kedudukan, namun ia berkata: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah dan menyembunyikan sedekahnya tersebut hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya dan seseorang yang mengingat Allah di waktu sendiri hingga meneteslah air matanya.” (HR Bukhari Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita perhatikan hadits tersebut, kita dapatkan bahwa di antara sifat orang-orang yang akan Allah naungi kelak di hari kiamat adalah orang-orang yang melakukan kebaikan tanpa diketahui oleh orang lain. Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda “Sesungguhnya sebaik-baik shalat yang dilakukan oleh seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah menyatakan bahwa sebaik-baik shalat adalah shalat yang dilakukan di rumah kecuali shalat wajib, karena hal ini lebih melatih dan mendorong seseorang untuk ikhlas. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadush Sholihin menyatakan, “di antara sebabnya adalah karena shalat (sunnah) yang dilakukan di rumah lebih jauh dari riya, karena sesungguhnya seseorang yang shalat (sunnah) di mesjid dilihat oleh manusia, dan terkadang di hatinya pun timbul riya, sedangkan orang yang shalat (sunnah) di rumahnya maka hal ini lebih dekat dengan keikhlasan.” Basyr bin Al Harits berkata, “Janganlah engkau beramal agar engkau disebut-sebut, sembunyikanlah kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan keburukanmu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang yang dia betul-betul jujur dalam keikhlasannya, ia mencintai untuk menyembunyikan kebaikannya sebagaimana ia menyembunyikan kejelekannya. Maka dari itu wahai saudaraku, marilah kita berusaha untuk membiasakan diri menyembunyikan kebaikan-kebaikan kita, karena ketahuilah, hal tersebut lebih dekat dengan keikhlasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memandang Rendah Amal Kebaikan &lt;br /&gt;Memandang rendah amal kebaikan yang kita lakukan dapat mendorong kita agar amal perbuatan kita tersebut lebih ikhlas. Di antara bencana yang dialami seorang hamba adalah ketika ia merasa ridha dengan amal kebaikan yang dilakukan, di mana hal ini dapat menyeretnya ke dalam perbuatan ujub (berbangga diri) yang menyebabkan rusaknya keikhlasan. Semakin ujub seseorang terhadap amal kebaikan yang ia lakukan, maka akan semakin kecil dan rusak keikhlasan dari amal tersebut, bahkan pahala amal kebaikan tersebut dapat hilang sia-sia. Sa’id bin Jubair berkata, “Ada orang yang masuk surga karena perbuatan maksiat dan ada orang yang masuk neraka karena amal kebaikannya”. Ditanyakan kepadanya “Bagaimana hal itu bisa terjadi?”. Beliau menjawab, “seseorang melakukan perbuatan maksiat, ia pun senantiasa takut terhadap adzab Allah akibat perbuatan maksiat tersebut, maka ia pun bertemu Allah dan Allah pun mengampuni dosanya karena rasa takutnya itu, sedangkan ada seseorang yang dia beramal kebaikan, ia pun senantiasa bangga terhadap amalnya tersebut, maka ia pun bertemu Allah dalam keadaan demikian, maka Allah pun memasukkannya ke dalam neraka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takut Akan Tidak Diterimanya Amal &lt;br /&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ&lt;br /&gt;“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al Mu’minun: 60)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa di antara sifat-sifat orang mukmin adalah mereka yang memberikan suatu pemberian, namun mereka takut akan tidak diterimanya amal perbuatan mereka tersebut ( Tafsir Ibnu Katsir ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal semakna juga telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Aisyah ketika beliau bertanya kepada Rasulullah tentang makna ayat di atas. Ummul Mukminin Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah apakah yang dimaksud dengan ayat, “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka” adalah orang yang mencuri, berzina dan meminum khamr kemudian ia takut terhadap Allah?. Maka Rasulullah pun menjawab: Tidak wahai putri Abu Bakar Ash Shiddiq, yang dimaksud dengan ayat itu adalah mereka yang shalat, puasa, bersedekah namun mereka takut tidak diterima oleh Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih )&lt;br /&gt;Di antara hal yang dapat membantu kita untuk ikhlas adalah ketika kita takut akan tidak diterimanya amal kebaikan kita oleh Allah. Karena sesungguhnya keikhlasan itu tidak hanya ada ketika kita sedang mengerjakan amal kebaikan, namun keikhlasan harus ada baik sebelum maupun sesudah kita melakukan amal kebaikan. Apalah artinya apabila kita ikhlas ketika beramal, namun setelah itu kita merasa hebat dan bangga karena kita telah melakukan amal tersebut. Bukankah pahala dari amal kebaikan kita tersebut akan hilang dan sia-sia? Bukankah dengan demikian amal kebaikan kita malah tidak akan diterima oleh Allah? Tidakkah kita takut akan munculnya perasaan bangga setelah kita beramal sholeh yang menyebabkan tidak diterimanya amal kita tersebut? Dan pada kenyataannya hal ini sering terjadi dalam diri kita. Sungguh amat sangat merugikan hal yang demikian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak Terpengaruh Oleh Perkataan Manusia&lt;br /&gt;Pujian dan perkataan orang lain terhadap seseorang merupakan suatu hal yang pada umumnya disenangi oleh manusia. Bahkan Rasulullah pernah menyatakan ketika ditanya tentang seseorang yang beramal kebaikan kemudian ia dipuji oleh manusia karenanya, beliau menjawab, “Itu adalah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukmin.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula sebaliknya, celaan dari orang lain merupakan suatu hal yang pada umumnya tidak disukai manusia. Namun saudaraku, janganlah engkau jadikan pujian atau celaan orang lain sebagai sebab engkau beramal saleh, karena hal tersebut bukanlah termasuk perbuatan ikhlas. Seorang mukmin yang ikhlas adalah seorang yang tidak terpengaruh oleh pujian maupun celaan manusia ketika ia beramal saleh. Ketika ia mengetahui bahwa dirinya dipuji karena beramal sholeh, maka tidaklah pujian tersebut kecuali hanya akan membuat ia semakin tawadhu (rendah diri) kepada Allah. Ia pun menyadari bahwa pujian tersebut merupakan fitnah (ujian) baginya, sehingga ia pun berdoa kepada Allah untuk menyelamatkannya dari fitnah tersebut. Ketahuilah wahai saudaraku, tidak ada pujian yang dapat bermanfaat bagimu maupun celaan yang dapat membahayakanmu kecuali apabila kesemuanya itu berasal dari Allah. Manakah yang akan kita pilih wahai saudaraku, dipuji manusia namun Allah mencela kita ataukah dicela manusia namun Allah memuji kita ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyadari Bahwa Manusia Bukanlah Pemilik Surga dan Neraka&lt;br /&gt;Sesungguhnya apabila seorang hamba menyadari bahwa orang-orang yang dia jadikan sebagai tujuan amalnya itu (baik karena ingin pujian maupun kedudukan yang tinggi di antara mereka), akan sama-sama dihisab oleh Allah, sama-sama akan berdiri di padang mahsyar dalam keadaan takut dan telanjang, sama-sama akan menunggu keputusan untuk dimasukkan ke dalam surga atau neraka, maka ia pasti tidak akan meniatkan amal perbuatan itu untuk mereka. Karena tidak satu pun dari mereka yang dapat menolong dia untuk masuk surga ataupun menyelamatkan dia dari neraka. Bahkan saudaraku, seandainya seluruh manusia mulai dari Nabi Adam sampai manusia terakhir berdiri di belakangmu, maka mereka tidak akan mampu untuk mendorongmu masuk ke dalam surga meskipun hanya satu langkah. Maka saudaraku, mengapa kita bersusah-payah dan bercapek-capek melakukan amalan hanya untuk mereka?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Rajab dalam kitabnya Jamiul Ulum wal Hikam berkata: “Barang siapa yang berpuasa, shalat, berzikir kepada Allah, dan dia maksudkan dengan amalan-amalan tersebut untuk mendapatkan dunia, maka tidak ada kebaikan dalam amalan-amalan tersebut sama sekali, amalan-amalan tersebut tidak bermanfaat baginya, bahkan hanya akan menyebabkan ia berdosa”. Yaitu amalan-amalannya tersebut tidak bermanfaat baginya, lebih-lebih bagi orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingin Dicintai, Namun Dibenci&lt;br /&gt;Sesungguhnya seseorang yang melakukan amalan karena ingin dipuji oleh manusia tidak akan mendapatkan pujian tersebut dari mereka. Bahkan sebaliknya, manusia akan mencelanya, mereka akan membencinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memperlihat-lihatkan amalannya maka Allah akan menampakkan amalan-amalannya “ (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, apabila seseorang melakukan amalan ikhlas karena Allah, maka Allah dan para makhluk-Nya akan mencintainya sebagaimana firman Allah ta’ala:&lt;br /&gt;إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا&lt;br /&gt;“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.” (QS. Maryam: 96)&lt;br /&gt;Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia akan menanamkan dalam hati-hati hamba-hamba-Nya yang saleh kecintaan terhadap orang-orang yang melakukan amal-amal saleh (yaitu amalan-amalan yang dilakukan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Nabi-Nya ). (Tafsir Ibnu Katsir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah hadits dinyatakan “Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, maka Dia menyeru Jibril dan berkata: wahai Jibril, sesungguhnya Aku mencintai fulan, maka cintailah ia. Maka Jibril pun mencintainya. Kemudian Jibril menyeru kepada penduduk langit: sesungguhnya Allah mencintai fulan, maka cintailah ia. Maka penduduk langit pun mencintainya. Kemudian ditanamkanlah kecintaan padanya di bumi. Dan sesungguhnya apabila Allah membenci seorang hamba, maka Dia menyeru Jibril dan berkata : wahai Jibril, sesungguhnya Aku membenci fulan, maka bencilah ia. Maka Jibril pun membencinya. Kemudian Jibril menyeru kepada penduduk langit: sesungguhnya Allah membenci fulan, maka benciilah ia. Maka penduduk langit pun membencnya. Kemudian ditanamkanlah kebencian padanya di bumi.” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasan Al Bashri berkata: “Ada seorang laki-laki yang berkata : ‘Demi Allah aku akan beribadah agar aku disebut-sebut karenanya’. Maka tidaklah ia dilihat kecuali ia sedang shalat, dia adalah orang yang paling pertama masuk mesjid dan yang paling terakhir keluar darinya. Ia pun melakukan hal tersebut sampai tujuh bulan lamanya. Namun, tidaklah ia melewati sekelompok orang kecuali mereka berkata: ‘lihatlah orang yang riya ini’. Dia pun menyadari hal ini dan berkata: tidaklah aku disebut-sebut kecuali hanya dengan kejelekan, ’sungguh aku akan melakukan amalan hanya karena Allah’. Dia pun tidak menambah amalan kecuali amalan yang dulu ia kerjakan. Setelah itu, apabila ia melewati sekelompok orang mereka berkata: ’semoga Allah merahmatinya sekarang’. Kemudian Hasan al bashri pun membaca ayat: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, kelak Allah yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang.” (Tafsir Ibnu Katsir)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah pembahasan kali ini, semoga bermanfaat bagi diri penulis dan kaum muslimin pada umumnya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang ikhlas.&lt;br /&gt;الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ&lt;br /&gt;(Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya sehingga sempurnalah segala amal kebaikan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikhlash dalam Ibadah&lt;br /&gt;Hal ini diisyaratkan pula dalam firmanNya, “(Tidak demikian) dan bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Robbnya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Al-Baqoroh: 112). Menyerahkan diri kepada Allah berarti mengikhlashkan seluruh ibadah hanya kepada Allah saja. Berbuat kebajikan (ihsan) berarti mengikuti syari’at Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat pertama (ikhlash) merupakan konsekuensi dari syahadat pertama (persaksian tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata). Sebab persaksian ini menuntut kita untuk mengikhlashkan semua ibadah kita hanya untuk Allah saja. Sedang syarat kedua (mutaba’ah) adalah konsekuensi dari syahadat kedua (persaksian Nabi Muhammad -shollAllahu ‘alaihi wa sallam- sebagai hamba dan utusan-Nya). Seluruh ibadah yang kita lakukan harus ditujukan untuk Allah semata. Walaupun seseorang beribadah siang dan malam, jika tidak ikhlash (dilandasi tauhid) maka sia-sialah amal tersebut. Allah berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al Bayyinah: 5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka sungguh beruntunglah seseorang yang selalu mengawasi hatinya, kemanakah maksud hati tatkala ia beribadah, apakah untuk Allah, ataukah untuk selain Allah. Perhatikanlah jenis-jenis amalan berikut : &lt;br /&gt;Amalan riya’ semata-mata, yaitu amalan itu dilakukan hanya supaya dilihat makhluk atau karena tujuan duniawi. Amalan seperti ini hangus, tidak bernilai sama sekali dan pelakunya pantas mendapat murka Allah. Amalan yang ditujukan kepada Allah dan disertai riya’ dari sejak awalnya, maka nash-nash yang shohih menunjukkan amalan seperti ini bathil dan terhapus. Amalan yang ditujukan bagi Allah dan disertai niat lain selain riya’. Seperti jihad yang diniatkan untuk Allah dan karena menghendaki harta rampasan perang. Amalan seperti ini berkurang pahalanya dan tidak sampai batal dan tidak sampai terhapus amalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amalan yang awalnya ditujukan untuk Allah kemudian terbesit riya’ di tengah-tengah, maka amalan ini terbagi menjadi dua, jika riya’ tersebut terbersit sebentar dan segera dihalau maka riya’ tersebut tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika riya’ tersebut selalu menyertai amalannya maka pendapat terkuat diantara ulama salaf menyatakan bahwa amalannya tidak batal dan dinilai niat awalnya sebagaimana pendapat Hasan Al Bashri. Namun dia tetap berdosa karena riya’nya tersebut dan tambahan amal (perpanjangan amal karena riya’) terhapus. Sedang amal yang ikhlash karena Allah kemudian mendapat pujian sehingga dia senang dengan pujian tersebut, maka hal ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap amalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketahuilah, ibadah bukanlah produk akal atau perasaan manusia. Ibadah merupakan sesuatu yang diridhoi Allah, dan engkau tidak akan mengetahui apa yang diridhoi Allah kecuali setelah Allah kabarkan atau dijelaskan Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Dan seluruh kebaikan telah diajarkan Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam, tidak tersisa sedikit pun. Tidak ada dalam kamus ibadah sesorang melaksanakan sesuatu karena menganggap ini baik, padahal Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencontohkan. Sehingga tatkala ditanya, “Mengapa engkau melakukan ini?” lalu ia menjawab, “Bukankah ini sesuatu yang baik? Mengapa engkau melarang aku dari melakukan yang baik?” Saudaraku, bukan akal dan perasaanmu yang menjadi hakim baik buruknya. Apakah engkau merasa lebih taqwa dan sholih ketimbang Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Ingatlah sabda Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang melakukan satu amalan (ibadah) yang tiada dasarnya dari kami maka ia tertolak.” (HR. Muslim). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatikanlah, ibadah kita harus mencocoki tatacara Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hal:&lt;br /&gt;Sebabnya. Ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan tidak diterima. Contoh: Ada orang melakukan sholat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rojab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam Mi’roj Rosululloh shollAllahu ‘alaihi wa sallam (dinaikkan ke atas langit). Sholat tahajjud adalah ibadah tetapi karena dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan syari’at maka sholat karena sebab tersebut hukumnya bid’ah.&lt;br /&gt;Jenisnya. Artinya ibadah harus sesuai dengan syariat dalam jenisnya, contoh seseorang yang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyalahi syari’at dalam jenisnya. Jenis binatang yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadar (bilangannya). Kalau ada seseorang yang sengaja menambah bilangan raka’at sholat zhuhur menjadi lima roka’at, maka sholatnya bid’ah dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan syariat dalam jumlah bilangan roka’atnya. Dari sini kita tahu kesalahan orang-orang yang berdzikir dengan menenentukan jumlah bacaan tersebut sampai bilangan tertentu, baik dalam hitungan ribuan, ratusan ribu atau bahkan jutaan. Mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali capek dan murka Allah.&lt;br /&gt;Kaifiyah (caranya). Seandainya ada seseorang berwudhu dengan cara membasuh tangan dan muka saja, maka wudhunya tidak sah, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktunya. Apabila ada orang menyembelih binatang kurban Idul Adha pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena syari’at menentukan penyembelihan pada hari raya dan hari tasyriq saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempatnya. Andaikan ada orang beri’tikaf di tempat selain Masjid, maka tidak sah i’tikafnya. Sebab tempat i’tikaf hanyalah di Masjid.&lt;br /&gt;Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan siapakah yang lebih baik ucapannya daripada orang yang menyeru (berdakwah) kepada Allah dan beramal shalih serta mengatakan; ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim’.” (QS. Fushshilat: 33). Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun yang lebih baik ucapannya daripada orang yang berdakwah ilallah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ta’ala juga berfirman yang artinya, “Katakanlah: ‘Inilah jalanku, aku bersama orang-orang yang mengikutiku mengajakmu kepada Allah di atas landasan bashirah, dan Maha suci Allah, aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik’.” (QS. Yusuf: 108)&lt;br /&gt;Allah ta’ala juga berfirman yang artinya, “Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok orang yang menyuruh kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah ta’ala juga berfirman yang artinya, “Ajaklah kepada jalan Rabbmu dengan cara yang hikmah, nasihat yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik…” (QS. An-Nahl: 125)&lt;br /&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ayat dan hadits tersebut jelaslah bagi kita bahwa dakwah adalah ibadah.&lt;br /&gt;Jika ada kader dakwah merasakan kekeringan ruhiyah, kegersangan ukhuwah, kekerasan hati, hasad, perselisihan, friksi, dan perbedaan pendapat yang mengarah ke permusuhan, berarti ada masalah besar dalam tubuh mereka. Dan itu tidak boleh dibiarkan. Butuh solusi tepat dan segera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah, kita akan menemukan pangkal masalahnya, yaitu hati yang rusak karena kecenderungan pada syahwat. “Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (Al-Hajj: 46). Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka seluruh tubuhnya baik; dan jika buruk maka seluruhnya buruk. Ingatlah bahwa segumpul daging itu adalah hati.” (Muttafaqun ‘alaihi). Imam Al-Ghazali pernah ditanya, “Apa mungkin para ulama (para dai) saling berselisih?” Ia menjawab,” Mereka akan berselisih jika masuk pada kepentingan dunia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, pengobatan hati harus lebih diprioritaskan dari pengobatan fisik. Hati adalah pangkal segala kebaikan dan keburukan. Dan obat hati yang paling mujarab hanya ada dalam satu kata ini: ikhlas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan Ikhlas&lt;br /&gt;Ikhlas adalah buah dan intisari dari iman. Seorang tidak dianggap beragama dengan benar jika tidak ikhlas. Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am: 162). Surat Al-Bayyinah ayat 5 menyatakan, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” Rasulullah saw. bersabda, “Ikhlaslah dalam beragama; cukup bagimu amal yang sedikit.”&lt;br /&gt;Tatkala Jibril bertanya tentang ihsan, Rasul saw. berkata, “Engkau beribadah kepada Allah seolah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan mengharap ridha-Nya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fudhail bin Iyadh memahami kata ihsan dalam firman Allah surat Al-Mulk ayat 2 yang berbunyi, “Liyabluwakum ayyukum ahsanu ‘amala, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” dengan makna akhlasahu (yang paling ikhlas) dan ashwabahu (yang paling benar). Katanya, “Sesungguhnya jika amal dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak diterima. Dan jika amal itu benar tetapi tidak ikhlas, juga tidak diterima. Sehingga, amal itu harus ikhlas dan benar. Ikhlas jika dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dan benar jika dilakukan sesuai sunnah.” Pendapat Fudhail ini disandarkan pada firman Allah swt. di surat Al-Kahfi ayat 110.&lt;br /&gt;Imam Syafi’i pernah memberi nasihat kepada seorang temannya, “Wahai Abu Musa, jika engkau berijtihad dengan sebenar-benar kesungguhan untuk membuat seluruh manusia ridha (suka), maka itu tidak akan terjadi. Jika demikian, maka ikhlaskan amalmu dan niatmu karena Allah Azza wa Jalla.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu tak heran jika Ibnul Qoyyim memberi perumpamaan seperti ini, “Amal tanpa keikhlasan seperti musafir yang mengisi kantong dengan kerikil pasir. Memberatkannya tapi tidak bermanfaat.” Dalam kesempatan lain beliau berkata, “Jika ilmu bermanfaat tanpa amal, maka tidak mungkin Allah mencela para pendeta ahli Kitab. Jika ilmu bermanfaat tanpa keikhlasan, maka tidak mungkin Allah mencela orang-orang munafik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makna Ikhlas&lt;br /&gt;Secara bahasa, ikhlas bermakna bersih dari kotoran dan menjadikan sesuatu bersih tidak kotor. Maka orang yang ikhlas adalah orang yang menjadikan agamanya murni hanya untuk Allah saja dengan menyembah-Nya dan tidak menyekutukan dengan yang lain dan tidak riya dalam beramal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan secara istilah, ikhlas berarti niat mengharap ridha Allah saja dalam beramal tanpa menyekutukan-Nya dengan yang lain. Memurnikan niatnya dari kotoran yang merusak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang yang ikhlas ibarat orang yang sedang membersihkan beras (nampi beras) dari kerikil-kerikil dan batu-batu kecil di sekitar beras. Maka, beras yang dimasak menjadi nikmat dimakan. Tetapi jika beras itu masih kotor, ketika nasi dikunyah akan tergigit kerikil dan batu kecil. Demikianlah keikhlasan, menyebabkan beramal menjadi nikmat, tidak membuat lelah, dan segala pengorbanan tidak terasa berat. Sebaliknya, amal yang dilakukan dengan riya akan menyebabkan amal tidak nikmat. Pelakunya akan mudah menyerah dan selalu kecewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, bagi seorang dai makna ikhlas adalah ketika ia mengarahkan seluruh perkataan, perbuatan, dan jihadnya hanya untuk Allah, mengharap ridha-Nya, dan kebaikan pahala-Nya tanpa melihat pada kekayaan dunia, tampilan, kedudukan, sebutan, kemajuan atau kemunduran. Dengan demikian si dai menjadi tentara fikrah dan akidah, bukan tentara dunia dan kepentingan. Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku.” Dai yang berkarakter seperti itulah yang punya semboyan ‘Allahu Ghayaatunaa‘, Allah tujuan kami, dalam segala aktivitas mengisi hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruknya Riya&lt;br /&gt;Makna riya adalah seorang muslim memperlihatkan amalnya pada manusia dengan harapan mendapat posisi, kedudukan, pujian, dan segala bentuk keduniaan lainnya. Riya merupakan sifat atau ciri khas orang-orang munafik. Disebutkan dalam surat An-Nisaa ayat 142, “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat itu) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riya juga merupakan salah satu cabang dari kemusyrikan. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takuti pada kalian adalah syirik kecil.” Sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab, “Riya. Allah berkata di hari kiamat ketika membalas amal-amal hamba-Nya, ‘Pergilah pada yang kamu berbuat riya di dunia dan perhatikanlah, apakah kamu mendapatkan balasannya?’” (HR Ahmad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan orang yang berbuat riya pasti mendapat hukuman dari Allah swt. Orang-orang yang telah melakukan amal-amal terbaik, apakah itu mujahid, ustadz, dan orang yang senantiasa berinfak, semuanya diseret ke neraka karena amal mereka tidak ikhlas kepada Allah. Kata Rasulullah saw., “Siapa yang menuntut ilmu, dan tidak menuntutnya kecuali untuk mendapatkan perhiasan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan wangi-wangi surga di hari akhir.” (HR Abu Dawud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri Orang Yang Ikhlas&lt;br /&gt;Orang-orang yang ikhlas memiliki ciri yang bisa dilihat, diantaranya:&lt;br /&gt;1.Senantiasa beramal dan bersungguh-sungguh dalam beramal, baik dalam keadaan sendiri atau bersama orang banyak, baik ada pujian ataupun celaan. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Orang yang riya memiliki beberapa ciri; malas jika sendirian dan rajin jika di hadapan banyak orang. Semakin bergairah dalam beramal jika dipuji dan semakin berkurang jika dicela.” Perjalanan waktulah yang akan menentukan seorang itu ikhlas atau tidak dalam beramal. Dengan melalui berbagai macam ujian dan cobaan, baik yang suka maupun duka, seorang akan terlihat kualitas keikhlasannya dalam beribadah, berdakwah, dan berjihad. Al-Qur’an telah menjelaskan sifat orang-orang beriman yang ikhlas dan sifat orang-orang munafik, membuka kedok dan kebusukan orang-orang munafik dengan berbagai macam cirinya. Di antaranya disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 44-45, “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Terjaga dari segala yang diharamkan Allah, baik dalam keadaan bersama manusia atau jauh dari mereka. Disebutkan dalam hadits, “Aku beritahukan bahwa ada suatu kaum dari umatku datang di hari kiamat dengan kebaikan seperti Gunung Tihamah yang putih, tetapi Allah menjadikannya seperti debu-debu yang beterbangan. Mereka adalah saudara-saudara kamu, dan kulitnya sama dengan kamu, melakukan ibadah malam seperti kamu. Tetapi mereka adalah kaum yang jika sendiri melanggar yang diharamkan Allah.” (HR Ibnu Majah) Tujuan yang hendak dicapai orang yang ikhlas adalah ridha Allah, bukan ridha manusia. Sehingga, mereka senantiasa memperbaiki diri dan terus beramal, baik dalam kondisi sendiri atau ramai, dilihat orang atau tidak, mendapat pujian atau celaan. Karena mereka yakin Allah Maha melihat setiap amal baik dan buruk sekecil apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Dalam dakwah, akan terlihat bahwa seorang dai yang ikhlas akan merasa senang jika kebaikan terealisasi di tangan saudaranya sesama dai, sebagaimana dia juga merasa senang jika terlaksana oleh tangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;IBADAH SECARA ISTIQAMAH &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti istiqamah tetap pendirian di atas kebenaran tetap di atas keyakinan yang diwajibkan Terus menerus membuat kebaikan yang telah diamalkan yang wajib ditinggalkan, terus ditinggalkan selamanya Apabila diperjuangkan apa yang disebutkan terus-menerus diperjuangkan tidak ada perhentian inilah dia arti istiqamah di dalam Islam istiqamah ada dua bahagian yang lahir dan yang batin atau yang bersifat fisikal dan yang bersifat rohaniah yang lahirnya sebagai contoh jika sudah bersembahyang terus meneruslah bersembahyang kalau sudah berpuassa dan lain-lain amalan dibuat terus menerus Begitu juga amal kebaikan yang lain sekalipun yang sunat amalan terus menerus tanpa ditinggalkan istiqamah amalan lahir agak mudah dan senang tapi sangat susah bagi kebanyakan orang adakalanya istiqamah adakalanya tidak dapat dilakukan jika yang lahiriah pun susah, yang mudah pun payah dan susah melakukan istiqamah berkepanjangan yang batin atau yang bersifat rohaniah lebih susah dan payah untuk diamalkan kita buat beberapa contoh untuk difahami sebagai panduan takutkan Tuhan itu diperintahkan kadang-kadang takut, kadang-kadang bukan saja tidak takut bahkan dilupakan cintakan Tuhan itu disuruh kadang-kadang dirasakan, adakalanya hilang dalam perasaan keyakinan dengan perkara yang diwajibkan kadang-kadang teguh pegangan, adakalanya longgar keyakinan janji Tuhan tentang rezeki kejayaan dan kemenangan di masa depan adakalanya menjadi pegangan di waktu yang lain pula goyang rasa berTuhan dan rasa kehambaan di waktu-waktu tertentu ada dalam perasaan di waktu yang lain perasaan hilang kadang-kadang ketika dapat merendah diri kadang-kadang ada sombong pulakasih sayang sesama manusia kadang-kadang bertimbang rasa adakalanya hati merasakan peduli apa dengan mereka lebih-lebih lagi ikhlas amat susah hendak dikekang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selalu saja apabila berbuat kebaikan sedikit sekali karena Tuhan misalnya karena diri atau selain Tuhan inilah dia arti istiqamah dan sangat susah beristiqamah karena itu, istiqamah itu sifat para wali di dalam kitab dikatakan jangan engkau meminta kewalian tapi mintalah istiqamah istiqamah sangat diperintah sekalipun amalan itu sedikit, itu lebih baik daripada amalan yang banyak tapi tidak istiqamah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DR. Yusuf Al- Qurdhawi. 2003. ” Menuju Pemahaman Islam Yang Kaffah”. Jakarta : Insan Cemerlang.&lt;br /&gt;DR. Yusuf Al- Qurdhawi. 2004. “Syistem Pengatahuan Islam”. Jakarta : Restu Ilahi.&lt;br /&gt;Abul ‘A’la Maududi. 1999. “Menjadi Muslim Sejati”. Yogyakarta : Mitra Pustaka&lt;br /&gt;H. Moenir Manaf. 1993. “Pilar Ibadah dan Doa’. Bandung : Angkasa&lt;br /&gt;Abdul Aziz asy-Syannawi. 2005. “Melihat Ibadah Rasulullah Dari Dekat”. Jakarta : Pustaka Azzam&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-2117323003793309847?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/2117323003793309847/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/ibadah-ditinjau-dari-beberapa-aspek.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/2117323003793309847'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/2117323003793309847'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/ibadah-ditinjau-dari-beberapa-aspek.html' title='Ibadah Ditinjau dari Beberapa Aspek'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRSNOq0nIXI/AAAAAAAAAB4/OgEASfTnaXg/s72-c/shollu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-6126007025088819087</id><published>2008-11-07T10:03:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:01:26.247-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tata Organisasi'/><title type='text'>Manajemen Konflik</title><content type='html'>Oleh : Abd. Ghani&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi sebagai suatu sistem terdiri dari komponen-komponen (subsistem) yang saling berkaitan atau saling tergantung (inter dependence) satu  sama lain dan dalam proses kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (Kast dan Rosenzweigh, 1974). Sub-subsistem yang saling tergantung itu adalah tujuan dan nilai-nilai (goals and values subsystem), teknikal (technical subsystem), manajerial (managerialsubsystem), psikososial (psychosocial subsystem), dan subsistem struktur (structural subsystem). Dalam proses interaksi antara suatu subsistem dengan subsistem lainnya tidak ada jaminan akan selalu terjadi kesesuaian atau kecocokan antara individu pelaksananya. Setiap saat ketegangan dapat saja muncul, baik antar individu maupun antar kelompok dalam organisasi. Banyak faktor yang melatar belakangi munculnya ketidakcocokan atau ketegangan, antara lain sifat-sifat pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan, komunikasi yang “buruk”, perbedaan nilai, dan sebagainya. Perbedaan-perbedaan inilah yang akhirnya membawa organisasi kedalam suasana konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar organisasi dapat tampil efektif, maka individu dan kelompok yang saling tergantung itu harus menciptakan hubungan kerja yang saling mendukung satu sama lain, menuju pencapaian tujuan organisasi. Namun, sabagaimana dikatakan oleh Gibson, et al. (1997:437), selain dapat menciptakan kerjasama, hubungan saling tergantung dapat pula melahirkan konflik. Hal ini terjadi jika masing-masing komponen organisasi memiliki kepentingan atau tujuan sendiri-sendiri dan tidak saling bekerjasama satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;MEMAHAMI KONSEP TENTANG KONFLIK STRUKTURAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Memahami Konflik Struktural&lt;br /&gt;Ketika kita membahas tentang konflik struktur, didalamnya tidak akan terlepas dengan organisasi, karena struktur tersebut ada didalam sebuah organisasi. Dan sebuah organisasi tidak akan berjalan dengan baik kalau didalamnya tidak ada pemimpin sebagai orang yang bertanggung jawab atas organisasi tersebut, dan pemimpin itu tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugasnya tampa adanya bawahan (karyawan) yang selalu berintraksi dan membantunya. Adanya pemimpin dan bawahan (karyawan) tersebut adalah suatu bukti bahwa organisasi dan struktur saling berkaitan . Oleh karena itu istilah struktur digunakan dalam artian yang mencakup: ukuran (organisasi), derajat spesialisasi yang diberikan kepada anggota kepada organisasi, kejelasan jurisdiksi (wilayah kerja), kecocokan antara tujuan anggota dengan tujuan organisasi, gaya kepemimpinan, dan sistem imbalan. Dan sebagai tolak ukur, dalam penelitian menunjukkan bahwa ukuran organisasi dan derajat spesialisasi merupakan variabel yang mendorong terjadinya konflik struktur. Makin besar organisasi, dan makin terspesialisasi kegiatannya, maka semakin besar pula kemungkinan terjadinya konflik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jadi konflik struktural adalah suatu proses interaksi yang terjadi akibat adanya ketidak sesuaian atau perbedaan antara dua pendapat (sudut pandang), baik itu terjadi dalam ukuran (organisasi), derajat spesialisasi yang diberikan kepada anggota keorganisasi, kejelasan jurisdiksi (wilayah kerja), kecocokan antara tujuan anggota dengan tujuan organisasi, gaya kepemimpinan, dan sistem imbalan yang berpengaruh atas pihak-pihak yang terlibat, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif . Namun secara umum Konflik Hirarki (Sruktur) adalah konflik yang terjadi diberbagai tingkatan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik dapat menyebabkan orang memperhatikan bidang-bidang problem pada sebuah organisasi, dan hal tersebut dapat menyebabkan dicapainya tujuan orgnisatoris secara efektif. Akan tetapi, apabila suatu organisasi dengan kaku menolak adanya perubahan, maka situasi konflik yang terjadi, tidak akan reda. Tensi akan makin meningkat “suhunya” dan setiap dan konflik yang baru yang terjadi akan makin menceraiberaikan subunit-subunit organisasi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya dapat dikatakan bahwa makin kaku struktur dan kultur organisasi yang bersangkutan, maka makin tidak menguntungkan konflik yang terjadi. Dan dalam sesuatu konflik, komonikasi antara subunit-subunit dapat menyusut, hingga  dengan demikian masing-masing subunit tidak dapat membuat keputusan-keputusan yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Memahami Konflik Vertikal, Horizontal (Lini), Staf, Dan Peran.&lt;br /&gt;Diantara banyak situasi-situasi konflik didalam organisasi-organisasi dapat dikemukakan adanya empat macam konflik structural, yaitu konflik vertical, konflik horizontal (lini), konflik staf, dan konflik peran .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Konflik Vertikal&lt;br /&gt;Konflik vertikal, yaitu konflik yang terjadi antara karyawan yang memiliki kedudukan yang tidak sama dalam organisasi. Konflik demikian terjadi antara tingkatan-tingkatan pada sebuah hirarki otoritas suatu organisasi. Misalnya, konflik antara atasan dan bawahan. Bisa jadi soal tujuan-tujuan tugas, waktu terakhir menyelesaikan tugas, dan pelaksanaan kinerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Menangani Konflik Vertikal :&lt;br /&gt;a.Mengevaluasi diri (intropeksi), karena dengan adanya proses intropeksi diri akan mudah untuk memahami dan menyadari dari segala konflik yang bersifat destruktif. &lt;br /&gt;b.Menjalin hubungan komonikasi yang baik, dengan memperbaiki komonikasi, maka bawahan tidak akan sungkan untuk mengungkapkan kekurangan yang menimbulka konflik untuk diperbaiki.&lt;br /&gt;c.Meninkatkan hubungan emosinal yang baik antara atasan dengan bawahan, karena dengan adanya hubungan emosonal bawahan akan lebih fer dan terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Konflik Horizontal&lt;br /&gt;Konflik demikian terjadi antara orang-orang atau kelompok-kelompok yang beroperasi pada tingkatan hirarki yang sama, atau bisa juga disebut dengan konflik garis lini. Oleh karena itu konflik horizontal, adalah konflik yang terjadi antara mereka yang memiliki kedudukan yang sama atau setingkat (lini) dalam organisasi. Misalnya, konflik antar karyawan, atau antar departemen yang setingkat. Hal itu bisa jadi disebabkan karena ketidaksesuaian tujuan. Kelangkaan sumber-sumber daya, atau factor-faktor yang murni bersifat antar perorangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Menangani Konflik Garis Lini (Horizontal) :&lt;br /&gt;a.Memanggil karyawan atau deperteme-depertemen yang terlibat yang berada dalam garis lini (setingkat) untuk diberikan arahan. Jika konflik tersebut mengacu pada dampak positif, maka seorang pemimpin harus bisa memotivasinya agar konflik tersebut bisa mengembangkan organisasi tersebt. Akan tetapi, jika konflik tersebut adalah mengacu kepada dampak yang negative, seorang pemimpin harus berhasil mengeluarkan masalah-masalah yang membuat konfklik yang terjadi pada karyawan setingkat lini, untuk dicarikan solusinya melalui musyawarah bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.Melakukan evaluasi terhadap berbagai kemajuan yang diperoleh. Jika konflik lini tersebut mengacu kepada dampak yang negatif maka harus memperlihatkan dengan jelas, bahwa dengan konflik telah merugikan TIM secara menyeluruh. Akan tetapi jika konflik tersebut mengacu pada dampak yang positif, maka pemimpin harus mengingatkan kepada tujuan-tujuan organisasi secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.Membuat peraturan bersama dengan karyawan atau departemen yang berada digaris lini, agar ketika konflik horizontal ini mengacu pada dampak negatif sehingga mengakibatkan hancurnya organisasi tersebut, maka bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak yang terlibat karena adanya peraturan yang sudah disepakati bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Konflik Garis Staf&lt;br /&gt;Konflik demikian terjadi, apabila para wakil garis dan staf mencapai ketidaksepakatan tentang peroalan-persoalan penting, dalam hubungan-hubungan kerja mereka. Kerena personil staf (misalnya seorang auditor internal), sering memiliki potensi untuk sangat mempengaruhi bidang-bidang operasi-operasi garis tertentu konflik garis-staf dapat terjadi dengan frekuensi tertentu didalam organisasi-organisasi. Oeh karena itu, Konflik garis-staf itu adalah konflik yang terjadi antara karyawan lini yang biasanya memegang posisi komando, dengan pejabat staf yang biasanya berfungsi sebagai penasehat dalam organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Menangani Konflik Garis Staf :&lt;br /&gt;a.Memberikan kesempatan kepada staf anda sendiri untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, dengan memberikan target waktu. jika mereka punya peluang untuk menyelesaikannya tentu memberikan support, sebagai atasan atau teman sekerja perlu untuk memantau perkembangannya. Hal ini akan membuat rasa tanggung jawab pribadi. pastikan memberikan pujian yang pantas, agar terus termotivasi menyelesaikan masalah secara baik dan tepat waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.Mendorong pihak yang terkait dengan konflik saling mendengarkan, mencoba melihat sudut pandang orang lain dan focus pada tujuan dan kepentingan umum.&lt;br /&gt;c.Melakukan evaluasi terhadap berbagai kemajuan yang diperoleh, perlihatkan secara jelas bahwa dengan konflik telah merugikan TIM secara menyeluruh.&lt;br /&gt;d.Menentukan Rapat Mediasi.&lt;br /&gt;e.Mengadakan rapat di tempat yang dianggap netral, menentukan ruang rapat sehingga satu sama lain (Pihak yang berkonflik) saling berhadapan muka termasuk dengan pihak mediator.&lt;br /&gt;f.Diupayakan secepat mungkin rapat dimulai jika kedua belah pihak telah berada diruang pertemuan yang telah disediakan. Menguraikan betapa pertemuan ini sangat penting dalam rangka menunjang produktivitas.&lt;br /&gt;g.Menetapkan aturan-aturan dasar, kemudian peserta harus diarahkan agar bisa memperhatikan rasa saling menghormati dengan tidak berbicara sendiri-sendiri apalagi dapat menyinggung perasaan orang lain. secara sungguh memahami paradigma orang lain. mendekatkan pada fakta dan realitas yang terjadi.&lt;br /&gt;i.Menekan eksistensi diri sebagai mediator netral dan menyatakan berbagai konsekuensi terhadap TIM akaibta dari konflik yang terjadi.Â  pihak-pihak lain juga menyatakan posisinya secara bergilir, juga ringkasan ide-ide utamanya kedua pihak yang bertikai. Memperjelas fokus masing-masing, apa yang menyebabkan tidak puas. Untuk itu, perlu bersikap tegas, fokus pada masalah bukan pada orangnya. mengembangkan suatu perjanjian baik tertulis maupun lisan dan berusaha sebaik mungkin kedua pihak dapat memahaminya secara jelad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Konflik Peran (Actor)&lt;br /&gt;Konflik peran, yaitu konflik yang terjadi karena seseorang mengemban lebih dari satu peran yang saling bertentangan. Konflik demikian terjadi, apabila komunikasi eskpentansi- eskpentansi tugas dari para anggota penentu peran ternyata tidak cukup atau tidak kompatibel bagi pihak pemegang peranan. Selanjutnya, konflik yang telah disadari dan dirasakan keberadaannya itu akan berubah menjadi konflik yang nyata, jika pihak-pihak yang terlibat mewujudkannya dalam bentuk perilaku. Misalnya, serangan secara verbal, ancaman terhadap pihak lain, serangan fisik, huru-hara, pemogokan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Mengatasi Konflik Peran (Actor) :&lt;br /&gt;a.Memperjelas job diskripsen pada karyawan atau depertemen-depertemen yang ada didalam struktur tersebut. Karena dengan seperti itu karyawan akan mengetahui tentang tugas-tugasnya.&lt;br /&gt;b.Memberikan kebebasan terhadap karyawan, untuk melaksanakan dan mengembangkan program kerjanya. Akan tetapi seorang pemimpin harus tetap selalu mengawasi dalam proses pelaksanaan program kerja tersebut, agar tidak keluar dari tujuan organisasi secara umum.&lt;br /&gt;c.Melakukan evaluasi terhadap berbagai kemajuan yang diperoleh dari proses berjalannya program kerja yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Pandangan Lini Dan Staf&lt;br /&gt;Bentuk umum dari konflik organisasi adalah konflik antara para anggota lini dan staf. Perbedaan ini memungkinkan para anggota lini dan staf untuk  melaksanakan tugas mereka masigng-masing secara efektif.&lt;br /&gt;Pandangan Lini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para anggota lini berpendapat bahwa para anggota staf mempunyai empat keluarga. Diantaranya ialah :&lt;br /&gt;a.Staf tidak boleh melampaui wewenang&lt;br /&gt;b.Staf tidak memberiakan advis yang sehat&lt;br /&gt;c.Staf menumpang keberhasilan lini&lt;br /&gt;d.Staf mempunyai perspektif yang sempit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan Staf :&lt;br /&gt;a.Lini tidak mau meminta bantuan staf pada waktu yang tepat&lt;br /&gt;b.Lini menolak gagasan baru&lt;br /&gt;c.Memberi wewenang yang terlalu kecil kepada staf&lt;br /&gt;Berdasarkan pada kedua pandangan tersebut, maka muncullah sebuah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggulangan-Penanggulangan Konflik Lini Dan Staf. Diantaranya Ialah :&lt;br /&gt;1.Penegasan tentang tanggung jawabnya&lt;br /&gt;2.Pengintegrasian kegiata-kegiatan&lt;br /&gt;3.Mengajarkan lini untuk menggunaka staf&lt;br /&gt;4.Mendapatkan pertanggung jawaban staf atas hasil-hasil yang diperoleh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum Konflik Hirarki (Sruktur) adalah konflik yang terjadi diberbagai tingkatan organisasi (Harold J. Leavitt)&lt;br /&gt;Konflik stuktural suatu proses interaksi yang terjadi akibat adanya ketidak sesuaian atau perbedaan antara dua pendapat (sudut pandang), baik itu terjadi dalam ukuran (organisasi), derajat spesialisasi yang diberikan kepada anggota keorganisasi, kejelasan jurisdiksi (wilayah kerja), kecocokan antara tujuan anggota dengan tujuan organisasi, gaya kepemimpinan, dan sistem imbalan yang berpengaruh atas pihak-pihak yang terlibat, baik pengaruh positif maupun pengaruh negatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam-macam konflik stuktural: konflik vertical, konflik horizontal (lini), konflik garis staf, konflik actor (peran).&lt;br /&gt;-Konflik vertical: konflik yang terjadi antara karyawan yang memiliki kedudukan yang tidak sama dalam organisasi. Misalnya konflik antara atasan dan bawahan.&lt;br /&gt;-Konflik horizontal: konflik yang terjadi antara mereka yang memiliki kedudukan yang sama atau setingkat (lini) dalam organisasi. Misalnya, konflik antar karyawan, atau antar departemen yang setingkat. &lt;br /&gt;-Konflik garis staf: konflik yang terjadi antara karyawan lini yang biasanya memegang posisi komando, dengan pejabat staf yang biasanya berfungsi sebagai penasehat dalam organisasi.&lt;br /&gt;-Konflik peran: Konflik peran, yaitu konflik yang terjadi karena seseorang mengemban lebih dari satu peran yang saling bertentangan. Misalnya, serangan secara verbal, ancaman terhadap pihak lain, serangan fisik, huru-hara, pemogokan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. W. F. G. Mastembroek, “Penanganan Konflik, Dan Pertummbuhan Organisasi”, PT : UI-Pres Jakarta, Cet ke-2, 1986&lt;br /&gt;WWW.KONFLIKSTUKTURAL.COM Hellrieget, (1983: 471-474).&lt;br /&gt;WWW.MANAJEMENKONFLIK.COM Harold J. Leavitt&lt;br /&gt;WWW.KONFLIKLINI.COM Winardi (1992:174)&lt;br /&gt;Robbins (1996) Dalam Bukunya "Organization Behavior".&lt;br /&gt;WINARDI. J “Motivasi dan Pemotivasian Dalam Manajemen”, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2001&lt;br /&gt;Terry. G. R, Rue. L.W, “Dasar-dasar Manajemen”, Bumi Aksara, Jakarta 1991&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-6126007025088819087?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/6126007025088819087/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/manajemen-konflik.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/6126007025088819087'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/6126007025088819087'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/manajemen-konflik.html' title='Manajemen Konflik'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-2730998361402021423</id><published>2008-11-06T14:03:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:07:01.846-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmu Jiwa Belajar Bahasa'/><title type='text'>Perkembangan Bahasa Anak</title><content type='html'>Oleh : M. Lutfi Yamani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Latar Belakang&lt;br /&gt;Allah swt. berfirman”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hai Yahya, ambillah[899] Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh. dan kami berikan kepadanya hikmah[900] selagi ia masih kanak-kanak, 13.  Dan rasa belas kasihan yang mendalam dari sisi kami dan kesucian (dan dosa). dan ia adalah seorang yang bertakwa, (Q.S Maryam “12-13)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa bayi atau balita (di bawah lima tahun) adalah masa yang paling signifikan dalam kehidupan manusia. Masa ini tak ubahnya seperti pondasi bagi sebuah bangunan. Jika pondasi kokoh dan kuat, maka bangunan akan tegak kokoh dan tahan lama. Sebaliknya, jika pondasinya lemah dan rapuh, maka bangunan akan mudah roboh atau rusak, bagimanapun baiknya bahan-bahan dan teknik-teknik pembangunan yang dipakai. Begitulah sunnatullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa balita ini, manusia pertama kali belajar atau diperkenalkan dengan suasana yang sama sekali “baru”, dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya di dalam kandungan. Masa balita ini bisa dibagi menjadi 2 periode, yaitu masa orok (0-2 minggu), masa bayi (2 minggu-2 tahun) dan masa kanak-kanak (2-5 tahun). &lt;br /&gt;Selama 3 hari pertama, orok yang normal masih lebih banyak tidur. Sekitar 80% waktunya dipergunakan untuk tidur.  Sehingga aktifitas orok tidak begitu banyak dan belum melakukan reaksi-reaksi organ tubuhnya. Setelah 2 minggu kelahiran organ-organ tubuh bayi mulai berkembang dan berfungsi. Secara betahap, bayi mulai mampu melakukan berbagai kegiatan tanpa bantuan orang lain, mulai dari berbalik, duduk, merangkak dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal masa orok gerakan-gerakan bai masih banyak yang muncul dari instingnya, menjelang usia 7-8 bulan, perasaan atau emosi bayi mulai muncul, walaupun rasio atau pikirannya belum berfungsi sama sekali. Pada usia 12-14 bulan, bayi mulai mengenal lingkungannya, baik lingkungan fisik ataupun sosial. Bayi mulai bisa membedakan benda-benda dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Secara bertahap, bayi mulai memahami hubungan antar “kata” dengan apa atau siapa saja yang ada di sekitarnya. Dan untuk itu, bayi mulai memerlukan alat ekspresi yang disebut “bahasa”. &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Mulai masa inilah bayi mulai belajar mengenal bahasa dari sekitarnya. Pemerolehan bahasa pada bayi sangatlah bertahap yang di bagi dalam beberapa fase yang akan dipapakarkan dalam makalah ini melalui dengan berpatokan pada pendapat para pakar Psikologi dan pakar bahasa. Oleh karena itu penulis sengaja mengangkat tema yang berkaitan dengan pemerolehan bahasa pada manusia khusunya pada anak-anak yaitu “Perkembangan Bahasa Anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Rumusan Masalah&lt;br /&gt;Dari latar belakang tersebut, dalam makalah ini penulis dapat merumuskannya menjadi beberapa rumusan masalah, yaitu:&lt;br /&gt;1.Pegertian perkembangan bahasa&lt;br /&gt;2.Tahapan-tahapan dalam perkembangan bahasa&lt;br /&gt;3.Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa &lt;br /&gt;4.Karakteristik perkembangan bahasa remaja.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Pengertian Perkembangan Bahasa&lt;br /&gt;Seorang psikologi perkembangan dari Illinois State University bernama Laura E. Berk (1989) setelah mempelajari dan meneliti berbagai aspek perkembangan individu, sampailah dia pada suatu kesimpulan bahwa perkembangan bahasa merupakan kemampuan khas manusia yang paling kompleks dan mengagumkan. Sungguhpun bahasa itu kompleks, namun pada umumnya berkembangan pada individu dengan kecepatan luar biasa pada pada awal masa kanak-kanak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak datang dengan kemampuan membedakan bunyi yang bersesuaian dengan fonem yang berbeda dalam semua bahasa. Apa yang berbeda selama tahun pertama kehidupan adalah bayi mempelajari fonem mana yang relevan dengan bahasanya, dan kehilangan kemampuan untuk membedakan bunyi-buyi yang bersesuaian dengan fonem yang sama dalam bahasanya. Fakta luar biasa tersebut ditentukan oleh eksperimen dimana bayi dipresentasikan pasangan bunyi secara berututan sementara mereka mengisap dot. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai peneliti psikologi perkembangan mengatakan bahwa secara umum perkembangan bahasa lebih cepat dari perkembangan aspek-aspek lainnya, meskipun kadang-kadang ditemukan juga sebagian anak yang lebih cepat perkembangan motoriknya daripada perkembangan bahasanya. Berdasarkan hasil-hasil penelitiannya maka para ahli psikologi perkembangan mendefinisikan perkembangan bahasa sebagai kemampuan individu dalam menguasai kosa kata, ucapan, gramatikal, dan etika pengucapannya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan umur kronologisnya. Perbandingan antara umur kronologis dengan kemampuan berbahasa individu menunjukkan perkembangan bahasa individu yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Tahapan Perkembangan Bahasa&lt;br /&gt;Ada aspek lingustik dasar yang bersifar universal dalam otak manusia yang memungkinkan untuk menguasai bahasa tertentu. Sedangkan menurut kaum empiris yang dipelopori para penganut aliran behavioristik memandang bahwa kemampuan berbahasa merupakan hasil belajar individu dalam interaksinya dengan lingkungan. Penguasaan bahasa merupakan hasil dari perkembangannya.  Menurut para penganut aliran behavioristik, penggunaan bahasa merupakan asosiasi yang terbentuk melalui proses pengkondisian klasik (classical conditioning), pengondisian operan (operan conditioning), dan belajar sosial (sosial learning).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, perkembangan keterampilan berbahasa pada individu menurut Berk (1989¬) dapat dibagi ke dalam empat komponen, yaitu:&lt;br /&gt;1.Fonologi (phonology)&lt;br /&gt;2.Semantik (semantic)&lt;br /&gt;3.Tata bahasa (grammar), dan&lt;br /&gt;4.Pragmatic (pragmatics)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;fonologi berkenaan dengan bagaimana individu memeahami dan menghasilkan bunyi bahasa. Jika kita pernah mengunjungi daerah lain atau Negara lain yang bahasanya tidak kita mengerti boleh jadi kita akan kagum, heran, atau bingung karena bahasa orang asli di sana terdengar begitu cepat dan sepertinya tidak putus-putus antara satu kata dengan kata yang lain. Sebaliknya, orang asing yang sedang belajar bahasa kita juga sangat mungkin mengalami hambatan karena tidak familier dengan bunyi kata-kata dan pola intonasinya. Bagaimana seseorang memperoleh fasilitas kemampuan memahami bunyi kata dan intonasi  merupakan sejarah perkembangan fonologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semantik merujuk kepada makna kata atau cara yang mendasari konsep-konsep yang ekspresikan dalam kata-kata atau kombinasi kata. Setelah selesai masa prasekolah, anak-anak memperoleh sejumlah kata-kata baru dalam jumlah yang banyak. Penelitian intensif tentang perkembangan kosa kata pada anak-anak diibaratkan oleh Berk (1989) sebagai sejauh mana kekuatan anak untuk memahami ribuan pemetaan kata-kata ke dalam konsep-konsep yang dimiliki sebelumnya meskipun belum tertabelkan dalam dirinya dan kemudian menghubungkannya dengan kesepakatan dalam bahasa masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grammar merujuk kepada penguasaan kosa kata dan memodifikasikan cara-cara yang bermakna. Pengetahuan grammar meliputi dua aspek utama.&lt;br /&gt;1.sintak (syntax), yaitu aturan-aturan yang mengatur bagaimana kata-kata disusun ke dalam kalimat yang dipahami.&lt;br /&gt;2.morfologi (morphology), yaitu aplikasi gramatikal yang mliputi jumlah, tenses, kasus, pribadi, gender, kalimat aktif, kalimat pasif, dan berbagai makna lain dalam bahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pragmatik merujuk kepada sisi komunikatif dari bahasa. Ini berkenaan dengan bagaimana menggunakan bahasa dengan baik ketika berkomunikasi dengan orang lain. Di dalamnya meliputi bagaimana mengambil kesempatan yang tepat, mencari dan menetapkan topik yang relevan, mengusahakan agar benar-benar komunikatif, bagaimana menggunakan bahasa tubuh (gesture), intonasi suara, dan menjaga konteks agar pesan-pesan verbal yang disampaikan dapat dimaknai dengan tepat oleh penerimanya. Pragmatik juga mencakup di dalamnya pengetahuan sosiolinguistik, yaitu bagaimana suatu bahasa harus diucapkan dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Agar dapat berkomunikasi dengan berhasil, seseorang harus memahami dan menerapkan cara-cara interaksi dan komunikasi yang dapat diterima oleh masyarakat tertentu, seperti ucapan selamat datang dan selamat tinggal serta cara mengucapkannya. Selain itu, seseorang juga harus memperhatikan tata krama berkomunikasi berdasarkan hirarki umur atau status sosial yang masih dijunjung tinggi dalam suatu masyarakat tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari perkembangan umur kronologis yang dikaitkan dengan perkembangan kemampuan berbahasa individu, tahapan perkembangan bahasa dapat dibedakan ke dalam tahap-tahap sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Tahap meraban (pralinguistik) pertama&lt;br /&gt;Pada tahap meraban pertama, selama bulan-bulan awal kehidupan, bayi-bayi menangis, mendekut, mendenguk, menjerit, dan tertawa, seolah-olah menghasilkan tiap-tiap jenis yang mungkin dibuat. Banyak pengamat menandai ini sebagai tahap bayi menghasilkan segala bunyi ujaran yang dapat ditemui dalam segala bahasa dunia. Adalah menarik perhatian bahwa produksi-produksi seorang bayi ditandai dengan cara ini, tetapi karakterisasi tersebut mungkin tidak benar berdasarkan fakta-fakta, terutama sekali dalam kasus konsonan-konsonan yang amat rumit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun juga, hal yang penting adalah bahwa suara-suara bayi yang masih kecil itu secara linguistik tidaklah merupakan ucapan-ucapan yang berdasarkan organisasi fonemik dan fonetik. Suara-suara atau bunyi-bunyi tersebut tidaklah merupakan bunyi-bunyi ujaran, tetapi barulah merupakan tanda-tanda akustik yang diturunkan oleh bayi-bayi kalau mereka menggerakkan alat-alat bicaranya dalam setiap susunan atau bentuk yang mungkin dibuat. Mereka bermain dengan alat-alat suara mereka, tetapi rabanan mereka hendaknya jangan digolongkan sebagai performansi linguistic. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2.Tahap meraban (pralinguistik) kedua&lt;br /&gt;Tahap ini disebut juga tahap kata omong kosong, tahap kata tanpa makna. Awal tahap maraban kedua ini biasanya pada permulaan pertengahan kedua tahun pertama kehidupan. Anak-anak tidak menghasilkan sesuatu kata yang dapat dikenal, tetapi mereka berbuat seolah-olah mengatur ucapan-ucapan mereka sesuai dengan pola suku kata. Banyak kerikan yang aneh-aneh serta dekutan-dekutan yang menyerupai vokal hilang dari output para bayi, dan mereka mulai menghasilkan urutan-urutan KV (konsonan-vokal), dengan satu suku kata yang sering diulang berkali-kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada suatu waktu bagian terakhir periode ini (sekitar akhir tahun pertama kehidupan) muncullah “kata pertama”. Biasanya kata itu tidak akan berbunyi lebih menyerupai kata orang dewasa daripada sejumlah rabanan yang telah dihasilkan oleh bayi selama tahap ini, tetapi akan dianggap sebagai kata pertama itu. Misalnya seorang bayi (bayi keluarga Cairns) mengatakan [X] dan menunjuk kepada tempat lilin, lampu, lampu senter, lampu mobil, bahkan kepada tombol (lampu) di dinding. Orang tuanya menerima [X] sebagai kata bukan karena berbunyi lebih menyerupai kata daripada ucapan-ucapannya yang lain, tetapi karena jelas bunyi tersebut mempunyai jodoh makna (dalam kasus ini “cahaya; lampu), dan itulah sebenarnya apa yang disebut ujaran dan bahasa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Tahap holofrastik (tahap linguistic pertama)&lt;br /&gt;Pada usia sekitar 1 tahun anak mulai mengucapkan kata-kata. Satu kata yang diucapkan oleh anak-anak harus dipandang sebagai satu kalimat penuh mencakup aspek intelektual maupun emosional sebagai sebagai rasa untuk menyatakan mau tidaknya terhadap sesuatu. Anak menyatakan “mobil” dapat berarti “saya mau mobil-mobilan”, “saya mau ikut naik mobil bersama ayah”, atau “saya mau minta diambilkan mobil mainan”. &lt;br /&gt;Ucapan-ucapan satu kata pada periode ini disebut holofrase-holofrse, karena anak-anak menyatakan makna keseluruhan frase atau kalimat dalam satu kata yang diucapkanya itu. Banyak sekali terdapat kedwimaknaan dalam ujaran anak-anak selama tahap ini dan juga berikutknya. Maka seringkali perlu diamati benar-benar apa yang sedang dilakukan anak-anak itu, barulah kita dapat menentukan apa yang dia maksudkan dengan yang dia ucapkan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Ucapan-ucapan dua kata&lt;br /&gt;Anak-anak memasuki tahap ini dengan pertama sekali mengucapkan dua holofrase dalam rangkaian yang cepat. Misalnya, anak-anak yang mempergunakan holofrase-holofrase “kucing” dan “papa” mungkin menunjuk kepada seekor kucing dan diikuti oleh jeda sebentar, lalu kepada papa. Maknanya akan terlihat dari urutan ‘kucing papa’, tetapi jelas anak-anak itu telah mempergunakan dua buah holofrase untuk menyatakan makna tersebut. Segera setelah itu anak-anak akan mulai memakai ucapan-ucapan dua kata seperti ‘baju mama’, ‘pisang nenek’, ‘saya mandi’, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama periode dua kata ini anak-anak tidak menggunakan infleksi. Verba-verba yang mereka pakai tidak mempunyai penanda-penanda waktu dan jumlah; nomina-nomina mereka tidak memakai akhiran-akhiran jamak. Walaupun kosa kata perorangan amat berbeda-beda, namun pada tahap ini anak-anak jarang sekali menggunakan preposisi, partikel, dan konfungsi (yang biasa disebut kata tugas), misalnya: ‘papa mama pergi’ (papa dan mama pergi), ‘nenek Bandung’ (nenek ke Bandung). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap ini anak mulai memiliki banyak kemungkinan untuk menyatakan kemauannya dan berkomunikasi dengan menggunakan kalimat sederhana yang disebut dengan istilah “kalimat dua kata” yang dirangkai secara tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Pengembangan tata bahasa&lt;br /&gt;Pada tahap ini anak mulai mengembangkan tata bahasa, panjang kalimat mulai bertambah, ucapan-ucapan yang dihasilkan semakin kompleks, dan mulai menggunakan kata jamak. Penambahan dan pengayaan terhadap sejumlah dan tipe kata secara berangsur-angsur meningkat sejalan dengan kemajuan dalam kematangan perkembangan anak. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ujaran anak-anak pada masa ini dilukiskan sebagai telegram karena perhitungan kata-kata tugas yang menyebabkan ucapan anak-anak itu berbunyi seperti telegram yang ditulis oleh orang dewasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Tata bahasa menjelang dewasa (tahap pengembangan tata bahasa lengkap)&lt;br /&gt;Pada tahap ini anak semakin mampu mengembangkan struktur tata bahasa yang lebih kompleks lagi serta mampu melibatkan gabungan kalimat-kalimat sederhana dengan komplementasi, relativasi, dan kongjungsi. Perbaikan dan penghalusan yang dilakukan pada periode ini mencakup belajar mengenai berbagai kekecualian dari keteraturan tata bahasa dan fonologis dalam bahasa terkait. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liber (1973) melaporkan perkembangan kalimat-kalimat kompleks pada tiga orang anak  yang berusia dua dan tiga tahun. Konstruksi-konstruksi komplek pertama yang melibatkan komplemen-komplemen yang berfungsi sebagai NP obyek, seperti ‘saya melihat kamu duduk’, tetapi tidak ada suatu contoh tunggal suatu komplemen yang bertindak sebagai NP subyek sebelum usia tiga tahun. Kedua, tetapi tidak begitu sering, Limber mengamati anak kalimat yang mengubah nomina-nomina obyek, seperti ‘saya memperlihatkan (kepada) kamu bola yang saya peroleh’. Akan tetapi, beliau tidak pernah mengamati suatu anak kalimat yag mengikuti NP subyek. Maka adalah wajar untuk berspekulasi bahwa tiada komplementasi juga tidak ada relativasi mengikuti NP subyek itu pada kalimat-kalimat kompleks permulaan anak-anak sebab untuk menghasilkannya akan merombak kesinambungan kalimat utama, meletakkan kalimat utama, meletakkan beban yang lebih berat pada IJP (ingatan jangka pendek) serta membuat perencanaan ucapan yang lebih lengkap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.Kompetensi lengkap&lt;br /&gt;Pada akhir masa anak-anak, perbendaharaan kata terus meningkat, gaya bahasa mengalami perubahan dan semakin lancar serta fasih dalam berkomunikasi. Keterampilan dan performansi tata bahasa terus berkembang kea rah tercapainya kompetensi berbahasa secara lengkap sebagai perwujudan dari kompetensi komunikasi. &lt;br /&gt;Ini mengakhiri pembicaraan singkat kita mengenai tahap-tahap perkembangan yang dilalui. Dalam pembahasan tersebut disajikan hal-hal yang digunakan sebagai kerangka dasar yang harus diisi kalau sedang mendiskusikan perkembangan-perkembangan empiris dan teoritis dalam bidang pemerolehan bahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Bahasa&lt;br /&gt;Aliran nativisme berpandangan bahwa perkembangan kemampuan berbahasa seseorang ditentukan oleh faktor-faktor bawaan sejak lahir yang diturunkan oleh orang tuanya. Dengan demikian, jika orang tuanya memiliki kemampuan berbahasa yang baik dan cepat, perkembangan bahasa anak pun juga akan baik dan cepat. Begitu juga sebaliknya, jika kemampuan bahasa orang tuanya lambat dan kurang baik, perkembangan bahasa anak pun ikut lambat dan kurang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, aliran empirisme atau behaviorisme justru berpandangan sebaliknya, yaitu bahwa kemampuan perkembangan berbahasa seseorang tidak ditentukan oleh bawaan sejak lahir melainkan ditentukan oleh proses belajar dari lingkungan sekitarnya. Jadi, menurut aliran ini proses belajarlah yang sangat menentukan kemampuan perkembangan bahasa seseorang. Dari perspektif ini, meskipun kemampuan bahasa orang tuanya kurang baikdan lambat tetapi jika proses stimulasi dan proses belajar dilakukan secara intensif dengan lingkungan berbahasa secara baik dan cepat, kemampuan perkembangan bahasa anak menjadi baik dan cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun aliran lain yang cendrung lebih moderat, yaitu aliran konvergensi mengajukan pandangan yang merupakan kolaborasi dari faktor bawaan dan pengaruh lingkungan. Menurut aliran ini perkembangan kemampuan bahasa seseorang merupakan konvergensi atau perpaduan dari kedua faktor tersebut. Faktor bawaan yang kuat pengaruhnya terhadap perkembangan bahasa seseorang adalah aspek kognitif. Kemampuan berbahasa seseorang banyak dipengaruhi oleh kapasitas kemampuan kognitif seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan faktor lingkungan juga besar pengaruhnya terhadap perkembangan bahasa seseorang yaitu besarnya kesempatan yang diperoleh dari lingkungannya. Individu yang sehari-harinya banyak berinteraksi dengan lingkungan yang kaya kemampuan bahasanya cenderung memliki kesempatan lebih banyak dalam dan lebih bagus untuk mengembangkan bahasanya. Sebaliknya, individu yang banyak berinteraksi dengan lingkungan yang miskin kemampuan bahasanya cenderung memberikan kesempatan yang terbatas terhadap perkembangan bahasa individu yang tumbuh dan berkembang di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara rinci dapat diidentifikasi sejumlah faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa, yaitu:&lt;br /&gt;1.Kognisi&lt;br /&gt;Tinggi rendahnya kemampuan kognisi individu akan mempengaruhi cepat lambatnya perkembangan bahasa individu. Ini relevan dengan pembahasan sebelumnya bahwa terdapat korelasi yang signifikan antara pikiran dengan bahasa seseorang. &lt;br /&gt;2.Pola komunikasi dalam keluarga&lt;br /&gt;Dalam suatu keluarga yang pola komunikasinya banyak arah atau interaksinya relatif demokratis akan mempercepat perkembangan bahasa keluarganya dibanding yang menerapkan komunikasi dan interaksi sebaliknya.&lt;br /&gt;3.Jumlah anak atau jumlah keluarga&lt;br /&gt;Suatu keluarga yang memiliki banyak anak atau banyak anggota keluarga, perkembangan bahasa anak lebih cepat, karena terjadi komunikasi yang bervariasi dibandingkan dengan yang hanya memiliki anak tunggal dan tidak ada anggota lain selain keluarga inti.&lt;br /&gt;4.Posisi urutan kelahiran&lt;br /&gt;Perkembangan bahasa anak yang posisi kelahirannya di tengah akan lebih cepat ketimbang anak sulung atau anak bungsu. Hal ini disebabkan anak tengah memiliki arah komunikasi ke bawah saja dan anak bungsu hanya memiliki arah komunikasi ke atas saja.&lt;br /&gt;5.Kedwibahasaan (Bilingualisme)&lt;br /&gt;Anak yang dibesarkan dalam keluarga yang menggunakan bahasa lebih dari satu atau lebih bagus dan lebih cepat perkembangan bahasanya ketimbang yang hanya menggunakan satu bahasa saja karena anak terbiasa menggunakan bahasa secara bervariasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, di dalam rumah dia menggunakan bahasa sunda dan di luar rumah dia menggunakan bahasa Indonesia. &lt;br /&gt;Dalam bukunya “Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja” Syamsu Yusuf mengatakan bahwa perkembangan bahasa dipengaruhi oleh 5 faktor, yaitu: faktor kesehatan, intelegensi, statsus sosial ekonomi, jenis kelamin, dan hubungan keluarga.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D.Karakteristik Perkembangan Bahasa Remaja&lt;br /&gt;Mengacu kepada tahapan perkembangan bahasa yang telah dipaparkan terdahulu, sesuai dengan tingkatan usia kronologis yang telah dicapai, karakteristik perkembangan bahasa remaja telah mencapai tahap kompetensi lengkap. Pada usia ini, individu diharapkan telah mempelajari semua sarana bahasa dan keterampilan-keterampilan performansi untuk memahami dan menghasilkan bahasa tertentu dengan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik perkembangan bahasa remaja sesungguhnya didukung oleh perkembangan kognitif yang menurut Jean Piaget telah mencapai tahap operasional formal. Sejalan dengan perkembangan kognitifnya, remaja mulai mampu mrngaplikasikan prinsip-prinsip berpikir formal atau berpikir ilmiah secara baik pada setiap situasi dan telah mengalami peningkatan kemampuan dalam menyusun pola hubungan secara komperhensif, membandingkan secara kritis antara fakta dan asumsi dengan mengurangi penggunaan symbol-simbol dan terminologi konkret dalam mengomunikasikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan perkembangan psikis remaja yang berada pada fase pencarian jati diri, ada tahapan kemampuan berbahasa pada remaja yang berbeda dari tahap-tahap sebelum atau sesudahnya yang kadang-kadang menyimpang dari norma umum seperti munculnya istilah-istilah khusus di kalangan remaja. Karakteristik psikologis khas remaja seringkali mendorong remaja membangun dan memiliki bahasa relatif berbeda dan bahkan khas untuk kalangan remaja sendiri, sampai-sampai tidak jarang orang di luar kalangan remaja kesulitan memahaminya. Dalam perkembangan masyarakat modern sekarang ini, di kota-kota besar bahkan berkembang pesat bahasa khas remaja yang sering dikenal dengan bahasa gaul. Bahkan karena pesatnya perkembangan bahasa gaul ini dan untuk membantu kalangan diuluat remaja memahami bahasa mereka, Debby Sahertian (2000) telah menyusun dan menertibkan sebuah kamus khas remaja yang disebut dengan “Kamus Bahasa Gaul”. Dalam kamus itu tertera sekian ribu bahasa gaul yang menjadi bahasa khas remaja yang jika kita pelajari sangat berbeda dengan bahasa pada umumnya. Kalangan remaja justru sangat akrab dan sangat memahami bahasa gaul serta merasa lebih aman jika berkomunikasi dengan sesama remaja menggunakan bahasa gaul. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Kesimpulan&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan beberapa poin, yaitu :&lt;br /&gt;1.Para ahli psikologi perkembangan mendefinisikan perkembangan bahasa sebagai kemampuan individu dalam menguasai kosa kata, ucapan, gramatikal, dan etika pengucapannya dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan perkembangan umur kronologisnya.&lt;br /&gt;2.Tahapan perkembangan bahasa dapat dibedakan ke dalam 6 tahapan, yaitu: Tahap Meraban/pralinguistik (pertama dan kedua), tahap holofrstik (tahap linguistic pertama), tahap ucapan dua kata, tahap pengembangan tata bahasa, tahap tata bahasa menjelang dewasa, tahap kompetensi lengkap&lt;br /&gt;3.Ada perbedaan pendapat tentang faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa anak diantaranya, aliran nativisme yang menyatakan bahwa berkembangnya bahasa itu ditentukan oleh faktor-faktor bawaan sedangkan aliran empirisme atau behaviorisme justru berpandangan sebaliknya, yaitu bahwa kemampuan perkembangan berbahasa seseorang tidak ditentukan oleh bawaan sejak lahir melainkan ditentukan oleh proses belajar dari lingkungan sekitarnya dan ada aliran lain yang cendrung lebih moderat, yaitu aliran konvergensi mengajukan pandangan yang merupakan kolaborasi dari faktor bawaan dan pengaruh kingkungan. &lt;br /&gt;Secara rinci dapat diidentifikasi sejumlah faktor yang mempengaruhi perkembangan bahasa, yaitu: Kognisi, Pola komunikasi dalam keluarga, Jumlah anak atau jumlah keluarga, Posisi urutan kelahiran, Kedwibahasaan (Bilingualisme)&lt;br /&gt;4.Karakteristik perkembangan bahasa remaja dipengaruhi oleh karakteristik psikologis khas remaja yang mendorong remaja membangun dan memiliki bahasa relatif berbeda dan bahkan khas untuk kalangan remaja sendiri, sampai-sampai tidak jarang orang di luar kalangan remaja kesulitan memahaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Saran dan Harpan&lt;br /&gt;Dengan membaca makalah ini penulis berharap agar para pembaa yang budiman dapat mengambil satu hikmah sehingga bisa bermanfaat. Dan tentunya, penulis sadari bahwa dalam makalah ini terdapat banyak kelemahan. Dengan demikian, adalah suatu kegembiraan kiranya jika terdapat banyak kritik dan saran dari pembaca sebagai bahan pertimbanga untuk perjalanan ke depan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali, Mohammad dan Mohammad Asrori, Psikologi Remaja (Perkembangan Peseta didik), Jakarta; PT. Bumi Aksara, 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chaer, Abdul, Psikolingustik Kajian Teoretik, Jakarta; Rineka Cipta, 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Davidof, Linda L, Psikologi Suatu Pengantar, Jakarta; Erlangga, 1988&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Henry Guntur Tarigan, Psikolingustik, Bandung; Angkasa, cet-10, 1986&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauhari, Muhammad Idris, Generasi Robbi Rodliya (Keluarga Yang Mendapat Rohmah dan Barokah Allah swt), Surabaya; Pustaka Hikmah Perdana, 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rita L. Akitson, DKK, Pengantar Psikologi, Batam; Interaksara, tanpa tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusuf, Syamsu, Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja, Bandung; PT. Rosda Karya, cet-5, 2004&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-2730998361402021423?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/2730998361402021423/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/perkembangan-bahasa-anak.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/2730998361402021423'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/2730998361402021423'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/perkembangan-bahasa-anak.html' title='Perkembangan Bahasa Anak'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-8436801785704989125</id><published>2008-11-05T09:43:00.003-08:00</published><updated>2008-11-05T10:15:09.610-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Filsafat Pendidikan Islam'/><title type='text'>MAKNA DAN HAKEKAT METODE PENDIDIKAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRHicCQUJAI/AAAAAAAAABA/DSmXThwRdMI/s1600-h/scholars.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 272px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRHicCQUJAI/AAAAAAAAABA/DSmXThwRdMI/s320/scholars.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5265238410642334722" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;A.Latar Belakakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam makalah yang kami susun ini, kami mencoba untuk mengkaji tentag salah satu unsur proses pendidikan, yaitu mengenai makna dan hakikat metode pendidikan. Dalam uraian yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu ; pentingnya sebuah metode dalam pendidkan agar mencapai suatu tujuan sesuai dengan kurikulum yang dicanangkan, ada sebuah pernyataan bahwa “metode lebih utama dari pada materi” karena metode itu bagaikan roh, sedangkan materi adalah raganya. Apa gunganya kemapanan sebuah materi tanapa disertai dengan cara yang baik dalam penyampaiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pembahasan dalam makalah ini bersifat ringkas dan praktis, sekedar menyebutkan dan membahas masalah yang sangat penting dan mengkhususkan pada pembahasan mengenai definisi metode pendidikan, fungsi, macam-macam dan asas-asas umum  dalam metode pendidikan. Dan sebelum itu kami sedikit mengulas pandangan dasar filosofis dan pandangan dasar teoritis mengenai metode pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;B.Rumusan Masalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Apa Yang Menjai Dasar Filosofis Dan Dasar Teoritis Metode Pendidikan?&lt;br /&gt;2.Apakah Pengertian Metode Pendidikan?&lt;br /&gt;3.Bagaimanakah Fungsi Metode Pendidikan?&lt;br /&gt;4.Apa Sajakah Macam-macam Metode Pendidikan?&lt;br /&gt;5.Dan Apa Sajakah Yanga Menjadi Asas-asas Umum Metode Pendidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Tujuan&lt;br /&gt;Makalah ini kami buat dengan dasar pemikiran yang sangat sederhana agar para pembaca gampang dalam memahaminya.&lt;br /&gt;sedangkan tujuan pokok dalam makalah ini adalah memberi pengrtian ringkas singkat dan jeneral tentang sifat-sifat falsafah dalam metode pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A.Dasar Filosofis Dan Dasar Teoritis&lt;br /&gt;Ketika berbicara mengenai nilai-nilai, makana, dan hakekat, maka filsafat perlu dipertimbangkan agar pilihan kita menjadi bijaksana. Hal ini sangat relevan ketika diperbincangkan tentang “Makana Dan Hakekat Metode Pendidikan,” karena ia menyangkut pembentukan keperibadian manusia dan kualitas hidup mereka.&lt;br /&gt;Dibawah ini kami akan menguraikan hubungan  pemilihan metode berkaitan dengan masalah filsafat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Kalau dipandang dari pemntukan karakter yang berlangsung dalam diri seriap anak, maka belajar adalah suatu bagian terpaut pada pengalaman kehidupan yang secara berkumulatif menyerap kedalam sifat-sifat karakter. Misalnya dalam tanggapan anak terhadap suatu otoritas pada dirinya mempunyai makna yang sangat berkesan pada dirinya. Tindakan orang tua atau guru sangat mempengaruhi terhadap mental dan karakter anak, baik itu berdampak pada kepatuhan ataupun perlawanan anak. Hal ini sangat mempunyai hubungan erat dengan permasalahan metode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Berbagai cara yang berbeda dalam mendidik dapat mempengaruhi tipe korelasi tanggapan anak didik dalam membentuk sifat-sifat karakter. Dengan adanya perbedaan tersebut yang dapat membentuk perbedaan karakter pula dibutuhkan  pememilihan metode yang teliti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Dengan mempertimbangkan masyarakat sekolah yang menjadi sasaran pendidikan tentunya juga membutuhkan sebuah metode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai metode dapat diartikan secara sempit dan juga dapat diartikan secara luas. Secara sempit ia hanya menyangkut mata pelajaran yang akan diajarkan dan bagaimana mengelola tipe mengajar yang terbatas. Tetapi secara luas masalah metode ini menyangkut dengan banyak nilai yang akan ditegakkan, seperti nilai mata pelajaran, sikap dan karakter yang akan dibangun, pengaruh kehidupan demokrasi, nilai-nilai masyarakat, dan semua masalah yang berkaitan dengan situasi khusus. Bagaimana berbuat dengan anak menyangkut nilai-nilai tersebut tadi, sebenarnya berfilsafat. Distu kita menimbang-nimbang nilai yang akan dipegang dan mencari mana yang lebih dalam yang patut di ikuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya metode dan pelajaran adalah satu-kesatuan yang tidak boleh dipisahkan, walaupun ada paham dualisme yang menyatakan bahwa “jiwa dan dunia benda termasuk adalah dua yang terpisah dan mempunyai alam yang berdiri sendiri.” Namun metode dan pelajaran dalam kenyataannya merupakan bahan suatu ilmu pengetahuan yang terorganisir dalam satu bentuk dan tidak dapat dipisahkan, jadi metode itu tak pernah berada diluar pelajaran dan tidak pernah bertentangan, melainkan metode dapat membawa dan mengarahkan pelajaran sesuai dengan tujuan yang diharapkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B.Pengertian Metode Pendidikan&lt;br /&gt;Mangenai metode pendidikan sejauh refrensi yang kami baca tidak dapat kami temukan definisi yang menyeluruh dan saling melengkapi. Atau menurut ahli logika tidak terdapat definisi yang melingkupi (genera) dan membatasi (differentia). Namun dengan definisi etimologi  dan penjelsan tokoh skaligus pendefinisian al-Qur’an kiranya bisa membentuk sebuah definisi yang sesuai dengan jiwa dan falsafah pendidikan.&lt;br /&gt;Secara bahasa metode berasal dari dua perkataan “meta” dan “hodos.” “meta” berarti ”melalui.” Dan ”hodos” berarti ”jalan atau cara”, bila ditambah “logi” sehingga menjadi “metodologi” berarti “ilmu pengetahuan tentang jalan atau cara yang harus dilalui” untuk mencapai tujuan, oleh karena kata “logi” yang berasal dari kata yunani (Greek) “logos berarti akal” atau “ilmu”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pernyataan beberapa tokoh Edgar Bruce Wesley mendefinisikan metode dalam bidang pendidikan sebagai: “rentetan kegiatan terarah bagi guru yang menyebabkan timbulnya proses belajar pada murid-murid, atau ia adalah proses yang melaksanakannya yang sempurna menghasilkan proses belajar, atau ia adalah jalan yang dengannya pengajaran itu menhadi berkesan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prof. Saleh Abd. Aziz dan Dr. Abd. Aziz Abd. Majid meminjam dua makna metode pengajaran dari pendidik Amerika Kilpatrick, yaitu makna yang sempit yang bertujuan menyampaikan maklumat, dan makna yang luas dan menyeluruh, yaitu memperoleh mklumat-maklumat ditambah dengan pandangan, kebiasaan berpikir dan lain-lainnya. “Dan pandangan-pandangan atau sikap ini seperti cinta pada ilmu, guru dan sekolah, menghormati dan mencintai orang lain, dan bergantung pada diri sendiri”. &lt;br /&gt;Metode menurut Imam Barnadib adalah suatu sarana untuk menemukan, menguji dan menyusen data yang diperlukan bagi pengembangan disiplin tersebut, maka usaha pengembangan metode itu sendiri merupakan syarat mutlak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian metode adalah cara untuk mencapai sebuah tujuan dengan jalan yang sudah ditentukan, dalam metode pendidikan dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai kurikulum yang ditentukan.&lt;br /&gt;Apabila ditarik pada pendidikan islam, metode dapat diartikan sebagai jalan untuk menanamkan pengetahuan agama pada diri seseorang sehingga terlihat dalam pribadi obyek sasaran, yaitu pribadi islami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun al-Qur’an secara eksplisit tidak menjelaskan arti dari metode pendidikan karena al-Qur’an bukan ilmu pengetahuan tentang pendidikan. Namun kata metode dalam bahasa arab yang lebih mengenak dibahasakan dengan kata Attariqoh banyak dijumpai dalam al-Qur’an. Menurut Muhammad Abd al-Baqi didalam al-Qura’an kata Al-Tariqah di ulang sebanyak sembilan kali. Kata ini taerkadang dihubungkan dengan objek yang dituju oleh Al-Tariqah. Seperti nerka, sehingga menjadi jalan menuju neraka (Q.S. : 4:9), terkadang dihubungkan dengan sifat dari jalan tersebut, seperti al-tariqah al-mustaqimah, yang diartikan jalan yang lurus (Q.S. 46:30). Dan terkadang al-Qur’an tentang sifat dari jalan yang harus ditempuh itu, dan terkadang pula berarti suatu tempat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, metode atau jalan oleh al-Qur’an dilihat dari sudut objeknya, fungsinya, akibatnya, dan sebagainya. Ini dapat diartikan bahwa perhatian al-Qur’an terhadap metode demikian tinggi, dengan demikian al-Qur’an lebih menunjukkan isyarat-isyarat yang memungkinkan metode ini berkembang lebih lanjut. &lt;br /&gt;Dengan berlandaskan pada tiga definitive diatas dapat kami tegaskan bahwa metode pendidikan merupakan sebuah mediator yang mengolah dan mengembangkan suatu gagasan sehingga menghasilkan suatu teori atau temuan untuk menyampaikan sebuah visi pendidikan kepada tujuannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Fungsi Metode Pendidikan&lt;br /&gt;Metodologi pendidikan secara umum dapat dikemukakan sebagai mediator pelaksanaan operasional pendidikan. Secara khusus biasanya metodologi pendidikan berhubungan dengan tujuan dan materi pendidikan dan juga dengan kurikulum. Dengan bertolak pada dua pendekatan ini dapat dikatakan bahwa metode berfungsi mengantarkan pada suatu tujuan kepada obyek sasaran tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metodologi pendidikan harus mempertimbangkan kebutuhan, ketertarikan, sifat dan kesungguhan para pesrta didik dan juga harus memberikan kesempatan untuk mengembangkan kekuatan intelektualannya.  Pendidik dalam memberikan pelajaran atau mendidik peserta didik harus bisa memberi keleluasaan sehinnga peserta didik dapat berperan aktif dalam proses belajar mengajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menyampaikan materi pendidikan perlu ditetapkan metode yang didasarkan kepada pandangan dan persepsi dalam menghadapi manusia sesuai dengan unsure penciptaannya, yaitu, jasmani, akal, dan jiwa yang diarahkan menjadi orang yang sempurna dengan memandang potensi individu setiap peserta didik, oleh karena itu pendidik dituntut agar memahami aspek sikologis dan karakter setiap peserta didik, sebagaimana yang telah dipesankan oleh pemikir besar al-Gazali dan Ibn Kholdun.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini jelaslah bahwa metode sangat berfungsi dalam menyampaikan materi pendidikan, bahkan ada sebuah adagium yang menyatakan bahwa “metode lebih utama dari pada materi (al-taiqah aula min al-madah)” disebabkan materi itu bagaikan raga yang harus digerakkan oleh jiwa. Tanpa adanya penggerak yang membawa pada tujuan maka proses pendidikan tidak akan tecapai secara maksimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D.Macam-macam Metode Pendidikan&lt;br /&gt;Dalam menguraikan macam-macam metode pendidikan ini kami akan memaparkan dari tiga sudut pandang, dan selanjutnya akan memaparkan macam-macam metode penyampaian materi pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tiga sudut pandang tersebut, yaitu, petama metode yang umum (secara tradisional) dikuasai oleh semua pendidik, kedua metode yang secara khusus dipelajari oleh pendidik, dan yang ketiga metode yang khusus digunakan untuk menilai pelaksanaan program pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Metode Yang Umum&lt;br /&gt;Metode ini sudah dikenal dan dikuasai oleh semua pendidik melalui pengalaman dan sudah digunakan tanpa ada pendidikan atau diklat khusus. Metode ini mencakup latihan dan meniru, yaitu, melatih anak didik menguasai tujuan tertentu dengan disertai peniruan. Dalam metode ini pendidik sudah menguasi materi yang akan disampaikan pada peserta didik dan sudah dipraktekkan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode ini digunakan dalam pendidikan di keluarga, lingkungan tetangga, dan juga disekolah dalam rangka pembentukan kebiasaan, pola tingkah laku, keterampilan, sikap, dan keyakinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Metode Yang Secara Khusus Dipelajari Oleh Pendidik&lt;br /&gt;Pendidik harus mempunyai kematangan dalam metode-metode. Dia harus menguasai ilmu pengajaran (didaktik) untuk menguasai metode-metode mengajar seperti ceramah, diskusi, bermain peran dan sebagainya.&lt;br /&gt;Seorang pendidik tidak serta-merta bisa mentransformasikan materi pendidikan dengan baik tanpa menguasai metode-metode khusus, dan dia tidak akan bisa menguasai metode tersebut tanpa adanya spesialisasi sebuah disiplin ilmu, seperti wawancara, studi kasus, dan observasi yang harus dipelajari oleh calon knselor sebagai bimbingan dan konseling. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Metode Yang Khusus Digunakan Untuk Menilai Pelaksanaan Program Pendidikan.&lt;br /&gt;Pada umumnya metode ini disebut dengan metode penelitian pendidikan, jadi metode ini digunakan dalam rangka pengembangan dan kemajauan pendidikan, antara lain dari metode ini adalah survai, eksperimen yang menggunakan alat ukur seperti tes, wawancara, observasi, kuesioner. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya dalam menyampaikan materi pendidikan ada beberapa pendekatan dengan macam-macam metode yang efektif sesuai dengan penawaran al-Qur’an dan metode para ahli pendidikan islam terdahulu melalui pengalaman mereka. Kami disini akan mengulas metode penyampaian materi melalui dua sisi, yaitu, metode dari sisi internal materi dan metode dari sisi eksternal materi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.Metode Internal Materi&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan disini adalah cara penyampaian bahan materi pelajaran yang efektif agar cepat dipahami oleh peserta didik. Jadi titik tekan metode ini adalah pemahaman materi pendidikan yang meliputi teks ataupun Non-teks. Di antra metode-metode tersebut adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Metode Induktif&lt;br /&gt;metode ini bertujuan untuk membibimbing peserta didik untuk mengetahui fakta-fakta dan hukum-hukum umum melalui jalan pengambilan kesimpulan atau induksi. Dalam melaksanakan metode ini pendidik hendaknya memulai dari bagian-bagian yang kecil untuk sampai pada undang-undang umum, pendidik memberi contoh detail yang kecil, kemudian mencoba memandingkan dan menentukan sisfat-sifat kesamaan untuk mengambil kesimpulan dan membuat dasar umum yang berlaku terhadap bagian-bagian dan contoh-contoh yang sudah diberikan maupun yang belum diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memudahkan pembaca kami akan mengemukakan contoh: misalnya dalam pembelajaran gramatika arab (nahwu), misalnya seorang guru membahas tentang satuan-kesatua yang bisa membentuk kalam, maka dia terlebih dahulu harus memaparkan isim, fi’il, dan huruf dan yang bersangkutan dengannya, setelah memberikan contoh-contoh yang detail dan pengklasifikasian yang jelas baru seorang guru memberi kesimpulan secara umum dari berdirinya kalam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode ini bisa digunakan ilmu pengetahuan, seperti fiqhih, matematika, tehnik, fisika, kimia dan lain sebagainya. Akan tetapi metode ini sangat ketika dilaksanakan pada pelajaran yang bertujuan untuk pengembangan dan pembinaan keterampilan tangan atau kesenian, sseperti melukis, menggamar dan bermain musik.&lt;br /&gt;Metode induktif ini telah digunakan oleh para pendidik muslim terdahulu sebelum muculnya Roger Bcon dan Francis Bacon sang pencetus metode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Metode Perbandingan&lt;br /&gt;Metode ini dapat juga disebut dengan metode diduktif yang menjadi kebalikan dari induktif, dimana perpindahan menurut metode ini dari yang umum kepada yang khusus, jadi metode ini sangat cocok bila digunakan pada pengajaran sains, dan pelajaran yang mengandung perinsip-perinsip, hukum-hukum, dan fakta-fakta umum yang dibawahnya mengandung masalah-masalah cabang. Metode ini sebagai pelengkap dari metode induktif, maka sebaiknya seorang guru menggabungkan diantara dua metode tersebut.&lt;br /&gt;Metode ini juga telah digunakan oleh para tokoh pendidikan islam sebelumanya dalam perbincangan dan pembuktian kebenaran pikiran dan kepercayaan terhadap karya-karya mereka, terutama ketika mereka menghubungkan dengan ilmu logika. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Metode Diskusi Atau Dialog&lt;br /&gt;Untuk lebih mendalam dalam pemahaman meteri maka dimunculakan diskusi atau dialog yang dikemas dengan tanya jawab. Metode ini juga mendapat respon dari al-Qur’an pada surat al-Ankabut ayat 125 (dan janganlah kalian berdebat dengan ahli kitab kecuali dengan cara yang paling baik).&lt;br /&gt;Diskusi atau dialog harus dilaksanakan dengan cara yang baik. Cara yang baik ini perlu dirumuskan lebih lanjut, sehingga timbullah etika berdiskusi, misalnya tidak memonopoli pembicaraan, saling menghargai pendapat orang lain, kedewasaan pikiran dan emosi, berpandangan luas dan sebagainya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.Metode Eksternal Materi&lt;br /&gt;Pelaksanaan proses pendidikan tentunya tidak cukup hanya pada pemahaman materi saja, namun yang terpenting dan yang menjadi esensi dari pelaksanaan pendidikan tersebut adalah pendemonstrasian dan transformasi pada kehidupan riil. Maka hal ini yang kami sebut dengan sisi eksternal materi yang sangat urgen dalam pemilihan metode penyampaiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawah ini adalah metode yang perlu diperhatikan demi terwujudnya esensialitas pendidikan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Metode Teladan&lt;br /&gt;Keteladanan merupakan bahan utama dalam pendidikan, karena mendidik bukan sebatas penyampaian materi saja, melainkan membangun karakter dalam setiap jiwa peserta didik, oleh karena itu pendidik mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap peserta didik mengenai tingkah laku dan perbuatannya yang dapat dibuat contoh dan di ikutinya. Dalam al-Qur’an kata teladan diproyeksikan dengan kata uswah yang kemudian diberi sifat di belakangnya seperti sifat hasanah yang berarti baik. Sehingga terdapat ungkapan uswatun hasanah yang artinya teladan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dipandang dari ketokohan yang mendapat predikat uswatun hasanah adalah Nabi Muhammad SAW. Sayyid Quthb, mengisyaratkan bahwa didalam diri Nabi Muhammad, Allah menyusun suatu bentuk sempurna metodologi islam.  Metode ini sangat penting karena berkaitan dengan tanggung jawab moral bagi pendidik dalam membentuk jarakter atau akhlak yang mulia dalam diri peserta didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Metode Kisah-Kisah&lt;br /&gt;metode cerita atau kisah dianggap efektif dan mempunyai daya tarik yang kuat sesuai dengan sifat alamiah manusia yang menyenangi cerita, oleh karena itu isalam mengeksplorasikan cerita menjadi salah-satu tehnik dalam pendidikan. Dalam pernyataannya al-Qur’an mengulangi kata-kata cerita sebanyak 44 kali. Pada surat al-Baqarah pada ayat 30-39 misalnya berisi tentang dialog tuhan dengan malaikat.&lt;br /&gt;Metode cerita sering kali dipakai oleh para pengajar terutama dijenjang pendidikan kanak-kanak (TK). Namaun diakui atau tidak peserta ddidik sangat senang ketika mendengarkan gurunya bercerita, termasuk juga kita sebagai mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Metode Pembiasaan&lt;br /&gt;Menjadikan pembiasaan sebagai sebuah metode pendidikan memang sangat tepat, dalam pembiasaan peserta didik tidak dituntut secara serta merta menguasai sebuah materi dan melaksanakannya, memang dalam pemahaman sangat gampang namun dalam pengamalan yang agak sulit untuk terealisasikan, maka dari itu dibutuhkan sebuah proses dalam mencapainya, yaitu, melalui pembisaan. Al-Qur’an telah mengisyaratkan mengenai metode pembiasaan ini, seperti contoh, dalam kasus menghilangkan kebiasaan minum khamar, al-Qur’an memulai dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan kebiasaan orang-orang kafir Quraisy (Q.S al-Nahl, 16:67), dilanjutkan dengan menyatakan bahwa dalam khamar itu ada unsure dosa dan manfaat (Q.S al-Baqarah 2:219), dilanjutkan dengan larangan mengerjakan shalat dalam keadaan mabuk (Q.S al-Nisa’ 4:43). Kemudian dengan menyuruh menjauhi minuman Khamar itu (Q.S al-Maidah 5:90). Demikianlah al-Qur’an menggambarkan tentang metode pembiasaan yang mana hal ini merubah dari kebiasaan buruk menjadi kebiasaan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Quthb dengan analisisnya terhadap ajaran islam dalam hubungan dengan kebiasaan mengatakan bahwa setiap kebisaan tidak ada hubungannya dengan asas-asas konsepsi, akidah dan hubungan langsung dengan Allah, telah digunting oleh islam secara radikal terlebih dahulu, karena ia tak ubahnya seperti borok-borok busuk dibadan yang harus dibuang, bila tidak, hidup akan berakhir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E.Asas-asas Umum Metode Pendidikan&lt;br /&gt;Pembahasan asas-asas umum dalam metode pendidikan ini merupakan tambahan penjelasan dan uraian agar kita tahu lebih spesifik sumber umum yang menjadi pertimbangan dalam mencetuskan sebuah metode pendidikan islam.&lt;br /&gt;Sumber-sumber atau dasar-dasar umum ini dapat digolongkan dibawah macam dan katagore berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Dasar  Agama&lt;br /&gt;Kalau membahas dasar agama tentunya kita tahu bahwa yang dimaksud adalah al-Qur’an dan al-Sunnah, begitu juga asas yang mendasari metode pendidikan dalam dunia islam, disamping kedua rujukan tersebut dalam hal metode pendidikan islam juga berdasarkan atas penelitian pengalaman-pengalaman orang-orang terdahulu (al-salafus shalih) dari para sahabat ataupun para pengikutnya dalam melaksanakan dakwah dan pendidikan sesuai dengan zaman mereka dan kebutuhan masyarakat setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode pendidikan yang mengacu pada tiga landasan, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, dan amalan al-Salafus Salih sangat memberi peluang yang besar bagi pencerahan dan kemajuan pendidikan islam sejak pertama-kali munculnya islam hingga sekarang. Jika kita ambil al-Qur’an misalnya, maka diantara metode pendidikan yang dapat kita temukan sangat banyak, diantaranya: metode pendidikan sambil bekerja, metode kisah (cerita), metode ketauladanan yang baik, metode pengajaran dari sejarah, metode pembahasan akal, metode soal-jawab, metode pemberian contoh, metode perintah terhadap kebajikan dan larangan dari mengerjakan hal yang mungkar, metode hukuman dan balasan, metode dedukatif dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian al-Sunnah dan amalan al-Salafus Shalih memberi tambahan penjelasan dan uraian teradap metode-metode yang ada dalam al-Qur’an. Tercetusnya metode-metode yang lebih terperinci sesuai dengan perkembangan zaman dan meluasnya wilayah islam keberbagai Negara yang telah memiliki metode-metode tersendiri dalam hal pendidikan, tentunya materi dakwah dan pendidkan islam membutuhkan metode-metode yang sesuai dengan masa dan keadaan masyarakat setempat, terutama ketika pendidikan islam berhubungan dengan falsafah dan logika Yunani agar pendidikan islam selau eksis dan relevan distiap masa dan keadaan. Yang penting tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Dasar Biologis &lt;br /&gt;Dasar biologis yang berarti kematangan jasmani sangat mendorong dalam dunia pendidikan, jadi seorang pendidik harus mempertimbangkan secara seksama dan memperhatikan keadaan fisik peserta didik agar bisa kondusif dan konsentrasi dalam dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Pendidik harus memperhitungkan bahwa peserta didik mempunyai kebutuhan bio-fisik yang harus dipuaskan dan dipenuhi supaya tercapai penyesuaian jasmani yang sehat, seperti kebutuhan terhadap udara yang bersih, kebutuhan terhadap gerakan dan aktivitas, dan kabutuhan terhadap istirahat. Pendidik harus membantu peserta didik mendapatkan kematangan dalam jasmaninya, karena bagaimanapun kesehatan jasmani sangat mendukung terhadap aspek sikologis anak dalam menerima pelajaran dan pentransformasiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dibuktikan antara pertalian sisi jasmaniyah dan sikologis. “Latihan untuk menghafal sesuatu perlu kepada pemusatan yang berhubungan rapat dengan kematangan urat saraf. Juga telah diketahui bahwa kekuatan memusatkan perhatian dan jaraknya berpadan secara terbalik sesuai dengan lanjutnya umur dan sempurnanya kematangan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Dasar Psikologis&lt;br /&gt;Dasar psikologis disini merupakan kekuatan jiwa seperti motivasi, kebutuhan, emosi, minat, sikap, keinginan, bakat, dan kecakapan intelektual yang harus diperhatikan oleh seorang pendidik, karena tingkah laku anak didik secara umum dan proses belajarnya seca khas sangat dipengaruhi oleh factor-faktor psikologis dalam pembentukan sebuah karakter. Menurut ahli psikologis, tingkah laku manusia adalah satu akibat dan bertujuan dalam waktu yang sama. Maka dari itu seseorang memerlukan motivasi dan penggerak untuk melakukan suatu pekerjaan hingga berlanjut pada masa tertentu. Gura yang pintar akan menjadikan metode dan teknik mengajarnya sebagai stimulus bagi kegiatan anak didiknya,dan menjadi penggerak bagi motivasi-motivasi dan kekuatan-kekuatan pengajaran sehingga dapat menggali potensi yang ada dalam diri anaka dan mengaktualkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebuthan sikologis yang harus dipelihara oleh seorang pendidik adalah ketentraman, kecintaan, penghargaan, kebebasan, pembaharuan, kejayaan, kebutuhan tergolong dalam kumpulan, dan kebutuhan kepada perwujudan (self actualization). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Dasar Sosial&lt;br /&gt;Disamping dasar-dasar agama, biologis dan psikologis metode pendidikan perlu juga didasari pada aspek social, hendaknya seorang pendidik bisa menjaga persesuaian metode dengan nilai-nilai, tradisi yang berlaku ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan tujuan, kebutuhan, dan harapannya. Seorang pendidik harus bisa menjaga perubahan sesuai dengan tuntutan yang berlaku dalam tatanan social dengan mengambil manfaat dari fasilitas dan peluang-peluang yang ada didalamnya dengan didasari atas metode pendidikan yang tepat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;Menurut sudut pandang filosofis dan teoritis materi dan metode merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, walaupun menurut paham dualisme itu tidak mungkin terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode adalah cara untuk mencapai sebuah tujuan dengan jalan yang sudah ditentukan, dalam metode pendidikan dapat diartikan sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai kurikulum yang ditentukan.&lt;br /&gt;metode sangat berfungsi dalam menyampaikan materi pendidikan, bahkan ada sebuah adagium yang menyatakan bahwa “metode lebih utama dari pada materi (al-taiqah aula min al-madah)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menerngkan tentang metode kami memaparkan dari tiga sudut pandang, dan selanjutnya memaparkan macam-macam metode penyampaian materi pendidikan. Adapun tiga sudat pandang itu, pertama adalah metode yang umum diphami oleh smua pendidik, yang kedua adalah metode yang secara khusus dipelajari oleh pendidik, dan yang terahir adalah metode yang khusus digunakan untuk menilai pelaksanaan program pendidikan.&lt;br /&gt;Adapun cara penyampian materi pendidikan memakai metode sebagai berikut, pertam metode internal materi yang meliputi metode induktif, metode perbandingan, dan  metode diskusi atau dialog. Yang kedua adalah metode eksternal materi yang meliputi metode teladan, metode kisah-kisah, dan metode pembiasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat dasar secara umum yang menjadi pijakan kami dalam merumuskan metode pendidika, yaitu, dasar  agama, dasar biologis, dasar psikologis, dan dasar social.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakiyah Darajat, DKK, Metodologi Pengajaran Agama Islam,  Jakarta: Bumi Aksara, Cet. 1, 1996.&lt;br /&gt;Jasa Ungguh Muliawan, Pendidikan Islam Integratif, Yogyaakarta: Pustaka Pelajar, Cet. 1, 2005.&lt;br /&gt;Omar Mohammad al-Tomy al-Syaibani, Falsafah Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.&lt;br /&gt;Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, Cet. 1, 2005.&lt;br /&gt;Ziznuddin Alavi, Pemikiran Pendidikan Islam Pada Abad Klasik dan Pertengahan, Bandung: Angkasa, Cet. 1, 2003.&lt;br /&gt;Wens Tanlain, Inggridwati Kurnia, A. Samana, G. Hardjanto, Kusdarwati, Joseph Niron, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Cet. 2, 1996.&lt;br /&gt;Muhammad Quthb, System Pendidikan Islam, Bandung: PT. al-Ma’arif, Cet. 1, 1984.&lt;br /&gt;Imam Barnadib, Filsafat Pendidikan Sisitem dan Metode, Yogyakarta: Andi Offset, 1997.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-8436801785704989125?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/8436801785704989125/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/makna-dan-hakekat-metode-pendidikan.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8436801785704989125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/8436801785704989125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/makna-dan-hakekat-metode-pendidikan.html' title='MAKNA DAN HAKEKAT METODE PENDIDIKAN'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRHicCQUJAI/AAAAAAAAABA/DSmXThwRdMI/s72-c/scholars.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-965195668610749781</id><published>2008-11-04T13:51:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:08:47.883-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Logika/ Mantiq'/><title type='text'>LOGIKA  (Arti, Sejarah, Obyek, Pembagian, dan Manfaat Mempelajarinya)</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRDGFYmu5hI/AAAAAAAAAA4/kuyMKi4hXWo/s1600-h/descartesalt.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 214px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRDGFYmu5hI/AAAAAAAAAA4/kuyMKi4hXWo/s320/descartesalt.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5264925760202663442" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Bahauddin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Latar Belakang&lt;br /&gt;Dalam khazanah peradaban Islam persolan bahasa dan logika muncul ketika terjadi perdebatan tentang kata dan makna antara Abu sa’id al-Syirafi (893-950 M) dengan Abu Bisyr Matta (870-940 M). menurut sl-Syirafi yang ahli bahasa, kata muncul lebih dahulu daripada makna, dan setiap bahasa lebih merupakan cerminan dari budaya masyarakat masing-masing. Sebaliknya, menurut Abu Bisyr Matta, makna ada lebih dahulu disbanding kata, begitu pula logika muncul lebih dahulu daripada bahasa. Makna dan logiika inilah yang menentukan kata dan bahasa, bukan sebaliknya. &lt;br /&gt;Dalam kehidupan sehari-hari, manusia dapat berinteraksi secara aktif dan  melakukan transformasi dengan sesamanya tak lain karena ia memiliki akal untuk berfikir. Al-Qur’an yang merupakan sumber autentik dan absolut, yang tak diragukan lagi kebenaranya sangat menghargai peranan akal ini. Bahkan, pertanyaan yang berupa seruan “untuk selalu berfikir” bagi seseorang sangat banyak sekali dijumpai dalam berbagai ayat, di antaranya : Al-Baqarah: 44, 76, Ali Imran: 65, Al-An’am: 32,  Al-A’raf: 169, Hud: 51, Yusuf: 109, Al-Anbiya’: 67, Al-Mukminun: 80, Al-Qashash: 60, Shaffat: 138 (Lihat. Fathurrahman, pada sub kalimat “afalaa ta’qilun”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akal merupakan suatu sarana super canggih, dikaruniai Tuhan kepada manusia, tidak kepada makhluk lainnya. Dengan akal manusia dapat mengetahui sesuatu yang belum diketahuinya. Atau memahami lebih mendalam lagi sesuatu yang telah diketahuinya, baik tentang dirinya maupun hakikat alam  dan rahasia yang terkandung di dalamnya. Manusia karena akalnya menjadi makhluk unik yang senantiasa terdorong untuk berfikir sepanjang hayatnya sesuai dengan kemampuan befikir yang dimilikinya. &lt;br /&gt;Ketika manusia itu masih diberi kehidupan, dan hidup dalam keadaan normal, selama itu pula aktivitas berfikir tidak akan terlepas darinya. Manusia termasuk anda selalu berambisi untuk mencari kebenaran dengan jalan berpikir. Pada saat itulah ilmu logika berperan penting dalam mencari suatu kebenaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Rene Descartes, seorang tokoh rasionalisme berkata: “Aku berfikir, karena itu aku ada”. Bahkan dalam teori pensyariatan hukun Islam, teori logika --- yang jelas menggunakan nalar---, sama sekali tak dapat “melepaskan diri” dari apa yang kita sebut sebagai logika tadi. Begitu pula ahlu al-ra’yu (logika/mantiq) dan ahlu al-qiyas (analogi) memandang syariat itu sebagai pengertian yang masuk akal dan dipandangnya sebagai asal yang universal yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an al-Karim. (Lihat tarikh at-Tasyri’, hlm. 366)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam teori ijtihad, Imam Syafi’ie, ketika memahami al-Qur’an maupun Sunnah ada istilah dilalah ghairu mandhum (penunjukan kalimat terhadap makna dengan menggunakan lafdh yang tidak sharih) yang tentunya dibutuhkan analisis ‘berfikir tepat’ dalam memahaminya.(Lih. Modifikasi Hukum Islam, hlm. 35).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh di atas sengaja penulis paparakan, sekali lagi, tak lain   hanyalah untuk menekankan bahwa signifikansi akal teramat krusial sebagai langkah untuk memperoleh kredibilitas dan akuntabilitas dalam memecahkan dan membuat kesimpulan pada setiap persoalan kehidupan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, hasil pemikiran manusia, meskipun dengan menggunakan akal tidak selalu benar. Hasil pemikirannya, kadang-kadang salah meskipun ia telah bersungguh-sungguh berupaya mencari yang benar. Kesalahan itu bisa saja terjadi tanpa unsur kesengajaan. Jika hal itu memang terjadi, maka ia telah mendapat pengetahuan yang salah meskipun ia yakin akan kebenarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, supaya manusia aman dari kekeliruan berfikir dan selamat dari mendapat kesimpulan yang salah, maka disusunlah kaidah-kaidah berfikir atau metodologi berfikir ilmiah yang kita kenal ilmu logika atau manthiq. Bahkan, Syeh Abdurrahman al-Akkhdari dalam Al-Mandhumah Sullam al-Munawraq mengatakan bahwa peran ilmu mantiq atau logika seperti halnya “nahwi li allisan” (grammar dalam pegucapan). &lt;br /&gt;Maka setidaknya, itulah yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini, meskipun di dalamnya hanya menyinggung sebagaian kecil dari ilmu logika itu sendiri, seperti arti, obyek, bagian, dan manfaatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Rumusan Masalah&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, penulis dapat memberikan rumusan masalah dalam makalah ini menjadi beberapa topik, yakni:&lt;br /&gt;1.apakah pengertian logika itu?&lt;br /&gt;2.bagaimana sejarah munculnya ilmu logika?&lt;br /&gt;3.apa saja obyek dan pembagian logika?&lt;br /&gt;4.mengapa logika penting untuk dipelajari?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;A.Pengertian Logika &lt;br /&gt;Kata logika menurut kamus berarti cabang ilmu pengetahuan yang mengamati tentang prinsip-prinsip pemikiran deduktif dan induktif.  Kata logika menurut istilahnya berarti suatu metode atau teknik yang diciptakan untuk meneliti ketepatan penalaran. Maka untuk memahami apakah logika itu haruslah mempunyai pengertian yang jelas tentang penalaran, penalaran adalah suatu bentuk pemikirann yang meliputi tiga unsur, yaitu konsep pernyataan dan penalaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika adalah bahasa Latin berasala dari kata “logos” yang berarti perkataan atau sabda. Istilah lain digunakan sebagai gantinya adalah “mantiq”, kata Arab yang diambil dari kata kerja “nathaqa” yang berarati berkata atau berucap. Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar ungkapan serupa: ‘alasannya tidak logis’, ‘argumentasi logis’, ‘kabar itu tidak logis’. Yang dimaksud dengan logis adalah masuk akal, dan tidak logis adalah sebaliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku Logicand Language of Education mantiq disebut sebagai “penyelidikan tentang dasar-dasar dan metode-metode berfikir benar, sedangkan dalam kamus Munjid disebut sebagai hukum yang memelihara hati nurani dari kersalahan dalam berfikir. Sedangkan Irving. M. Copi menyatakan, “logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul  dari penalaran yang salah.”  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keterangan lain disebutkan bahwa perkataan logika adalah berasal dari kata sifat “logike” (bahasa Yunani) yang berhubungan dengan kata benda logos, yang artinya pikiran atau kata sebagai pernyataan dari pikiran itu. Hal ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara pikiran dan kata yang merupakan pernyataannya dalam bahasa. Jadi logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu mantiq atau logika adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia  ke arah berfikir secara benar yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru yang menghasilkan kseimpulan salah. Hal ini tentunya, disebabakan bahwa dalam berfikir, manusia tidak selalu benar serta acapkali terjerumus dalam sikap skeptis dan terjebak dalam kesalahan berfikir dengan tanpa terasa.  Bahkan akal satu-satunya bentuk yang indah, karena akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu, Allah swt selalu memuji orang-orang yang berakal sebagaimana firman-Nya dalm surat al-Baqarah ayat 164 dan surat Ar-Ra’d ayat 3-4. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Atau sederhananya, ilmu ini bisa disebut pula sebagai studi sistematik tentang struktur proposisi dan syarat-syarat umum mengenai penalaran yang shahih dengan menggunakan metode yang mengesampingkan isi atau bahan proposisi dan hanya membahas bentuk logisnya saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka tak heran jika Al-Farabi menjuluki ilmu logika atau mantiq ini dengan dasar ilmu-ilmu (raisul uluum), Ibnu sina menjulukinya sebagai khadim al-uluum, dan sebagian yang lain menjulukinya sebagai ilmu akal.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;B.Sejarah Munculnya Ilmu Logika&lt;br /&gt;Nama logika pertama kali muncul pada Filsuf Cicero (abad ke-1 sebelum Masehi) tetapi dalam arti “seni berdebat”. Alexander Aphrodisias (sekitar permulaan abad ke-3 sesudah Masehi) adalah orang pertama yang mempergunakan kata ‘logika’ dalam arti ilmu yang menyelidiki lurus tidaknya pemikiran kita.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yunani adalah negeri asal ilmu mantiq atau logika karena banyak penduduknya yang mendapat  karunia otak cerdas. Negeri Yunani, terutama Athena diakui menjadi sumber berbagai ilmu. Socrates, Plato, Aristoteles dan banyak yang lainnya adalah tokoh-tokoh ilmiah kelas super dunia yang tidak ada ilmuwan nasional dan internasional tidak mengenalnya sampai sekarang dan akan datang. Tetapi, khusus untuk logika atau ilmu mantiq Aristoteleslah yang menjadi guru utamanya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akan tetapi, meski Aristoteles terkenal sebagai “Bapak Logika”, itu tidak berarti  bahwa sebelum dia tidak ada logika. Segala orang ilmiah dan ahli filosofi sebelum Aristoteles menggunakan logika sebaik-baiknya.  Dalam literatur lain, disebutkan bahwa Aristoteleslah orang yang pertama kali meletakkan ilmu logika, yang sebelumnya memang tidak pernah ada ilmu tentang logika tersebut. Maka tak heran jika ia dijuluki sebagai “Muallim Awwal” (Guru pertama).   Bahkan Filosof Besar Immanuel Kant mengatakan 21 abad  kemudian, bahwa sejak Aristoteles logika tidak maju selangkah pun dan tidak pula dapat mundur.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepintas, ada beragam pendapat tentang siapa peletak pertama  ilmu logika ini. Akan tetapi jika ditelisik lebih mendalam, maka akan tampak suatu benang merah bahwa sebelum Aristoteles memang ada logika, akan tetapi ilmu logika sebagai ilmu yang sistematis  dan tersusun resmi baru muncul sejak Aristoteles, dan memang dialah yang pertama akali membentangkan cara berfikir yang teratur dalam suatu sistem. &lt;br /&gt;Kecerdasan penduduk Yunani itulah barangkali yang telah menyebabkan antara lain, lahirnya kelompok Safshathah. Kelompk ini dengan ketangkasan debat yang mereka miliki menghujat dan malah merusak sistem sosial, agama dan moral dengan cara mengungkap pernyataan-pernyataan yang kelihatannya sebagai benar, tetapi membuat penyesatan-penyesatan pemikiran nilai dan moral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara pernyataan-pernyataan mereka adalah:&lt;br /&gt;Kebaikan adalah apa yang Anda pandang baik&lt;br /&gt;Keburukan adalah apa yang anda pandang buruk &lt;br /&gt;Apa yang diyakini benar oleh seseorang, itulah yang benar buat dia&lt;br /&gt;Apa yang diyakini salah oleh seseorang, itulah yang salah buat dia&lt;br /&gt;Aristoteles (384 –322 SM.) berusaha mengalahkan mereka secara ilmiah dengan pernyataan-pernyataan logis yang brilian. Pernyataan itu  ia peroleh melalui diskusi dengan murid-muridnya. Karya Aristoteles itu sangat dikagumi pada masanya dan masa sesudahnya sehingga logika dipelajari di setiap perguruan. Plato (427-347 SM.), Murid Socrates hanya menambahnya sedikit. Immanuel Kant (1724-1804 M) pemikir terbesar bangsa Jerman menyatakan bahwa logika yang diciptakan Aristoteles itu tidak bisa ditambah lagi walau sedikit karena sudah cukup sempurna. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika formal merupakan hasil ciptaan Aristoteles yang dirintis oleh retorika kaum Shofis dan dialektika yang umum digunakan untuk menimbang-nimbang pada masa hidup Plato. Inti pokok logika Aristoteles ialah ajarannya mengenai penalaran dan pembuktian. Baginya, penalaran pertama-tama merupakan silogisme yang di dalamnya berdasar dua buah tanggapan orang menyimpulkan tanggapan ketiga. Untuk dapat secara lurus melakukan penyimpulan ini perlu  diketahui mengenai hakikat tanggapan, ada tanggapan singular dan tanggapan particular.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi Konsili Nicae (325 M), menyatakan menutup pusat-pusat pelajaran filsafat Grik di Athena, Antiokia dan Roma. Pelajar logika juga dilarang kecuali bab-bab tertentu saja yang dipandang tidak merusak akidah kristiani. Hal ini merupakan pukulan mematikan bagi filsafat Yunani dan sekaligus logika. Sejak masa itu sampai hampir seribu tahun lamanya alam pemikiran di Barat menjadi padam, sehingga dikenal dengan zaman Drak Ages (zaman gelap).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada abad ke-7 Masehi berkembanglah agama islam di jazirah Arab dan pada abad ke-8, agama ini telah dipeluk secara meluas ke Barat sampai perbatasan Perancis sampai Thian Shan. Dizaman kekuasaan khalifah Abbasiyyah sedemikian banyaknya karya-karya ilmiah Yunani dan lainnya diterjemahkan ke dalam bahasa, sehingga ada suatu masa dalam sejarah islam yang dijuluki dengan Abad Terjemahan. Logika karya Aristoteles juga diterjemahkan dan diberi nama Ilmu Mantiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara ulama dan cendikiawan muslim yang terkenal mendalami, menerjemah dan mengarang di bidang ilmu Mantiq adalah Abdullah bin Muqaffa’, ya’kub Ishaq Al-Kindi, Abu Nasr Al-farabi, Ibnu Sina, Abu Hamid Al-Gahzali, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi dan banyak lagi yang lain. Al-Farabi, pada zaman kebangkitan Eropa dari abad gelapnya malah dijuluki dengan Guru Kedua Logika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian menyusullah zaman kemunduran dibidang mantiq atau logika karena dianggap terlalu memuja akal. Di antara ulama-ulama besar islam seperti Muhyiddin An-Nawawi, Ibnu Shalah, Taqiyuddin ibnu Taimiyah, Syadzuddin at-Taftsajani malah mengharamkan  mempelajari ilmu mantiq.  Namun komunitas ulama dan cendikiawan Muslim membolehkan bahkan menganjurkan untuk mempelajarinya sebagai penyempurna dalam menginterpretasikan hadits dan al-Qur’an. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Obyek Kajian Logika&lt;br /&gt;Oleh karena yang berfikir itu manusia maka harus dikatakan bahwa lapangan penyelidikan logika ialah manusia itu sendiri. Tetapi manusia ini disoroti dari sudut tertentu, yakni budinya.   Begitu pula berfikir adalah obyek material logika. Berfikir di sini adalah kegiatan pikiran, akal budi manusia. Dengan berfikir manusia mengolah, mengerjakan pengetahuan yang telah diperolehnya. Dengan  mengolah dan mengerjakannya ini terjadi dengan mempertimbangkan, menguraikan, membandingkan serta menghubungkan pengertian yang satu dengan pengertian yang lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dilihat dari obyeknya, dikenal sebagai logika formal (Manthiq As-Shuari) dan logika material (al-Manthiq al-maddi). Pemikiran yang benar dapat dibedakan menjadi dua bentuk yang berbeda secara radikal, yakni cara berfikir dari umum ke khusus dan cara berfikir dari khusus  ke umum. Cara pertama disebut berfikir deduktif dipergunakan dalam logika formal yang mempelajari dasar-dasar persesuaian (tidak adanya pertentangan) dalam pemikiran dengan mempergunakan hukum-hukum, rumus-rumus, patokan-patokan berfikir benar. Cara berfikir induktif dipergunakan dalam logika material, yakni menilai hasil pekerjaan logika formal dan menguji benar tidaknya dengan kenyataan empiris. Logika formal disebut juga logika minor. Logika material disebut logika mayor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D.Pembagian logika&lt;br /&gt;Sistematisasi logika dapat diklsaifikasikan menjadi beberapa bagian, tergantung dari mana kita meninjaunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, dari segi obyeknya. Pada bagian ini logika dapat dibedakan menjadi dua, (1) logika formal atau mantiq as-shuwari, (2) logika material atau mantiq al-maddi. Hal ini sudah dijelaskan pada sub “Obyek Logika”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dari segi kualitasnya. Disini Mantiq/logika dapat dibedakan menjadi Naturalis (Mantiq al-Fithri), yaitu kecakapan berlogika berdasarkan kemampuan manusia. Akal manusia yang normal dapat berjalan dan bekerja secara spontan sesuai hokum-hukum logika dasar. Bagaimanapun rendahnya intelegensi seseorang ia dapat membedakan bahwa sesuatu itu adalah berbeda dengan sesuatu  yang lain, dan bahwa dua kenyataan yang bertentangan adalah tidak sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi dalam mengahadapi permasalahan yang rumit dan dalam berfikir, manusia banyak dipengaruhi oleh kecendrungan pribadi disamping bahwa pengetahuan manusia sangat terbatas mengakibatkan tidak mungkin terhindar dari kesalahan. Nah, untuk mengatsai kenyataan yang tidak bisa ditanggulangi oleh Mnatiq al-Fitri, manusia menyusun hokum-hukum patokan-patokan , rumus-rumus berfikir lurus. Logika inilah yang disebut dengan Logika Artifisialis atau Logika Ilmiah (Mantiq As-Suri) yang bertugas membantu Mantiq Al-Fitri. Mantiq ini memperhalus, mempertajam, serta menunjukkan jalan pemikiran agar akal dapat bekerja lebih teliti,, efisien, mudah dan aman.&lt;br /&gt;Ketiga, dari segi metodenya, mantiq/logika dapat dibedakan atas Logika Tradisional (Mantiq al-Qadim) dan Logika Modern (Mantiq al-Hadits). Logika tradisional adalah logika Aristoteles, dan logika para Logikus yang lebih kemudian, tetapi masih mengikuti system Logika Aristoteles. Sedangkan Logika Modern tumbuh dan berkembang mulai pada abad XIII. Mulai abad ini ditemukan sistem baru, metode baru  yang berlainan dengan sisitem Logika Aristoeteles. Saatnya dimulai sejak Raymundus Lullus menemukan metode baru logika yang disebut Ars magna. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Logika menurut The Liang Gie (1980) terbagi menjadi lima bagian:&lt;br /&gt;1.Logika makna luas dan logika makna sempit&lt;br /&gt;Dalam arti sempit istilah tersebut dipakai searti dengan deduktif atau logika formal. Sedangkan dalam arti yang lebih luas pemakaiannya mencakup kesimpulan-kesimpulan dari berbagai bukti dan tentang bagaimana sistem penjelasan di susun dalam ilmu alam serta meliputi pula pembahasan mengenai logika itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Logika Deduktif dan Induktif&lt;br /&gt;Logika deduktif adalah suatu ragam logika  yang mempelajari asas-asas pelajaran yang bersifat deduktif, yakni suatu penalaran yang menurunkan suatu kesimpulan sebagai kemestian dari pangkal pikirnya sehingga bersifat betul menurut bentuknya saja. Logika induktif merupakan suatu ragam logika yang mempelajari asas-asas penalaran yang betul dari sejumlah hal khusus sampai pada suatu kesimpulan umum yang bersifat boleh jadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Logika Formal dan Material&lt;br /&gt;Logika formal adalah mempelajari asas aturan atau hukum-hukum berfikir yang harus ditaati agar orang dapat berfikir dengan benar mencapai kebenaran. Logika material mempelajari langsung pekerjaan akal serta menilai hasil-hasil logika formal dan mengujinya dengan kenyataan praktis sesungguhnya. Logika material mempelajari sumber-sumber dan asalnya pengetahuan, proses terjadinya pengetahuan dan akhirnya merumuskan metode ilmu pengetahuan itu. Dan sekarang, logika formal adalah ilmu yang mengandung kumpulan kaidah cara berfikir untuk mencapai kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Logika Murni dan Terapan&lt;br /&gt;Logika murni adalah merupakan suatu pengetahuan mengenai asas dan aturan logika yang berlaku umum pada semua segi dan bagian dari pernyataan-pernyataan dengan tanpa mempersoalkan arti khusus dalam suatu cabang  ilmu dari sitilah yang dipakai dalam pernyataan dimaksud. Logika terapan adalah pengetahuan logika yang diterapkan dalam setiap cabang ilmu bidang-bidang filsafat dan juga dalam pembicaraan yang menggunakan bahasa sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Logika Falsafati dan Matematik&lt;br /&gt;Logika falsafati dapat digolongkan sebagai suatu ragam atau bagian logika yang masih berhubungan sangat erat dengan pembahasan dalam bidang filsafat, seperti logika kewajiban dengan etika atau logika arti dengan metafisika. Adapun logika matematik serta bentuk lambang  yang khusus dan cermat untuk menghindarkan makna ganda atau kekaburan yang terdapat dalam bahasa biasa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E.Manfaat Logika (Ilmu Mantiq)&lt;br /&gt;Di antara manfaat ilmu mantiq atau logika ialah:&lt;br /&gt;a.membuat daya fikir akal tidak saja menjadi lebih tajam tetapi juga lebih menjadi berkembang melalui latihan-latihan berfikir dan menganalisis serta mengungkap permasalahan secara ilmiah.&lt;br /&gt;b.membuat seseorang menjadi mampu meletakkan sesuatu pada tempatnya dan mengerjakan sesuatu pada waktunya.&lt;br /&gt;c.membuat seseorang mampu membedakan--- ini merupakan manfaat yang paling asasi ilmu mantiq atau logika ---antara pikir yang benar dan oleh karenanya akan menghasilkan kesimpulan yang benar dan urut pikir yang salah yang dengan sendirinya akan menampilkan kesimpulan yang salah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F.Analisis Pembahasan&lt;br /&gt;Dari berbagai uraian di atas maka dapatlah ditarik “benang merah” bahwa para pemikir muslim sepaakat bahwa kekuatan akal atau rasionalisme sangat diperlukan dalm kajian-kajian keagamaan. Namun, sampai sejauh mana kemampuan rasio bisa diikuti dan dipakai, inilah yang menjadi persoalan. Sebagian menyatakan bahwa rasio mesti ditempatkan di bawah wahyu, sebaliknya sebagian yang lain menganggap bahwa rasio saja telah cukup untuk membimbing manusia dalam mengenal kebenaran dan Tuhan, wahyu hanya diperlukan sebagai justifikasi penemuan akal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari berbagai pendapat para pemikir muslim tersebut, ada beberapa catatan yang perlu disampaikan dalam analisis ini, yakni tentang cacat dan kelemahan dari penalaran logika yang di dalamnya menggunakan prinsip silogisme. Artinya, meskipun kekuatan nalar burhani ini sangat diperlukan dalam kajian keislaman, ternyata banyak mengandung kelemahan-kelemahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Prinsip silogisme burhani yang diambil dari Aristoteles yang lebih mengutamakan sesuatu yang rasional dan kebenaran yang empiris, secara tidak langsung berarti telah membatasi keberagaman serta keluasan realitas. Kenyataannya, realitas tidak hanya pada apa yang konkret, yang tertangkap indera, tetapi ada juga realitas yang di luar itu, seperti jiwa dan konsep mental. Artinya, di sini ada kebenaran-kebenaran lain yang tidak bisa didekati dengan silogisme, seperti dikatakan Suhrawardi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Silogisme tidak bisa menjelaskan atau menyimpulkan eksisitensi empiris di luar pikiran seperti soal warna, rasa, bau atau bayangan. Artinya, tidak semua keadaan atau objek diungkap lewat silogisme sebagimana kritik yang disampaikan Suhrawrdi dan Leibniz (1646-1716 M). (Lorens Bagus, 1996 : 87)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Prinsip logika burhani yang menyatkan bahwa atribut sesuatu harus didefinisikan oleh atribut yang lain akan menggiring pada  proses tanpa akhir, ad infinitum. Itu berarti tidak akan ada absurditas yang bisa diketahui. Logika burhani, dengan prinsip silogisme-nya, seperti dikritik Suhrwardi, sebenarnya tidak memberikan apa-apa, tidak menghasilkan pengetahuan baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Sejalan dengan no. 3, dengan prinsip bahwa kesimpulan yang khusus harus dideduksikan dari pernyataan yang umum, maka apa yang disebut kesimpulan sebenarnya telah tercantum secara implicit pada pernyataan umu yang disebut premis mayor; jika belum ada, maka sia-sialah usaha silogisme tersebut karena sesuatu yang tidak ada tidak akan melahirkan sesuatu yang baru. Ini termasuk kritik yang dilontarkan Bacon (1561-1626  M) dan John Stuart Mill (1806-1873 M) pada logika Aristoteles yang dipakai burhani. (Verhaak, 1997 : 137- 145; Bernard Delfgaaw, 1992 :  108)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Silogisme ternyata telah cenderung mengiring penganutnya pad cara berfikir hitam putih, benar salah, sebagaimana yang terjadi dalam model pikiran teologi (ilmu kalam) yang memang banyak menggunakan logika ini. Akibatnya, pemikiran teologi menjadi sangat keras dan mudah menimbulkan konflik, karena tidak mengenal keebenaran pada pihak lain. Kebanaran hanya ada di pihaknya sendiri. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Kesimpulan&lt;br /&gt;Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, di antaranya adalah:&lt;br /&gt;a.Logika dapat diartikan sebagai ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia  ke arah berfikir secara benar yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru yang menghasilkan kseimpulan salah. Atau sederhananya, ilmu ini bisa disebut pula sebagai studi sistematik tentang struktur proposisi dan syarat-syarat umum mengenai penalaran yang shahih dengan menggunakan metode yang mengesampingkan isi atau bahan proposisi dan hanya membahas bentuk logisnya saja. &lt;br /&gt;b.Dalam sejarahnya logika muncul secara resmi dan tersusun pada saat Aristoteles melakukan reaksi terhadap paham Shopis yang telah membuat kekaburan dalam masyarakat dengan pemikirannya yang sesat. &lt;br /&gt;c.Obyek logika dapat dibedakan menjadi logika formal (Manthiq As-Shuari) dan logika material (al-Manthiq al-maddi). Cara pertama disebut berfikir deduktif dipergunakan dalam logika formal. Cara berfikir induktif dipergunakan dalam logika material. Logika formal disebut juga logika minor dan material disebut juga logika mayor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangan pembagian logika dapat dikelompokkan menjadi (a) logika makna luas dan logika makna sempit, (b) logika deduktif dan induktif, (c) logika formal dan logika material, (d) logika murni dan terapan, (e) logika falsafati dan logika matematik.&lt;br /&gt;d.Manfaat yang paling asasi mempelajari ilmu logika adalah untuk membuat seseorang mampu membedakan antara berpikir yang benar dan oleh karenanya akan menghasilkan kesimpulan nyang benar dan terhindar dari  kesimpulan yang salah.&lt;br /&gt;e.Logika burhani (prinsip silogisme) ternyata juga memiliki banyak cacat dan kelemahan sebagaimana pada sub bab “Analisis Pembahasan”. Itulah barangkali yang menyebabakan sebagian para pemikir muslim mengklaim haram untuk mempelajari ilmu mantiq. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Saran dan Harapan&lt;br /&gt;Dengan membaca makalah ini penulis berharap semoga kita dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah dan kabur. Setidaknya dengan makalah ini, ada semacam pencerahan intelektual dan menyuguhkan motivasi yang intrinsik untuk segera mempelajari ilmu logika sehingga kita dapat meminimalisasi kesalahan dalam berfikir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya, dalam makalah ini akan ditemukan kelemahan-kelemahan atau bahkan kekeliruan. Dengan itu, penulis sangat berharap adanya masukan dari pembaca dan kritik konstruktif sebagai upaya pembangunan mental guna penyelesaian pada makalah-makalah selanjutnya. Dan, hal itu penulis harapkan dengan kerendahan hati dan ketulusan jiwa. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Ahdhari, Abdurrahman, Mandhumah Sullam al- Munawraq fi Ilmi al-Manthiq, Dar Hifdh Assalafiyah, t.tp.&lt;br /&gt;Aziz, Muhammad Ali, Logika, Fakultas Dakwah IAIN Sunan Ampel, 1993&lt;br /&gt;Bagus, Lorens, Kanus Filsafat, Jakarta, Gramedia, 1996&lt;br /&gt;Baihaqi, AK, Ilmu Mantiq Teknik dasar Berfikir Logik, Jakarta, Dar Ulum Press, cet-2, 2001&lt;br /&gt;Bernard Delfgaauw, Sejarah Ringkas Filsafat Barat, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana Yogya, 1992, cet-1&lt;br /&gt;Dahlan, Mohammad dkk., Kamus Induk Ilmiah, Surabaya, Target Press, 2003&lt;br /&gt;Mohammad Hata, Alam Pikiran Yunani, Jakarta, UI-Press, cet-3,  1986&lt;br /&gt;Mundiri, Logika, Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada, 2001&lt;br /&gt;Nur Ibrahimi, Mohammad, Ilmul Mantiq, Surabaya, Sa’ad Bin Nashir Nubhan, t.th.&lt;br /&gt;Poejawijatna, Logika Filsafat Berfikir, Jakarta, PT. Rineka Cipta, cet-7, 1992 &lt;br /&gt;Syeh Hadi, Naqd al_Araa’ al-Manthiqiyyah wa Hilli Musykilatihaa, t.tp. t.th.&lt;br /&gt;Soekadijo, Logika Dasar, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1991&lt;br /&gt;A. Khudari Soleh, Wacana Baru Filsafat Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004 &lt;br /&gt;Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta, Bumi Aksara, cet-1, 2005&lt;br /&gt;Verhaak, Filsafat Ilmu Pengetahuan, Jakarta, Gramedia, 1997&lt;br /&gt;Zaini Dahlan dkk., Filsafat Hukum Islam, Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, 1987&lt;br /&gt;Zuhri, Muhammad, Tarjamah Tarikh Tasyri’, Semarang, Darul Ihya’, 1980&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-965195668610749781?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/965195668610749781/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/logika-arti-sejarah-obyek-pembagian-dan.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/965195668610749781'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/965195668610749781'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/logika-arti-sejarah-obyek-pembagian-dan.html' title='LOGIKA  (Arti, Sejarah, Obyek, Pembagian, dan Manfaat Mempelajarinya)'/><author><name>M. Suyuthi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08369432442684124274</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='29' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SSsM8QJLUhI/AAAAAAAAAC0/Jg97eZwgm18/S220/soniclari.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRDGFYmu5hI/AAAAAAAAAA4/kuyMKi4hXWo/s72-c/descartesalt.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2903203938065319747.post-4466643008510091519</id><published>2008-11-04T13:23:00.000-08:00</published><updated>2009-01-23T06:09:35.008-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Antropologi'/><title type='text'>Budaya "Rokat" Madura</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRC-7pWlmAI/AAAAAAAAAAw/ipmr4lUSizY/s1600-h/71_gb1_sapi_hias1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 166px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_idMQpRsBykc/SRC-7pWlmAI/AAAAAAAAAAw/ipmr4lUSizY/s200/71_gb1_sapi_hias1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5264917896318261250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Abd. Halim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Latar Belakang Masalah&lt;br /&gt;Kebudayaan yang muncul dalam suatu masyarakat merupakan suatu bentuk cipta, rasa dan karsa dari setiap individu masyarakat yang ada dalam daerah tertentu. Oleh karena itu, sudah barang tentu dalam kehidupan bermasyarakat kita pasti akan menemukan berbagai kebudayaan serta perilaku kebudayaan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Namun, tidak sedikit pula orang yang memiliki pandangan serta pemaknaan yang sama tentang kebudayaan-kebudayaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya setiap kebudayaan yang muncul dalam suatu masyarakat pasti akan terus bertahan dan berkembang, hal ini disebabkan karena masyarakat masih menganggap bahwa kebudayaan tersebut masih mempunyai nilai-nilai yang baik dan sakral. Sehingga untuk meubah atau mengganti suatu kebudayaan yang sudah melekat dalam jiwa suatu masyarakat, bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.&lt;br /&gt;Berakar dari masalah-masalah itulah, untuk mengetahui dan memahami pandangan masyarakat tentang suatu kebudayaan, kami harus melakukan penelitian tentang kebudayaan dengan metode etnografi.   &lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;B.Tujuan Pembuatan Makalah.&lt;br /&gt;•Untuk memenuhi tugas mata kuliah antropologi.&lt;br /&gt;•Untuk memahami dan mengetahui metode penelitian etnografi secara umum.&lt;br /&gt;•Untuk memahami metode etnografi, jika dipakai dalam penelitian budaya "rokat" yang ada di daerah pesisir Madura.&lt;br /&gt;•Untuk mengetahui sejarah yang melatarbelakangi serta nilai dari budaya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Batasan Makalah.&lt;br /&gt;•Penulis hanya meneliti kebudayaan "rokat" yang ada di Madura. &lt;br /&gt;•Penulis hanya mengamati kebiasaan yang terjadi secara umum di tempat tersebut dan bukan secara khusus. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.Fenomena Budaya Yang Terjadi.&lt;br /&gt;Di daerah pesisir Madura, terdapat komunitas masyarakat yang selalu melakukan ritual atau tradisi sebagai suatu keharusan yang wajib untuk dilakukan. Ritual atau tradisi tersebut, biasanya dimulai dengan acara pembacaan istighotsah dan tahlil bersama oleh masyarakat yang dipimpin oleh pemuka agama setempat. Setelah itu, masyarakat melepaskan sesaji ke laut sebagai rasa ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Adapun isi dari sesaji itu adalah ketan-ketan yang berwarna-warni, tumpeng, ikan-ikan, dan lain sebagainya. Ritual atau tradisi tersebut disebut "Rokat" oleh penduduk setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tradisi tesebut biasanya dilakukan oleh masyarakat yang berada di daerah pesisir Madura, baik itu pria, wanita, kecil, maupun dewasa semua ikut dalam acara tersebut. Tradisi "rokat", jika dipandang memang lebih condong pada kebudayaan dan kebiasaan yang berbau Islami. Meskipun adapula yang berpandangan bahwa tradisi tersebut dapat menjerumuskan masyarkat dalam jurang kemusyrikan. Selain itu, tradisi "rokat" dilakukan untuk mensyukuri karunia serta nikmat yang diberikan oleh sang maha pencipta yaitu Allah SWT. Dan juga agar diberikan keselamatan dan kelancaran rezeki dalam bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebudayaan "rokat" dilakukan ketika para nelayan dalam masyarkat tersebut mendapatkan sebuah keuntungan atau kenikmatan yang sangat besar, misalnya mendapatkan hasil ikan yang banyak atau besar. Sehingga untuk mensyukuri karunia tersebut, dilaksanakanlah ritual "rokat". Tapi ada juga yang mengatakan bahwa acara "rokat" dilaksanakan tiap satu tahun sekali atau lebih, tergantung situasu dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat tersebut (tidak tentu), sehingga untuk meaksanakan "rokat" tidak perlu menunggu hasil tangkapan yang diperoleh oleh para nelayan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.Sejarah Yang Melatar Belakangi.&lt;br /&gt;Tradisi "rokat" sebenarnya tidak hanya terjadi di daerah pesisir Madura saja, namun juga seringkali terjadi di daerah pesisir jawa dan bali. Tapi tradisi tersebut muncul dengan model-model dan modifikasi yang berbeda. Meski demikian, tidak diketahui secara jelas kapan tradisi "rokat" tersebut muncul. Sepanjang yang diketahui dan diyakini oleh masyarakat di daerah tersebut, menganggap kebudayaan/tradisi tersebut sudah lama berlangsung dan harus di lestarikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tradisi "rokat" dianggap sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bagi masyarakat setempat. Selain itu "rokat" juga dianggap sebagai salah satu cara untuk tola' bala' (mencegah bencana) serta sebagai ritual untuk meningkatkan rezeki yang didapat oleh masyarakat tersebut. Bahkan "rokat" juga dianggap sebagai ritiual yang harus dan wajib dilakukan oleh masyarakat yang ada di daerah tersebut.&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan "rokat", masyarakat di daerah tersebut harus mempersiapkan beberapa sesaji untuk dilepaskan di laut sebagai salah satu cara atau syarat ritual tersebut. Selain itu, sebelum acara pelepasan sesaji masyarakat harus melakukan do'a bersama (istigotsah atau tahlil) sebagai bentuk ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian perlu diingat, biasanya isi dari sesaji-sesaji tersebut adalah makanan-makanan (tumpeng, ketan warna-warni), ikan-ikan dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.Nilai Dari Kebudayaan "Rokat".&lt;br /&gt;a.Bagi mereka yang tinggal di daerah pesisir Madura&lt;br /&gt;Bagi penduduk yang menetap di daerah pesisir Madura, mereka menilai bahwa kebudayaan "rokat" merupakan budaya warisan nenek moyang mereka secara turun temurun, sehingga mereka secara wajib dan mempunyai keharusan untuk mempertahankan dan melestarikan budaya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, penduduk yang menetap di daerah tersebut juga menganggap bahwa tradisi "rokat" merupakan suatu bentuk ketaatan masyarakat terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mereka menganggap bahwa orang yang mengikuti tradisi tersebut, merupakan orang-orang yang mempunyai tingkat ketaqwaan yang tinggi. Dari sinilah kemudian masyarakat di daerah tersebut merasa terpanggil untuk ikut serta dalam ritual tersebut.&lt;br /&gt;Kemudian, ada juga yang menganggap jika dalam masyarakat tersebut tidak melakukan ritual "rokat", maka masyarakat tersebut akan mendapatkan bencana dan rezeki yang didapat tidak sesuai dengan yang diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.Bagi penduduk yang tinggal di luar daerah tapi asli penduduk pesisir Madura.&lt;br /&gt;Bagi penduduk yang menetap di luar daerah, mereka menganggap bahwa tradisi "rokat" harus tetap dilaksanakan di manapun mereka berada. Karena tradisi tersebut merupakan tradisi dari nenek moyang mereka yang harus dipertahankan dan dilestarikan.&lt;br /&gt;Tapi yang menjadi kendala untuk melakukan "rokat" di lingkungan yang baru mereka tempati adalah tidak adanya fasilitas serta masyarakat yang kurang mendukung ritual "rokat" tersebut. Sehingga ritual tersebut tidak perlu dilaksanakan di daerah mereka yang baru.Namun, menurut mereka nilai dari ritual "rokat" itu akan selalu sama meskipun dilakukan di lain tempat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil pembahasan makalah di atas, tentang pengertian dan hasil penelitian etnografi pada daerah pesisir Madura mengenai perilaku dan tradisi "rokat" yang dilakukan di sana. Maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a.Tradisi "rokat" ternyata sudah memiliki nilai yang mengikat bagi para masyarakat di daerah tersebut untuk mentaatinya.&lt;br /&gt;b.Tradisi "rokat" dianggap sebagai suatu keharusan dan patut untuk dilestarikan oleh masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;c.Tradisi "rokat" mempunyai nilai yang sama, meskipun dilaksanakan di daerah aslinya ataupun di daerah lain.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2903203938065319747-4466643008510091519?l=rumahmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/feeds/4466643008510091519/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/budaya-rokat-madura.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/4466643008510091519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2903203938065319747/posts/default/4466643008510091519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rumahmakalah.blogspot.com/2008/11/budaya-rokat-madura.html' title='Budaya &quot;
